Assalamu Alaikum W. W.
Pusako (Warisan) terbagi 2 pusako tinggi (tutun temurun) dan pusako randah (pencaharian urang gaek). Pusaka yang diwariskan kepada wanita ialah pusaka tinggi. Untuk selanjutnya untuk mengenal adat istiadat Minang dari segi positif dan negatifnya dan dari segi agama sebaiknya nanda membaca buku yang dibawah ini:
1. Alam Terkembang Jadi Guru karangan A. A. Navis
2. Islam dan Adat Minangkabau karangan HAMKA.
Semoga Bandaro masih mempunyai buku yang 2 ini karena buku yang 2 ini sangat banyak manambah wawasan kita tt adat Minang. Sekianlah salam bundo,
Bundo Nismah Rumzy
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of Ahmad Ridha
Sent: Wednesday, May 19, 2004 9:38 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Hukum Waris Adat Minangkabau
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelumnya mohon maaf atas pertanyaan saya berikut ini yang memang bersumber
dari ketidaktahuan saya tentang adat minangkabau. Saya pribadi memang hanya
3 tahun bertempat tinggal di Padang saat SMU. Selain itu juga mohon maaf
karena saya bertanya tentang adat Minangkabau namun tidak menggunakan bahasa
Minang sehingga kurang mencerminkan.
Salah satu prinsip adat yang saya ketahui adalah ungkapan "adat basandi
syarak, syara’ basandi kitabullah".
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
