Sanak Syahril,
Ada pertanyaan yang harus dijawab dulu sama teman pak Syahril tesebut.
Apakah si anak sudah punya pasport ( disini tidak disebutkan berapa
umur anak tersebut )
Kalau anak tersebut punya pasport atas namanya sendiri, dan paspornya
adalah pasport Indonesia , maka anak tersebut harus dapat visa untuk
berkunjung ke Amerika, meskipun yang bawa ibu kandungnya sendiri. Nah
tentu tidak gampang membawa anak dengan pasport Indonesia keluar negeri.
Sekian semoga bisa membantu
Isna
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Dear Pak Syahril,
Saya mohon bantuannya.
Begini ceritanya> ...> anak tiri saya mau dibawa ke Amarika oleh ibu kandungnya dengan alasan dia kangen dan mengajak anaknya liburan biar tahu amarika sementara hak asuh anak tersebut ada dibapaknya (Islam) dan ibu kandung non islam.
Kalau pun ayahnya mengizinkan terdesak karena dia mengganggap itu ibu kandungnya. Sebenarnya ayahnya keberatan dengan alasan takut anak tidak pulang karena selama ini si ibu terus ingin mendapatkan hak asuh anak tersebut dan si ibu sering tidak bisa dipercaya oleh sebab itulah kekawatiran bagi si ayah...
Sejujurnya yang menjadi masalah karena ayah takut kelak anak tersebut di asuh dengan ajaran non islam.
Pertanyaan :
1. Apakah anak tersebut dengan mudah bisa ke Amerika dari sini hanya dengan adik ibunya?
2. Kalau nantinya terjadi mereka tidak pulang bagaimana pengurusan hukum kalau seandainya si ayah bersikeras mengejar si anak ke Amerika ?
Setahu saya si ibu illegal, tapi kalau si ibu legal bagaimana kelanjutannya ?
Mohon bantuannya nih Pak melalui teman bapak yang banyak tahu tentang amarika.
Wassalam
Eni
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
|
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________