|
Saya ikut juga memberi masukan.
Kebetulan saya baru saja kembali dari Indonesia dan
mengurus perpanjangan visa saya di kedutaan amerika di Jakarta.
Pada hari seperrti biasa banyak orang
yangmengajukan visa, salah seorang ibu2 (mungkin nenek) dari seorang bocah
kurang lebih 6 atau 7 tahun berbicara dengan orang disebelahnya, dan saya sempat
mendengar pembicaraan mereka.
Menurut ibu tersebut dia sudah mendapatkan visa
kunjugan sedang anak tersebut yang juga punya passport sendiri tidak mendapatkan
visa karena menurut petugas di kedutaan tersebut si anak baru bisa mendapat visa
bila berangkat dengan ibu atau bapaknya si anak.
Yang jadi masalah si anak hidup dengan si nenek
selama ini, dan kedua orang tua anak tersebut ada di medan. Dari kejadian ini
kita bisa melihat bahwa kedutaan tetap menerapkan sistim perwalian yaitu orang
tua si anak untuk mendapatkan visa, sekalipun si anak sudah mempunyai passport
sendiri, namun tetap saja tidak mudah mendapatkan visa sendirian, terutama bila
si anak masih dibawah umur.
mudah mudahan bisa bermanfaat
wassalam
Adrisman
----- Original Message -----
Sent: Thursday, May 20, 2004 9:48
PM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Tolong
Bantuannya
Sanak Syahril, Ada pertanyaan yang harus dijawab dulu sama
teman pak Syahril tesebut. Apakah si anak sudah punya pasport ( disini tidak
disebutkan berapa umur anak tersebut ) Kalau anak tersebut punya pasport
atas namanya sendiri, dan paspornya adalah pasport Indonesia , maka anak
tersebut harus dapat visa untuk berkunjung ke Amerika, meskipun yang bawa ibu
kandungnya sendiri. Nah tentu tidak gampang membawa anak dengan pasport
Indonesia keluar negeri. Sekian semoga bisa membantu
Isna
[EMAIL PROTECTED]
wrote:
Dear Pak Syahril,
Saya mohon bantuannya.
Begini ceritanya> ...> anak tiri saya mau dibawa ke Amarika oleh ibu kandungnya dengan alasan dia kangen dan mengajak anaknya liburan biar tahu amarika sementara hak asuh anak tersebut ada dibapaknya (Islam) dan ibu kandung non islam.
Kalau pun ayahnya mengizinkan terdesak karena dia mengganggap itu ibu kandungnya. Sebenarnya ayahnya keberatan dengan alasan takut anak tidak pulang karena selama ini si ibu terus ingin mendapatkan hak asuh anak tersebut dan si ibu sering tidak bisa dipercaya oleh sebab itulah kekawatiran bagi si ayah...
Sejujurnya yang menjadi masalah karena ayah takut kelak anak tersebut di asuh dengan ajaran non islam.
Pertanyaan :
1. Apakah anak tersebut dengan mudah bisa ke Amerika dari sini hanya dengan adik ibunya?
2. Kalau nantinya terjadi mereka tidak pulang bagaimana pengurusan hukum kalau seandainya si ayah bersikeras mengejar si anak ke Amerika ?
Setahu saya si ibu illegal, tapi kalau si ibu legal bagaimana kelanjutannya ?
Mohon bantuannya nih Pak melalui teman bapak yang banyak tahu tentang amarika.
Wassalam
Eni
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
____________________________________________________ Berhenti/mengganti
konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
|
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________