Assalamualaikum w.w.
Ahmad Ridha wrote:
> 
> Jika benar bahwa hukum waris adat Minangkabau tidak sesuai dengan hukum
> waris dalam Islam, bagaimanakah usaha para penghulu untuk menyesuaikannya?
> 

Tampaknya tidak ada usaha untuk melakukan penyesuaian apa-apa; karena rumusan "Harato 
Pusako 
Tinggi dan Pusako Rendah" itu pada umumnya dianggap sudah memadai. Harta puasaka tetap 
diwariskan 
seccara turun temurun menurut jalur matrilineal, sedang harta pusaka rendah dibagi 
menurut hukum 
faraid. Itu dianggap sudah adil.

Masalahnya, bagi yang berpegang pada "syumuliah" ajaran Islam, dimana kita disuruh 
untuk beragama 
secara "kaffah", tentu pemisahan pusaka tinggi-rendah itu dipandang sebagai tidak ada 
dasarnya 
secara syar'i. Bagaimana mungkin kita melaksanakan hukum syariah pada sebagian aspek 
kehidupan 
kita, tatapi tidak mau melaksanakan pada bagian lainnya?! Bukankah seharusnya kalau 
turun suatu 
ayat dari Tuhan, kita melaksanakannya tanpa ragu-ragu dan perbantahan?

Sunggu suatu dilemma yang sudah berumur beberapa abad!

Wassalam dan mohon maaf juga jika ada kesalahan atau tidak berkenan.

--adyan--

> Demikian masalah yang ingin saya tanyakan. Mohon maaf jika ada kesalahan
> atau kurang berkenan.
>

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke