Assalamualaikum w.w. Ahmad Ridha wrote: > > Jika benar bahwa hukum waris adat Minangkabau tidak sesuai dengan hukum > waris dalam Islam, bagaimanakah usaha para penghulu untuk menyesuaikannya? >
Tampaknya tidak ada usaha untuk melakukan penyesuaian apa-apa; karena rumusan "Harato Pusako Tinggi dan Pusako Rendah" itu pada umumnya dianggap sudah memadai. Harta puasaka tetap diwariskan seccara turun temurun menurut jalur matrilineal, sedang harta pusaka rendah dibagi menurut hukum faraid. Itu dianggap sudah adil. Masalahnya, bagi yang berpegang pada "syumuliah" ajaran Islam, dimana kita disuruh untuk beragama secara "kaffah", tentu pemisahan pusaka tinggi-rendah itu dipandang sebagai tidak ada dasarnya secara syar'i. Bagaimana mungkin kita melaksanakan hukum syariah pada sebagian aspek kehidupan kita, tatapi tidak mau melaksanakan pada bagian lainnya?! Bukankah seharusnya kalau turun suatu ayat dari Tuhan, kita melaksanakannya tanpa ragu-ragu dan perbantahan? Sunggu suatu dilemma yang sudah berumur beberapa abad! Wassalam dan mohon maaf juga jika ada kesalahan atau tidak berkenan. --adyan-- > Demikian masalah yang ingin saya tanyakan. Mohon maaf jika ada kesalahan > atau kurang berkenan. > ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
