|
Khilafah
Islam: Khilafah Yang Mana? Tanggal dimuat:
17/5/2004 Orang yang percaya
dengan sistem khilafah beranggapan bahwa Islam tidak hanya menjadi agama semata,
namun juga sebagai sistem politik. Era kekuasaan Nabi selanjutnya diteruskan
oleh para Sahabat yang melembagakan sebuah sistem politik yang disebut khilafah.
Mimpi tentang ‘kejayaan Islam’ sebenarnya sah-sah saja sepanjang didasarkan pada
realitas sejarah. Padahal kenyataannya, Islam —tepatnya sejarah Islam— tak
mewariskan sistem politik dan kekuasaan yang tunggal.
Prof. James Piscatori pernah
bercerita bahwa di London ada sebuah jalan yang disebut Jalan Khalifah. Entah
mengapa jalan itu disebut demikian. Mungkin ada hubungannya dengan jaman
kejayaan kolonialisme Inggris yang pernah menguasai dunia Islam. Di salah satu
negeri yang ditaklukkannya, kata itu ditemukan, lalu dibawa pulang. Di dunia
Islam, khalifah merupakan sebuah konsep politik. Namun di London tak ada orang
yang perduli. Orang lalu lalang begitu saja tanpa memperdulikan apa itu
khalifah. Bagi Piscatori ini merupakan sebuah ironi yang seringkali membuatnya
tertawa. Ironi, karena di tengah-tengah masyarakat London yang tidak mengerti
Islam dan bahasa Arab, ada sebuah jalan yang namanya diambil dari bahasa Arab
dan Islam. Sebagian besar umat Islam
sejatinya memiliki sikap yang kurang lebih sama dengan orang-orang London. Apa
itu khalifah atau khilafah. Mereka tak perduli. Pada 1924, khilafah Islam di
Istambul dengan Sultan Abdul Hamid II sebagai penguasa, secara resmi dihapus
oleh Mustafa Kamal Attaturk. Peristiwa ini secara simbolis menghapus sistem
khilafah dari dunia Islam. Setahun kemudian, Ali Abdurraziq dari Mesir
menerbitkan buku yang kontroversial al-Islam wa Ushul al-Hukm: Ba’ts fi
al-Khilafah wa al-Hukumah fi al-Islam. Abddurraziq menyatakan bahwa Islam
sama sekali tidak mengenal sistem khalifah. Sistem khilafah diciptakan oleh
orang perorang sepeninggal Nabi SAW sebagai ijtihad politik.
Baik Attaturk maupun Abdurraziq
menyadari bahwa sistem khilafah, yang pernah menguasai dunia Islam selama 13
abad lamanya, tidak dapat mengatasi berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh
modernisme. Sistem ini harus digantikan dengan sekularisme yang bertumpu pada
rasionalisme. Ini jelas bukan ironi, karena hal ini membuka mata hati dan
pikiran umat Islam untuk tidak terbelenggu oleh sebuah konsep politik yang sudah
karatan. Orang yang percaya dengan sistem
khilafah beranggapan bahwa Nabi SAW, di samping seorang rasul, juga menjadi
kepala negara. Ia adalah penguasa tertinggi keagamaan dan politik. Madinah
adalah negara Islam pertama di muka bumi ini, di mana di dalamnya Islam mencapai
bentuknya yang paling sempurna. Islam tidak hanya menjadi agama semata, namun
juga sebagai sistem politik. Era kekuasaan Nabi selanjutnya diteruskan oleh para
Sahabat yang melembagakan sebuah sistem politik yang disebut khilafah. Khilafah
tak lain adalah bentuk kekuasaan yang diidealkan untuk meneruskan bentuk
kekuasaan yang diwariskan oleh Nabi. Sementara itu sebagian orang
menganggap bahwa ketika Nabi membangun masyarakat muslim di Madinah, ia tak
pernah menetapkan satu bentuk kekuasaan tertentu. Demikian pula ia tak pernah
berpesan bahwa orang-orang sepeninggalnya harus meneruskan tradisi kekuasaan
yang telah ia bangun. Kalaupun orang-orang sepeninggalnya mengembangkan satu
bentuk kekuasaan yang disebut khilafah (orang-orangnya disebut al-khulafa
al-rasyidun), itu adalah keputusan politik yang dibuat untuk merespon
keadaan pada waktu itu. Bukti bahwa Nabi tak pernah
menetapkan satu bentuk kekuasaan politik tertentu dapat dilihat dalam proses
pengangkatan keempat khalifah, yang semuanya terkesan ad hoc serta tidak
ada model yang secara konsisten diikuti dari waktu ke waktu. Abu Bakar diangkat
secara aklamasi; Umar diangkat melalui wasiat; Utsman diangkat melalui tim
formatur yang diprakarsai Umar; dan Ali diangkat melalui aklamasi. Dalam sebuah
diskusi, Abdullahi Ahmad An-Naim, intelektual asal Sudan, dengan nada emosi
bertanya kepada para hadirin agar menunjukkan mana yang disebut sistem khilafah:
aklamasi, wasiat, atau formatur. Sama sekali tidak ada. Ini menunjukkan bahwa
urusan politik dalam Islam adalah urusan dunia. Setelah periode Sahabat, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dalam sistem kekuasaan. Bani Umayyah dan Bani
Abbas mengembangkan sistem dinasti, di mana kekuasaan diwariskan menurut garis
keluarga. Tradisi yang dikembangkan oleh generasi Sahabat sama sekali
ditinggalkan. Hal ini menunjukkan tidak ada bukti sedikitpun dalam sejarah Islam
di mana sistem “khilafah”—kalau bisa disebut demikian—dibangun secara konsisten
dan konsekuen. Inilah ironi ketika sekelompok
orang menganggap konsep khilafah, yang tidak jelas dan telah bercampur baur
dengan despotisme, sebagai bagian yang paling inheren dari agama dan konsep
tersebut dipercaya sebagai konsep kekuasaan yang diperkenalkan Nabi pada para
Sahabatnya. Tugas umat—menurut mereka— adalah mengembalikan kekuatan umat yang
tercerai berai ini ke dalam sistem khilafah. Pandangan seperti ini jelas tak
bisa diterima karena menyelewengkan realitas sejarah. Konsep khilafah muncul
sebagai akibat dari ketidakmampuan umat Islam dalam menghadapi persaingan dunia
saat ini. Dalam ketidakmampuannya, sebagian umat melakukan refleksi. Namun
refleksi ini tidak dibarengi dengan kritisisme yang tinggi. Sejarah dilihat
dengan penuh kekaguman. Dalam keadaan seperti itu orang tidak dapat membedakan
mana kenyataan dan mana mimpi. Muncullah sikap romantisme yang memandang masa
lalu dengan penuh perasaan yang menggelora. Pelajaran paling penting yang
diberikan Abdurraziq dalam bukunya di atas adalah bahwa urusan politik dan
kekuasaan adalah urusan dunia, dan urusan dunia diserahkan sepenuhnya pada
manusia. Agama hanya menjadi moral yang mengontrol jalannya kekuasaan. Dalam
kata-katanya, “Islam adalah risalah bukan sistem kekuasaan, Islam adalah agama
bukan hukum.” [] |
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
