Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon maaf, hanya ingin menanggapi sebagian masalah yang agak mengganggu. Mohon maaf juga karena e-mail ini agak panjang.

Yesi Elsandra writes:

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah yang dikutip Abu Syamil Basayef mengatakan dakwah parlemen di pandang sebagai fardu kifayah. Karena parlemen adalah mimbar dakwah tempat beramar maruf nahi mungkar.

Afwan, di sini saya khawatir ada perbedaan persepsi dengan kata 'parlemen'. Agar kita tidak terjatuh dalam perdebatan padahal membicarakan 'barang' yang berbeda ada baiknya kita coba lihat lebih jelas. Saya juga khawatir jika kita melanggar amanah dalam ilmu.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 2001), parlemen (nomina) adalah:

"badan yg terdiri atas wakil-wakil rakyat yg dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat."

Secara umum, yang saya ketahui juga bahwa kata 'parlemen' memunculkan kaitan yang erat dengan pemilihan umum (dalam definisi KBBI termasuk dalam ungkapan 'wakil-wakil rakyat yang dipilih') atau erat dengan sistem demokrasi.

Kebetulan saya ada terjemahan kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Imam Al-Mawardi (Darul Falah, 2000). Di dalamnya disebutkan biografi singkat beliau, dikatakan bahwa Imam Al-Mawardi rahimahullah lahir pada tahun 370 H dan wafat pada tahun 450 H (kira-kira 980-1058 M.). Pada masa itu ada kekuasaan Bani Umayyah di Andalusia dan Bani Abbasiyah di daerah-daerah Timur.

Sepanjang pengetahuan saya pada masa itu belumlah ada penerapan 'parlemen' dengan sistem sebagaimana yang kita kenal hari ini dalam pemerintahan Islam. Oleh karena itu, sangatlah aneh jika dikatakan bahwa beliau rahimahullah mengatakan bahwa 'parlemen' adalah fardhu kifayah dengan pemahaman parlemen masa kini yang kita kenal.

Dari hasil mencari di Google dengan keyword 'the first parliament in the world' muncul hasil bahwa :

"Iceland's Althing parliament was created and first met in the year 930, making it the world's first legislative body or parliament."
http://geography.about.com/library/faq/blqzoldestparliament.htm


Beberapa hal yang terkait Althingi saya kutipkan di akhir e-mail ini.

Saya tidak tahu mengenai 'digunakannya' konsep ini oleh pemerintahan Islam. Yang disebutkan dalam kitab beliau adalah 'ahlu al-aqdi wa al-hal' yang oleh penerjemah diterjemahkan menjadi 'parlemen'.

Ahlu al-aqdi wa al-hal disebutkan pada bagian Keabsahan Imam (Khalifah) (p. 4). Dikatakan:
"Jabatan imamah (kepemimpinan) dianggap sah dengan dua cara; pertama, pemilihan oleh ahlu al-aqdi wa al-hal (parlemen). Kedua, penunjukan oleh imam (khalifah) sebelumya."


Kemudian dikemukakan perbedaan pendapat para ulama mengenai jumlah minimal anggota ahlu al-aqdi wa al-hal:

1. pendapat bahwa pemilihan imam tidak sah kecuali dengan dihadiri seluruh anggota ahlu al-aqdi wa al-hal. Alasannya: Abu Bakar radhiallahu 'anhu dipilih orang-orang yang hadir dalam pembaiatannya, dan tidak menunggu kedatangan anggota yang belum hadir.

2. pendapat bahwa anggota ahlu al-aqdi wa al-hal minimal 5 orang, kemudian mereka memilih imam atau salah satu dari mereka diangkat menjadi imam dengan restu yang lainnya.

Alasannya:
(1) pembaiatan Abu Bakar radhiallahu 'anhu dilakukan oleh 5 orang yang sepakat menunjuk beliau yaitu: Umar bin Khatthab, Abu Ubaidah Al-Jarrah, Usaid bin Hudhair, Bisyr bin Sa'ad, dan Salim maula Abu Hudzaifah radhiallahu 'anhum.
(2) Umar bin Khaththab radhiallahu 'anhu membentuk lembaga syura beranggotakan 6 orang kemudian mereka mengangkat salah satu dari mereka menjadi imam dengan persetujuan 5 orang lainnya.


3. pendapat bahwa anggota ahlu al-aqdi wa al-hal dianggap sah dengan 3 orang, kemudian salah satu dari mereka diangkat menjadi imam dan yang lainnya menjadi saksi sebagaimana akad pernikahan yang sah dengan seorang wali dan dua orang saksi.

4. pendapat bahwa anggota ahlu al-aqdi wa al-hal dianggap sah dengan 1 orang, karena Abbas bin Abdul Muthalib radhiallahu 'anhu berkata kepada Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu, "Bentangkan tanganmu, aku membaiatmu , agar orang-orang berkata bahwa paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah membaiat keponakannya kemudian tidak ada dua orang yang berbeda pendapat tentang dirimu."

Di akhir kemudian disebutkan:

"Selain itu, sesungguhnya permasalahan ini adalah permasalahan hukum dan hukum itu sah dengan satu orang."

Saya tidak tahu pasti kalimat di atas merupakan bagian dari alasan kelompok ke-4 atau merupakan pilihan yang dikuatkan Imam Al-Mawardi.

Terlihat bahwa tidak satu pun konteks ahlu al-aqdi wa al-hal di sini yang sama dengan sistem parlemen di negara kita atau sistem demokrasi.

Berdasarkan sejarah khulafa ar-rasyidin terlihat:
1. Abu Bakar radhiallahu 'anhu dibaiat oleh beberapa sahabat kemudian diikuti yang lainnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam dalam sabdanya juga sering mengungkapkan bahwa Abu Bakar radhiallahu 'anhu adalah sahabat yang paling utama.
2. Umar bin Khaththab radhiallahu 'anhu ditunjuk oleh Abu Bakar radhiallahu 'anhu.
3. Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu ditunjuk oleh lembaga syura beranggotakan 6 orang (Utsman radhiallahu 'anhu termasuk di dalamnya) padahal waktu itu kekuasaan Islam sudah demikian luas.
4. Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu dibaiat oleh Abbas radhiallahu 'anhu.


Perhatikan bahwa pemilihan imam (khalifah) dianggap sah dengan penunjukan oleh imam (khalifah) sebelumnya. Hal ini juustru bertentangan dengan prinsip demokrasi. Setahu saya, sistem inilah yang banyak digunakan pada masa Imam Al-Mawardi.

Terkait dengan masalah ini, sebelumnya Imam Al-Mawardi rahimahullah (p. 3)telah menyebutkan kriteria-kriteria dewan pemilih:
1. Adil dengan segala syarat-syaratnya.
2. Ilmu yang membuatnya mampu mengetahui siapa yang berhak menjadi imam (khalifah) sesuai dengan kriteria-kriteria yang legal.
3. Wawasan dan sikap bijaksana yang membuatnya mampu memilih siapa yang paling tepat menjadi imam (khalifah), dan paling efektif, serta paling ahli dalam mengelola semua kepentingan.


Memang penggunaan kata 'parlemen' bisa diperdebatkan karena definisi kata terkadang bisa di-'melar'-kan ke sana ke mari namun tentunya kita ingin berdiskusi dengan jelas. Kalaupun ingin dipaksakan mungkin lebih tepat 'parlemen' yang digunakan oleh penerjemah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah dipahami dengan salah satu definisi 'parliament' dalam Merriam-Webster's Online Dictionary yaitu:

"a formal conference for the discussion of public affairs; specifically : a council of state in early medieval England"

http://www.britannica.com/dictionary?book=Dictionary&va=parliament

Namun saya juga ragu karena tidak mengetahui keadaan 'parliament' yang dimaksud.

Demikian tanggapan dari saya agar kita tidak menzhalimi para 'ulama yang telah meninggalkan banyak karya mereka dalam upaya menyebarluaskan ilmu dan tiada daya dan upaya kecuali dari Allah.

Mohon maaf jika ada kesalahan atau kurang berkenan. Segala kebaikan hanyalah dari Allah dan kesalahan datang dari saya atau syaithan yang terkutuk. Semoga Allah menjauhkan sikap sok tahu dari kita semua dan memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin.

Semoga bermanfaat. Allahu a'lam.

Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)
-----------
Seputar Althingi:


http://www.althingi.is/ekysag/nra-d/i2a.shtml

Disebutkan bahwa:
"the Althingi was a general assembly of the nation, where the country's most powerful leaders, called goÃar, met to decide on legislation and dispense justice."


Tidak disebutkan mengenai mekanisme pemilihan goÃar ataupun mekanisme pengambilan keputusan.

Pemilihan (election) anggota Althingi disebutkan pada tahun 1843 dengan jumlah pemilik hak meilih (suffrage)hanya 5% dari populasi. Itu pun peranannya hanya sebagai 'consultative body for the crown'.
-------------



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke