http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2000111500193950 Wali Kota Padang Divonis 10 Bulan Penjara Media Indonesia - Nusantara (15/11/2000 00:19 WIB) PADANG (Media): Mahkamah Agung memvonis Wali Kota Padang Zuiyen Rais, 59, dengan hukuman 10 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,2 miliar guna meraih kursi jabatan wali kota untuk kedua kalinya. "Memang benar amar putusan Mahkamah Agung RI tentang perkara pidana Zuiyen Rais bernomor 366/KPDI/2000 tertanggal 25 September 2000 telah diterima Pengadilan Negeri Padang, Senin 13 November 2000," kata Ketua Pengadilan (PN) Padang Nuraina Agus kepada Media, kemarin. Nuraina Agus, Ketua Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Zuiyen Rais pada peradilan tingkat pertama, menyatakan putusan tersebut diterima dari Kepala Direktorat Pidana Mahkamah Agung Djoko Sarwoko. Salinan putusan tersebut kemarin siang telah disampaikan kepada terpidana Zuiyen Rais yang diterima kuasa hukumnya Chaidir Gani dan Jaksa Penuntut Umum Yuspar. Majelis Hakim Agung yang telah membatalkan putusan PN Padang dan kemudian mengadili sendiri perkara pidana Zuiyen Rais terdiri dari Soeharso (Ketua), dengan hakim anggota Soekino dan Hj. Supraptini Sutarto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, seperti didakwakan dalam dakwaan kesatuan primer. Tim jaksa yang diketuai Kajari Padang Hamzah Taja mendakwa terpidana Zuiyen Rais, telah melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,2 miliar dalam bentuk menyalahgunakan dana APBD Pos Bantuan Sosial untuk melunasi pinjaman pribadi 45 anggota DPRD Padang hasil Pemilu 1997. Kemudian pada periode 1993-1998 juga menyalahgunakan dana APBD Pos Bantuan Organisasi untuk melunasi kredit mobil 39 anggota DPRD Padang. Penyerahan bantuan ini bertepatan dengan pemilihan wali kota. Akibat perbuatannya itu Wali Kota Zuiyen dalam waktu dekat harus menjalani masa hukuman di LP Muara Padang, meski masa jabatannya masih 3 tahun lagi. Namun sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberikan kesempatan terpidana Zuiyen Rais mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK). "Pokoknya kita menunggu sikap dari terpidana. Apakah menerima atau menggunakan haknya. Jika mengajukan PK, kita segera melakukan eksekusi. Jika grasi, kita tunggu hasilnya," kata Hamzah. _________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com. Share information about yourself, create your own public profile at http://profiles.msn.com. Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id Database keanggotaan RantauNet: http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1 ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id ------------------------------------------------------------------------------------------------- WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

