http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2000112400194741 Kasus Zuiyen Rais, Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Media Indonesia - Nusantara (24/11/2000 00:19 WIB) PADANG (Media): Mantan Ketua DPRD Padang Bahar Adam Sori, serta seluruh panitia anggaran (PA APBD Padang) 1997/1998 yang berjumlah 12 orang, bakal dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang. Mereka diduga ikut terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Padang yang menyebabkan Wali Kota Zuiyen Rais divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan uang pengganti Rp 50 juta. Asintel Kejaksaan Tinggi Sumbar Tarmizi Mal kepada wartawan, kemarin, menjelaskan semua panitia anggaran tersebut bisa dijadikan tersangka, sebab tindak pidana yang dilakukan Wali Kota Zuiyen Rais juga melibatkan panitia penyusun anggaran. "Kasusnya tidak akan ditutup-tutupi. Seluruh panitia anggaran akan diajukan ke pengadilan sebagai tersangka," katanya. Menurut Tarmizi, saat ini pihak kejaksaan sedang memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Agung No 366/K/PID/2000 terhadap terpidana Zuiyen Rais, yang telah menempuh upaya grasi. Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan Zuiyen Rais terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Nama-nama panitia penyusun anggaran 1997/1998 yang bakal diusut kejaksaan adalah Bahar Adam Sori (ketua), Chairul Indra, Bustaman Aman (keduanya wakil ketua), Irdinansyah Tarmizi (sekretaris), Indra Mery Mardjatim (bidang pengeluaran rutin), Masril Payan (Sekda Padang), Zainal Abidin (Plt Ketua Bappeda), Bachtar Bahar (Asisten Sekda), Yusrizal Baharain (Asisten Sekda), dan Firdaus K (Kabag Keuangan). Semua anggota panitia anggaran itu harus ikut bertanggung jawab dalam penyimpangan penggunaan uang APBD sebesar Rp 720 juta. Uang sebanyak itu dinyatakan sebagai `bantuan` untuk organisasi sosial dengan mata anggaran nomor 2.14.1-1135. Namun dalam realisasinya dana tersebut ternyata dibagi-bagikan kepada para anggota DPRD Padang periode 1997-2000 dengan dalih untuk pembayaran kredit ke Bank Nagari/BPD Pasar Raya. Sementara itu, Kajari Padang Hamzah Tadja, kemarin, telah menagih uang denda sebesar Rp 60 juta kepada terpidana Zuiyen Rais. "Karena terpidana Zuiyen Rais sudah mengajukan grasi sebagai permintaan ampun kepada Presiden, maka kejaksaan langsung menagih denda dan uang pengganti kepada negara. Kami memberi terpidana batas waktu sampai Sabtu (25/11) untuk menyerahkan uang tersebut," kata Hamzah Tadja. (GT/N-2) _____________________________________________________________________________________ Get more from the Web. FREE MSN Explorer download : http://explorer.msn.com Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id Database keanggotaan RantauNet: http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1 ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id ------------------------------------------------------------------------------------------------- WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

