http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2000112400194741

Kasus Zuiyen Rais, Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka
Media Indonesia - Nusantara (24/11/2000 00:19 WIB)

PADANG (Media): Mantan Ketua DPRD Padang Bahar Adam Sori, serta seluruh 
panitia anggaran (PA APBD Padang) 1997/1998 yang berjumlah 12 orang, bakal 
dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Mereka diduga ikut terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi 
penyalahgunaan dana APBD Padang yang menyebabkan Wali Kota Zuiyen Rais 
divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, 
dan uang pengganti Rp 50 juta.

Asintel Kejaksaan Tinggi Sumbar Tarmizi Mal kepada wartawan, kemarin, 
menjelaskan semua panitia anggaran tersebut bisa dijadikan tersangka, sebab 
tindak pidana yang dilakukan Wali Kota Zuiyen Rais juga melibatkan panitia 
penyusun anggaran.

"Kasusnya tidak akan ditutup-tutupi. Seluruh panitia anggaran akan diajukan 
ke pengadilan sebagai tersangka," katanya.

Menurut Tarmizi, saat ini pihak kejaksaan sedang memfokuskan perhatian pada 
pelaksanaan putusan Mahkamah Agung No 366/K/PID/2000 terhadap terpidana 
Zuiyen Rais, yang telah menempuh upaya grasi.

Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan Zuiyen Rais terbukti secara 
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan 
berlanjut.

Nama-nama panitia penyusun anggaran 1997/1998 yang bakal diusut kejaksaan 
adalah Bahar Adam Sori (ketua), Chairul Indra, Bustaman Aman (keduanya wakil 
ketua), Irdinansyah Tarmizi (sekretaris), Indra Mery Mardjatim (bidang 
pengeluaran rutin), Masril Payan (Sekda Padang), Zainal Abidin (Plt Ketua 
Bappeda), Bachtar Bahar (Asisten Sekda), Yusrizal Baharain (Asisten Sekda), 
dan Firdaus K (Kabag Keuangan).

Semua anggota panitia anggaran itu harus ikut bertanggung jawab dalam 
penyimpangan penggunaan uang APBD sebesar Rp 720 juta. Uang sebanyak itu 
dinyatakan sebagai `bantuan` untuk organisasi sosial dengan mata anggaran 
nomor 2.14.1-1135.

Namun dalam realisasinya dana tersebut ternyata dibagi-bagikan kepada para 
anggota DPRD Padang periode 1997-2000 dengan dalih untuk pembayaran kredit 
ke Bank Nagari/BPD Pasar Raya.

Sementara itu, Kajari Padang Hamzah Tadja, kemarin, telah menagih uang denda 
sebesar Rp 60 juta kepada terpidana Zuiyen Rais. "Karena terpidana Zuiyen 
Rais sudah mengajukan grasi sebagai permintaan ampun kepada Presiden, maka 
kejaksaan langsung menagih denda dan uang pengganti kepada negara. Kami 
memberi terpidana batas waktu sampai Sabtu (25/11) untuk menyerahkan uang 
tersebut," kata Hamzah Tadja. (GT/N-2)

_____________________________________________________________________________________
Get more from the Web.  FREE MSN Explorer download : http://explorer.msn.com


Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id
Database keanggotaan RantauNet:
http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]

[email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke