Assalamu'alaikum ww

Saroman nan pernah di diskusian di lapau ko minangkabau baliak kanagari ,Alhamdulillah diskusi kito tu lai tadanganga dek urang urang DPRD I Sumbar

Ambo dapek berita ko dari www.Lippostar.com :

Ambo langsuang copy kan sajo bulek bulek.

 

 

Sumbar Kembali ke 'Nagari'

 

Padang, LippoStar

Keinginan masyarakat Sumatera Barat dari berbagai komponen dan pemerintah daerah, untuk kembali ke Nagari sebagai pemerintahan terendah, menjadi kenyataan setelah DPRD TK-I Sumbar menyetujui Ranperda ketentuan pokok Pemerintahan Nagari menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu, disepakati secara bulat setelah 13 fraksi DPRD Sumbar, menyatakan setuju dan menerima Ranperda tersebut menjadi Perda yang disampaikan masing-masing fraksi pada pendapat

akhirnya dalam sidang paripurna tentang pemerintahan Nagari, di Padang, Kamis (7/12).

Kesepakatan itu, selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Sumbar No: 25/SB/2000 yang berisi tentang mekanisme disetujuinya Ranperda tersebut dan ditandatangi Wakil Ketua DPRD Syahrial atas nama Ketua DPRD Sumbar H Arwan Kasri.

Menurut Syahrial, Perda Nagari merupakan hasil perjuangan seluruh lapisan masyarakat Sumbar yang diakomodir DPRD melalui berbagai kajian dan penelitian panjang serta alot, sejak dikeluarkannya UU No 22 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk menyusun Ranperda DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus), yang dalam kegiatannya melibatkan seluruh komponen dan unsur masyarakat antara lain, ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, Ormas keagamaan, sosial, kepemudaan, kalangan perguruan tinggi dan LSM.

"Pansus juga mencari masukan dan penelitian ke sejumlah daerah serta mengadakan berbagai diskusi dan seminar dengan para mitranya," ujarnya.

Alhamdulillah, perjuangan panjang itu berhasil dengan baik dan memenuhi keinginan seluruh masyarakat Sumbar kembali Nagari, sebagai bentuk pemerintahan yang sesuai dengan adat istiadat dan norma-norma agama yang berlaku di Minangkabau, tambahnya.

Ia menjelaskan, Nagari merupakan bentuk pemerintahan yang dipandang efektif untuk menciptakan ketahanan agama dan budaya berdasarkan tradisi dan sosial budaya masyarakat Sumbar serta dalam rangka tercapainya kemandirian, peran serta dan kreativitas masyarakat.

Gubernur Sumbar, Zainal Bakar yang hadir dalam sidang itu, menyambut gembira persetujuan Perda Nagari. "Dengan kembalinya Sumbar ke Nagari berarti mengembalikan tradisi dan harga diri masyarakat Minang yang selama ini bergeser akibat sentralisasi pemerintahan pusat," ujarnya.

Menurut dia, dalam pemerintahan Nagari nantinya, masyarakat Sumbar aklan bisa mengatur dirinya dan daerahnya sesuai tatanan yang berlaku secara turun temurun dan dahulunya terbukti mampu membawa daerah mencapai kemajuan sesuai aspirasi rakyatnya.

"Era kebangkitan budaya dan adat Minang itu telah kembali, dan akan ditulis dengan tinta emas dalam sejarah daerah itu sepanjang masa," tambahnya.

Nagari merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang telah diberlakukan di Minangkabau sejak era kerajaan beberapa abad silam, namun pada tahun 1979 Nagari dihapus pemerintah pusat dan diganti dengan desa, untuk penyeragaman dalam bentuk sentralisasi pemerintahan.

Padahal, Nagari adalah bentuk pemerintahan dengan ciri khas daerah yang diakui dalam UUD 45.(Ant)

Kirim email ke