>       Ambo kopikan dari File Attachment tentang Zakat, semoga bamanfaat.
>       Salamaik bapuaso
>       Elthaf Bagindo.
> _________________________________________
> Pengertian Zakat
> 1.    Makna Zakat
> Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
> bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
> mensucikan (QS. At-Taubah : 10) 
>       Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu
> pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
> tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam
> kitab Al Hawiy) 
>       Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
> mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah
> dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan
> zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. 
> 2.    Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
>               a.      Zakat (QS. Al Baqarah : 43) 
>               b.      Shadaqah (QS. At Taubah : 104) 
>               c.      Haq (QS. Al An'am : 141) 
>               d.      Nafaqah (QS. At Taubah : 35) 
>               e.      Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199) 
> 3.    Hukum Zakat
> Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
> bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
> (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
> Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa)
> yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As
> Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
> yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. 
> 4.    Macam-macam Zakat
> a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
> b. Zakat Maal (harta). 
> 5.    Syarat-syarat Wajib Zakat
> a. Muslim
> b. Aqil
> c. Baligh
> d. Memiliki harta yang mencapai nishab
> Zakat Maal
> 1.    Pengertian Maal (harta)
>               1.      Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
> yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan
> dan menyimpannya 
>               2.      Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang
> dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut
> ghalibnya (lazim).
>               sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2
> (dua) syarat, yaitu: 
>                       a.      Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
> 
>                       b.      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan
> ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas,
> perak, dll. 
> 2.    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
>               a.      Milik Penuh (Almilkuttam)
>               Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya
> secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut
> didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam,
> seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara
> yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang
> haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut
> harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak
> atau ahli warisnya. 
>               b.      Berkembang
>               Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
> diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. 
>               c.      Cukup Nishab
>               Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai
> dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya
> terbebas dari Zakat 
>               d.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
>               Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
> seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan
> hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang
> bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
> primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari,
> pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. 
>               e.      Bebas Dari hutang
>               Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab
> yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat),
> maka harta tersebut terbebas dari zakat. 
>               f.      Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
>               Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu
> satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
> perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan)
> tidak ada syarat haul. 
> 3.    Harta(maal) yang Wajib di Zakati
>                .      Binatang Ternak
>               Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau),
> hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 
>               a.      Emas Dan Perak
>               Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan
> tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga
> dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas
> dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara'
> mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
> souvenir, ukiran atau yang lain.
>               Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang
> yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala
> bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat
> berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga
> penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
>               Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah,
> villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau
> dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
> uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal
> tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
> 
>               b.      Harta Perniagaan
>               Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
> diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
> alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di
> usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi,
> dsb. 
>               c.      Hasil Pertanian
>               Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman
> yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
> buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. 
>               d.      Ma-din dan Kekayaan Laut
>               Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di
> dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,
> tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah
> segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar,
> marjan, dll. 
>               e.      Rikaz
>               Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa
> disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan
> tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. 
> Nishab dan Kadar Zakat
> 1.    HARTA PETERNAKAN
>               a.      Sapi, Kerbau dan Kuda
>               Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu
> 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia
> telah terkena wajib zakat. 
>                       Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang
> diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka
> dapat dibuat tabel sbb : 
> Jumlah Ternak(ekor)   Zakat   
> 30-39 40-59 60-69 70-79 80-89 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) 1 ekor
> sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi' 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor
> tabi' 2 ekor sapi musinnah    
>                       Keterangan :
>                       a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
>                       b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 
>                       Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor,
> zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40
> ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. 
>               b.      Kambing/domba
>               Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang
> telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. 
>                       Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang
> diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat
> tabel sbb : 
> Jumlah Ternak(ekor)   Zakat   
> 40-120 121-200 201-300        1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 2 ekor
> kambing/domba 3 ekor kambing/domba    
>                       Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor
> maka zakatnya bertambah 1 ekor.
>               c.      Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
>               Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan
> berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi
> dihitung berdasarkan skala usaha. 
>                       Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara
> dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram
> emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir
> tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan
> keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
> terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % 
>                       Contoh :
>                       Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor
> ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan
> sbb:
> 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok
> pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih)     Rp 15.000.000 Rp
> 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000  
> Jumlah        Rp 31.000.000   
> 5. Utang yang jatuh tempo     Rp 5.000.000    
> Saldo Rp26.000.000    
>                       Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
>                       Catatan :
>               *       Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan
> sebagai harta yang wajib dizakati.
>               *       Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp
> 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
>               d.      Unta
>               Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah
> memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu
> bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah 
>                       Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
> Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: 
> Jumlah(ekor)  Zakat   
> 5-9 10-14 15-19 20-24 25-35 36-45 45-60 61-75 76-90 91-120    1 ekor
> kambing/domba (a) 2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba 4 ekor
> kambing/domba 1 ekor unta bintu Makhad (b) 1 ekor unta bintu Labun (c) 1
> ekor unta Hiqah (d) 1 ekor unta Jadz'ah (e) 2 ekor unta bintu Labun (c) 2
> ekor unta Hiqah (d)   
>                       Keterangan:
>                       (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba
> berumur satu tahun atau lebih.
>                       (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
>                       (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
>                       (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
>                       (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 
>                       Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40
> ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu
> bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. 
> 2.    EMAS DAN PERAK
> Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200
> dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas
> sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah
> terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. 
>       Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan
> dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai,
> tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan
> zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang
> memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar
> atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat
> (2,5 %). 
>       Contoh :
>       Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : 
> Tabungan Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai
> bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)        Rp 5 juta Rp 2 juta
> 100 gram Rp 1.5 juta  
>       Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali
> selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika
> layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib
> dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. 
>       Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 
> 1.Tabungan 2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000  Rp 5.000.000
> Rp 2.000.000 Rp 1.000.000     
> Jumlah        Rp 8.000.000    
> Utang Rp 1.500.000    
> Saldo Rp 6.500.000    
>       Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- 
>       Catatan :
>       Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada
> bulan yang sama. 
> 3.    PERNIAGAAN
> Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
> agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
> (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara
> dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun
> (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau
> setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-),
> maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % 
>       Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua
> anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
> dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
> terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
> syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) 
>       Cara menghitung zakat :
>       Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu
> atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 
>               1.      Kekayaan dalam bentuk barang 
>               2.      Uang tunai 
>               3.      Piutang 
>       Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati
> adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. 
>       Contoh :
>       Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995
> dengan keadaan sbb :
> 1.Mebel belum terjual 5 set 2.Uang tunai 3. Piutang   Rp 10.000.000 Rp
> 15.000.000 Rp 2.000.000       
> Jumlah        Rp 27.000.000   
> Utang & Pajak Rp 7.000.000    
> Saldo Rp 20.000.000   
>       Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- 
>       Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan
> bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang
> wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
> berkembang) 
>       Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
> apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll,
> kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara: 
>               4.      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh
> harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil
> jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
> 
>               5.      Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya
> dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu
> tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan
> perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya
> didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. 
> 4.    HASIL PERTANIAN
> Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila
> hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
> kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. 
>       Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti
> buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan
> dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri)
> tersebut (di negeri kita = beras). 
>       Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan,
> atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram /
> irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. 
>       Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami
> zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya
> pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan
> pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
> perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). 
>       Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi
> ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah
> perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari
> hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan
> zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
> 
> Zakat Profesi
> Dasar Hukum
> Firman Allah SWT:
> dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan
> orang miskin yang tidak dapat bagian
> (QS. Adz Dzariyat:19)
> Firman Allah SWT:
> Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
> usahamu yang baik-baik.
> (QS Al Baqarah 267) 
> Hadist Nabi SAW:
> Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
> (HR. AL Bazar dan Baehaqi) 
> Hasil Profesi
> Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll)
> merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa
> salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
> dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk
> kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan
> perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
> Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi
> tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan
> harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
> orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan
> demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka
> wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak
> mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
> (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi
> kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.
> Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan,
> sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. 
> Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam,
> sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
> zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
> apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
> menunaikan zakat. 
> Contoh:
> Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor,
> memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp.
> 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih
> Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 -
> 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000
> maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun
> adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar
> berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.          
> Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo
> bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
> 
> 
> Harta Lain-lain
> 1.    Saham dan Obligasi
> Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank)
> merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh
> karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila
> telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil
> bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan
> zakat itu dibayarkan setiap tahun.
> Contoh:
> Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal
> Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden
> Rp.300,- Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- =
> Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
> 
> 2.    Undian dan kuis berhadiah
> Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah
> satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan
> (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa
> wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
> Contoh:
> Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan
> seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta
> Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x
> Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-              
> 3.    Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
> Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau
> penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam: 
>               1.      Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan,
> termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan
> (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang
> dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang
> dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat
> sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
>               Contoh:
> Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah
> jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari
> hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di
> pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,-
> selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x
> (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,-                 
>               2.      Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan
> pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil
> penjualannya. 
> 
> 
> 

RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

Atau kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke