> Ambo kopikan dari File Attachment tentang Zakat, semoga bamanfaat. > Salamaik bapuaso > Elthaf Bagindo. > _________________________________________ > Pengertian Zakat > 1. Makna Zakat > Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau > bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau > mensucikan (QS. At-Taubah : 10) > Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu > pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang > tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam > kitab Al Hawiy) > Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, > mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah > dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan > zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. > 2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah > a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43) > b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104) > c. Haq (QS. Al An'am : 141) > d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35) > e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199) > 3. Hukum Zakat > Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok > bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib > (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. > Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) > yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As > Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan > yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. > 4. Macam-macam Zakat > a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah. > b. Zakat Maal (harta). > 5. Syarat-syarat Wajib Zakat > a. Muslim > b. Aqil > c. Baligh > d. Memiliki harta yang mencapai nishab > Zakat Maal > 1. Pengertian Maal (harta) > 1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu > yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan > dan menyimpannya > 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang > dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut > ghalibnya (lazim). > sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 > (dua) syarat, yaitu: > a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai > > b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan > ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, > perak, dll. > 2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati > a. Milik Penuh (Almilkuttam) > Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya > secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut > didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, > seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara > yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang > haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut > harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak > atau ahli warisnya. > b. Berkembang > Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila > diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. > c. Cukup Nishab > Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai > dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya > terbebas dari Zakat > d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) > Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan > seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan > hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang > bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan > primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, > pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. > e. Bebas Dari hutang > Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab > yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), > maka harta tersebut terbebas dari zakat. > f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) > Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu > satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan > perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) > tidak ada syarat haul. > 3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati > . Binatang Ternak > Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), > hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). > a. Emas Dan Perak > Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan > tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga > dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas > dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' > mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, > souvenir, ukiran atau yang lain. > Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang > yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala > bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat > berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga > penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. > Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, > villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau > dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di > uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal > tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. > > b. Harta Perniagaan > Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk > diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti > alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di > usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, > dsb. > c. Hasil Pertanian > Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman > yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, > buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. > d. Ma-din dan Kekayaan Laut > Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di > dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, > tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah > segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, > marjan, dll. > e. Rikaz > Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa > disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan > tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. > Nishab dan Kadar Zakat > 1. HARTA PETERNAKAN > a. Sapi, Kerbau dan Kuda > Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu > 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia > telah terkena wajib zakat. > Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang > diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka > dapat dibuat tabel sbb : > Jumlah Ternak(ekor) Zakat > 30-39 40-59 60-69 70-79 80-89 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) 1 ekor > sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi' 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor > tabi' 2 ekor sapi musinnah > Keterangan : > a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 > b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 > Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, > zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 > ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. > b. Kambing/domba > Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang > telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. > Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang > diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat > tabel sbb : > Jumlah Ternak(ekor) Zakat > 40-120 121-200 201-300 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 2 ekor > kambing/domba 3 ekor kambing/domba > Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor > maka zakatnya bertambah 1 ekor. > c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan > Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan > berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi > dihitung berdasarkan skala usaha. > Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara > dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram > emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir > tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan > keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia > terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % > Contoh : > Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor > ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan > sbb: > 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok > pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000 Rp > 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 > Jumlah Rp 31.000.000 > 5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000 > Saldo Rp26.000.000 > Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 > Catatan : > * Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan > sebagai harta yang wajib dizakati. > * Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp > 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 > d. Unta > Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah > memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu > bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah > Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh > Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: > Jumlah(ekor) Zakat > 5-9 10-14 15-19 20-24 25-35 36-45 45-60 61-75 76-90 91-120 1 ekor > kambing/domba (a) 2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba 4 ekor > kambing/domba 1 ekor unta bintu Makhad (b) 1 ekor unta bintu Labun (c) 1 > ekor unta Hiqah (d) 1 ekor unta Jadz'ah (e) 2 ekor unta bintu Labun (c) 2 > ekor unta Hiqah (d) > Keterangan: > (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba > berumur satu tahun atau lebih. > (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2 > (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3 > (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4 > (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 > Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 > ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu > bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. > 2. EMAS DAN PERAK > Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 > dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas > sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah > terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. > Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan > dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, > tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan > zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang > memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar > atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat > (2,5 %). > Contoh : > Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : > Tabungan Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai > bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta Rp 2 juta > 100 gram Rp 1.5 juta > Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali > selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika > layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib > dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. > Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : > 1.Tabungan 2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 5.000.000 > Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 > Jumlah Rp 8.000.000 > Utang Rp 1.500.000 > Saldo Rp 6.500.000 > Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- > Catatan : > Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada > bulan yang sama. > 3. PERNIAGAAN > Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, > agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha > (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara > dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun > (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau > setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), > maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % > Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua > anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum > dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah > terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota > syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) > Cara menghitung zakat : > Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu > atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : > 1. Kekayaan dalam bentuk barang > 2. Uang tunai > 3. Piutang > Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati > adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. > Contoh : > Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 > dengan keadaan sbb : > 1.Mebel belum terjual 5 set 2.Uang tunai 3. Piutang Rp 10.000.000 Rp > 15.000.000 Rp 2.000.000 > Jumlah Rp 27.000.000 > Utang & Pajak Rp 7.000.000 > Saldo Rp 20.000.000 > Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- > Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan > bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang > wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak > berkembang) > Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan > apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, > kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara: > 4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh > harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil > jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. > > 5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya > dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu > tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan > perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya > didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. > 4. HASIL PERTANIAN > Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila > hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, > kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. > Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti > buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan > dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) > tersebut (di negeri kita = beras). > Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, > atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / > irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. > Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami > zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya > pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan > pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan > perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). > Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi > ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah > perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari > hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan > zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). > > Zakat Profesi > Dasar Hukum > Firman Allah SWT: > dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan > orang miskin yang tidak dapat bagian > (QS. Adz Dzariyat:19) > Firman Allah SWT: > Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil > usahamu yang baik-baik. > (QS Al Baqarah 267) > Hadist Nabi SAW: > Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu > (HR. AL Bazar dan Baehaqi) > Hasil Profesi > Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) > merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa > salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak > dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk > kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan > perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. > Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi > tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan > harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada > orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan > demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka > wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak > mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq > (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi > kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. > Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, > sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. > Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, > sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam > zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang > apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk > menunaikan zakat. > Contoh: > Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, > memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. > 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih > Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - > 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 > maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun > adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar > berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. > Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo > bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. > > > Harta Lain-lain > 1. Saham dan Obligasi > Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) > merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh > karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila > telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil > bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan > zakat itu dibayarkan setiap tahun. > Contoh: > Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal > Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden > Rp.300,- Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = > Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- > > 2. Undian dan kuis berhadiah > Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah > satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan > (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa > wajib dizakati sebasar 20% (1/5) > Contoh: > Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan > seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta > Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x > Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- > 3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran > Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau > penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam: > 1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, > termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan > (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang > dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang > dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat > sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut. > Contoh: > Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah > jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari > hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di > pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- > selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x > (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,- > 2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan > pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil > penjualannya. > > > RantauNet http://www.rantaunet.com ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 Atau kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

