|
Assalamu'alaikum
wr.wb.
Bagi yang sudah baca
silahkan delete. Bagi yang belum silahkan disimak, sebagai bahan diskusi
"Syariat Islam". Ternyata tidak mudah untuk menerapkannya. Jadi
bagaimana?
dn
Prof.
Dr. Azyumardi Azra
MA:
"Belum Ada Negara Sebagai Acuan Pelaksanaan Syariat Islam"
Pemerintah Indonesia. Lewat Presiden Abdurrahman
Wahid,
secara definitif mendeklarasikan pemberlakuan syariat Islam di Daerah Istimewa Aceh, terhitung sejak tanggal 19 Desember lalu. Namun langkah pemerintah ini dianggap sebagian kalangan masyarakat belum bakal meredakan aksi-aksi dan gejolak yang terjadi di Serambi Mekkah itu, yakni tuntutan referendum dan merdeka.
Bagi masyarakat Aceh sendiri, pelaksanaan syariat
Isalam
sendiri sudah dilakukan sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu. Sementara, secara legal formal Indonesia, pemberlakukan syariat Islam di Aceh sesungguhnya sudah terjadi pada zamam Presiden BJ Habibie, yakni dengan keluarnya Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang pemberlakukan syariat Islam di Aceh.
Soal lain yang tak kalah penting, persiapan bagi pelaksanaan pemberlakukan
syariat
Islam itu sendiri. Menurut Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra MA, banyak hal harus diperhatikan dan disiapkan sebelum syariah diberlakukan. Repotnya, hal ini betul-betul merupakan sebuah proses belajar otodidak sepenuhnya. Sebab, hingga kini, belum ada satu negara pun di dunia yang bisa dipakai acuan dalam pelaksanaan syariat Islam.
Untuk membahas lebih jauh persoalan pemberlakukan syariat Islam di
Aceh,
wartawan TEMPO Interaktif Oman Sukmana mewawancarai Prof. Dr. Azyumardi Azra MA, di kantor tokoh pemikir Islam itu yang terletak di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan. Berikut petikannya.
Pemerintah, secara definitif, sejak tanggal 19 Desember lalu
memberlakukan
syariat Islam di Aceh, bagaimana tanggapan Anda?
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh, seperti kita ketahui, pada
awalnya
ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Negera Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dari sudut itu, kita bisa melihat bahwa proses-proses pemberlakuan syariat Islam di Aceh itu bukankah suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahannya.
Apa Anda yakin move ini akan berhasil?
Terus terang, saya agak pesimis dan skeptis bahwa langkah itu
akan
berhasil. Saya melihat persoalan di Aceh itu lebih dari sekedar memberikan ‘kado’ dengan jalan memberlakukan penerapan hukum Islam. Mungkin pemberlakuan syariat Islam di Aceh itu bisa sedikit menghibur hati rakyat Aceh, karena memang sejak zaman DI/TII yang dipimpin Daud Beureh ada tuntutan agar di Aceh diberlakukan syariat Islam. Jadi, dari sudut itu, mungkin hal itu bisa menghibur. Tapi, itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Mengapa?
Karena masalah-masalah Aceh itu terletak pada
persoalan-persoalan
yang lebih bersifat politik dan ekonomi. Misalnya, rakyat Aceh menuntut agar para pelanggar HAM di Aceh, baik pada masa DOM maupun GAM, harus ditindak. Selain itu, orang-orang yang menjadi korban pelanggaran HAM itu juga harus direhabilitasi dan diberi kompensasi.
Lalu, persoalan ekonomi seperti masalah kepincangan
pembagian
keuangan pusat dan daerah, hal-hal ini harus diselesaikan dulu. Kalau hal-hal seperti ini tidak lebih dahulu diselesaikan, saya khawatir penerapan syariat Islam di Aceh bukan hanya kontraproduktif, tapi sekaligus bisa menimbulkan dampak negatif terhadap citra syariat Islam itu sendiri. Karena kondisi politik dan ekonomi yang tidak mendukung bagi pemberlakuan syariat itu, maka kemungkinan syariat itu tidak bisa diimplementasikan.
Dapat dikatakan langkah pemerintah saat ini tidak tepat?
Secara prioritas saya melihatnya memang tidak tepat.
Apalagi,
sebenarnya, syariat Islam itu sendiri, secara implisit, telah dilaksanakan oleh rakyat Aceh sejak zaman pemerintahan Habibie, bersamaan dengan dikeluarkannya undang-undang (UU) nomor 44 tahun 1999 tentang pemberlakuan syariat Islam di Aceh.
Seharusnya pemerintahan saat ini lebih memprioritas
pada
masalah-masalah politik dan ekonomi seperti yang telah saya sebutkan. Tanpa hal itu, lagi-lagi, syariat Islam bisa menjadi kontraproduktif.
Tadi disebutkan, secara implisit syariat Islam telah diberlakukan sejak
setahun
lalu, apakah selama ini gejala kontraproduktif itu terlihat?
Ya, sejak diberlakukannya UU nomor 44/1999 tentang syariat Islam
itu,
penerapan syariat Islam di Aceh berlaku secara sporadis dan bahkan akibat penerapan itu di beberapa tempat, di provinsi Aceh, terjadi ekses. Akibat tidak diikuti dengan kesiapan yang memadai, syariat Islam, penerapannya hanya dilihat secara sepotong-sepotong. Misalnya, hanya dalam soal berpakaian. Jadi wanita, entah dia muslim atau bukan, wajib memakai jilbab. Kalau mereka tidak mengenakan jilbab, mereka akan menerima sanksi-sanksi, misalnya, konon ada yang kepalanya di gunduli dan sebagainya.
Apakah itu berarti, sebenarnya Aceh belum siap menerapkan syariat Islam?
Ya, saya rasa belum. Jangankan di Aceh yang daerahnya masih
penuh
konflik yang tak terselesaikan. Di daerah yang aman sekali pun, seperti, misalnya Sumatra Barat atau Jawa tengah, konsep itu tidak bisa dilakukan. Karena sebenarnya penerapan syariat Islam itu bukan masalah yang sederhana. Selain faktor kesiapan sosiologis, politis dan ekonomis yang tadi telah disebutkan, kita juga harus memahami dengan apa yang dimaksud dengan syariat itu sendiri.
Maksudnya?
Di kalangan ulama, pengertian tentang syariat itu sendiri
masih
mengandung perbedaan dan banyak penafsiran. Seharusnya, konsep syariat yang tepat itu kan, secara umum, selain berangkat dari Al Quran dan Hadist, faktor aspek kemanusiaan dan dinamika masyarakat harus tetap diperhatikan. Kalau sebuah hukum tidak memperhatikan dinamika masyarakat, maka hukum itu akan diabaikan oleh masyarakat.
Kita mengambil contoh tentang perbedaan itu, misalnya,
Departemen
Agama ketika mencoba melihat masalah-masalah keluarga dilihat dari persfektif hukum Islam, tidak bisa memberikan suatu perspektif yang pasti. Departemen Agama hanya bisa memberikan perspektif dari berbagai penafsiran yang ada, yang disebut dengan kompilasi hukum Islam. Itu baru dalam hal hukum keluarga. Padahal hukum Islam itu bukan hanya berkaitan dengan hukum keluarga saja. Bukan hanya soal nikah, talak rujuk saja, tapi juga berkenaan dengan soal lainnya, seperti soal hukum pidana dan perdata.
Selama ini orang banyak yang memikirkan dan menafsirkan
hukum
Islam itu secara parsial. Pola pikir dan penafsirannya hanya sepotong-sepotong, misalnya dalam soal potong tangan bagi orang yang mencuri atau hukuman rajam bagi orang yang berzina. Meskipun kedua hal itu sendiri masih dalam perdebatan serius di kalangan pemikir Islam, tapi bayangan sebagian besar masyarakat terhadap hukum Islam, akibat pandangannya yang parsial, menjadi cenderung negatif.
Padahal, para ahli fiqih ada yang mengatakan bahwa potong tangan
itu
adalah suatu hukuman yang maksimal. Yang bisa dilakukan jika ada alasan-alasan yang kuat.
Oleh karena itu, pernah ada sebuah contoh, ketika Khalifah Umar
Ibnu
Khattab, di zamannya menemukan seorang pencuri. Pencuri itu, karena dianggap masih bisa diperbaiki dan kesalahannya tidak terlalu besar, hanya diganjar dengan hukuman yang ringan. Pencuri itu tidak dipotong tangannya, bahkan kemudian akhirnya dibebaskan. Hal-hal semacam ini, yang hingga saat ini masih banyak penafsiran-penafsiran, harus lebih dahulu diselesaikan. Itu baru satu contoh kecil, belum lagi soal syariat lainnya.
Misalnya?
Misalnya, harus juga diselesaikan konflik hukum yang terjadi
antara
hukum syariat dengan hukum adat. Kita tahu bahwa tidak semua adat Aceh itu cocok dengan syariat Islam. Bahkan Snouck Hurgronje (Sosiolog Belanda, red) pernah menemukan adanya perbedaan itu. Snouck Hurgronje, untuk memecah belah masyarakat Aceh dari fanatisme Islamnya, berhasil melihat Aceh secara dramatis, yakni dengan mendikotomisasikan antara adat Aceh pada pada satu pihak dan hukum Islam pada pihak lain.
Mungkin Snouck Hurgronje terlalu berlebihan dalam melihat
perbedaan
itu, tapi paling tidak perbedaan itu memang ada. Belum lagi antara hukum Islam dan hukum nasional, hukum positif lainnya. Jadi, dengan melihat hal itu, terus terang saya skeptis dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Bahkan, bukan tidak mungkin nantinya syariat Islam itu akan menjadi kambing hitam dari berbagai permasalahan yang muncul di Aceh.
Dalam Islam sendiri, apakah tidak ada kelenturan-kelenturan
yang
memungkinkan perbedaan-perbedaan tadi berjalan seiring dan bersamaan?
Jelas ada, Islam memiliki beberapa kaidah hukum yang
memungkinkan
terjadinya kelenturan-kelenturan itu terjadi. Misalnya, sebagai contoh, dikenal kaidah hukum yang mengatakan mencegah hal-hal yang merusak diutamakan dari membawa hal-hal baik (Dar’u al mafasid muqaddam ‘ala jalb al masalih).
Dalam kaidah hukum ini dikatakan, jika mengganti adat setempat
dapat
menimbulkan kerusakan-kerusakan berat dalam kehidupan masyarakat, maka adat setempat dapat diutamakan penggunaannya, tanpa mengorbankan nilai nominal dan ketentuan normatif yang ditentukan Islam. Atau, di kenal juga kaidah hukum al hajah tanzilu manzilah al darurah (kebolehan menentukan keputusan dalam keadaan darurat) atau al hukm yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman (kebolehan merumuskan sebuah hukum baru berdasarkan hukum yang ada selama tidak bertentangan dengan Al Quran dan Hadist).
Kebolehan atau kelenturan seperti itulah yang dalam Islam
kemudian
dikenal sebagai ikhtilafi ummati rahmah (perbedaan di kalangan umat sebagai rahmat). Konsep ini mengajarkan agar umat Islam bersikap toleran terhadap adanya perbedaan. Kerangka itu adalah kerangka normatif dan ideal. Tapi kan sering terjadi, di dalam realitasnya kan kerangka ideal itu tidak terwujud, apalagi jika kemudian perbedaan-perbedaan pandangan itu disertai adanya motif-motif politik yang bisa menjadikan petaka. Kalau sudah sampai seperti ini kan artinya perbedaan telah menjadi suatu laknat.
Ada contohnya?
Misalnya, dalam soal adat (al urfu), jika adat itu tidak
bertentangan
dengan Al Quran dan Hadist memang bisa di pakai, tapi ada adat lokal yang tidak sesuai. Itu yang tidak bisa dipakai. Karena apa? Karena hal itu akan memicu satu persoalan, baik pada tingkat konsep mau pun pada praktek hukumnya.
Contohnya, di Sumatra Barat, tentang pembagian harta. Dalam
Islam
kan disebut sebagai hukum fara’id, pembagian harta dari seorang ayah kepada anaknya dan seterusnya, bersifat paternalistik. Tapi di Sumatra Barat kan yang terjadi adalah budaya maternalistik, pembagian itu berdasarkan garis keturunan ibu. Nah, hal-hal kecil semacam ini kan harus diselesaikan, dan, sejak dulu, persoalan itu tidak pernah bisa diselesaikan. Artinya, ada persoalan konsep dan sosiologi, karena realitasnya memang sudah begitu. Mengubah suatu realitas itu, kita tahu, bukan hal yang mudah apa lagi jika sudah mendarah daging. Karena harus ada kompromi, baik pada tingkat konsep dan kemudian mengubahnya pada tingkat sosial.
Konsep Dar’u al mafasid muqaddam ‘ala jalb al masalih
(mencegah
hal-hal yang merusak diutamakan dari membawa hal-hal baik) itu sendiri baru bisa dijalankan di Aceh apabila kita sudah yakin bahwa pemberlakuan syariat Islam di sana dapat memungkinkan tercegahnya sesuatu yang buruk ketimbang melakukan sesuatu yang baik. Tapi, sejauh ini, kepastian itu sendiri kan tidak ada, karena situasinya yang tidak menentu disebabkan kondisi-kondisi politik dan ekonomi yang belum juga selesai.
Dengan masalah-masalah itu, apakah akan menyebabkan
keinginan
pemerintah, melalui pemberlakuan syariat Islam, unutk menghidupkan kembali peran ulama yang selama ini disingkirkan juga tidak akan berhasil?
Kalau memang itu yang diinginkan, seharusnya pemerintah lebih
dahulu
menghidupkan lembaga-lembaga keulamaannya, termasuk di antaranya lembaga pendidikan. Kalau di Aceh itu, yang diberdayakan adalah meunasah, rangkang dan dayah. Itu yang harusnya diberdayakan, bukan dengan syariat Islam itu tadi.
Secara spesifik, adakah perbedaan penerapan Islam di Aceh dengan
yang
selama ini diterapkan oleh negara-negara lain?
Penerapan syariat Islam, sejauh ini, di negara-negara Islam
yang
menganut syariat Islam, itu juga berbeda-beda. Misalnya Arab Saudi, penerapan syariatnya itu didasarkan pada Al Quran dan Hadist. Mereka menggunakan penafsiran ulama Hambali atau yang lebih dikenal dengan mazhab Hambali. Tapi kan kita tahu, bahwa Al Quran itu pada umumnya, hanya memuat kerangka-kerangka yang umum saja, sehingga masih diperlukan penafsiran ulama.
Kemudian, misalnya Pakistan, pada zaman kepemimpinan Zia Ul
Haq,
juga pernah menerapkan hukum Islam. Tapi tetap menggunakan penafsiran-penafsiran ulama. Saya tidak tahu Aceh ini akan menerapkan syariat Islam yang seperti apa. Apakah memang akan hanya mengandalkan ketentuan Al Quran dan Hadist, atau akan tetap menghargai penafsiran-penafsiran ulamanya. Itu yang hingga saat ini belum jelas. Apakah akan memakai syariat Islam berdasarkan mazhab Hambali, Hanafi, Maliki atau Syafi’i, atau malah mungkin gabungan dari semua mazhab itu.
Dengan kondisi yang belum memungkinkan ini, mungkinkah
pemaksaan
pemberlakuan syariat Islam di Aceh itu akan menyebabkan terjadinya perpecahan atau bentrokan?
Ya, sangat mungkin. Kejadian seperti itu pernah dialami kaum
muslimin
sebelumnya. Ketika pada abad pertama Hijriah kaum muslimin harus bertempur dengan sesamanya dan pecah berkeping-keping akibat adanya kelompok yang ingin memaksakan "Tatanan Tuhan", mengikuti ketentuan ideal tentang bentuk pemerintahan seperti yang tergambar dalam Al Quran dan Hadist. Contoh lain juga pernah terjadi di Pakistan. Ketika itu kelompok Jamaati Islami ingin menerapkan syariat islam, tapi beberapa pemikir Islam lainnya tidak setuju. Akibatnya, yang terjadi bukan hanya konflik argumentasi, tapi juga mengakibatkan terjadinya konflik fisik.
Pemberlakuan syariat Islam juga menimbulkan kekhawatiran di
sebagian
kalangan bahwa kelak masyarakat Aceh tidak akan lagi mengakui hukum positif Indonesia, seperti UUD 1945 dan Pancasila?
Ini juga sebagai suatu perbedaan yang harus dihargai.
Sebenarnya,
pengakuan hukum positif itu tidak masalah, selama hukum itu tidak bertentangan dengan Al Quran dan Hadist. Makanya, di Timur Tengah itu selalu ada yang disebut istilah syariah wal qannun. Qannun itu artinya undang-undang. Jadi, di samping syariah yang merupakan produk hukum langit, juga ada Al Qannun yang merupakan hukum nasionalnya. Jadi, saya rasa, kekhawatiran itu terlalu berlebihan.
Kalau Anda lihat, sejauh ini, apa titik terlemah dari pemberlakuan
syariat
Islam di Aceh?
Selain konsepnya yang belum jelas, yang juga belum tampak
adalah
masalah penegakan hukumnya (law enforcement). Selain belum ada ketentuan hukum yang jelas, sejauh ini, belum ada kepastian siapa yang akan menjadi penegak hukumnya. Berdasarkan informasi yang saya dapat dari berbagai media, kabarnya yang akan menjadi penegak hukum pelaksanaan syariat Islam itu polisi dengan dibantu aparat pemerintah daerah.
Tapi, masalahnya, apakah masyarakat Aceh percaya kepada polisi
atau
aparat yang selama ini dianggap menyengsarakan mereka? Di tambah lagi, apakah pihak kepolisian itu juga mau menjadi penegak hukum tersebut, karena konsekuensi bagi polisi itu sendiri sangat berat. Karena, jika mereka melanggar, jelas mereka juga akan terkena peraturan yang berlaku.
Apakah ada solusi untuk mengatasi titik lemah ini?
Solusi? Agaknya dalam hal pemberlakuan syariat Islam ini kita
memang
harus banyak belajar dari ketidak berhasilan penerapan syariah di tempat-tempat yang lain. Sejauh ini kan belum ada satu negara pun yang dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan syariat Islam. Paling tidak, saya belum melihat ada satu kisah sukses dari negara-negara yang saat ini yang menerapkan syariat Islam.
Kalau yang benar dan ideal, seharusnya syariat itu yang konsisten.
Arab
Saudi, misalnya, yang katanya menerapkan syariat islam, nyatanya belum bisa menciptakan rasa tenang dan keadilan bagi semua masyarakatnya. Seharusnya kan pemberlakuan syariat Islam itu tidak hanya kepada orang yang mencuri lalu dipotong tangannya. Sementara, pada sisi lain, ada orang yang memperkosa dan memperlakukan para tenaga kerja wanita secara biadab dibiarkan saja.
Pada kenyataannya, pemberlakuan syariat Islam itu bukanlah
sesuatu
yang mudah. Kalau kita hanya bicara dari suatu semangat emosi keagamaan semata-mata, seperti yang saat ini dilakukan di Aceh, yang sarat dengan nuansa romantisme keagamaan, pelaksanaan itu tentunya tidak akan dapat diterapkan secara benar. **** |

