Tanggal 1 Januari 2001 atawa Big Bang tinggal 3 hari lagi. MBM Tempo 25
Desember---7 Januari 2001 melaporkan beberapa kegemparan yang terjadi
sebelum Big Bang. Salah satu di antaranya ialah yang sangat mengusik
perasaanku ialah mengenai kisah di Bukittinggi yang orang beberapa hari
tidak bisa mandi; karena gawatnya itu urusan dan terjadinya di Propinsi
yang �katanya� paling siap melaksanakan desentralisasi dan otonomi
daerah---yang kebetulan tanah tempat kelahiranku: Sumatera Barat.
Tambahan lagi, belum kering tinta printerku mencetak postingku yang
mengutip pendapat Pak Cahyana mengenai tantangan dalam pelaksanaan Otda
yang berasal dari UU No. 22/99 (Big Bang Tinggal 7 Hari Lagi), yang
salah satu di antaranya: �Terdapat ketentuan yang memungkinkan munculnya
pengertian yang dapat mendorong egoisme kedaerahan�
Apa pasal? Mengutip Tempo:
�Sembilan puluh ribu warga Bukittinggi panik. Keran ledeng di
rumah mereka tak setetespun mengeluarkan air. Juga di hotel,
restoran, masjid, bahkan di kediaman wali kota. Kakus mereka
menebar bau busuk. Orang tidak bisa mandi�..dst.
Selama dua hari, 4-5 April silam, warga Sungaitanang di
Kabupaten Agam (di sebelah Bukittinggi) membendung aliran
Sungaitanang yang memasok air untuk Bukittinggi. Warga nekat
setelah tuntutan mereka mendapat pembagian keuntungan dari
PDAM Bukittinggi tak digubris. �Bukittinggi menikmati dan
mengambil untung dari air kami, sementara kami yang punya air
tidak mendapat apa-apa,� kata Arlis, pemuka masyarakat
Sungaitanang. �Sabotase� akhirnya membuahkan hasil. Pihak PDAM
sepakat membagi 5 persen laba, sekitar Rp 5 juta, tiap
bulannya.�
Mengapa saya mengatakan bahwa kegemparan tersebut masalah yang
gawat?.Air adalah kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya yang
sangat mendasar untuk dapat hidup dan eksis. Anatomi manusia sendiri
menunjukkan bahwa 90% tubuh manusia terdiri dari cairan. Karena itu air
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan perkembangan
peradaban manusia di muka bumi ini. Seorang manusia dapat hidup
berhari-hari tanpa makanan, namun tanpa air, dalam satu dua hari saja
kesehatan dan kehidupannya akan terancam. Karena itu pula air yang
tercemar oleh kuman penyakit dan polutan lainnya bisa mengancam
kesehatan dan kehidupan manusia. Oleh sebab itu, itu masyarakat harus
menggunakan air bersih yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, yang di
INA diserahkan kepada PDAM-PDAM untuk menyediakannya.
(Saya pernah bercerita tentang muntaber yang melanda Pontianak dalam
kemarau panjang Tahun 1991, karena PDAM tidak bisa berproduksi sebab
intrusi air laut sudah mencapai intake utama air baku PDAM).
Dalam kasus Bukittinggi ada dua hal pokok: (1) Keinginan warga
Sungaitanang untuk memperoleh profit sharing; dan (2) Cara mereka
memaksakan kehendaknya.
Mengenai yang pertama, keinginan warga Sungaitanang untuk memperoleh
profit sharing, walaupun kelihatannya wajar, namun susah mencari
landasan hukumnya, karena PDAM Bukittinggi mengambil air baku di sana
berdasarkan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) yang dikeluarkan oleh
Pemkab Agam, untuk mana PDAM sudah membayar retribusi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Selain itu, mata air tersebut juga sulit untuk
dikatakan �milik� warga Sungaitanang, karena merupakan sistem yang
mencakup daerah tangkapan air hujan (catchment area) yang letaknya
hampir dipastikan berada di luar wilayah administrasi warga
Sungaitanang. Selain itu laba PDAM mestinya tidak untuk semata-mata
untuk dibagi sini dan dibagi sana, karena PDAM harus senantiasa
meningkatkan kapasitas dan jangkauan pelayanannya untuk memenuhi
peningkatan kebutuhan air sebagai akibat pertambahan penduduk,
peningkatan taraf hidup dan perkembangan ekonomi. Dan investasi yang
diperlukan penambahan kapasitas, perluasan dan rehabilitasi perpipan,
peningkatan SDM memerlukan jumlahnya cukup besar. Dengan kata lain PDAM
bukan sapi perahan yang dapat diperlakukan secara tidak semena-mena.
Namun karena masalah legal bukan satu-satunya pemecahan masalah,
Pemerintah sebenarnya sudah lama mendorong agar PDAM Kota dan Kabupaten
yang menjadi hinterlandnya melakukan merger. Banyak manfaat yang bisa
diperoleh dari merger ini. Pertama pengoperasian menjadi lebih efisien
dan berlaba karena mencapai skala ekonomis. Kedua, kalau masih terpisah
seperti pada waktu ini, sukar bagi PDAM Kabupaten untuk secara efektif
dan efisien melayani penduduknya yang berada di lingkaran luar Kota yang
bersangkutan, padahal kawasan tersebut biasanya salah satu kawasan yang
pertumbuhannya cepat sebagai pengaruh pertumbuhan kota yang
bersangkutan.
Namun untuk hal yang kedua, sebagai kelompok yang ---meminjam istilah Bu
Samil---- merasa berbasis pada keilmuan, berbasis pada rasa
objektivitas, mengingat air adalah merupakan kebutuhan manusia yang
sangat esensial, sukar bagi saya untuk tidak mengatakan, bahwa cara
warga Sungaitanang memaksakan kehendaknya tidak saja bertentangan dengan
moral, tetapi juga merupakan tindakan kriminal. Kepada musuhpun,
tindakan tersebut tidak pantas dilakukan. Padahal warga Kota Bukittinggi
bukan musuh warga Sungaitanang. Israel dan Palestina boleh bermusuhan
dan berbunuh-bunuhan, namun dalam pengembangan sumber air mereka bekerja
sama (!).
Dan kalau kasus ini ditiru oleh masyarakat atau Pemda di
kabupaten-kabupaten lain yang merasa sumber air adalah milik
mereka---dan tanda-tanda ke arah itu sudah ada----maka ini adalah salah
satu cara bangsa ini untuk melakukan bunuh diri, atas nama
desentralisasi dan otonomi daerah.
Dan jarum jam tetap berputar, dan Tanggal 1 Januari 2001 saat
digulirkannya desentralisasi dan otonomi daerah tinggal 3 hari lagi
Mudah-mudahan cara berfikirku salah atau saya terlalu mendramatisasi
masalah.
P.S. Naskah asli disiapkan dengan beberapa perbedaan kecil dan diposkan
ke Milis Desentralisasi tanggal 29/12/00 dengan judul: �Big Bang tinggal
3 hari lagi�
Wassalam, Darwin Bahar
Catatan: Menurut sahabat saya Gogh Yudihanto, M Eng Sc, pakar teknologi
lingkungan dari ITS Surabaya, pada salah satu tulisannya untuk Lembaga
tempatku bekerja waktu ini: �Catchment area merupakan daerah atau
kawasan tempat mengalirnya aliran air untuk menuju suatu tempat
baik itu berupa sungai (stream) atau mata air. Untuk sungai atau air
permukaan aliran air akan terus berada di permukaan tanah. Sedangkan
untuk mata air aliran akan melewati bagian bawah tanah yang disebut
aquifer. Aliran ini akan muncul ke luar permukaan tanah jika garis
hidraulisnya memotong permukaan tanah, dan pada lokasi tersebut terdapat
rekahan batuan�.
RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
Atau kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================