250 Pemerintahan Nagari di Sumbar Siap Otonomi

Padang, Kompas

Otonomi di Sumatera Barat yang ditandai dengan kembalinya ke pemerintahan nagari, disambut antusias masyarakat. Sejak otonomi dicanangkannya awal Januari 2001, 250 pemerintahan nagari menyatakan siap membangun nagarinya. Setiap kabupaten/kota menyiapkan dana Rp 200 juta untuk setiap pemerintahan nagari.

Kepala Biro Pemerintahan Nagari Pemda Sumatera Barat Yulrizal Baharin mengatakan, nagari punya kewenangan melakukan otonomi nagari dan punya kewenangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, dan melaksanakan tugas perbantuan dari pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota.

"Dengan dihapuskannya desa-desa, otomatis suasana demokratis di Sumatera Barat kembali hidup. Bila jadi Indonesia melaksanakan pemilu tahun 2004 dengan sistem distrik, pemerintahan nagari sudah lama melaksanakan hal itu," kata Yulrizal Baharin, Selasa (9/1) di Padang.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1983 unit pemerintahan terendah nagari berubah menjadi desa. Sebanyak 543 nagari dilebur menjadi 3.133 desa dan 406 kelurahan. Kini, dengan otonomi daerah, Sumatera Barat kembali ke tradisi pemerintahan nagari, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dan sekaligus ditetapkan sebagai pemerintahan terendah dan terdepan.

Kepala Biro Pemerintahan Nagari Pemda Sumbar ini mengakui, selama 16 tahun pemerintahan desa menimbulkan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Antara lain, demi mengharapkan bantuan Inpres Rp 20 juta per desa per tahun, jumlah desa dalam satu kecamatan diperbanyak, sehingga camat tak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan secara efektif.

Renggangnya ikatan sosial masyarakat menyebabkan sering terjadi sengketa mengenai harta pusaka, milik kaum, suku maupun antardesa, yang sulit didamaikan secara adat. Dukungan dari perantau terhadap pemerintahan desa rendah, karena secara sosial-budaya mereka cenderung berorientasi kepada nagari.

"Kini, dengan kembali ke pemerintahan nagari, akan tercipta pemerintahan yang otonom, demokratis, akseptabel dan memiliki legitimasi dalam masyarakat. Tercipta organisasi pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tercipta mekanisme pemerintahan yang mampu memberdayakan masyarakat dengan segala kemampuannya. Kemudian, potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam akan tertata untuk dikembangkan secara terpadu dalam rangka membina pola kemitraan dengan pihak lain," jelas Yulrizal.

Dikatakan, untuk melaksanakan pemerintahan nagari tersedia Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 145 milyar. Diakui, belum semua desa siap menjadi nagari, kecuali yang wilayahnya sama dengan wilayah nagari. Sejak desa ditata kembali tahun 1997, jumlah desa berkurang dari 3.133 menjadi 1.744 desa. Sebanyak 93 desa di antaranya-di luar 250 desa yang otomatis menjadi nagari-telah siap menjadi nagari. Sedang yang lainnya paling lambat awal tahun 2002 sudah harus menyiapkan diri melaksanakan pemerintahan nagari. (nal)

Kirim email ke