Title: FW: [E88] FWD: Haramnya Ajino-moto


-----Original Message-----
From:   Lutfah Eko Rohmani
Sent:   08 Januari 2001 11:39
To:     KMS - Pusri; KMS - Pengurus Pusat
Subject:        FW: [E88] FWD: Haramnya Ajino-moto

Mungkin informasiko baguno bagi kito tantang Halal atau Haramnyo Ajinomoto.

Wassalam,

Devi Z.


From: Harumi Cempaka
To: Anton-IBJ , mbak titin-david , [EMAIL PROTECTED]
CC: Mirza Adityaswara , Mas Dadit , Yasmine , "Basya G. Himawan"
> -----Original Message-----
> From: Dwina Septiani Wijaya
> Sent: Friday, January 05, 2001 11:44 AM
> To: Harumi Cempaka
> -----Original Message-----
> From: Alinda Medrial [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Friday, January 05, 2001 11:28 AM
>
> Salam,
> Akhir-akhir ini ramai berita ttg haramnya Ajinomoto. Penjelasan ilmiah
> dibawah ini semoga dapat menghilangkan keragu-raguan kita.
> --------------------------------------------------------------------------

> -----------------------------------------
>
> Dear Kolega IPB,
> Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi di
> milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap dan
> jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling
> parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
> sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN KEBANDELAN
> (STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan teliti
> dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk persoalan
> yang sebenarnya. Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga
> menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu. Untuk itu perkenankan saya
> memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena saya
> cukup mengetahui persis duduk persoalannya. Hal-hal yang perlu saya
> jelaskan adalah sbb:
> 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) adalah
> lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI dalam
> masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah terjadinya
> kasus lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an. Pada waktu pendirian
> lembaga ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam
> bentuk MOU, sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup

> banyak staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban. Saya terlibat
> dalam tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu
> sebagai auditor. LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen
> dalam memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal.

> Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini
> dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya).
> Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki
> kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah,
> sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit. Jadi
> pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta (bukan
> keharusan!!). Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI (dalam banyak
> kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan
> menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat,
> sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para
> staf pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan
> memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi
> dan bahan-bahan yang digunakan. Hasil auditing kemudian dibicarakan di
> tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka
> dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. Apabila proses
> di tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di
> tingkat komisi fatwa MUI. Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal
> khusus (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga
> keluarlah sertifikat halal. Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus
> seperti hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih
> lanjut untuk menetapkan kehalalannya dari segi syariah. Jadi pada
> dasarnya untuk menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama dengan
> ulama syariah (komisi fatwa MUI). Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa
> MUI terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah,
> Persis, dll). Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh
> produsen untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya
> menarik biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk
> (tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia
> untuk suatu sertifikat halal. Bayangkan kami sebagai auditor tidak
> memiliki gaji, yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per
> hari jika melakukan auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga
> sangat kecil. Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga
> nonprofit.
> 2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang
> dipersoalkan adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah
> satu rangkaian produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media
> untuk pertumbuhan mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini
> diproduksi oleh perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto). Disini
> permasalahannya berbeda dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk
> tanaman (jangan lupa dari segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah
> kegiatan haram, menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram,
> segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi dan khamr serta
> turunannya dilarang) karena kotoran tersebut terpisah dengan buah, juga
> tidak sama dengan ikan yang makan kotoran manusia karena ikannya bisa
> dipuasakan. Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba,
> semua media (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) bercampur
> dengan mikroba dan produk yang dihasilkan. Pada waktu membuat starter,
> jika salah satu nutriennya mengandung komponen turunan babi maka starter
> tersebut akan bercampur dengan komponen tersebut. Starter yang didalamnya
> terikut komponen haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG. MSG
> yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan. Dari sini kita bisa
> memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara ini

> haram karena logikanya dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu
> dengan menggunakan porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram.
> Keharamannya menurut saya karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun
> sesudahnya dipisahkan) dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari
> babi untuk pembuatan bahan pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan
> apabila digunakan bukan untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah,

> tetapi kalau untuk konsumsi setahu saya semua sepakat untuk
> mengharamkannya). Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan
> seru mengenai ini, tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI
> dan diputuskan disana. Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan
> pendapat moslem scholar dari IFANCA (organisasi sertifikasi halal terbesar

> di USA) yaitu Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan
> halal apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan bahan-bahan yang
> halal, termasuk media dan nutrien mikrobanya. Ternyata untuk Kosher
> (makanan halal untuk Yahudi) menerapkan peraturan yang sama. Silahkan
> baca Chaudry, M. M., Regenstein, J. M., 1994. Implications of
> biotechnology and genetic engeneering for kosher and halal foods. Trends
> in Food Sci. Technol, 5, 165-168.
> 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
> Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal
> dari MUI. Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia
> dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang
> berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, bukan

> MUI). Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah salah
> satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
> bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI. Dalam perjanjian yang
> ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka harus
> melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk
> dievaluasi terus kehalalannya. Seandainya prosedur tsb dijalankan maka
> apa yang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja LPPOM

> MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan

> dipasarkan. Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah ..KELALAIAN..
> pihak Ajinomoto.
> 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
> menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu saya

> jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan
> diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya. Pada waktu diaudit oleh
> auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya
> diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima
> sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada waktu
> itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat seperti

> sekarang. Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah
> ...KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
> 5. Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram
> sebetulnya bukan yang pertama kali terjadi. Kasus ini terjadi di industri
> flavor yang memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan.
> Kebetulan salah satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri.
> Salah satu produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour (yang
> digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang dipakai

> untuk pembuatannya yaitu sistein. Ternyata sistein ini dibuat atau
> diperoleh dari rambut manusia. Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak
> boleh digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang
> itu haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil
> tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah diproduksi,
> sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim. Dengan demikian selamatlah si
> produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos keluar. Bisa dibayangkan
> kalau sempat terekspos yakin masyarakat akan geger karena dampaknya
> diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi
> produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut.
>
> Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
> dagang, dll... Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah Indonesia...baru
> sampai situ taraf budaya kita. Ya kita yang intelek tentunya harus
> bertindak, diantaranya:
> 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
> permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi ini,

> bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.
> 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita
> masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik
> diam dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
> 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah
> dosa ... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
>
> Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan kata-kata
> saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang mengetahui
> kebenarannya untuk meluruskannya.
> Wasalam,
>
> Anton Apriyantono
> Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Entry and update your data at :
http://www.egroups.com/database/e88

Kirim email ke