FYI...............
Ini ada info mengenai ajinomoto
Semoga bermanfaat........

Salam,
Akhir-akhir ini ramai berita ttg haramnya Ajinomoto.
Penjelasan ilmiah dibawah ini semoga dapat menghilangkan keragu-raguan kita.
Jadi taatilah syariat agama. Tunggu fatwa lebih lanjut dari MUI.

--------------------------------------------------------------------------

Dear Kolega ....
Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto .  Beginilah
Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap dan jelas pemberitaannya
sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling parah adalah selalu
dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan sebenarnya cukup sederhana
yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN KEBANDELAN(STUBBORN).  Seharusnya kita
sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan teliti dalam menyikapi suatu persoalan,
cek dulu kebenaran dan duduk persoalan yang sebenarnya.  Tetapi itulah
..akibat ketidaktahuan.. sehingga menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak
perlu.  Untuk itu perkenankan saya memberikan beberapa penjelasan, yang saya
yakin, cukup akurat karena saya cukup mengetahui persis duduk persoalannya.
Hal-hal yang perlu saya jelaskan adalah sbb:
1.      Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI(LPPOM MUI)adalah
lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI dalam
masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah terjadinya kasus
lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an.  Pada waktu pendirian lembaga
ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam bentuk MOU,
sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup banyak staf
IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban.
Saya terlibat dalam tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya
yaitu sebagai auditor.  LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan
produsen dalam memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika
halal.Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini
dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya).
Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki
kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah,
sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit.  Jadi
pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta (bukan
keharusan!!).  Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI (dalam banyak kasus
lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan
menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat,
sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para staf
pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan memeriksa
sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi dan
bahan-bahan yang digunakan.  Hasil auditing kemudian dibicarakan di tingkat
LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka dikembalikan ke
perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. Apabila proses di tingkat LPPOM
MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat komisi fatwa MUI.
Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus(persoalannnya sudah
jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga keluarlah sertifikat halal.
Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti hal-hal yang meragukan, maka
komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut untuk menetapkan kehalalannya dari
segi syariah.  Jadi pada dasarnya untuk menetapkan kehalalan ini para
ilmuwan bekerjasama dengan ulama
syariah(komisi fatwa MUI).  Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa MUI
terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah, Persis,
dll).  Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh produsen untuk
sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya menarik biaya antara
ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk (tergantung pada besar
kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia untuk suatu sertifikat
halal.  Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki gaji, yang ada hanya
uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika melakukan auditing, ada
juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil.  Jadi saya  yakin LPPOM MUI
adalah benar-benar lembaga nonprofit.
2.      Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang dipersoalkan
adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah satu rangkaian
produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan
mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh perusahaan
lain, bukan oleh Ajinomoto).  Disini permasalahannya berbeda dengan kotoran
babi yang digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari segi memanfaatkan
kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, menurut saya, karena memanfaatkan
produk babi yang haram, segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan
babi dan khamr serta turunannya dilarang) karena kotoran tersebut terpisah
dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan kotoran manusia karena
ikannya bisa dipuasakan. Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan
mikroba, semua media (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba)
bercampur dengan mikroba dan produk yang dihasilkan.  Pada waktu membuat
starter, jika salah satu nutriennya mengandung komponen turunan babi maka
starter tersebut akan bercampur dengan komponen tersebut.  Starter yang
didalamnya terikut komponen haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi
MSG.  MSG yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan.  Dari sini kita
bisa memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara
ini haram karena logikanya dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu
dengan menggunakan porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram.
Keharamannya menurut saya karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun
sesudahnya dipisahkan) dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari babi
untuk pembuatan bahan pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan apabila
digunakan bukan untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah, tetapi
kalau untuk konsumsi setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya).
Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai ini,
tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan disana.
Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem scholar dari
IFANCA(organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) yaitu Dr. Muhammad
Munir
Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan halal apabila dalam rangkaian
produksinya menggunakan bahan-bahan yang halal, termasuk media dan nutrien
mikrobanya.  Ternyata untuk Kosher (makanan halal untuk Yahudi)menerapkan
peraturan yang sama.  Silahkan baca Chaudry, M. M., Regenstein, J.M.,1994.
Implications of biotechnology and genetic engeneering for kosher and halal
foods. Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168.
3.      Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal
dari MUI.  Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia
dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang
berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, bukan
MUI).  Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah salah
satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI.  Dalam perjanjian yang
ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka harus
melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk dievaluasi
terus kehalalannya.  Seandainya prosedur tsb dijalankan maka apa yang
terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja LPPOM MUI akan
mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan
dipasarkan.  Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah ..KELALAIAN..
pihak Ajinomoto.
4.      Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu saya
jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan diatas,
tetapi mereka rupanya belum percaya.  Pada waktu diaudit oleh auditor LPPOM
MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya diragukan, akan
tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima sehingga
persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada waktu itu
Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat seperti
sekarang.  Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah
...KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
5.      Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram sebetulnya
bukan yang pertama kali terjadi.  Kasus ini terjadi di industri flavor yang
memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan.  Kebetulan salah
satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri.  Salah satu produk
flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour (yang digunakan diantaranya
untuk mie instant) salah satu ingredien yang dipakai untuk pembuatannya
yaitu sistein.  Ternyata sistein ini dibuat atau diperoleh dari rambut
manusia.  Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak boleh digunakan, komisi
fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu haram. Pihak produsen
diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil tindakan yaitu memusnahkan
puluhan ton meat flavor yang sudah diproduksi, sebagian lagi diekspor ke
negara nonmuslim.  Dengan demikian selamatlah si produsen tadi karena
kasusnya tidak terekspos keluar.  Bisa dibayangkan kalau sempat terekspos
yakin masyarakat akan geger karena dampaknya diantaranya hampir semua produk
mie instant harus ditarik, belum lagi produk-produk lainnya yang menggunakan
flavor tersebut.
Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan dagang,
dll...  Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah Indonesia...baru sampai
situ taraf budaya kita.  Ya kita yang intelek tentunya harus bertindak,
diantaranya:
1.      Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi ini,
bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.
2.      Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita
masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik diam
dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
3.      Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah dosa
... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan kata-kata
saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang mengetahui
kebenarannya untuk meluruskannya.
Wasalam,
Anton Apriyantono
Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB.

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Ass wr wb,
A.K.Jailani,
Terimakasih atas informasinya.
Saya belum tahu di mana letak tulisan kode E dibungkus makanan/minuman tsb,
karena saya sudah mencari kode E tapi belum ketemu. Mohon diberitahukan
contoh makanan yang ada kode E untuk yang haram dan untuk yang halal.
Wassalamu'alaikum wr wb,
M. Rachman Arifin
From:   A.K.Jailani[SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
Sent:   Sunday, January 07, 2001 5:48 PM
Subject:        Kode Haram
Sebagai informasi saja, bersama ini saya sampaikan E-Code (emulsion)yang
digunakan dalam makanan atau minuman dalam kemasan yang dianggap "tidak
halal" (mengandung lemak babi atau alkohol). Kode tersebut dapat ditemukan
dalam kemasan makanan atau minuman.

E100, E110, E120, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252, E270, E280,
E325, E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430, E431, E432, E433,
E434, E435, E436, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E477, E478, E481,
E482, E483, E491, E492, E493, E494, E542, E570, E572, E631, E904.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
A.K.Jailani


RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke