Batua paralu bana info ko ,supayo urang awak yang masih awam ko paham
parmasaalahannyo dan indak ikuik ikuik bingung pulo.
Thanks bangat lah pak Afdal Koto & Anton.
wass
pmmangkuto.
> > Subject:    klarifikasi ilmiah Ajinomoto
>  
> > Sedikit informasi dari Saudara Anton Apriyantono
> > Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB
> >  tentang kasus Ajinomoto dan mudah-mudahan bermanfaat
> >  bagi  kita dalam melihat kasus tersebut.
>  
> > Dear Kolega IPB,> 
> > Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi
> > di milis ini.  Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap
> > dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang
> paling
> > parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
> > sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN
> > KEBANDELAN (STUBBORN).  
> > Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan
> > teliti dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk
> > persoalan yang sebenarnya.  Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan..
> > sehingga
> > menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu.  Untuk itu perkenankan
> > saya memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat
> karena
> > saya cukup mengetahui persis duduk persoalannya.  
> 
> > Hal-hal yang perlu saya jelaskan adalah sbb: 
> > 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
> > adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI
> > dalam masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah
> > terjadinya
> > kasus lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an.  Pada waktu pendirian
> > lembaga ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam
> > bentuk
> > MOU,  sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup
> > banyak
> > staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban.  Saya terlibat
> dalam
> > tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu sebagai
> > auditor.  LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen
> > dalam memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika
> halal.
> > 
> > Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, 
> > hal ini dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk
> > ikatannya).
> > Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki
> > kekuatan  hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah,
> > sedangkan  LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit.  
> > Jadi pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta 
> > (bukan keharusan!!).  Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI 
> > (dalam banyak kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan
> > Depag) 
> > yang akan menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang
> di
> > pusat,
> > sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para
> > staf pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan
> > memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi
> > dan
> > bahan-bahan yang digunakan.  Hasil auditing kemudian dibicarakan di
> > tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka
> > dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki.  Apabila
> proses
> > di
> > tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat
> > komisi fatwa MUI.  Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus
> > (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga
> > keluarlah
> > sertifikat halal.  Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti
> > hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut
> untuk
> > menetapkan kehalalannya dari segi syariah.  Jadi pada dasarnya untuk
> > menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama dengan ulama syariah
> > (komisi fatwa MUI).  Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa MUI
> > terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah,
> > Persis,dll).  
> > Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh produsen
> > untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya menarik
> > biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk 
> > (tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia
> > untuk suatu
> > sertifikat halal.  Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki gaji,
> > yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika
> > melakukan
> > auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil.  
> > Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga nonprofit.
> >  
> >  2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang
> > dipersoalkan adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan 
> > dalam salah satu rangkaian produksinya,
> > tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan
> > mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh
> > perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto).  
> > Disini permasalahannya berbeda dengan kotoran babi yang 
> > digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari segi 
> > memanfaatkan kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, 
> > menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram, 
> > segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi
> >  dan khamr serta turunannya dilarang) karena kotoran tersebut 
> > terpisah dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan
> > kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan.  
> > Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media 
> > (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) 
> > bercampur dengan mikroba dan produk yang
> > dihasilkan.  Pada waktu membuat starter, jika salah satu nutriennya
> > mengandung komponen turunan babi maka starter tersebut akan bercampur
> > dengan komponen tersebut.  Starter yang didalamnya terikut komponen
> > haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG.  
> > MSG yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan.  
> > Dari sini kita bisa memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan 
> > bahwa produk MSG dengan cara ini haram karena logikanya
> > dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu dengan menggunakan
> > porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram.  
> > Keharamannya menurut
> > saya karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun sesudahnya
> > dipisahkan)
> > dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari babi untuk pembuatan
> bahan
> > pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan apabila digunakan bukan
> > untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah, tetapi kalau untuk
> > konsumsi setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya).  
> > Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai
> ini, 
> > tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan
> > disana.
> > Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem scholar
> dari
> > IFANCA
> > (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) 
> > yaitu Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi 
> > akan halal apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan 
> > bahan-bahan yang halal, termasuk media dan
> > nutrien mikrobanya.  
> > 
> > Ternyata untuk Kosher (makanan halal untuk Yahudi)
> > menerapkan peraturan yang sama.  Silahkan baca Chaudry, M. M.,
> Regenstein,
> > J. M.,
> > 1994. Implications of biotechnology and genetic engeneering for kosher
> > and halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168.
> >  
> > 
> > 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
> > Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat
> > halal dari MUI.  Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto
> > Indonesia dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes 
> > (yang berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah
> Depkes,
> > bukan MUI).  
> > Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah
> > salah satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
> > bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI.  Dalam perjanjian yang
> > ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka
> > harus melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk
> > dievaluasi terus kehalalannya.  Seandainya prosedur tsb dijalankan
> > maka apayang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja
> > LPPOM
> > MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan
> dan
> > dipasarkan.  Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah
> > .KELALAIAN.. pihak Ajinomoto.
> >  
> > 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
> > menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu
> > saya jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya
> kemukakan
> > diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya.  Pada waktu diaudit oleh
> > auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan
> > produknya diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa
> > menerima sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa.  Seandainya saja
> > pada
> > waktu itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat
> > seperti sekarang.  Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini
> > adalah
> > KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
> > 
> >  
> >  5.  Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram
> > sebetulnya bukan yang pertama kali terjadi.  
> > Kasus ini terjadi di industri flavor
> > yang memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan.  
> > Kebetulan salah satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya
> sendiri.
> > 
> > Salah satu produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour 
> > (yang digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang
> > dipakai untuk
> > pembuatannya yaitu sistein.  Ternyata sistein ini dibuat atau diperoleh
> > dari rambut manusia.  Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak boleh
> > digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu
> > haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil
> > tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah
> > diproduksi, sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim.  
> > Dengan demikian selamatlah si produsen tadi karena kasusnya 
> > tidak terekspos keluar.  Bisa dibayangkan kalau sempat terekspos 
> > yakin masyarakat akan geger karena dampaknya
> > diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi
> > produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut.
> >  
> > Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
> > dagang, dll...  Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah
> > Indonesia...baru
> > sampai situ taraf budaya kita.  Ya kita yang intelek tentunya harus
> > bertindak, diantaranya:
> > 
> > 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
> > permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi
> > ini, bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi
> halal.
> > 
> > 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat
> > kita masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih
> > baik
> > diam dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
> > 
> > 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah
> > dosa .... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
> >  
> > Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan
> > kata-kata saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang
> > mengetahui
> >  kebenarannya untuk meluruskannya.
> > 
> >  
> >  Wasalam,
> > 
> >  Anton Apriyantono
> >  Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB
> >  
> > 
> >  
> > 
> > 
> 
> RantauNet http://www.rantaunet.com
> =================================================
> Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
> http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
> 
> ATAU Kirimkan email
> Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
> Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
> - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
> - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
> Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
> =================================================
> WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
> servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
> =================================================
> 

RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke