> FYI > > > > -----Original Message----- > From: Masrul Sinaga [SMTP:[EMAIL PROTECTED]] <mailto:> > Sent: Wednesday, January 10, 2001 10:35 AM > Subject: klarifikasi ilmiah Ajinomoto > > Sedikit informasi dari Saudara Anton Apriyantono > Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB > > > tentang kasus Ajinomoto dan mudah-mudahan bermanfaat > bagi kita dalam melihat kasus tersebut. > > > Dear Kolega IPB, > > > Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi > di milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap > dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling > parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan > sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN > KEBANDELAN (STUBBORN). > Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan > teliti dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk > persoalan yang sebenarnya. Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. > sehingga > menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu. Untuk itu perkenankan > saya memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena > saya cukup mengetahui persis duduk persoalannya. > > Hal-hal yang perlu saya jelaskan adalah sbb: > > 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) > adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI > dalam masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah > terjadinya > kasus lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an. Pada waktu pendirian > lembaga ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam > bentuk > MOU, sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup > banyak > staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban. Saya terlibat dalam > tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu sebagai > auditor. LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen > dalam memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal. > > Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, > hal ini dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk > ikatannya). > Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki > kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah, > sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit. > Jadi pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta > (bukan keharusan!!). Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI > (dalam banyak kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan > Depag) > yang akan menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di > pusat, > sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para > staf pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan > memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi > dan > bahan-bahan yang digunakan. Hasil auditing kemudian dibicarakan di > tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka > dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. Apabila proses > di > tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat > komisi fatwa MUI. Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus > (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga > keluarlah > sertifikat halal. Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti > hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut untuk > menetapkan kehalalannya dari segi syariah. Jadi pada dasarnya untuk > menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama dengan ulama syariah > (komisi fatwa MUI). Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa MUI > terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah, > Persis,dll). > Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh produsen > untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya menarik > biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk > (tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia > untuk suatu > sertifikat halal. Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki gaji, > yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika > melakukan > auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil. > Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga nonprofit. > > > 2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang > dipersoalkan adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan > dalam salah satu rangkaian produksinya, > tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan > mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh > perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto). > > Disini permasalahannya berbeda dengan kotoran babi yang > digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari segi > memanfaatkan kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, > menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram, > segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi > dan khamr serta turunannya dilarang) karena kotoran tersebut > terpisah dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan > kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan. > Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media > (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) > bercampur dengan mikroba dan produk yang > dihasilkan. Pada waktu membuat starter, jika salah satu nutriennya > mengandung komponen turunan babi maka starter tersebut akan bercampur > dengan komponen tersebut. Starter yang didalamnya terikut komponen > haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG. > MSG yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan. > Dari sini kita bisa memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan > bahwa produk MSG dengan cara ini haram karena logikanya > dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu dengan menggunakan > porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram. > Keharamannya menurut > saya karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun sesudahnya > dipisahkan) > dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari babi untuk pembuatan bahan > pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan apabila digunakan bukan > untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah, tetapi kalau untuk > konsumsi setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya). > Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai ini, > tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan > disana. > Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem scholar dari > IFANCA > (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) > yaitu Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi > akan halal apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan > bahan-bahan yang halal, termasuk media dan > nutrien mikrobanya. > > Ternyata untuk Kosher (makanan halal untuk Yahudi) > menerapkan peraturan yang sama. Silahkan baca Chaudry, M. M., Regenstein, > J. M., > 1994. Implications of biotechnology and genetic engeneering for kosher > and halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168. > > > 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto > Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat > halal dari MUI. Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto > Indonesia dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes > (yang berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, > bukan MUI). > Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah > salah satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang > bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI. Dalam perjanjian yang > ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka > harus melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk > dievaluasi terus kehalalannya. Seandainya prosedur tsb dijalankan > maka apayang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja > LPPOM > MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan > dipasarkan. Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah > .KELALAIAN.. pihak Ajinomoto. > > 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah > menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu > saya jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan > diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya. Pada waktu diaudit oleh > auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan > produknya diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa > menerima sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja > pada > waktu itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat > seperti sekarang. Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini > adalah > KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN.... > > > 5. Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram > sebetulnya bukan yang pertama kali terjadi. > Kasus ini terjadi di industri flavor > yang memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan. > Kebetulan salah satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri. > > Salah satu produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour > (yang digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang > dipakai untuk > pembuatannya yaitu sistein. Ternyata sistein ini dibuat atau diperoleh > dari rambut manusia. Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak boleh > digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu > haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil > tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah > diproduksi, sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim. > Dengan demikian selamatlah si produsen tadi karena kasusnya > tidak terekspos keluar. Bisa dibayangkan kalau sempat terekspos > yakin masyarakat akan geger karena dampaknya > diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi > produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut. > > Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan > dagang, dll... Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah > Indonesia...baru > sampai situ taraf budaya kita. Ya kita yang intelek tentunya harus > bertindak, diantaranya: > > 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan > permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi > ini, bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal. > > 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat > kita masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih > baik > diam dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya. > > 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah > dosa .... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12). > > Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan > kata-kata saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang > mengetahui > kebenarannya untuk meluruskannya. > > > Wasalam, > > Anton Apriyantono > Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB > > > > > RantauNet http://www.rantaunet.com ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

