> FYI
> 
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: Masrul Sinaga [SMTP:[EMAIL PROTECTED]] <mailto:>
> Sent: Wednesday, January 10, 2001 10:35 AM
> Subject:      klarifikasi ilmiah Ajinomoto
> 
> Sedikit informasi dari Saudara Anton Apriyantono
> Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB
> 
>  
>  tentang kasus Ajinomoto dan mudah-mudahan bermanfaat
>  bagi  kita dalam melihat kasus tersebut.
> 
> 
> Dear Kolega IPB,
> 
> 
> Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi
> di milis ini.  Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap
> dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling
> parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
> sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN
> KEBANDELAN (STUBBORN).  
> Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan
> teliti dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk
> persoalan yang sebenarnya.  Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan..
> sehingga
> menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu.  Untuk itu perkenankan
> saya memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena
> saya cukup mengetahui persis duduk persoalannya.  
> 
> Hal-hal yang perlu saya jelaskan adalah sbb:
> 
> 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
> adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI
> dalam masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah
> terjadinya
> kasus lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an.  Pada waktu pendirian
> lembaga ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam
> bentuk
> MOU,  sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup
> banyak
> staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban.  Saya terlibat dalam
> tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu sebagai
> auditor.  LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen
> dalam memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal.
> 
> Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, 
> hal ini dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk
> ikatannya).
> Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki
> kekuatan  hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah,
> sedangkan  LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit.  
> Jadi pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta 
> (bukan keharusan!!).  Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI 
> (dalam banyak kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan
> Depag) 
> yang akan menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di
> pusat,
> sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para
> staf pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan
> memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi
> dan
> bahan-bahan yang digunakan.  Hasil auditing kemudian dibicarakan di
> tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka
> dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki.  Apabila proses
> di
> tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat
> komisi fatwa MUI.  Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus
> (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga
> keluarlah
> sertifikat halal.  Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti
> hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut untuk
> menetapkan kehalalannya dari segi syariah.  Jadi pada dasarnya untuk
> menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama dengan ulama syariah
> (komisi fatwa MUI).  Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa MUI
> terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah,
> Persis,dll).  
> Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh produsen
> untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya menarik
> biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk 
> (tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia
> untuk suatu
> sertifikat halal.  Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki gaji,
> yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika
> melakukan
> auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil.  
> Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga nonprofit.
> 
>  
>  2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang
> dipersoalkan adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan 
> dalam salah satu rangkaian produksinya,
> tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan
> mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh
> perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto).  
> 
> Disini permasalahannya berbeda dengan kotoran babi yang 
> digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari segi 
> memanfaatkan kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, 
> menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram, 
> segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi
>  dan khamr serta turunannya dilarang) karena kotoran tersebut 
> terpisah dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan
> kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan.  
> Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media 
> (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) 
> bercampur dengan mikroba dan produk yang
> dihasilkan.  Pada waktu membuat starter, jika salah satu nutriennya
> mengandung komponen turunan babi maka starter tersebut akan bercampur
> dengan komponen tersebut.  Starter yang didalamnya terikut komponen
> haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG.  
> MSG yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan.  
> Dari sini kita bisa memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan 
> bahwa produk MSG dengan cara ini haram karena logikanya
> dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu dengan menggunakan
> porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram.  
> Keharamannya menurut
> saya karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun sesudahnya
> dipisahkan)
> dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari babi untuk pembuatan bahan
> pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan apabila digunakan bukan
> untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah, tetapi kalau untuk
> konsumsi setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya).  
> Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai ini, 
> tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan
> disana.
> Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem scholar dari
> IFANCA
> (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) 
> yaitu Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi 
> akan halal apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan 
> bahan-bahan yang halal, termasuk media dan
> nutrien mikrobanya.  
> 
> Ternyata untuk Kosher (makanan halal untuk Yahudi)
> menerapkan peraturan yang sama.  Silahkan baca Chaudry, M. M., Regenstein,
> J. M.,
> 1994. Implications of biotechnology and genetic engeneering for kosher
> and halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168.
>  
> 
> 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
> Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat
> halal dari MUI.  Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto
> Indonesia dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes 
> (yang berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes,
> bukan MUI).  
> Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah
> salah satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
> bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI.  Dalam perjanjian yang
> ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka
> harus melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk
> dievaluasi terus kehalalannya.  Seandainya prosedur tsb dijalankan
> maka apayang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja
> LPPOM
> MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan
> dipasarkan.  Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah
> .KELALAIAN.. pihak Ajinomoto.
>  
> 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
> menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu
> saya jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan
> diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya.  Pada waktu diaudit oleh
> auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan
> produknya diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa
> menerima sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa.  Seandainya saja
> pada
> waktu itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat
> seperti sekarang.  Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini
> adalah
> KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
> 
>  
>  5.  Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram
> sebetulnya bukan yang pertama kali terjadi.  
> Kasus ini terjadi di industri flavor
> yang memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan.  
> Kebetulan salah satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri.
> 
> Salah satu produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour 
> (yang digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang
> dipakai untuk
> pembuatannya yaitu sistein.  Ternyata sistein ini dibuat atau diperoleh
> dari rambut manusia.  Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak boleh
> digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu
> haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil
> tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah
> diproduksi, sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim.  
> Dengan demikian selamatlah si produsen tadi karena kasusnya 
> tidak terekspos keluar.  Bisa dibayangkan kalau sempat terekspos 
> yakin masyarakat akan geger karena dampaknya
> diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi
> produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut.
>  
> Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
> dagang, dll...  Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah
> Indonesia...baru
> sampai situ taraf budaya kita.  Ya kita yang intelek tentunya harus
> bertindak, diantaranya:
> 
> 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
> permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi
> ini, bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.
> 
> 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat
> kita masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih
> baik
> diam dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
> 
> 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah
> dosa .... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
>  
> Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan
> kata-kata saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang
> mengetahui
>  kebenarannya untuk meluruskannya.
> 
>  
>  Wasalam,
> 
>  Anton Apriyantono
>  Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB
>  
> 
>  
> 
> 

RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke