http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/17/DAERAH/penj22.htm Penjabat Bupati Mentawai Tolak Mundur Padang, Kompas Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar dan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Badril Bakar kini diduga terlibat "perang dingin". Puncaknya terjadi Senin (16/4), ketika kedua belah pihak menggelar jumpa pers, di tempat terpisah. Badril Bakar menolak mundur dari jabatannya, sedang Gubernur Zainal Bakar akan melantik Antonius, Camat Siberut Selatan, sebagai pelaksana harian Bupati Mentawai, Rabu 18 April. "Saya tak akan mundur dan tak akan menandatangani surat pernyataan penyerahan jabatan. Saya akan tetap melaksanakan tugas sebagai penjabat bupati hingga terpilihnya bupati yang definitif," kata Badril, kepada pers di kantor sementaranya di Jalan Nipah No 2, Padang. Badril menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.23-1125, tanggal 8 Oktober 1999. SK ini dikeluarkan merujuk antara lain pada UU Nomor 49 tahun 1999, yang disahkan tangal 4 Oktober 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia menjabat untuk masa jabatan satu tahun. Karena sampai akhir masa jabatan, pemilihan bupati definitif belum bisa terlaksana, Gubernur Zainal Bakar melalui teleks 12 Oktober 2000 No T-131.23/492/Otoda-2000, meminta Badril Bakar agar tetap melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai. Hal ini pun disetujui Mendagri dan Otonomi Daerah Surjadi Soedirdja. Melalui radiogram No 131.23/1805/PUMDA, tanggal 26 Oktober 2000, Mendagari dan Otonomi Daerah menyatakan: "Mengingat di Kabupaten Kepulauan Mentawai sampai saat ini belum terbentuk kelembagaan DPRD, maka kami menyetujui masa jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai diperpanjang sampai dilantiknya bupati yang definitif." Pejabat baru Persoalan muncul ketika Gubernur Sumbar mendesak Mendagri agar menonaktifkan Badril Bakar. Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri dan Otoda No 131.23-035, tanggal 6 April 2001, Badril Bakar dinonaktifkan sebagai Penjabat Bupati dan menunjuk Gubernur sebagai pengganti. Untuk pelaksana harian bupati, Gubernur Zainal Bakar menunjuk Antonius, Camat Siberut Selatan, dan akan dilantik hari Rabu. Menurut Badril, sampai kini surat pencopotan dirinya belum sampai ke tangannya. Lagi pula pencopotan atau non-aktif itu sangat bertentangan dengan UU No 49/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. "Saya sinyalir, isu pencopotan tersebut dikaitkan dengan berbagai permasalahan yang berkembang di kabupaten termuda di Sumbar ini. Antara lain soal IPK-milik segelintir orang, termasuk anak pejabat penting di Sumbar-yang keluar izinnya tanpa sepengetahuan saya, tak sesuai aturan main. Lalu, pungutan 5 dollas AS terhadap turis asing yang melakukan kegiatan surfing di sejumlah lokasi di Mentawai," jelasnya. Badril juga mengemukakan kekecewaannya, ketika pihaknya menggelar rapat koordinasi/ sosialisasi bidang kelautan, perikanan, wisata bahari dengan mendatangkan pembicara dari Jakarta, Sabtu lalu. Pemda Sumbar secara mendadak, meminta agar ditunda penyelenggaraannya. Akhirnya acara dialihkan ke tempat lain, meski tanpa kehadiran sejumlah bupati dan pejabat terkait yang diundang. Sementara itu, Gubernur Sumbar melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Rusdi Lubis, dalam jumpa persnya menegaskan bahwa Gubernur Sumbar hari Rabu akan melantik bawahannya selaku Pelaksana Harian Bupati Kepulauan Mentawai. "Jika serah terima jabatan itu tidak ditandatangani Badril Bakar nantinya, maka secara formal belum bisa dilaksanakan. Namun demikian, gubernur melantik pelaksana harian bupati itu atas perintah Mendagri dan Otoda. Jika Badril masih ngantor, itu hak dia," kata Rusdi Lubis didampingi Kepala Biro Humas Yuen Karnova. _________________________________________________________________ Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com RantauNet http://www.rantaunet.com ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

