Hal itu diungkapkan Panglima Laskar Hulubalang Melayu Riau, Asman
Yunus kepada wartawan, Selasa (24/4) siang. Diingatkannya, selama
ini masyarakat Riau begitu toleran dengan tidak mempersoalkan
penduduk pendatang. Namun, kondisi yang seperti ini hendaknya jangan
diutak-atik lagi.
"Kalau para pendukung Gus Dur ngotot menggugat tiga
tokoh Riau itu, kemungkinan besar konflik antaretnis bisa meletus.
Masyarakat Melayu (Riau) sendiri tidak menginginkan terjadinya
pengusiran kaum pendatang. Tapi jika kaum pendatang pro Gus Dur yang
memulai, kami tentu tak akan tinggal diam," ancamnya.
Ketiga tokoh Riau yang digugat para pendukung Gus Dur itu, yakni
seniman Idrus Tintin, pengacara Kapitra Ampera SH, serta mantan
anggota DPRD Pekanbaru Abu Samah Amin. Ketiganya dituding telah
melecehkan Gus Dur dengan tindakan menurunkan dan menginjak-nginjak
foto Presiden sewaktu terjadinya aksi unjukrasa mahasiswa yang
menginginkan mantan Ketua Umum PB NU itu mundur.
Kepada Berpolitik.Com, Kapitra menjelaskan, aksi yang
dilakukan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Maret
lalu hanya semata-mata gerakan politik. Penurunan foto-foto Gus Dur
adalah simbol dari keinginan masyarakat Riau supaya yang
bersangkutan turun dari kursi Kepresidenannya.
"Kalau Forum Peduli Pembela Marwah Presiden (FPPMP) mau
menggugat, sebaiknya mereka minta surat kuasa dulu ke Gus Dur. Kalau
belum punya, mereka tidak punya hak untuk itu," tukasnya.
Namun pendapat Kapitra ini dibantah tegas kuasa hukum FPPMP.
Selaku penggugat, terang Idham, FPPMP berhak menggugat ketiga tokoh
tadi karena masalah tersebut menyangkut marwah seorang presiden
bukan atas nama Gus Dur yang orang NU dan deklarator PKB.
”Yang menggugat bukan orang NU, PKB atau Anshor, tapi forum
yang mengatasnamakan peduli pembela marwah presiden yang kebetulan
didirikan oleh orang-orang NU, PKB dan Anshor,” tandasnya.
Idham mengatakan, tuntutan pelecehan Kepala Negara ini layak
diajukan. Sesuai Pasal 134 KUHP, pelecehan dan penghinaan terhadap
presiden bisa dituntut enam tahun penjara. ***
(wnn)