Mantan Gubernur Sumbar Tersangka Kasus Korupsi
Padang, Kompas Mantan Gubernur Sumatera Barat Hasan Basri Durin gelar Datuk Rangkayo Mulie Nan Kuniang, oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi. Durin semasa Presiden BJ Habibie menjabat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Kasus Hasan Basri Durin yang sejak tahun 1998 lalu menjadi kasus besar di Sumatera Barat, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta dua kali pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti kuat dan akurat, telah terjadi penyelewengan anggaran tahun 1993/1994 dan 1997/1998, dengan nilai seluruhnya lebih kurang Rp 2 milyar. Kini ia dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Tarmizi Mal kepada Kompas, Selasa (1/5), di Padang.
Kasus Hasan Basri Durin ini dulunya mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri R Hartono. Akan tetapi, yang disangkakan kepada mantan Gubernur Sumbar dua periode (1987-1992 dan 1992-1997) itu, adalah dugaan menyuap anggota DPRD Sumatera Barat. Hartono menyatakan, tidak akan menolerir pihak-pihak yang terlibat dalam suap pada proses pemilihan gubernur. Dalam setiap proses pemilihan gubernur, jika proses pengadilan membuktikan benar terjadi kasus suap, maka pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi. (Kompas, 4 April 1998)
Tarmizi Mal mengatakan, menurut hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi, Hasan Basri Durin telah menyalahgunakan dana instansi vertikal buat mobilitas anggota DPRD Sumbar. Besar uang negara yang disalahgunakan itu lebih kurang Rp 2 milyar, yang diambilkan dari APBD Sumbar Tahun 1993/ 1994 dan 1997/1998. Dana itu diambil guna mencicil kredit anggota DPRD Sumbar di Bank Nagari (Bank Pembangunan Daerah) Sumbar.
Menurut dia, modus operandi yang dilakukan Hasan Basri Durin ini mirip dengan yang dilakukan Wali Kota Padang Zuiyen Rais MS, yang kini jadi terpidana dan permohonan peninjauan kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung.
20 saksi
Menurut keterangan, Hasan Basri Durin yang waktu itu masih Gubernur dan Ketua Dewan Pertimbangan Golongan Karya (Golkar) Sumatera Barat, mengucurkan uang Rp 20 juta untuk tiap anggota DPRD. Untuk 45 anggota DPRD, berarti Gubernur Hasan Basri Durin mengeluarkan Rp 900 juta. Imbalannya, wakil rakyat itu harus memilih Mayor Jenderal (Purn) Muchlis Ibrahim-wakil gubernur di zaman Hasan Basri Durin-untuk menjadi Gubernur Sumatera Barat periode 1997-2002.
Akan tetapi, Ketua DPRD Sumbar waktu itu, Noer Bahri Pamuncak, kepada Kompas mengatakan, dana Rp 900 juta atau Rp 20 juta per anggota DPRD itu bukan suap, melainkan bantuan kesejahteraan untuk menanggulangi kesulitan transportasi dan perbaikan rumah anggota Dewan. (Kompas, 26 Maret 1998)
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Tarmizi Mal menjelaskan, sampai sekarang sudah 20 saksi diperiksa, yang sebagian besar adalah anggota DPRD saat Hasan Basri Durin mejabat gubernur.
"Hasan Basri Durin diduga kuat melanggar Pasal 1 Ayat 1a dan 1b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi, yakni melakukan penyelewengan uang negara (korupsi). Ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup atau menjara 20 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 30 juta," papar Tarmizi Mal.
"Masyarakat mengira kasusnya kami petieskan, padahal bukan. Dulu memang agak repot melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Hasan Basri Durin karena prosedurnya harus minta izin dulu dari presiden," kata Tarmizi. (nal)