Assalamu'alaikum WW
.. Indak heran ambo manbaco iko do..., dulu kan alah pernah di buka di
Balerong RN , cuma mungkin masih banyak nan indak picayo...
Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak
>From: "Muhammad Afdal" <[EMAIL PROTECTED]>
>
>ikolah panyakik pejabat urang awak di kampuang, dipicayo inyo kianaik
>karakyaiknyo.
> >Rabu, 2 Mei 2001
>
>Mantan Gubernur Sumbar Tersangka Kasus Korupsi
>
>Padang, Kompas
>Mantan Gubernur Sumatera Barat Hasan Basri Durin gelar Datuk Rangkayo Mulie
>Nan Kuniang, oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dinyatakan sebagai tersangka
>kasus korupsi. Durin semasa Presiden BJ Habibie menjabat Menteri Negara
>Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Kasus Hasan Basri Durin
>yang sejak tahun 1998 lalu menjadi kasus besar di Sumatera Barat,
>berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta dua kali pemeriksaan,
>ditemukan bukti-bukti kuat dan akurat, telah terjadi penyelewengan anggaran
>tahun 1993/1994 dan 1997/1998, dengan nilai seluruhnya lebih kurang Rp 2
>milyar. Kini ia dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi," kata Asisten
>Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Tarmizi Mal kepada Kompas, Selasa (1/5),
>di Padang.
>Kasus Hasan Basri Durin ini dulunya mendapat tanggapan dari Menteri Dalam
>Negeri R Hartono. Akan tetapi, yang disangkakan kepada mantan Gubernur
>Sumbar dua periode (1987-1992 dan 1992-1997) itu, adalah dugaan menyuap
>anggota DPRD Sumatera Barat. Hartono menyatakan, tidak akan menolerir
>pihak-pihak yang terlibat dalam suap pada proses pemilihan gubernur. Dalam
>setiap proses pemilihan gubernur, jika proses pengadilan membuktikan benar
>terjadi kasus suap, maka pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi. (Kompas,
>4 April 1998)
>Tarmizi Mal mengatakan, menurut hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi, Hasan
>Basri Durin telah menyalahgunakan dana instansi vertikal buat mobilitas
>anggota DPRD Sumbar. Besar uang negara yang disalahgunakan itu lebih kurang
>Rp 2 milyar, yang diambilkan dari APBD Sumbar Tahun 1993/ 1994 dan
>1997/1998. Dana itu diambil guna mencicil kredit anggota DPRD Sumbar di
>Bank Nagari (Bank Pembangunan Daerah) Sumbar.
>Menurut dia, modus operandi yang dilakukan Hasan Basri Durin ini mirip
>dengan yang dilakukan Wali Kota Padang Zuiyen Rais MS, yang kini jadi
>terpidana dan permohonan peninjauan kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah
>Agung.
>20 saksi
>Menurut keterangan, Hasan Basri Durin yang waktu itu masih Gubernur dan
>Ketua Dewan Pertimbangan Golongan Karya (Golkar) Sumatera Barat,
>mengucurkan uang Rp 20 juta untuk tiap anggota DPRD. Untuk 45 anggota DPRD,
>berarti Gubernur Hasan Basri Durin mengeluarkan Rp 900 juta. Imbalannya,
>wakil rakyat itu harus memilih Mayor Jenderal (Purn) Muchlis Ibrahim-wakil
>gubernur di zaman Hasan Basri Durin-untuk menjadi Gubernur Sumatera Barat
>periode 1997-2002.
>Akan tetapi, Ketua DPRD Sumbar waktu itu, Noer Bahri Pamuncak, kepada
>Kompas mengatakan, dana Rp 900 juta atau Rp 20 juta per anggota DPRD itu
>bukan suap, melainkan bantuan kesejahteraan untuk menanggulangi kesulitan
>transportasi dan perbaikan rumah anggota Dewan. (Kompas, 26 Maret 1998)
>Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Tarmizi Mal menjelaskan,
>sampai sekarang sudah 20 saksi diperiksa, yang sebagian besar adalah
>anggota DPRD saat Hasan Basri Durin mejabat gubernur.
>"Hasan Basri Durin diduga kuat melanggar Pasal 1 Ayat 1a dan 1b
>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi, yakni
>melakukan penyelewengan uang negara (korupsi). Ancamannya hukuman penjara
>maksimal seumur hidup atau menjara 20 tahun atau denda setinggi-tingginya
>Rp 30 juta," papar Tarmizi Mal.
>"Masyarakat mengira kasusnya kami petieskan, padahal bukan. Dulu memang
>agak repot melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Hasan Basri Durin
>karena prosedurnya harus minta izin dulu dari presiden," kata Tarmizi.
>(nal)
_________________________________________________________________
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com
RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================