____________________________________________________________________
Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1


Katonyo ditindak, namun: "Indak" kato sang Kapalo.
Nan lucu, darima datang beritako. Kemudian malapeh
tahanan, kok indak ditindak. Ado-ado sajolah lah, Piaman.

Wassalam

ajo Duta

----------------------------------------------

Kamis, 03/05/2001 15:00 WIB
Mimbar Minang :



Lepaskan Cukong Kayu Empat Jaksa Ditindak


Pariaman, mimbarminang.com - Empat jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri
Pariaman ditindak pimpinannya karena diduga lalai mengawasi terdakwa Dodi
Yardisal (30) sehingga cukong kayu ini melarikan diri usai vonis hukuman
dijatuhkan majelis hakim. Menurut informasi, tindakan yang diberikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kajari Pariaman Syafri Djulis, S.H., berupa
larangan menyidangkan satu kasus di pengadilan sampai cukong kayu yang lari
tersebut ditemukan.

Kajari Pariaman ketika ditemui di kantornya membantah adanya tindakan
pelarangan sidang yang dijatuhkan kepada empat anak buahnya yang
masing-masingnya Saparman, S.H., Ramayuzar, S.H., Wisnaldi Djamal, S.H. dan
Amrizal, S.H. "Informasi itu tidak benar dan sekarang buktinya mereka masih
bekerja," ujarnya.

Dodi Yardisal pegawai Dinas Kehutanan Tanah Datar yang bertindak sebagai
pemilik 32 kubik kayu ilegal dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Pariaman
selama 18 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai
Syamsi, S.H., yang bersidang Selasa (20/3/2001) lalu.

Usai divonis, terdakwa yang sebelumnya dikenakan tahanan rumah dengan jaminan
uang tunai sebesar Rp40 juta langsung meninggalkan ruang sidang. Dan sampai
sekarang terhukum belum ditemukan.

Sedangkan kasus yang membawa pegawai Dinas Kehutanan ini berawal dari
pengangkutan kayu ilegal yang dilakukannya awal Nofember 2000 lalu. Terdakwa
ditangkap Bupati Pariaman Drs. H. Muslim Kasim AK saat kendaraan yang
mengangkut kayu tersebut mogok di kawasan Kiambang, Sicincin.(ant)



Kirim email ke