kapado dunsanak nan ado dilapauko baa pulo kaba nan mambuek angek talingo urang awakko !! untuak labiah jaelh bisa dibaco barita itu dari media indonesia sb:
"Kenyataan memalukan itu, seperti razia di Bukittinggi baru-baru ini dari 40 WTS yang tertangkap, 38 diantaranya adalah wanita Minang," ujarnya di Padang, Rabu. Sukrawadi Dahlan merupakan pejabat baru Kapolresta Padang yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolresta Bukittinggi. Menurut dia, besarnya jumlah WTS asal Minang, menunjukkan semakin merosotnya nilai moral dan akhlak yang telah jauh dari aturan adat dan ajaran agama. "Kenyataan itu bertolak belakang dengan falsafah adat Minang yang bersendikan Al Quran, untuk itu harus ada upaya serius menanggulanginya, apalagi masyarakat Sumbar telah sepakat kembali ke Nagari, sebagai bentuk pemerintahan terendah yang didominasi kehidupan yang menghormati adat dan ajaran agama," ujarnya. Upaya antisipasi dan penanggulangan semakin merebaknya prostitusi, menurut dia, salah satunya dengan mengembalikan fungsi lima rumah yang ada dalam masyarakat Minang, yakni rumah ibadah, rumah tangga, rumah sekolah, rumah adat dan rumah bagonjong. "Fungsikan kembali rumah ibadah sebagai tempat bimbingan ajaran agama, moral, akhlak dan budi pekerti. Dalam hal ini harus ada pemaksaan agar masyarakat meluangkan waktu untuk melaksanakan ajaran agama, khususnya Islam yang mayoritas di Sumbar," ujarnya. Rumah tangga, harus difungsikan lagi sebagai pembinaan keluarga dan rasa tanggungjawab serta rasa malu bagi anggotanya yang melakukan tindakan memalukan dlam masyarakat. Rumah sekolah sebagai pembentukan intelektual harus diberi sentuhan agama yang lebih besar bagi para siswa dan tidak lagi sekedar tempat ajar mengajar, tetapi perlu diberikan lagi mata pelajaran akhlak dan budi pekerti. Kemudian memfungsikan rumah adat kepada generasi muda yakni pengetahuan, penguasaan dan penerapan adat istiadat Minangkabau serta menerapkan hukum adat terhadap pelanggaran sosial. "Kepolisian akan menghormati dan akan mengadopsi hukum adat terhadap pelaku kejahatan maksiat dan perjudian," tambahnya. Rumah terakhir yang difungsikan, adalah rumah bagonjong yakni kantor kepala daerah dan DPRD, dalam hal ini pemerintah daerah dan legislatif agar membuat peraturan-peraturan tegas untuk mengantisipasi dan memberantas kemaksiatan, ujarnya. (Ant/OL-02)
http://www.mediaindo.co.id/aktual/news.asp?id=6570 |

