Tulisan berikut ini adalah kiriman fax dari Bpk Amir MS (*) 19 Juni 2001,
memenuhi permintaan saya sehubungan dengan topik senada yang muncul
di Rantaunet beberapa hari yang lalu.
(*) Amir MS, ( Payakumbuh) adalah pengarang buku :
"Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Orang Minang".
Tinggal di Cidodol - JKT.
Posting ini juga sekalian first test ke adressnya bpk Amir MS.
^^^^^^^^^^^
Kpd Bpk Amir MS, diucapkan terima kasih.
Retyped and posted by
A Bandaro
~~~~~~~~~~
" Hubungan Adat dan Agama Islam tentang Warisan dan Perkawinan Sesuku "
Masyarakat Minangkabau sudah ada sejak 5000 thn yang lalu ( +/- 3000 thn
sebelum masehi). Selama masa itu, masyarakat Minangkabau telah diatur oleh
Adatnya. Sejak abad ke-7 agama Islam mulai masuk di Minangkabau. Hal ini berarti
agama Islam telah turut mengatur kehidupan masyarakat Minangkabau selama kl 13
abad atau sekitar 1300 thn sampai sekarang. Selama 13 abad itu telah terjadi
suatu proses penyesuaian antara kedua aturan hidup orang Minang itu dalam
masyarakat.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa adat hanya mengatur hubungan antar individu
dalam masyarakat selama hidup. Adat Minangkabau tidak mengatur hidup setelah
mati. Karena itu pepatah adat berbunyi : " Hidup dikandung adat, mati dikandung
tanah ".
Sebaliknya agama Islam mengatur hubungan antara individu dengan Tuhannya yang
lazim disebut dengan Hublum Minallah ( Hunbungan dengan Allah) dan mengatur
hubungan antar individu dalam masyarakat yang lazim dikenal dengan Hublum
Minannaas ( Hubungan dengan manusia).
Dalam hal yang menyangkut Hublum Minallah, tidak menimbulkan masalah dalam
amsyarakat. Sebaliknya dalam hal aturan yang menyangkut Hublum Minannaas, selama
aturan itu sesuai dan sejalan antara aturan adat dan aturan agama Islam, maka
juga tidak menimbulkan masaalah. Tetapi kalau terdapat aturan yang kurang
sejalan dan sesuai, maka memang timbul masaalah dalam diri individu
masing-masing orang Minang itu. Masaalah itu adalah memilih aturan mana yang
harus diturutinya. Proses dalam memilih itulah yang sebenarnya menimbulkan
konflik batin dalam setiap individu Minang. Jadi konflik itu bukan terjadi
antara orang Minang yang satu dengan orang lain, tetapi dalam diri pribadi kita
orang-orang Minang sendiri. Sebabnya justru karena kita sendiri dengan sadar
menerima sekaligus dua aturan hidup sebagai pegangan dan pedoman hidup kita.
Jadi konflik itu terjadi terjadi dalam diri kita sendiri, karena kita ingin
tetap mamakai kedua-dua aturan itu dalam hidup kita, dan tidak mau melepaskan
salah satu daripadanya. Karena kita sendiri meyakini kebenaran kedua aturan itu,
dan mencintai keduanya.
Dalam periode Sumpah Pemuda dan perjuangan kemerdekaan orang-orang Minangkabau
turut secara menyeluruh bahkan menjadi pelopor kemerdekaan dan berdirinya negara
Kesatuan Republik Indonesia. Maka sejak 17 Agustus 1945 orang-orang Minang
secara sadar pula menerima dan menjadi Warga Negara Republik Indonesia.
Konsekwensinya adalah dengan sadar pula kita kita harus tunduk pada
Undang-Undang yang mengatur hidup dan kehidupan kita sebagai warga RI.
Dengan demikian sejak 17-08-1945 orang-orang Minang dengan sadar telah menerima
dan menyetujui tiga aturan hidup sekaligus yaitu Adat Minangkabau yang telah
diterima selama 5000 tahun, Agama Islam selama 1300 tahun dan Undang-Undang
Negara R.I. sejak 1945 sampai sekarang yaitu sekitar 55 tahun.
Proses penyesuaian dan pergulatan serta pergumulan antara ketiga aturan hidup
itu akan berjalan terus sepanjang masa dalam hidup dan kehidupan setiap individu
Minang. Kapan berakhirnya proses penyesuaian ini allahuaklam bissawab. Selama
proses itu belum berakhir, maka selama itu pula konflik itu akan selalu ada
dalam batin setiap individu Minang. Konflik semacam ini bukanlah sesuatu yang
berbahaya, tapi justru romantika dalam hidup yang akan selalu mendorong kita
untuk selalu berpikir mencari keseimbangan dalam diri kita sendiri.
Masalah Warisan dan masalah kawin sesuku, merupakan konflik batin yang
berhubungan dengan tidak serasinya pengaturan adat dengan Agama Islam yang
mendorong kita mencari solusinya dari waktu ke waktu.
Desanisasi yang dipaksakan oleh UU No. 5 Thn 1979 tentang Pemerintahan Desa dan
yang dikukuhkan oleh perda No. 13 thn 1983 oleh Gubernur Sumatera Barat,
merupakan contoh kasus pergumulan antara ketentuan Adat yang ingin
mempertahankan status Nagari dengan UU Negara yang memaksakan menjadi Desa.
Solusi sementara kini adalah kembali ke Nagari. Kelak allahuaklam, tergantung
pemerintah yang akan datang, dan tergantung pada peranan orang-orang Minang
dalam pentas nasional.
Kalau orang-orang Minang masih tetap bermental kawula yang patuh pada sang
gusti yang otokratis, maka bukan mustahil Nagari besok akan berganti lagi
menjadi Marga, Kampong atau apa saja sesuai maunya penguasa. Pemimpin kita
tinggal mencarikan dalih yang bisa diterima oleh akal yang sedikit sehat seperti
" demi untuk memperoleh tambahan dana Inpres Desa yang agak lumayan".
Kesimpulan yang pernah diambil oleh tokoh-tokoh Minangkabau
tentang Warisan, Insyaallah akan kami sampaikan pada
kesempatan yang akan datang.
Wa Billahi Taufik wal Hidayah
Wassalamualaikum w w
Amir M.S
Sumber : Buku Adat Minangkabau dan Menggali Hukum Tanah dan
dan Hukum Waris Miangkabau.
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================