Assalamualaikum wr.wb.,
Dunsanak kasadonyo.
Ambo iyo baru join dalam milist iko.
berikut adalah bbrp pemikiran nan mungkin bisa dijadikan masukan bagi
awak2.
sebagai orang minang, falsafah "adat basandi syara, syara basandi
kitabullah" alah sadari ketek kito pahami. salain itu dalam praktek
kehidupan dan kegiatan ekonomi masyrakat minang, banyak nilai2 yg
arahnya adalah penerapan prinsip-prinsip barek samo dipikua, ringan samo
dijinjing, balabo samo dibagi, marugi samao ditangguang.
Dari kaji kito sawaktu disurau lai paham dikito bhw riba adalah haram
hukumnya. nah, memperhatikan caro2 karajo bank konvensional dlm
pemberian kredit dan akad2 simpanan, iyo dapat diraso2 bhw bunga bank
itu samo jo riba....
ambo tertarik utk diskusi mengenai hal2 iko.
berikut ambo lampirkan cuplikan pendek ttg hal itu.
di sumatra barat kiniko ado 4 BPR Syariah dan rencananya pada bulan
september 2001 iko Kantor Cabang Syariah BNI akan mulai beroperasi di
Padang. Bank Syariah Mandiri dalam waktu dakek juo ka beroperasi di
Padang
wasalam
nasirwan
------------------------------------------------------------------------
--------------------------
Selama tiga dekade terakhir ini perbankan syariah mengalami perkembangan
yang pesat dibanyak negara, baik dinegara-negara yang dominan
berpenduduk muslim maupun di negara-negara barat seperti Eropa dan
Amerika. Saat ini telah terdapat lebih dari 170 bank syariah yang
tersebar diberbagai negara dengan jumlah jaringan dan volume kegiatan
yang terus bertambah. Perkembangan bank-bank syariah tersebut pada
awalnya didorong oleh keinginan para pengguna jasa perbankan untuk
melaksanakan transaksi keuangannya yang sejalan dengan prinsip syariah,
seperti bebas dari riba, memenuhi prinsip keadilan, memperhatikan
kehalalan usaha yang dibiayai dan terhindar dari transaksi keuangan
spekulatif yang menyerupai perjudian. <?xml:namespace prefix = o ns =
"urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
Sistem keuangan dan perbankan syari'ah merupakan bagian dari konsep yang
lebih luas tentang ekonomi Islam, dimana tujuannya, sebagaimana
dianjurkan oleh para ulama, adalah mempromosikan aplikasi sistem nilai
dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah,
maka sistem keuangan dan perbankan syariah bagi kebanyakan muslim adalah
bukan sekedar sistem transaksi komersial. Kesesuaian dengan
nilai-nilai Islam dalam transaksi keuangan itu dipandang oleh banyak
kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan
Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat
kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi
bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam. Islam melarang
setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, baik
pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah
ataupun institusi lainnya. Al Qur'an secara bertahap namun jelas dan
tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari
turunnya ayat-ayat Al Qur'an secara bertahap mulai dari Surat Ar Rum
ayat 39 yang bersifat persuasif hingga Surat Al Baqarah ayat 278-279
yang sangat tegas memerintahkan meninggalkanlah sisa-sisa riba. Kalimat
Al Qur'an: "...Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..." (
QS 2: 275) menunjukkan bahwa praktek bunga adalah tidak sesuai dengan
semangat Islam. Bila pinjaman itu diberikan untuk tujuan konsumsi, pada
saat dibutuhkan, pertimbangan moral akan meminta agar setiap orang harus
saling membantu satu sama lain tanpa memungut bunga. Pemungutan bunga
dari orang yang secara ekonomis posisinya lebih lemah adalah
bertentangan dengan semangat Islam tentang keadilan dan pemerataan.
Pada kenyataannya, Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang
pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa
pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga
dilarang pada zaman Yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat
menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk dipraktekkannya
bunga. Dalam Kitab Perjanjian Lama maupun perjanjian baru pun
terdapat larangan riba.
Bila memperhatikan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah
secara internasional, pola perkembangan lembaga keuangan syariah
tersebut dapat dikelompokkan kedalam tiga bentuk, yaitu:
� Pertama adalah para bankir atau investor swasta melakukan
pengembangan lembaga keuangan syariah secara mandiri, berdasarkan
tuntutan kebutuhan masyarakat. Sementara itu otoritas keuangan setempat
mengizinkan beroperasinya sistem syariah tersebut sejauh sejalan dengan
perundang-undangan yang berlaku. Pola demikian banyak dilaksanakan di
negara-negara Timur Tengah dan negara-negara non muslim lainnya;
� Kedua adalah enforcement langsung pemerintah yaitu dengan
dikeluarkannya perundang-undangan untuk mengembangkan sistem keuangan
syariah secara menyeluruh di negara yang bersangkutan. Pola tersebut
saat ini diterapkan oleh tiga negara yaitu Iran, Pakistan dan Sudan; dan
� Ketiga adalah pelaksanaan pengembangan lembaga keuangan
syariah diserahkan kepada mekanisme pasar berdasarkan adanya tuntutan
kebutuhan masyarakat dan kesediaan lembaga-lembaga keuangan menyediakan
jasa yang dibutuhkan tersebut. Sementara otoritas keuangan dan
pemerintah mempersiapkan peraturan, perundang-undangan dan infrastruktur
yang dibutuhkan agar lembaga keuangan syariah dapat beroperasi dengan
baik dan dapat berkompetisi secara sehat dengan perbankan konvensional.
Pola pengembangan seperti ini yang dikenal dengan dual banking system,
dimana perbankan syariah dan perbankan konvensional tumbuh secara
bersama-sama melayani kebutuhan perekonomian dan masyarakat pengguna
jasa dipersilahkan menentukan pilihannya. Pendekatan seperti ini di
terutama dilaksanakan oleh Malaysia dan Indonesia.
Di Indonesia, pengembangan perbankan syariah dilatarbelakangi oleh
beberapa dasar pertimbangan, yang antara lain adalah:
Pertama, dalam masyarakat kita terdapat sebagian masyarakat yang belum
terlayani oleh lembaga perbankan oleh karena keyakinan bahwa perbankan
konvensional yang menerapkan sistem bunga tidak sesuai dengan prinsip
syariah yang diyakini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengakomodir
kebutuhan lapisan masyarakat tersebut dengan mengembangkan sistem
perbankan syariah. Dipandang dari sisi kepentingan pembangunan
pengembangan bank syariah akan dapat meningkatkan mobilisasi dana
masyarakat terutama dari segmen masyarakat yang belum terlayani oleh
sistem perbankan konvensional.
Kedua, pengembangan perbankan syariah adalah sejalan dengan program
restrukturisasi perbankan, yaitu sebagai bagian dari upaya meningkatkan
ketahanan sistem perbankan nasional. Kita semua dapat melihat dari
pengalaman krisis perbankan yang terjadi beberapa waktu lalu, ternyata
pada situasi krisis yang demikian bank-bank syariah relatif mampu
bertahan. Hal ini antara lain didukung oleh karakteristik kegiatan
usaha bank syariah yang melarang bunga bank, melarang transaksi
keuangan yang bersifat spekulatif dan melarang penyaluran pembiayaan
yang tidak ada kegiatan usaha riil yang dibiayai.
Ketiga, Pengembangan perbankan syariah adalah juga dilakukan dalam
rangka pengembangan sistem perbankan alternatif yang memiliki
karakteristik dan keunggulan tertentu. Unsur moralitas menjadi faktor
penting dalam seluruh kegiatan bank syariah, misalnya penyaluran
pembiayaan pada bank syariah mewajibkan memperhatikan azas kemaslahatan
bagi orang banyak seperti tidak merusak lingkungan dan moral masyarakat
serta memperhatikan ke-halal-an usaha yang dibiayai. Hal ini dapat
menjadi suatu mekanisme seleksi bahwa usaha-usah non-halal dan yang
menimbulkan kerusakan lingkungan dan moral masyarakat seharusnya tidak
dibiayai oleh perbankan. Disamping itu pentingnya etika dan penerapan
nilai-nilai luhur agama dalam transaksi perbankan syariah diharapkan
akan mendorong terciptanya etika usaha dan integritas pemilik dan
manajemen bank yang tinggi.
Keempat, Dalam jangka panjang, dengan berkembangnya bank-bank syariah
yang sehat dan dapat memberikan jasa pelayanan yang kompetitif
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan aliran modal masuk
internasional khususnya dari lembaga asing yang mempersyaratkan pola
transaksi dengan prinsip syariah.
Atas dasar beberapa latarbelakang tersebut maka pengembangan perbankan
syariah merupakan suatu upaya yang perlu didukung bersama. Terlebih
pengembangan ini telah didukung oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan dan juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia yang telah disahkan oleh DPR yang merupakan perwakilan
rakyat.
Disamping latar belakang pengembangan yang diuraikan di atas,
nilai-nilai yang diterapkan dalam perbankan syariah seperti prinsip bagi
hasil atau prinsip kemitraan pada hakikatnya sejalan dengan prinsip
gotong royong yang dianut sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Secara
historis prinsip gotong royong yang merupakan pencerminan dari asas
kekeluargaan telah dan masih tetap hidup dalam hubungan hukum adat yang
berlaku dalam masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, dalam tradisi
pengelolaan rumah makan minang, kita masih melihat penerapan prinsip
bagi hasil diantara pengelola dan pemilik modal. Tradisi adat
minangkabau dengan falsafah dasar adat basandi syarak, syarak basandi
kitabullah serta falsafah "berat sama dipikul ringan sama dijinjing
<outbind://5/#_ftn1> [1]" merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan
prinsip yang diterapkan dalam perbankan syariah. Dengan melihat
keselarasan prinsip perbankan syariah dengan falsafah adat Minangkabau
maka diyakini bahwa sistem perbankan syariah selayaknya dapat berkembang
dengan lebih cepat di Sumatra Barat. Terlebih lagi, orang Minang secara
stereotip dinilai mempunyai bakat kewiraswastaan yang tinggi.
_____
<outbind://5/#_ftnref1> [1] Pepatah Minangkabau yang sangat populer:
mandapek samao balabo (Berutung sama dibagi)
kahilangan samo marugi (Kehilangan sama merugi)
maukue samo panjang (Mengukur sama panjang)
baragieh samo banyak (Membagi sama banyak)
manimbang samo barek (Menimbang sama berat)
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
==============================================Mendaftar atau berhenti menerima
RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
==============================================