Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya sudah beberapa kali bersilang pendapat dengan Urpas di milis lain dan kadang-kadang �mual� membaca postingnya yang vulgar. Tetapi saya harus mengakui bahwa dibalik vulgarisme itu, dia selalu berusaha mendukung pendapatnya dengan argumentasi.
Saya---Insya Allah---seperti orang Minang umumnya, sangat meyakini kebenaran Agama Islam, dan dengan segala kedunguan dan kebebalan saya, berusaha menjadikan Islam sebagai suluh kehidupan saya. Demikian pula saya menyikapi hukum Allah terhadap penzina. Dan dari intisari hadis pelaksanaan hukum rajam di zaman Rasulullah SAW masih hidup yang dikutip sanak Reflizar Piliang di Milis Rantau.net, jelas sekalai bagaimana bijaksananya Rasulullah SAW menerapkan hukum rajam tersebut. Bahkan tatkala Amr bin Ash mengumpat ketika dirinya kecipratan darah perempuan tersebut ketika hukum rajam sedang dijalankan, Nabi yang mulia itu bersabda� Wahai Amr, kalaulah iman perempuan ini ditimbang, niscaya lebih berat dari pada iman seluruh penduduk Medinah ini�. Sebagai agama yang haq, Islam banyak mengajarkan adab kepada manusia. Misalnya adab menyembelih binatang, yaitu harus dengan pisau yang tajam, supaya binatang yang disembelih tersebut tidak menderita. Hukum rajam, di zaman Rasulullah SAW masih hidup adalah bentuk hukuman yang relatif tidak kejam dibandingkan dengan bentuk hukuman mati lainnya. Namun pada saat ini, sepertinya tidak. Pertanyaannya, apakah kita memang harus menafsirkan hukum Islam secara tekstual/skriptualistik? Atau bolehkah para Ulama melakukan ijtihad untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman? Jawabannya tentu bisa ya dan bisa tidak. Tetapi apakah ya atau tidak tentu perlu didukung dengan argumentasi yang kuat baik secara �naqly� maupun secara �aqly� Nah saya pikir esensi tulisan Urpas di bawah subjek �RAJAM BIADAB! Nigeria: Woman Sentenced to Death Under Sharia� yang dikirimkannya ke beberapa milis, a.l. Rantau.net, Surau dan Proletar dan dikemukakannya dengan bahasa yang membuat mual banyak orang termasuk saya---adalah masalah tersebut di atas, suatu hal yang menurut saya sah-sah saja. Dalam perspektif ini serta dengan mempertimbangkan sifat demokratis dan menghargai argumentasi (gayung bersambut, kata berjawab) yang menjadi ciri orang Minang---dengan harapan Urpas dapat mengubah cara bertuturnya dengan cara yang lebih elegan---saya termasuk yang �tidak setuju� kalau posting Urpas di Rantau.net dan Surau diblokir, walaupun hanya untuk sementara. Wassalam, Bandaro Kayo RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

