Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya sudah beberapa kali bersilang pendapat dengan Urpas di milis lain
dan kadang-kadang �mual� membaca postingnya yang vulgar. Tetapi saya
harus mengakui bahwa dibalik vulgarisme itu, dia selalu berusaha
mendukung pendapatnya dengan argumentasi.

Saya---Insya Allah---seperti orang Minang umumnya, sangat meyakini
kebenaran Agama Islam, dan dengan segala kedunguan dan kebebalan saya,
berusaha menjadikan Islam sebagai suluh kehidupan saya. Demikian pula
saya menyikapi hukum Allah terhadap penzina. Dan dari intisari hadis
pelaksanaan hukum rajam di zaman Rasulullah SAW masih hidup yang dikutip
sanak Reflizar Piliang di Milis Rantau.net, jelas sekalai bagaimana
bijaksananya Rasulullah SAW menerapkan hukum rajam tersebut. Bahkan
tatkala Amr bin Ash mengumpat ketika dirinya kecipratan darah perempuan
tersebut ketika hukum rajam sedang dijalankan, Nabi yang mulia itu
bersabda� Wahai Amr, kalaulah iman perempuan ini ditimbang, niscaya
lebih berat dari pada iman seluruh penduduk Medinah ini�.

Sebagai agama yang haq, Islam banyak mengajarkan adab kepada manusia.
Misalnya adab menyembelih binatang, yaitu harus dengan pisau yang tajam,
supaya binatang yang disembelih tersebut tidak menderita. Hukum rajam,
di zaman Rasulullah SAW masih hidup adalah bentuk hukuman yang relatif
tidak kejam dibandingkan dengan bentuk hukuman mati lainnya. Namun pada
saat ini, sepertinya tidak. Pertanyaannya, apakah kita memang harus
menafsirkan hukum Islam secara tekstual/skriptualistik? Atau bolehkah
para Ulama melakukan ijtihad untuk menyesuaikannya dengan perkembangan
zaman? Jawabannya tentu bisa ya dan bisa tidak. Tetapi apakah ya atau
tidak tentu perlu didukung dengan argumentasi yang kuat baik secara
�naqly� maupun secara �aqly�

Nah saya pikir esensi tulisan Urpas di bawah subjek �RAJAM BIADAB!
Nigeria: Woman Sentenced to Death Under Sharia� yang dikirimkannya ke
beberapa milis, a.l. Rantau.net, Surau dan Proletar dan dikemukakannya
dengan bahasa yang membuat mual banyak orang termasuk saya---adalah
masalah tersebut di atas, suatu hal yang menurut saya sah-sah saja.

Dalam perspektif ini serta dengan mempertimbangkan sifat demokratis dan
menghargai argumentasi (gayung bersambut, kata berjawab) yang menjadi
ciri orang Minang---dengan harapan Urpas dapat mengubah cara bertuturnya
dengan cara yang lebih elegan---saya termasuk yang �tidak setuju�  kalau
posting Urpas di Rantau.net dan Surau diblokir, walaupun hanya untuk
sementara.

Wassalam, Bandaro Kayo



RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke