http://www.kompas.com/kompas-cetak/0110/08/DAERAH/dprd19.htm
>Senin, 8 Oktober 2001
Soal Ranperda Pemberantasan Maksiat
DPRD Sumbar Kecewa dengan Tanggapan Gubernur
Padang, Kompas
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kekecewaannya atas tanggapan dan
kritik tajam yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat atas Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Maksiat (Pekat), yang dinilai
tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Apalagi pemerintah daerah
menyatakan tidak punya kewenangan serta kemampuan yang cukup untuk
menegakkan aturan norma sosial, agama, dan norma adat di tengah-tengah
masyarakat.
"Dengan segala kerendahan hati kami sampaikan bahwa kami cukup kecewa, kalau
dikatakan pemerintah tidak punya kewenangan dan kemampuan yang cukup untuk
itu, karena untuk menegakkan aturan itulah diperlukan adanya pemerintah,"
kata Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, pada sidang paripurna DPRD, Sabtu
(6/10), di Padang.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumbar Zainal Bakar menegaskan, peraturan yang
lebih rendah tidak boleh mengatur hal-hal yang sudah diatur oleh peraturan
yang lebih tinggi. Ranperda Pekat yang diajukan DPRD Sumbar dalam banyak hal
substansinya sudah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, bahkan dalam
bentuk Undang-undang. (Kompas, 11/9)
Arwan Kasri mengatakan, aktualisasi Perda Pemberantasan Maksiat adalah
sebagai upaya untuk mengoptimalkan penegakan hukum, dengan menutup
celah-celah yang belum diatur peraturan yang telah ada. Sekaligus
mengoptimalkan peran serta seluruh masyarakat dan komponen-komponen daerah,
dalam upaya pemberantasan maksiat, jauh dari maksud untuk menghilangkan
hak-hak masyarakat, apalagi melakukan intervensi terhadap hak asasi manusia.
Pada bagian lain, ia menjelaskan tentang mekanisme penyusunan Ranperda
Pemberantasan Maksiat. Pembahasan diawali dengan pengajuan usul prakarsa
oleh 10 anggota DPRD dari tujuh fraksi. Dengar pendapat selama empat hari,
dengan melibatkan sebanyak 89 orang penanggap
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
_________________________________________________________________
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================