Senin, 3/12/2001 07:00 Wib

Sumbar Tolak Konsep Laks

PADANG, mimbarminang.com -- Keputus-an pemerintah melakukan put
option dan spin off PT Semen Padang secara serentak, ditolak oleh
seluruh lapisan masyarakat Sumatra Barat karena tidak sesuai dengan
aspirasi semula yang menginginkan PT Semen Padang terlepas dari
cengkraman Cemex SA de CV. Penolakan ini dikemukakan se-dikitnya 100
unsur lapisan masya-rakat Sumatra Barat yang berasal dari DPRD,
LKAAM, MUI, ICMI, Bundo Kanduang dan Lem baga Swadaya Masyarakat Su-
matra Barat dalam satu pertemuan di Hotel Bumiminang Padang, Sabtu
(1/12/2001) malam, bersa-ma Gubernur Sumbar Zainal Bakar, selaku
pemegang Maklu-mat Masyarakat Sumbar.

Selain itu, juga kelihatan hadir Dirut PT Semen Padang Ir.Ikhdan
Nizar, Direktur Litbang Dwi Soetjipto, dan Direktur Produksi PTSP
Pamoedji Rahardjo. Rapat gabungan ini dipimpin langsung oleh Kamardi
Rais Datuk Panjang Simulie.

Penolakan masyarakat Sumatra Barat terhadap keputusan Menneg BUMN
Laksamana Sukardi, yang telah diumumkan melalui media massa Jumat
(30/11/2001) karena tidak sesuai dengan aspirasi yang telah
disampaikan melalui Maklu-mat Masyarakat Sumatra Barat sebelumnya.

Malahan, pemerintah secara terang-terangan menambah ke-kuatan posisi
Cemex SA de CV di PT Semen Padang melalui penempatan saham minoritas
besar di PT Semen Padang yaitu sebesar 49 persen.

Menurut mereka, penempatan saham Cemex di PT Semen Pa dang itu masih
mengesankan keti dakmandirian PT Semen Padang sebagai BUMN Murni�
seperti yang dituntut oleh masyarakat Sumatra Barat.

�Kami menginginkan keputus-an pemerintah ini ditinjau kemba-li,
karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Sumatra Barat,� bunyi
kesepakatan pendu-kung spin off PT Semen Padang kepada Gubernur
Sumbar Haji Zainal Bakar.

Sementara itu, Gubernur Sum-bar dalam kesempatan itu, meng-ungkapkan
pihaknya memahami perasaan pendukung spin off PT Semen Padang. Tetapi
dia belum bisa mengambil keputusan atau statemen resmi soal keputusan
pemerintah itu, sebab baru disam-paikan melalui pers dan belum di
ajukan secara resmi kepada pihak nya selaku pemegang Maklumat
Masyarakat Sumatra Barat.

Zainal menjanjikan akan me-nyampaikan penolakan masyarakat Sumatra
Barat itu kepada menteri terkait dengan soal pemisahan PT Semen
Padang dari PT Semen Gresik ini. Menurut Kepala Biro Humas Pemda
Sumbar, Drs Yuen Karnova yang dihubungi via handphone tadi malam,
mengakui bahwa Gubernur Zainal Bakar, sejak petang kemarin sudah
berangkat ke Jakarta.

Tetapi, tegasnya pula, berhasil atau tidak gubernur menemui menteri
yang terkait dengan pemisahan PT Semen Padang ini sangat ditentukan
oleh jadwal menteri bersangkutan. �Pak Gubernur memang mengagendakan
pertemuan dengan menteri, tetapi kuncinya tergantung dengan jadwal
menteri bersang-kutan,� ujarnya.

Dilain pihak, Dirut PT Semen Padang Ir.Ikhdan Nizar dikabarkan juga
telah berangkat ke Jakarta guna mendapat penjelasan soal keputusan
yang telah diambil pemerintah tersebut. Tetapi bagaimana hasil
pertemuan Ikhdan itu masih belum bisa dikonfirmasi.

Keputusan Menggelikan

Sebelumnya, forum rapat membahas secara ditail materi keputusan yang
telah diambil oleh pemerintah dalam menyikapi aspirasi pemisah-an PT
Semen Padang. Dalam keputusan itu, pemerintah secara serentak
melaksanakan put option PT Semen Gresik dan Spin Off PT Semen Padang
dan PT Semen Tonasa sekaligus.

Pada pelaksanaan put option, pemerintah menjual seluruh 51 persen
sisa sahamnya di PT Semen Gresik kepada Cemex SA de CV, sehingga
posisi saham Cemex di PTSG menjadi mayoritas (76,5 persen). Sisanya,
sekitar 23,5 persen tetap menjadi saham publik, sebaliknya posisi
pemerintah di PTSG menjadi nol persen.

Dengan penjualan sisa saham itu, pemerintah memperoleh pemasukan dana
segar sebesar 528 juta dolar AS atau setara dengan Rp5 triliun.
Tetapi sebagian atau sekitar 270 juta dolar AS dari hasil put option
itu dijadikan untuk membeli saham Cemex yang ada di PT Semen Padang
dan PT Semen Tonasa, masing masing sebesar 51 persen, sehingga posisi
pemerintah di kedua BUMN itu menjadi mayoritas.

Dengan pola ini, pemerintah masih menyisa-kan pendapatan dari put
option sebesar Rp2,5 triliun�yang menurut Laksanama Sukardi, akan
dimasukan sebagai pendapatan dalam kas APBN 2001.

Konsep inilah yang dimaksudkan Menneg Laksamana Sukardi, sebagai
keputusan yang paling kompromistis atau win win solution yang telah
diambil pemerintah dalam menengahi aspirasi masyarakat Sumbar dan
Sulsel, termasuk kesulitan pemerintah dalam mengisi kebolongan APBN
2001.

Namun keputusan Menneg Laksamana Sukardi ini dinilai rapat gabungan
masyarakat Sumbar sebagai keputusan yang menggelikan, karena pada
dasarnya posisi PT Semen Padang tidak menjadi mandiri�meskipun secara
struktur, tidak lagi menjadi anak perusahaan PT Semen Gresik.

Malahan, sebut satu sumber Minang Minang, komposisi pemegang saham
saat ini justru akan lebih mempersulit posisi PT Semen Padang. Sebab,
dengan memiliki dua pemegang saham tunggal dipastikan pengambilan
keputusan akan menjadi lebih rumit.

Sebagai contoh kasus, katanya, pada awalnya akan terjadi pada
penempatan Direksi dan Komisaris. Layaknya pemegang saham tunggal,
maka akan terjadi kavling-kavling kekuasaan di manajemen PT Semen
Padang.

Misalnya, kata dia, jika pemerintah menuntut jatah kursi Direktur
Utama, Direktur Komersial dan Produksi, maka pemegang saham minoritas
akan menuntut jabatan Komisaris Utama dan dua Direktur. �Dapat
dibayangkan, bagaimana rapat-rapat perseroan nantinya akan menjadi
panas, karena masing masing pemegang saham akan mempertahankan
argumentasinya,� kata sumber Mimbar Minang tadi.

Berkaitan dengan hal itu, sumber yang sangat dekat dengan pemegang
saham baru PT Semen Padang ini, meminta masyarakat Sumatra Barat
mencarikan solusi baru dengan membeli kembali 49 persen saham Cemex
SA de CV yang ada di PT Semen Padang. �Kalau tidak, ke depan
dipastikan posisi PTSP akan menjadi lebih sulit,� katanya.

Apalagi, lanjutnya, proses masuknya Cemex SA de CV ke manajemen PT
Semen Padang secara langsung telah melalui proses yang sangat panjang
dan melelahkan.(awe)

*************************************************************

Senin, 3/12/2001 07:00 Wib
PTSP Terjual, Tanah Ulayat Dikembalikan

PADANG, mimbarminang.com -- Kekuatan masyarakat Sumbar memperjuangkan
spin off (pemisahan) PT Semen Padang dan menentang put option,
terletak pada pendekatan sosiologis. Di mana sebagai pemilik tanah
ulayat yang dikuatkan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang UUPA,
memberikan tempat terhormat kepada hukum adat. Di sini berlaku
ketentuan hukum adat, manjua indak dimakan bali, mangadai indak
dimakan sando. Dengan begitu, manakala pemerintah ingin mengalihkan
kepemilikan PT Semen Padang (PTSP) ke pihak lain, maka tanah yang
dulunya telah diserahkan masyarakat adat akan kembali lagi menjadi
milik adat. Karena itu tuntutan masyarakat Sumbar yang menolak
kebijakan put option dan menuntut spin off jangan dilihat dengan
kacamata hukum secara formal legalistik semata.

�Justru itu juga diperlukan pendekatan hukum secara sosiologis yang
menempatkan rakyat Sumbar sebagai pemilik tanah ulayat. Hukum adat
yang berlaku yakni kabau pai kubangan tingga,� ujar praktisi hukum,
Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., dalam dialog antara Pansus PT Semen
Padang DPRD Padang dengan beberapa pakar di ruang sidang Balaikota,
Sabtu (1/12/2001).

Dikatakan, spin off merupakan perbuatan hukum yang tidak berdiri
sendiri. Pada kacamata hukum, katanya, tuntutan spin off tidak dapat
dilepaskan dari rangkaian proses hukum sebelumnya, baik proses
akuisisi maupun proses privatisasi. Ruang lingkupnya cukup luas,
mencakup hukum perdata khususnya hukum perseroan (corporate law),
hukum bisnis (business law) dan hukum pasar modal serta hukum
perjanjian international dan hukum pidana.

Secara sederhana Elwi memaparkan, jika PTSP dapat diakuisisi atau
dikonsolidasikan ke dalam PT Semen Gresik (PT SG), maka dengan
sendirinya dapat pula dilakukan spin off, walau melakukan spin off
tidak semudah melakukan akuisisi atau konsolidasi. Tapi bukan tidak
mungkin untuk dilakukan menurut hukum.

�Meskipun secara eksplisit masalah spin off belum ada pengaturan
hukumnya, namun logika di atas bisa dirujuk untuk meletak kannya
dalam kerangka hukum,� kata Elwi.

Namun persoalannya, terang Elwi, apakah Cemex mau melepas saham
mereka. Sebab, sebagai pemegang saham, posisi mereka dilindungi oleh
UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Persoalan ini perlu
dibawa ke forum RUPS PT SG. Tbk, khususnya dengan pihak Cemex untuk
dinegosiasikan.

Negosiasi itu harus menjurus pada pembaharuan perjanjian. Pemerintah
RI tidak dapat melakukan spin off tanpa meninjau kembali conditional
sale and purchase agreement (CSPA) atau perjanjian jual beli
bersyarat, serta perjanjian lain yang pernah dilakukan dengan Cemex.

Sebagai pemegang saham mayoritas, papar Elwi, pemerintah mempunyai
bargaining position yang cukup kuat dalam RUPS. Justru itu kalau
pemerintah menginginkan spin off, harus gencar melakukan negosiasi
dengan Cemex dan melakukan pembaharuan terhadap janji yang telah
dibuat.

Ada tiga perjanjian yang mengikat PT SP, yakni CSPA tanggal 17
September 1998, persetujuan kerjasama ekspor berlaku sejak 5 Maret
1999 sampai 31 Desember 2001 dan terakhir Persetujuan kerjasama
teknis berlaku sejak 5 Mei 1999 sampai 4 Mei 2004. Justru itu
pemerintah harus berusaha meyakinkan Cemex sebelum RUPS PT SG.
�Perjanjian dengan Cemex sebenarnya dapat dibatalkan karena Cemex
telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan dalam menetukan isi
CSPA,� ungkap Elwi.

Namun jika spin off ditolak, secara hukum masyarakat Sumbar bisa
melakukan gugatan class action terhadap pemerintah RI. Beberkan semua
ketidakberesan dan penyimpangan yang terjadi selama proses akuisisi
dan privatisasi. Begitu juga dengan kejanggalan dalam CSPA serta
kaitannya dengan hak istimewa Cemex, termasuk dengan waktu
penandatanganan CSPA sendiri.

CSPA ditandatangani tanggal 3 Juli 1998, sementara Keppres 103
diterbitkan 20 Juli 1998. Selain itu juga ada praktek insider trading
sebagai bentuk kejahatan pasar modal. Belum lagi saratnya unsur KKN
dalam proses privatisasi. �Saya melihat kelemahannya saat itu adalah
Indonesia tidak menggunakan hukum Indonesia. Hukum yang digunakan
adalah hukum negara bagian New York,� jelas Elwi.

Sementara itu Dr. Damsar, Sosiolog dari Fisip Unand memaparkan apapun
bentuk perjuangan spin off harus diinformasikan pada masyarakat.
Karena spin off itu butuh sosialisasi bukan hanya konsep. Lagi pula
terhadap perjuangan spin off jangan sampai terjadinya ketidakadilan
pada masyarakat.

�Jika spin off apakah masih ada keadilan bagi masyarakat. Seharusnya
perjuangan tim spin off PTSP sama dengan Tonasa dengan melibatkan
seluruh komponen masyarakat di daerah kabupaten dan kota,� kata
Damsar.

Selain Elwi Danil dan Damsar, dengar pendapat ini juga diikuti Drs.
Azhar Makmur, Dr. Fasbir Nur Sidin, S.E., M.Sp (pakar ekonomi) yang
dimoderatori Ketua Tim Makmur Lubuk.

Acara yang dihadiri Walikota Padang Zuiyen Rais dan seluruh anggota
tim Pansus itu dibuka Ketua DPRD Padang Maigus Nasir.

Maigus mengatakan, Pansus yang dibentuk DPRD Padang bukanlah sebentuk
dengan tim yang dibentuk DPRD Provinsi. Karena dengan begitu akan
lahir dua pendapat yang berbeda.

Pansus PT Semen Padang DPRD Padang, katanya, lebih menyikapi
persoalan masyarakat namun tidak mengabaikan hal-hal yang terjadi
dengan PTSP. Sebab, sejak spin off menggelinding dari DPRD provinsi
banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat.

Ia juga menjelaskan, diundangnya para pakar hukum, ekonomi dan
sosiologi dalam pertemuan itu, merupakan salah satu langkah pansus
untuk mendapatkan masukan yang berharga dalam memulai tugas. �Hal itu
tidak lain dalam menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat,� ujar Maigus.

Sementara itu Ketua Pansus Makmur Lubuk menjelaskan, dalam melakukan
tugas Pansus membaginya dalam dua paket. Paket pertama menyikapi
seluruh permasalahan seputar PTSP, sebatas kewenangan dewan dan
menyikapi aspirasi masyaerakat kota Padang. �Hearing dengan pakar
merupakan dasar bagi pansus untuk bergerak,� ujarnya.(ang)



Get your Free E-mail at http://minangkabau.zzn.com
____________________________________________________________
Get your own FREE Web and POP E-mail Service in 14 languages at http://www.zzn.com.

RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 ==============================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ==============================================

Kirim email ke