HARIAN UMUM SORE SINAR HARAPAN
No. 3981, Selasa, 4 Desember 2001
 

Menggugat Penjarahan Jakarta
Oleh: Revrisond Baswir
 
Perlawanan sejumlah daerah terhadap dominasi pemerintah pusat (baca:
Jakarta) telah lama menjadi masalah akut dalam peta ekonomi politik
Indonesia. Pada era Soekarno, masalah ini sempat mencuat kepermukaan
dengan meletusnya peristiwa PRRI/Permesta pada tahun 1958.
 
Pemberontakan daerah yang gagal itu antara lain berakhir dengan
dibubarkannya Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), yang
diduga turut merestui kedua gerakan separatisme tersebut.
 
Dalam era Soeharto, walaupun perlawanan daerah terhadap dominasi
Jakarta tidak pernah benar-benar mengancam keutuhan bangsa, tidak
berarti bahwa gerakan separatisme di sejumlah daerah telah berhenti
sama sekali. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Gerakan Papua Merdeka
(GPM) adalah dua bentuk perlawanan daerah yang tidak pernah berhenti
mengacungkan senjata.
 
Belakangan, menyusul terjadinya krisis ekonomi dan tergulingnya
Soeharto, perlawanan daerah terhadap dominasi Jakarta cenderung
meluas. Menyusul Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya, tuntutan
merdeka mencuat di Riau dan Kalimantan Timur.
 
Secara politis, perlawanan daerah terhadap dominasi Jakarta tentu
memiliki nuansa yang berbeda-beda. Tapi secara ekonomis, hampir
seluruhnya berpangkal pada akar masalah yang sama, yaitu
berlangsungnya sentralisasi pengelolaan keuangan negara secara
sangat berlebihan di tangan Jakarta. Sentralisasi pengelolaan
keuangan negara yang sangat berlebihan itu tidak hanya dipandang
telah menyebabkan sangat terkonsentrasinya pelaksanaan pembangunan
di DKI Jakarta dan sekitarnya, tapi juga menyebabkan sangat dalamnya
hegemoni Jakarta terhadap seluruh daerah di Indonesia.
 
Dimensi Sentralisasi
 
Sentralisasi pengelolaan keuangan negara di tangan Jakarta selama
ini tergolong luar biasa. Hal itu tidak hanya terjadi pada sisi
pengumpulan sumber-sumber penerimaan negara, tapi juga pada sisi
pembelanjaannya. Sentralisasi pengumpulan sumber-sumber penerimaan
negara di tangan Jakarta rata-rata mencapai 95 persen pertahun.
Sedangkan pembelanjaannya rata-rata mendekati 80 persen pertahun.
 
Sebagaimana tampak pada periode 1989/1990 - 1993/1994, dari seluruh
sumber penerimaan dalam negeri sebesar Rp 221,15 triliun, yang
dikumpulkan Jakarta mencapai Rp 209,60 triliun (94,8 persen). Dengan
demikian, yang tersisa bagi seluruh pemerintah daerah (Pemda)
tingkat I dan II hanya sekitar Rp 11,55 triliun (5,2 persen). Dari
jumlah itu, Rp 3,51 triliun (31 persen) dikumpulkan oleh Pemda DKI
Jakarta, Rp 4,51 triliun (38 persen) dikumpulkan oleh 26 pemda
tingkat I lainnya, sedangkan Rp 3,52 triliun (31 persen) dikumpulkan
oleh seluruh Pemda tingkat II se Indonesia.
 
Padahal, di luar sumber-sumber penerimaan dalam negeri tersebut,
Jakarta juga berwenang membuat utang luar negeri. Jumlah utang luar
negeri yang dibuat Jakarta dalam periode 1989/1990 - 1993/1994
mencapai Rp 50,82 triliun. Bila jumlah ini turut diperhitungkan
sebagai sumber penerimaan negara yang dikumpulkan Jakarta, berarti
dari seluruh sumber penerimaan negara sebesar Rp 271,97 triliun,
yang dikumpulkan Jakarta mencapai 95,8 persen. Sedangkan yang
dikumpulkan Pemda tingkat I dan II, termasuk DKI Jakarta, hanya
tersisa 4,2 persen.
 
Pada segi pembelanjaannya, dari seluruh pengeluaran negara sebesar
Rp 271,97 triliun, yang dibelanjakan Jakarta meliputi Rp 216,02
triliun (78,8 persen). Dengan demikian, yang dibelanjakan oleh
seluruh pemda tingkat I dan II se Indonesia hanya meliputi Rp 55,95
triliun (21,2 persen). Dari jumlah itu, Rp 24,71 triliun (44,1
persen) dibelanjakan oleh pemda sebagai bagian dari pengeluaran
rutinnya, sedangkan Rp 19,68 triliun (35,1 persen) dibelanjakan
untuk membiayai berbagai program Inpres yang dikomandokan dari
Jakarta.
 
Penjarahan Jakarta
 
Akibat sentralisasi pengelolaan keuangan negara yang sangat
berlebihan tersebut, mencoloknya hegemoni Jakarta terhadap seluruh
daerah di Indonesia sulit dielakkan. Perkembangan situasi ekonomi
dan politik di daerah hampir sepenuhnya merupakan bayang-bayang
Jakarta. Sehubungan dengan itu, setidak-tidaknya terdapat tiga
alasan yang sering dikemukakan oleh para pejabat tinggi di Jakarta
untuk mempertahankan sentralisasi pengelolaan keuangan negara di
Indonesia.
 
Pertama, Jakarta membutuhkan dana yang cukup besar untuk membiayai
strategi pembangunan neoliberal yang hendak dilaksanakannya. Kedua,
dalam mendesentralisasikan pengelolaan keuangan negara, Jakarta
tidak dapat hanya memperhatikan aspirasi daerah-daerah kaya, tapi
harus memperhatikan pula aspirasi daerah-daerah miskin. Dan ketiga,
Jakarta tidak percaya bahwa pemerintah daerah memang memiliki
kemampuan mengelola uang negara dalam jumlah yang lebih besar
daripada yang telah mereka terima.
 
Ketiga alasan tersebut sepintas lalu tampak cukup meyakinkan.
Sehubungan dengan alasan pertama misalnya, laju pertumbuhan ekonomi
Orde Baru yang rata-rata mencapai 7 persen per tahun cenderung
sangat dibanggakan oleh Jakarta. Berkat laju pertumbuhan ekonomi
yang mengagumkan tersebut, perekonomian Indonesia pernah dipandang
oleh masyarakat internasional sebagai salah satu keajaiban Asia
Tenggara. Bahkan, masa depan Indonesia pernah diproyeksikan akan
menjadi salah satu calon macan di Asia. Tapi kini, dengan terjadinya
krisis ekonomi, seluruh kebanggaan Jakarta itu hancur berantakan.
 
Yang perlu digugat adalah sehubungan dengan alasan kedua dan ketiga.
Mungkin benar bahwa Jakarta telah membagikan kembali sebagian
sumber-sumber penerimaan negara yang dikumpulkannya untuk membantu
berbagai daerah miskin di Indonesia. Tapi rasanya akan sangat sulit
bagi Jakarta untuk membantah bahwa sentralisasi pengelolaan keuangan
negara yang dilakukannya justru telah menyebabkan sangat mencoloknya
perkembangan ekonomi DKI Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah
lainnya di Indonesia.
 
Hal itu antara lain tampak pada sangat besarnya sumbangan pajak DKI
Jakarta terhadap total penerimaan pajak negara. Pada tahun 1997, 65
persen dari seluruh penerimaan pajak negara disumbangkan oleh DKI
Jakarta. Jawa Barat menyumbang sembilan persen. Sedangkan Jawa
Tengah (termasuk DI Yogyakarta) dan Jawa Timur, masing-masing
menyumbang delapan persen. Dengan demikian, ke 22 provinsi Indonesia
lainnya hanya mampu menyetor pajak sebesar maksimum 10 persen.
 
Dengan sangat mencoloknya perkembangan ekonomi DKI Jakarta
dibandingkan berbagai daerah lainnya, munculnya pertanyaan mengenai
kemampuan Jakarta dalam mengelola uang negara sulit dielakkan.
Pertanyaan tidak hanya muncul sehubungan dengan keadilan Jakarta,
tapi juga sehubungan dengan kejujurannya.
 
Kebocoran anggaran pembangunan sebesar hampir 30 persen selama ini,
memperkuat kecurigaan bahwa Jakartalah yang paling tidak layak
dipercaya dalam mengelola uang negara. Hal itu diperparah oleh
didominasinya sekitar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia oleh hanya 200 konglomerat Jakarta. Jangan-jangan
keengganan Jakarta dalam mendesentralisasikan pengelolaan keuangan
negara semata-mata karena ia ingin melestarikan penjarahannya. Quo
vadis Jakarta?
 
Penulis adalah pengamat ekonomi, tinggal di Yogyakarta.
 
Copyright (c) Sinar Harapan 2001
 
 

Kirim email ke