|
HARIAN UMUM SORE SINAR HARAPAN
No. 3981, Selasa, 4 Desember 2001 Menggugat Penjarahan Jakarta Oleh: Revrisond Baswir Perlawanan sejumlah daerah terhadap dominasi
pemerintah pusat (baca:
Jakarta) telah lama menjadi masalah akut dalam peta ekonomi politik Indonesia. Pada era Soekarno, masalah ini sempat mencuat kepermukaan dengan meletusnya peristiwa PRRI/Permesta pada tahun 1958. Pemberontakan daerah yang gagal itu antara lain
berakhir dengan
dibubarkannya Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), yang diduga turut merestui kedua gerakan separatisme tersebut. Dalam era Soeharto, walaupun perlawanan daerah
terhadap dominasi
Jakarta tidak pernah benar-benar mengancam keutuhan bangsa, tidak berarti bahwa gerakan separatisme di sejumlah daerah telah berhenti sama sekali. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Gerakan Papua Merdeka (GPM) adalah dua bentuk perlawanan daerah yang tidak pernah berhenti mengacungkan senjata. Belakangan, menyusul terjadinya krisis ekonomi dan
tergulingnya
Soeharto, perlawanan daerah terhadap dominasi Jakarta cenderung meluas. Menyusul Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya, tuntutan merdeka mencuat di Riau dan Kalimantan Timur. Secara politis, perlawanan daerah terhadap dominasi
Jakarta tentu
memiliki nuansa yang berbeda-beda. Tapi secara ekonomis, hampir seluruhnya berpangkal pada akar masalah yang sama, yaitu berlangsungnya sentralisasi pengelolaan keuangan negara secara sangat berlebihan di tangan Jakarta. Sentralisasi pengelolaan keuangan negara yang sangat berlebihan itu tidak hanya dipandang telah menyebabkan sangat terkonsentrasinya pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta dan sekitarnya, tapi juga menyebabkan sangat dalamnya hegemoni Jakarta terhadap seluruh daerah di Indonesia. Dimensi Sentralisasi
Sentralisasi pengelolaan keuangan negara di tangan
Jakarta selama
ini tergolong luar biasa. Hal itu tidak hanya terjadi pada sisi pengumpulan sumber-sumber penerimaan negara, tapi juga pada sisi pembelanjaannya. Sentralisasi pengumpulan sumber-sumber penerimaan negara di tangan Jakarta rata-rata mencapai 95 persen pertahun. Sedangkan pembelanjaannya rata-rata mendekati 80 persen pertahun. Sebagaimana tampak pada periode 1989/1990 -
1993/1994, dari seluruh
sumber penerimaan dalam negeri sebesar Rp 221,15 triliun, yang dikumpulkan Jakarta mencapai Rp 209,60 triliun (94,8 persen). Dengan demikian, yang tersisa bagi seluruh pemerintah daerah (Pemda) tingkat I dan II hanya sekitar Rp 11,55 triliun (5,2 persen). Dari jumlah itu, Rp 3,51 triliun (31 persen) dikumpulkan oleh Pemda DKI Jakarta, Rp 4,51 triliun (38 persen) dikumpulkan oleh 26 pemda tingkat I lainnya, sedangkan Rp 3,52 triliun (31 persen) dikumpulkan oleh seluruh Pemda tingkat II se Indonesia. Padahal, di luar sumber-sumber penerimaan dalam
negeri tersebut,
Jakarta juga berwenang membuat utang luar negeri. Jumlah utang luar negeri yang dibuat Jakarta dalam periode 1989/1990 - 1993/1994 mencapai Rp 50,82 triliun. Bila jumlah ini turut diperhitungkan sebagai sumber penerimaan negara yang dikumpulkan Jakarta, berarti dari seluruh sumber penerimaan negara sebesar Rp 271,97 triliun, yang dikumpulkan Jakarta mencapai 95,8 persen. Sedangkan yang dikumpulkan Pemda tingkat I dan II, termasuk DKI Jakarta, hanya tersisa 4,2 persen. Pada segi pembelanjaannya, dari seluruh pengeluaran
negara sebesar
Rp 271,97 triliun, yang dibelanjakan Jakarta meliputi Rp 216,02 triliun (78,8 persen). Dengan demikian, yang dibelanjakan oleh seluruh pemda tingkat I dan II se Indonesia hanya meliputi Rp 55,95 triliun (21,2 persen). Dari jumlah itu, Rp 24,71 triliun (44,1 persen) dibelanjakan oleh pemda sebagai bagian dari pengeluaran rutinnya, sedangkan Rp 19,68 triliun (35,1 persen) dibelanjakan untuk membiayai berbagai program Inpres yang dikomandokan dari Jakarta. Penjarahan Jakarta
Akibat sentralisasi pengelolaan keuangan negara
yang sangat
berlebihan tersebut, mencoloknya hegemoni Jakarta terhadap seluruh daerah di Indonesia sulit dielakkan. Perkembangan situasi ekonomi dan politik di daerah hampir sepenuhnya merupakan bayang-bayang Jakarta. Sehubungan dengan itu, setidak-tidaknya terdapat tiga alasan yang sering dikemukakan oleh para pejabat tinggi di Jakarta untuk mempertahankan sentralisasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Pertama, Jakarta membutuhkan dana yang cukup besar
untuk membiayai
strategi pembangunan neoliberal yang hendak dilaksanakannya. Kedua, dalam mendesentralisasikan pengelolaan keuangan negara, Jakarta tidak dapat hanya memperhatikan aspirasi daerah-daerah kaya, tapi harus memperhatikan pula aspirasi daerah-daerah miskin. Dan ketiga, Jakarta tidak percaya bahwa pemerintah daerah memang memiliki kemampuan mengelola uang negara dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah mereka terima. Ketiga alasan tersebut sepintas lalu tampak cukup
meyakinkan.
Sehubungan dengan alasan pertama misalnya, laju pertumbuhan ekonomi Orde Baru yang rata-rata mencapai 7 persen per tahun cenderung sangat dibanggakan oleh Jakarta. Berkat laju pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan tersebut, perekonomian Indonesia pernah dipandang oleh masyarakat internasional sebagai salah satu keajaiban Asia Tenggara. Bahkan, masa depan Indonesia pernah diproyeksikan akan menjadi salah satu calon macan di Asia. Tapi kini, dengan terjadinya krisis ekonomi, seluruh kebanggaan Jakarta itu hancur berantakan. Yang perlu digugat adalah sehubungan dengan alasan
kedua dan ketiga.
Mungkin benar bahwa Jakarta telah membagikan kembali sebagian sumber-sumber penerimaan negara yang dikumpulkannya untuk membantu berbagai daerah miskin di Indonesia. Tapi rasanya akan sangat sulit bagi Jakarta untuk membantah bahwa sentralisasi pengelolaan keuangan negara yang dilakukannya justru telah menyebabkan sangat mencoloknya perkembangan ekonomi DKI Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Hal itu antara lain tampak pada sangat besarnya
sumbangan pajak DKI
Jakarta terhadap total penerimaan pajak negara. Pada tahun 1997, 65 persen dari seluruh penerimaan pajak negara disumbangkan oleh DKI Jakarta. Jawa Barat menyumbang sembilan persen. Sedangkan Jawa Tengah (termasuk DI Yogyakarta) dan Jawa Timur, masing-masing menyumbang delapan persen. Dengan demikian, ke 22 provinsi Indonesia lainnya hanya mampu menyetor pajak sebesar maksimum 10 persen. Dengan sangat mencoloknya perkembangan ekonomi DKI
Jakarta
dibandingkan berbagai daerah lainnya, munculnya pertanyaan mengenai kemampuan Jakarta dalam mengelola uang negara sulit dielakkan. Pertanyaan tidak hanya muncul sehubungan dengan keadilan Jakarta, tapi juga sehubungan dengan kejujurannya. Kebocoran anggaran pembangunan sebesar hampir 30
persen selama ini,
memperkuat kecurigaan bahwa Jakartalah yang paling tidak layak dipercaya dalam mengelola uang negara. Hal itu diperparah oleh didominasinya sekitar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia oleh hanya 200 konglomerat Jakarta. Jangan-jangan keengganan Jakarta dalam mendesentralisasikan pengelolaan keuangan negara semata-mata karena ia ingin melestarikan penjarahannya. Quo vadis Jakarta? Penulis adalah pengamat ekonomi, tinggal di
Yogyakarta.
Copyright (c) Sinar Harapan 2001
|

