|
Bisnis Indonesia Minggu, 02-DEC-2001
Dialog
'Kekacauan privatisasi bersumber di
pusat'
Masalah put option (penawaran) saham pemerintah di
Semen
Gresik Group maupun spin-off (pemisahan) Semen Padang dari Semen Gresik telah menimbulkan pro-kontra. Pemerintah sendiri menghadapi dilema dalam kasus itu, sementara aspirasi daerah-dalam hal ini tuntutan masyarakat Sumatera Barat-menyangkut Semen Padang juga tak bisa diabaikan begitu saja. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jauh mengenai persoalan itu Bisnis mewawancarai Revrisond Baswir, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Berikut petikannya: Dalam beberapa pernyataan atau komentar Anda
mengenai kasus
Semen Padang terkesan Anda menentang put option saham pemerintah di Semen Gresik Group, induk Semen Padang. Mengapa? Alasan sikap saya yang mendasar menyangkut kasus
Semen Padang
adalah bahwa privatisasi cenderung liar karena tidak ada undang-undang privatisasi. Di negara-negara lain seperti Brazil, Turki dan Yugoslavia, privatisasi dilakukan berdasarkan undang-undang. Ini sangat penting karena dengan undang-undang ada
aturan main
yang disepakati antara legislatif-eksekutif, juga ditetapkan tentang mana industri yang strategis mana yang bukan, untuk apa dana hasil privatisasi itu akan digunakan, dll. Dalam kasus Yugoslavia, misalnya, 50% dari dana
hasil
privatisasi digunakan untuk pembangunan, 25% untuk departemen tenaga kerja, dan sisanya 25% untuk asuransi dan pensiun. Ini yang tidak ada di Indonesia. Privatisasi Semen Gresik kan tidak harus bicara
mengenai put
option karena jauh sebelum ini sudah banyak cerita gelap menyangkut privatisasi. Dimulai ketika penggabungan tiga perusahaan [Semen Gresik, Semen Padang dan Semen Tonasa] dan kemudian public offering. Dalam kasus privatisasi Semen Gresik, ada tiga hal
yang muncul
yakni perlawanan dari masyarakat Sumatera Barat, adanya indikasi insider trading dan adanya hal-hal yang mengganggu dalam konteks pejabat, direksi maupun para decision maker dalam proses privatisasi itu. Jadi jauh sebelum put option dilemparkan, pada
periode Semen
Padang diakuisisi saja sudah ada perlawanan. Indikasi insider trading ini sudah dilaporkan kepada Kejakgung dan hasilnya Ary Suta [ketua bapepam ketika itu] dipecat. Mengenai kehadiran Cemex, juga ada sejumlah
pertanyaan. Cemex
masuk Indonesia pada 1995 dengan rencana investasi langsung di bidang semen bersama Aburizal Bakrie dan Tanri Abeng. Tapi ternyata investasi langsung di semen mahal. Cemex akhirnya memilih menjadi mitra strategis.
Waktu itu
Tanri Abeng menteri pemberdayaan BUMN. Ada coincidence di sini, apalagi yang menang dalam tender saham Semen Gresik kemudian adalah Cemex. Baru dari sini muncul soal put option. Kalau Pemda Sumbar memang ingin memiliki Semen Padang, apakah tidak sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku? Persoalan Semen Padang ini bukan terjadi baru
sekarang ini.
Selama lima tahun terus menerus para ulama, DPRD, tokoh-tokoh masyarakat seperti Harun Zein, Azwar Anas dll, juga tokoh-tokoh pemuda Sumbar, melobi Jakarta mengenai masalah itu. Sejak zaman menteri keuangan masih Mar'ie Muhammad,
lalu
Priyadi, lalu Rizal Ramli, sampai Dorodjatun [Kuntjoro-Jakti] jadi Menko, dan juga Laksamana [Sukardi] jadi menneg BUMN, bahkan sudah tiga presiden mulai dari Habibie, Gus Dur, sampai Mega. Tapi perjuangan lima tahun itu dianggap angin lalu saja oleh mereka itu. Menurut saya, kejadian di Sumbar adalah ekspresi
kekecewaan
atas pelecehan oleh [pemerintah] pusat karena dengan langkah baik-baik ternyata tidak mempan. Kelakuan pejabat-pejabat di pusat itu serupa, padahal mereka kan cuma sebentar saja duduk sebagai menteri. Tidak berlebihan kalau orang Aceh, Papua, marah. Masalahnya, pejabat kita tidak mau belajar. Sesungguhnya tidak ada keinginan Pemda Sumbar
menguasai Semen
Padang. Yang diinginkan adalah menjadikannya BUMN murni. Keinginan ini yang dimanipulasi secara sepihak oleh pihak-pihak yang berkepentingan di Jakarta. Beberapa pengamat menilai sikap Pemda Sumbar
menyangkut Semen
Padang itu lambang otonomi yang kebablasan. Apa komentar Anda? Ini lagi-lagi sesuatu yang sifatnya salah paham. UU
No. 22 dan
No. 25 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah baru keluar tahun 1999, sedangkan perlawanan masyarakat Sumbar [soal Semen Padang] sudah jauh sebelum itu. Pernyataan otonomi kebablasan itu kan cuma upaya pihak tertentu untuk mendiskreditkan otonomi. Ini propaganda negatif terhadap otonomi daerah. Menurut saya yang terjadi bukan otonomi yang
kebablasan tetapi
sentralisasi yang kebablasan. Saya punya hitungan-hitungannya. Pemerintah pusat, setelah UU otonomi daerah diberlakukan, masih menyedot 95% dari seluruh sumber pendapatan nasional ke pusat. Daerah hanya kebagian sisanya 5%. Contoh kecil. Di Kediri ada pabrik rokok Gudang
Garam yang
membayar cukai Rp10 triliun per tahun, tetapi APBD Kediri hanya Rp140 miliar. Apa itu fair? Fenomena ini terjadi di seluruh Indonesia. Dari segi belanja, misalnya, pemerintah pusat
membelanjakan
75% dari anggaran belanja, lalu sebagian disubsidi ke daerah sehingga daerah hanya membelanjakan uang negara 25% saja. Itulah potret sentralisasi yang berlebihan. Masalahnya adalah pihak-pihak yang menikmati
privilege dari
kondisi ini ingin mempertahankannya. Menurut Anda apakah harga saham Semen Gresik yang
ditawarkan
pemerintah kepada Cemex sudah memadai? Pemerintah mestinya bisa menjual lebih mahal lagi
[sahamnya di
Semen Gresik]. Harga yang ditawarkan sekarang rendah. Di Filipina, Cemex membayar US$114 per ton kapasitas untuk investasi semen di sana, sedangkan di Indonesia hanya US$47. Ini kan membuat orang dengan mudah berprasangka, bisa-bisa ini hanya harga di atas meja. Harga di bawah meja berapa? Who knows? Put option kan membuka peluang untuk terjadinya transaksi di bawah meja. Saya pernah punya praduga bahwa dana hasil
privatisasi dipakai
untuk intervensi di pasar uang karena rupiah pernah menguat sampai 6.700 di masa Habibie. Dugaan saya itu- ketika itu-saya konfirmasikan ke Ibu Siti Fajriah, wakil direktur BI, dalam rapat di BI yang dihadiri sekitar 20 orang. Ibu Siti membenarkan. Itu berarti dana hasil privatisasi pada 1998
dipakai untuk
kepentingan politik jangka pendek. Itulah. Karena tidak ada UU dan berlangsung sentralisasi yang korup maka yang terjadi di negara kita adalah rampokisasi, bukan privatisasi. Sikap Pemda Sumbar dihubung-hubungkan dengan KKN
karena dua
anggota DPRD Sumbar adalah distributor dan pemasok bahan baku untuk Semen Padang. Komentar Anda? Isu itu memang benar ada. Tapi cara melihat masalah
dengan
cara seperti itu kurang proporsional. Yang turun melakukan lobi ke Jakarta untuk kasus Semen Padang itu bukan 'kacung-kacung'. Ada Hasan Zein, Azwar Anas, Fahmi Idris, ketua MUI Sumbar, ketua Muhamadiyah Sumbar. Apa mereka mau turun melobi presiden-presiden itu
hanya
gara-gara distributor yang anggota DPRD? Saya pernah melemparkan masalah ini ketika saya ke
Sumbar.
DPRD Sumbar kemudian mengharapkan agar dua orang itu [distributor dan pemasok bahan baku] tidak ikut-ikutan dulu dalam masalah ini. Isu Semen Padang bukan hanya isu kedaerahan. Ini
isu nasional
yakni bagaimana menyelamatkan Indonesia dari rampokisasi eksternal dan internal. Jakarta menyatakan bahwa hasil penjualan saham
pemerintah di
Semen Gresik akan digunakan untuk menambal defisit APBN. Bukankah artinya itu untuk kepentingan nasional? Pemerintah pusat tidak pernah menjelaskan secara
transparan
kepada rakyat mengapa anggaran sampai defisit Rp54 triliun. Itu kan untuk membayar bunga utang dalam dan luar negeri yang besarnya Rp89 triliun. Jadi untuk kepentingan nasional yang mana? Apa pemerintah ketika menumpuk utang, tanya rakyat dulu? Begitu juga dengan BLBI, rakyat yang mana yang
diuntungkan?
Ketika utang dan BLBI dikorupsi maka istilah kepentingan nasional juga telah dimanipulasi. Para perampok itu bersembunyi di balik kepentingan nasional. Sementara itu, Bank Dunia mengeluarkan pernyataan
bahwa kasus
Semen Padang dapat merugikan investasi asing ke Indonesia. Suara Bank Dunia itu persis sama dengan sikap
Amerika Serikat
yang double standard. Mereka bilang, perlu good governance tapi privatisasi tanpa undang-undang di Indonesia mereka biarkan jalan. Ini gaya Amerika. Pas untuk kepentingan mereka,
mereka tutup
mata, atau malah sekarang menekan kita untuk bikin undang-undang money laundering. Sekiranya Anda punya saran kepada pemerintah
mengenai
penyelesaian terbaik kasus Semen Padang, apa usul Anda? Legally, put option adalah hak pemerintah sehingga
boleh
di-execute, boleh tidak. Jadi apa salahnya tidak usah di-execute? Dengan begitu perseteruan Cemex dengan masyarakat Sumbar selesai. Cemex tidak perlu buang-buang uang untuk pasang iklan dua halaman koran atau jadi sponsor pertandingan sepakbola. Jadi tinggal penyelesaian persoalan antara
pemerintah pusat,
Sumbar dan Tonasa. Ini sudah lebih mudah karena kalau ada Cemex, maka ada tiga pihak dengan kepentingan yang paradoks. Setelah itu pemerintah tinggal mengatakan ke Sumbar, spin-off tidak bisa sekarang karena pemerintah tidak punya uang. Selesai kan. Tidak perlu lagi kasus Semen Padang maupun Tonasa
diperpanas
karena sumber masalahnya ada di pusat. Pejabat di pusat tak mau belajar, padahal orang tidak tahan kalau terlalu lama diinjak. (lt) Copyright (c) PT. Jurnalindo Aksara Grafika, April 2001. |

