Bisnis Indonesia Minggu, 02-DEC-2001
 
Dialog
 
'Kekacauan privatisasi bersumber di pusat'
 
Masalah put option (penawaran) saham pemerintah di Semen
Gresik Group maupun spin-off (pemisahan) Semen Padang dari
Semen Gresik telah menimbulkan pro-kontra. Pemerintah sendiri
menghadapi dilema dalam kasus itu, sementara aspirasi
daerah-dalam hal ini tuntutan masyarakat Sumatera
Barat-menyangkut Semen Padang juga tak bisa diabaikan begitu
saja. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jauh mengenai
persoalan itu Bisnis mewawancarai Revrisond Baswir, dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Berikut
petikannya:
 
Dalam beberapa pernyataan atau komentar Anda mengenai kasus
Semen Padang terkesan Anda menentang put option saham
pemerintah di Semen Gresik Group, induk Semen Padang. Mengapa?
 
Alasan sikap saya yang mendasar menyangkut kasus Semen Padang
adalah bahwa privatisasi cenderung liar karena tidak ada
undang-undang privatisasi. Di negara-negara lain seperti
Brazil, Turki dan Yugoslavia, privatisasi dilakukan
berdasarkan undang-undang.
 
Ini sangat penting karena dengan undang-undang ada aturan main
yang disepakati antara legislatif-eksekutif, juga ditetapkan
tentang mana industri yang strategis mana yang bukan, untuk
apa dana hasil privatisasi itu akan digunakan, dll.
 
Dalam kasus Yugoslavia, misalnya, 50% dari dana hasil
privatisasi digunakan untuk pembangunan, 25% untuk departemen
tenaga kerja, dan sisanya 25% untuk asuransi dan pensiun. Ini
yang tidak ada di Indonesia.
 
Privatisasi Semen Gresik kan tidak harus bicara mengenai put
option karena jauh sebelum ini sudah banyak cerita gelap
menyangkut privatisasi. Dimulai ketika penggabungan tiga
perusahaan [Semen Gresik, Semen Padang dan Semen Tonasa] dan
kemudian public offering.
 
Dalam kasus privatisasi Semen Gresik, ada tiga hal yang muncul
yakni perlawanan dari masyarakat Sumatera Barat, adanya
indikasi insider trading dan adanya hal-hal yang mengganggu
dalam konteks pejabat, direksi maupun para decision maker
dalam proses privatisasi itu.
 
Jadi jauh sebelum put option dilemparkan, pada periode Semen
Padang diakuisisi saja sudah ada perlawanan. Indikasi insider
trading ini sudah dilaporkan kepada Kejakgung dan hasilnya Ary
Suta [ketua bapepam ketika itu] dipecat.
 
Mengenai kehadiran Cemex, juga ada sejumlah pertanyaan. Cemex
masuk Indonesia pada 1995 dengan rencana investasi langsung di
bidang semen bersama Aburizal Bakrie dan Tanri Abeng. Tapi
ternyata investasi langsung di semen mahal.
 
Cemex akhirnya memilih menjadi mitra strategis. Waktu itu
Tanri Abeng menteri pemberdayaan BUMN. Ada coincidence di
sini, apalagi yang menang dalam tender saham Semen Gresik
kemudian adalah Cemex. Baru dari sini muncul soal put option.
Kalau Pemda Sumbar memang ingin memiliki Semen Padang, apakah
tidak sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku?
 
Persoalan Semen Padang ini bukan terjadi baru sekarang ini.
Selama lima tahun terus menerus para ulama, DPRD, tokoh-tokoh
masyarakat seperti Harun Zein, Azwar Anas dll, juga
tokoh-tokoh pemuda Sumbar, melobi Jakarta mengenai masalah
itu.
 
Sejak zaman menteri keuangan masih Mar'ie Muhammad, lalu
Priyadi, lalu Rizal Ramli, sampai Dorodjatun [Kuntjoro-Jakti]
jadi Menko, dan juga Laksamana [Sukardi] jadi menneg BUMN,
bahkan sudah tiga presiden mulai dari Habibie, Gus Dur, sampai
Mega. Tapi perjuangan lima tahun itu dianggap angin lalu saja
oleh mereka itu.
 
Menurut saya, kejadian di Sumbar adalah ekspresi kekecewaan
atas pelecehan oleh [pemerintah] pusat karena dengan langkah
baik-baik ternyata tidak mempan. Kelakuan pejabat-pejabat di
pusat itu serupa, padahal mereka kan cuma sebentar saja duduk
sebagai menteri. Tidak berlebihan kalau orang Aceh, Papua,
marah. Masalahnya, pejabat kita tidak mau belajar.
 
Sesungguhnya tidak ada keinginan Pemda Sumbar menguasai Semen
Padang. Yang diinginkan adalah menjadikannya BUMN murni.
Keinginan ini yang dimanipulasi secara sepihak oleh
pihak-pihak yang berkepentingan di Jakarta.
 
Beberapa pengamat menilai sikap Pemda Sumbar menyangkut Semen
Padang itu lambang otonomi yang kebablasan. Apa komentar Anda?
 
Ini lagi-lagi sesuatu yang sifatnya salah paham. UU No. 22 dan
No. 25 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat
dan daerah baru keluar tahun 1999, sedangkan perlawanan
masyarakat Sumbar [soal Semen Padang] sudah jauh sebelum itu.
Pernyataan otonomi kebablasan itu kan cuma upaya pihak
tertentu untuk mendiskreditkan otonomi. Ini propaganda negatif
terhadap otonomi daerah.
 
Menurut saya yang terjadi bukan otonomi yang kebablasan tetapi
sentralisasi yang kebablasan. Saya punya hitungan-hitungannya.
Pemerintah pusat, setelah UU otonomi daerah diberlakukan,
masih menyedot 95% dari seluruh sumber pendapatan nasional ke
pusat. Daerah hanya kebagian sisanya 5%.
 
Contoh kecil. Di Kediri ada pabrik rokok Gudang Garam yang
membayar cukai Rp10 triliun per tahun, tetapi APBD Kediri
hanya Rp140 miliar. Apa itu fair? Fenomena ini terjadi di
seluruh Indonesia.
 
Dari segi belanja, misalnya, pemerintah pusat membelanjakan
75% dari anggaran belanja, lalu sebagian disubsidi ke daerah
sehingga daerah hanya membelanjakan uang negara 25% saja.
Itulah potret sentralisasi yang berlebihan.
 
Masalahnya adalah pihak-pihak yang menikmati privilege dari
kondisi ini ingin mempertahankannya.
 
Menurut Anda apakah harga saham Semen Gresik yang ditawarkan
pemerintah kepada Cemex sudah memadai?
 
Pemerintah mestinya bisa menjual lebih mahal lagi [sahamnya di
Semen Gresik]. Harga yang ditawarkan sekarang rendah. Di
Filipina, Cemex membayar US$114 per ton kapasitas untuk
investasi semen di sana, sedangkan di Indonesia hanya US$47.
Ini kan membuat orang dengan mudah berprasangka, bisa-bisa ini
hanya harga di atas meja. Harga di bawah meja berapa? Who
knows? Put option kan membuka peluang untuk terjadinya
transaksi di bawah meja.
 
Saya pernah punya praduga bahwa dana hasil privatisasi dipakai
untuk intervensi di pasar uang karena rupiah pernah menguat
sampai 6.700 di masa Habibie. Dugaan saya itu- ketika itu-saya
konfirmasikan ke Ibu Siti Fajriah, wakil direktur BI, dalam
rapat di BI yang dihadiri sekitar 20 orang. Ibu Siti
membenarkan.
 
Itu berarti dana hasil privatisasi pada 1998 dipakai untuk
kepentingan politik jangka pendek. Itulah. Karena tidak ada UU
dan berlangsung sentralisasi yang korup maka yang terjadi di
negara kita adalah rampokisasi, bukan privatisasi.
 
Sikap Pemda Sumbar dihubung-hubungkan dengan KKN karena dua
anggota DPRD Sumbar adalah distributor dan pemasok bahan baku
untuk Semen Padang. Komentar Anda?
 
Isu itu memang benar ada. Tapi cara melihat masalah dengan
cara seperti itu kurang proporsional. Yang turun melakukan
lobi ke Jakarta untuk kasus Semen Padang itu bukan
'kacung-kacung'. Ada Hasan Zein, Azwar Anas, Fahmi Idris,
ketua MUI Sumbar, ketua Muhamadiyah Sumbar.
 
Apa mereka mau turun melobi presiden-presiden itu hanya
gara-gara distributor yang anggota DPRD?
 
Saya pernah melemparkan masalah ini ketika saya ke Sumbar.
DPRD Sumbar kemudian mengharapkan agar dua orang itu
[distributor dan pemasok bahan baku] tidak ikut-ikutan dulu
dalam masalah ini.
 
Isu Semen Padang bukan hanya isu kedaerahan. Ini isu nasional
yakni bagaimana menyelamatkan Indonesia dari rampokisasi
eksternal dan internal.
 
Jakarta menyatakan bahwa hasil penjualan saham pemerintah di
Semen Gresik akan digunakan untuk menambal defisit APBN.
Bukankah artinya itu untuk kepentingan nasional?
 
Pemerintah pusat tidak pernah menjelaskan secara transparan
kepada rakyat mengapa anggaran sampai defisit Rp54 triliun.
Itu kan untuk membayar bunga utang dalam dan luar negeri yang
besarnya Rp89 triliun. Jadi untuk kepentingan nasional yang
mana? Apa pemerintah ketika menumpuk utang, tanya rakyat dulu?
 
Begitu juga dengan BLBI, rakyat yang mana yang diuntungkan?
Ketika utang dan BLBI dikorupsi maka istilah kepentingan
nasional juga telah dimanipulasi. Para perampok itu
bersembunyi di balik kepentingan nasional.
 
Sementara itu, Bank Dunia mengeluarkan pernyataan bahwa kasus
Semen Padang dapat merugikan investasi asing ke Indonesia.
 
Suara Bank Dunia itu persis sama dengan sikap Amerika Serikat
yang double standard. Mereka bilang, perlu good governance
tapi privatisasi tanpa undang-undang di Indonesia mereka
biarkan jalan.
 
Ini gaya Amerika. Pas untuk kepentingan mereka, mereka tutup
mata, atau malah sekarang menekan kita untuk bikin
undang-undang money laundering.
 
Sekiranya Anda punya saran kepada pemerintah mengenai
penyelesaian terbaik kasus Semen Padang, apa usul Anda?
 
Legally, put option adalah hak pemerintah sehingga boleh
di-execute, boleh tidak. Jadi apa salahnya tidak usah
di-execute? Dengan begitu perseteruan Cemex dengan masyarakat
Sumbar selesai. Cemex tidak perlu buang-buang uang untuk
pasang iklan dua halaman koran atau jadi sponsor pertandingan
sepakbola.
 
Jadi tinggal penyelesaian persoalan antara pemerintah pusat,
Sumbar dan Tonasa. Ini sudah lebih mudah karena kalau ada
Cemex, maka ada tiga pihak dengan kepentingan yang paradoks.
Setelah itu pemerintah tinggal mengatakan ke Sumbar, spin-off
tidak bisa sekarang karena pemerintah tidak punya uang.
Selesai kan.
 
Tidak perlu lagi kasus Semen Padang maupun Tonasa diperpanas
karena sumber masalahnya ada di pusat. Pejabat di pusat tak
mau belajar, padahal orang tidak tahan kalau terlalu lama
diinjak. (lt)
 

Copyright (c) PT. Jurnalindo Aksara Grafika, April 2001.
 
 
 
 

Kirim email ke