gara-gara memforward surek si ijp untuak uwan revrisond, tabaco pulo nan dibawah 'iko saketek; konteksnyo masih Semen Padang nan di Indaruang tu..
------------------------------------------------------------------- Uwan Revrisond said: ".....Perlu Bung garis bawahi, BUMN itu adalah perusahaan publik, dalam arti perusahaan seluruh rakyat Indonesia. Sebab itu ia tidak memerlukan go publik. Penerapan konsep go public terhadap BUMN adalah sebuah pemutabalikan fakta. Sebab yang terjadi sesungguhnya adalah proses go privat. Nah, saya, bung, dan sanak RN lainnya, perlu menjamin agar proses peralihan perusahaan publik menjadi perusahaan privat itu tidak dilakukan dengan cara merampas....." ---------------------------------------------------------- Urpas menangkis: maaf, 'wan... selain pernyataan di atas cukup menggelikan, adalah suatu "kampanye yang membabi buta" dan pemutarbalikkan fakta, jika dikatakan BUMN = Perusahaan Publik... apa yang dinamakan perusahaan publik? perusahaan publik esensinya adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang banyak; per definisi menurut UU no. 8/1995 ttg pasar modal, *Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah* agar tidak mencelakakan orang banyak; menjual sesuatu yang jelek, maka pemerintah mengatur supaya tidak seenaknya perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat; --> called 'penawaran umum' per definisi acc. to UU no. 8/1995: *Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu* ONCE, ini perusahaan menjadi perusahaan publik THEN, semua peraturan mengenai perusahaan publik harus diikuti; untuk melindungi pemegang saham publik dari pemegang saham mayoritas, yang mengendalikan kebijkan utama dan operasional perusahaan; INTI dari aturan yang diikuti adalah: TRANPARANSI! karena dimiliki oleh orang banyak, maka orang banyak berhak tahu; karena telah memiliki definisi 'publik'; perusahaan ini wajib mengumumkan kinerjanya, kondisi perusahaannya, setiap kejadian yang material dan signifikan; mereka berhak menjawab setiap keingintahuan publik; (secara teknis ada aturannya); dan banyak aturan lainnya yang diatur oleh Depkeu melalui Bapepam (SEC istilah lazimnya di banyak negara seperti di USA); selain aturan tambahan dari bursa untuk public company yang mau listed di bursa; perusahaan publik, theoretically, akan menajdi perusahaan yang lebih efisien dan efektif; karena dimiliki oleh orang banyak, kalau kinerjanya jelek, ketauan oleh orang banyak, terefleksikan dalam harga sahamnya, sahamnya turun; kemudian pemegang saham marah, mengadakan rups dan mendepak manajemen; sehingga manajemen harus bekerja keras supaya bisa menyenangkan pemegang saham, yang jumlahnya banyak dan mempelototin setiap detik informasi berkaitan denagn perusahaan publik; karena perusahaan publik transparan, maka relaitf lebih dipercaya; bank akan lebih enjoy ngasih pembaiyaan, karena merasa lebih aman memberi kredit kepada perusahaan yang transparan, daripada perusahaan yang isi perutnya gak jelas, dan terkontrol secara terbatas; suplier juga lebih senang masok barang pada perusahaan publik; ujung-ujungnya biasanya, perusahaan publik selain lebih gampang dapat financing dan supplier; mereka juga akan menerima cost yg lebih rendah; teorinya begitu, tujuannya ke situ, dari sisi company; (selain tujuan pemerataaan kepemilikan, ini tujuan dari negara) walaupun perusahaan publik kita masih jauh dari hal yang ideal tersebut, tapi, mudah-mudahan terus bergerak ke arah yang lebih baik; beberapa perusahaan publik dapat dikatakan telah hampir memenuhi kriteria bagaimana seharusnya perusahaan publik; yang paling bagus mungkin ramayana lestari sentosa (RALS) ini perusahaan dept. store kelas bawah, tapi sahamnya 'kelas atas'; reputasi manajemennya udah worldwide untk urusan corporate governance, telkom, indosat, dll. aja takluk; biar mereka bisnis buat kalangan bawah; nah, BUMN? BUMN adalah sebuah kondisi yang BERTOLAK BELAKANG dengan perusahaan publik! pemegang sahamnya hanya SATU : menteri keuangan (atas nama pemerintah indonesia); masyarakat indonesia TIDAK BERHAK secara legal mengatur jalannya perusahaan; (kecuali melalui jalan berbelit melalui DPR, perusahannya udah kebutu bangkrut dikorup) makanya BUMN rata-rata JELEK, karena tidak transparans, jadi di belakang layar yang gelap, para petinggi bisa suka-sukanya; mempermainkan harta negara, harta rakyat; nah jika uwan mengatakan BUMN = perusahaan publik; yaitu definisi 'perusahaan publik' resmi maupun yang dipersepsi masyarakat; maka menurut saya uwan revrisond telah melakukan, maaf, pembohongan; he..he...biar rame dikit... kemudian istilah go private, juga harus berhati-hati, istilah go private, tentu saja menjadikan perusahaan publik kembali menjadi milik pribadi, milik beberapa orang tertentu, langkah awal tentu saja membeli saham-saham publik; sehingga pemiliknya tidak memenuhi definisi publik; lalu tidak ada kewajiban melakukan transparansi; lalu saham akan dicabut perdagangannya dari bursa; satu-satunya perusahaan publikdi indonesia yang secara sukarela melakukan go privat adalah AQUA (masih dalam proses); ingat, perusahaan publik tidaklah selalu diperdagangkan dibursa, jadi ada public company dan ada listed company; listed company, yang tercatat di bursa, PASTIlah perusahaan publik tapi perusahaan publik BELUM tentu listed di bursa, contoh: REPUBLIKA, BANK MUAMALAT; sahamnya dimiliki publik, masyarakat banyak, namun tidak diperdagangkan di bursa; listed company dengan sendirinya akan lebih baik dari pada public company (saja) karena tradeable secara gampang, sehingga kienrjanya juga dipelototin rame-rame; lebih transparan; jadi adalah kemunduran luar biasa jika kita menginginkan semen padang BUMN murni; (setelah seblumnya "semi" go public, melalui hodling semen gresik) tak terkontrol oleh masyarakat dan pers secara lebih gampang; saya tetap lebih prefer; semen padang spin-off, bawa kepemilikan asing; kemudian go public; go public langung atas bendera sendiri; nanti semen padang akan dianalisa oleh puluhan analis, dibahsa dikoran-koran di radio, di tivi; karena pemain saham/ investor butuh informasi ini; teorinya, cecunguk-cecunguk semen padang akan lamkin susah "macam-macam" makanya, secara personal; saya pernah terlibat , walau sebentar dans ebagai cecunguk saja; di (commercial) banking industry dan di capital market; saya lebih cenderung pemerintah memprioritaskan pengembangan pasar modal dari pada perbankan, sebagai sumber financing, selain akan lebih efisien akan memicu transparansi; melibatkan masyarakat banyak, at least masyarakat investor; dengan sendirinya edukasi; walapun, saat ini 'permainan' di pasar modal kita tak kurang kotornya dibandingkan 'permainan' di bank-bank; yg punay akses ke 'atas' tologn disampaikan keinginan saya ini; selain keinginan saya untuk membubarkan indonesia, satu dari 7 negara terbusuk terbesar di dunia; he...he.... sori, tagageh-gageh mangetiknyo, mungkin banyak kaliamtnyo nan balepotan, salah ketik juo; sori, juo kalau kesannya menggurui, padahal mungkin juga sudah banyak yang tahu.. saya hanya gemes dan galigaman dengan pernyataan BUMN = perusahaan publik; mokasih ciao, =urpas= RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

