Tarimo kasih Urpas, batambah pulo ilmu kito dek panjalasan inyo. Dunsanak Urpas, soal simin padang nampaknyo urang padang ko ka jadi si labai malang, amuah sajo diasung-asung dek urang jakarta yang vested interest. Den danga kuli-kuli SP ka mogok pulo, bagus sekalian baka pabrik itu.
BTW, sumangaik angku mambubarkan er-i aden satuju, sasudah bubar kama? Tolong angku caliek pulo pamikiran kito nan indak salasai di http://konstitusi.hypermart.net. buliah awak bisa labiah intensip dalam batuka kato. Salam Basrihasan St Bagindo Nagari ----- Original Message ----- From: "Urpas" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Cc: "sutan yahoogroups" <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, December 10, 2001 8:43 PM Subject: [RantauNet] BUMN = Perusahaan Publik? No, Man.... > gara-gara memforward surek si ijp untuak uwan revrisond, > tabaco pulo nan dibawah 'iko saketek; > konteksnyo masih Semen Padang nan di Indaruang tu.. > > ------------------------------------------------------------------- > Uwan Revrisond said: > ".....Perlu Bung garis bawahi, BUMN itu adalah perusahaan publik, dalam arti > perusahaan seluruh rakyat Indonesia. Sebab itu ia tidak memerlukan go > publik. Penerapan konsep go public terhadap BUMN adalah sebuah pemutabalikan > fakta. Sebab yang terjadi sesungguhnya adalah proses go privat. Nah, saya, > bung, dan sanak RN lainnya, perlu menjamin agar proses peralihan perusahaan > publik menjadi perusahaan privat itu tidak dilakukan dengan cara > merampas....." > ---------------------------------------------------------- > > Urpas menangkis: > > maaf, 'wan... > selain pernyataan di atas cukup menggelikan, > adalah suatu "kampanye yang membabi buta" > dan pemutarbalikkan fakta, > jika dikatakan BUMN = Perusahaan Publik... > > apa yang dinamakan perusahaan publik? > perusahaan publik esensinya adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang > banyak; > per definisi menurut UU no. 8/1995 ttg pasar modal, > *Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki > sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal > disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau > suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan > Peraturan Pemerintah* > > agar tidak mencelakakan orang banyak; > menjual sesuatu yang jelek, maka pemerintah mengatur supaya tidak seenaknya > perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat; > --> called 'penawaran umum' per definisi acc. to UU no. 8/1995: > *Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang > dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara > Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari > 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) > Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu* > > ONCE, ini perusahaan menjadi perusahaan publik > THEN, semua peraturan mengenai perusahaan publik harus diikuti; > untuk melindungi pemegang saham publik dari pemegang saham mayoritas, > yang mengendalikan kebijkan utama dan operasional perusahaan; > > INTI dari aturan yang diikuti adalah: TRANPARANSI! > karena dimiliki oleh orang banyak, maka orang banyak berhak tahu; > karena telah memiliki definisi 'publik'; > perusahaan ini wajib mengumumkan kinerjanya, kondisi perusahaannya, > setiap kejadian yang material dan signifikan; > mereka berhak menjawab setiap keingintahuan publik; > (secara teknis ada aturannya); > dan banyak aturan lainnya yang diatur oleh Depkeu melalui Bapepam (SEC > istilah lazimnya di banyak negara seperti di USA); > selain aturan tambahan dari bursa untuk public company yang mau listed di > bursa; > > perusahaan publik, theoretically, akan menajdi perusahaan yang lebih efisien > dan efektif; > karena dimiliki oleh orang banyak, > kalau kinerjanya jelek, ketauan oleh orang banyak, > terefleksikan dalam harga sahamnya, sahamnya turun; > kemudian pemegang saham marah, mengadakan rups dan mendepak manajemen; > sehingga manajemen harus bekerja keras supaya bisa menyenangkan pemegang > saham, > yang jumlahnya banyak dan mempelototin setiap detik informasi berkaitan > denagn perusahaan publik; > > karena perusahaan publik transparan, > maka relaitf lebih dipercaya; > bank akan lebih enjoy ngasih pembaiyaan, > karena merasa lebih aman memberi kredit kepada perusahaan yang transparan, > daripada perusahaan yang isi perutnya gak jelas, > dan terkontrol secara terbatas; > suplier juga lebih senang masok barang pada perusahaan publik; > ujung-ujungnya biasanya, perusahaan publik selain lebih gampang dapat > financing dan supplier; > mereka juga akan menerima cost yg lebih rendah; > > teorinya begitu, tujuannya ke situ, dari sisi company; > (selain tujuan pemerataaan kepemilikan, ini tujuan dari negara) > walaupun perusahaan publik kita masih jauh dari hal yang ideal tersebut, > tapi, mudah-mudahan terus bergerak ke arah yang lebih baik; > beberapa perusahaan publik dapat dikatakan telah hampir memenuhi kriteria > bagaimana seharusnya perusahaan publik; > yang paling bagus mungkin ramayana lestari sentosa (RALS) > ini perusahaan dept. store kelas bawah, tapi sahamnya 'kelas atas'; > reputasi manajemennya udah worldwide untk urusan corporate governance, > telkom, indosat, dll. aja takluk; > biar mereka bisnis buat kalangan bawah; > > nah, BUMN? > BUMN adalah sebuah kondisi yang BERTOLAK BELAKANG dengan perusahaan publik! > pemegang sahamnya hanya SATU : menteri keuangan (atas nama pemerintah > indonesia); > masyarakat indonesia TIDAK BERHAK secara legal mengatur jalannya perusahaan; > (kecuali melalui jalan berbelit melalui DPR, perusahannya udah kebutu > bangkrut dikorup) > > makanya BUMN rata-rata JELEK, > karena tidak transparans, jadi di belakang layar yang gelap, > para petinggi bisa suka-sukanya; > mempermainkan harta negara, harta rakyat; > > nah jika uwan mengatakan BUMN = perusahaan publik; > yaitu definisi 'perusahaan publik' resmi maupun yang dipersepsi masyarakat; > maka menurut saya uwan revrisond telah melakukan, maaf, pembohongan; > he..he...biar rame dikit... > > kemudian istilah go private, > juga harus berhati-hati, > istilah go private, tentu saja menjadikan perusahaan publik kembali menjadi > milik pribadi, > milik beberapa orang tertentu, > langkah awal tentu saja membeli saham-saham publik; > sehingga pemiliknya tidak memenuhi definisi publik; > lalu tidak ada kewajiban melakukan transparansi; > lalu saham akan dicabut perdagangannya dari bursa; > satu-satunya perusahaan publikdi indonesia yang secara sukarela melakukan go > privat > adalah AQUA (masih dalam proses); > > ingat, perusahaan publik tidaklah selalu diperdagangkan dibursa, > jadi ada public company dan ada listed company; > listed company, yang tercatat di bursa, PASTIlah perusahaan publik > tapi perusahaan publik BELUM tentu listed di bursa, > contoh: REPUBLIKA, BANK MUAMALAT; > sahamnya dimiliki publik, masyarakat banyak, > namun tidak diperdagangkan di bursa; > > listed company dengan sendirinya akan lebih baik dari pada public company > (saja) > karena tradeable secara gampang, > sehingga kienrjanya juga dipelototin rame-rame; > lebih transparan; > > jadi adalah kemunduran luar biasa jika kita menginginkan semen padang BUMN > murni; > (setelah seblumnya "semi" go public, melalui hodling semen gresik) > tak terkontrol oleh masyarakat dan pers secara lebih gampang; > saya tetap lebih prefer; > semen padang spin-off, bawa kepemilikan asing; > kemudian go public; > go public langung atas bendera sendiri; > nanti semen padang akan dianalisa oleh puluhan analis, > dibahsa dikoran-koran di radio, di tivi; > karena pemain saham/ investor butuh informasi ini; > teorinya, cecunguk-cecunguk semen padang akan lamkin susah "macam-macam" > > makanya, secara personal; > saya pernah terlibat , walau sebentar dans ebagai cecunguk saja; > di (commercial) banking industry dan di capital market; > saya lebih cenderung pemerintah memprioritaskan pengembangan pasar modal > dari pada perbankan, > sebagai sumber financing, > selain akan lebih efisien akan memicu transparansi; > melibatkan masyarakat banyak, at least masyarakat investor; > dengan sendirinya edukasi; > walapun, saat ini 'permainan' di pasar modal kita tak kurang kotornya > dibandingkan 'permainan' di bank-bank; > > yg punay akses ke 'atas' tologn disampaikan keinginan saya ini; > selain keinginan saya untuk membubarkan indonesia, > satu dari 7 negara terbusuk terbesar di dunia; > he...he.... > > sori, > tagageh-gageh mangetiknyo, > mungkin banyak kaliamtnyo nan balepotan, salah ketik juo; > > sori, juo > kalau kesannya menggurui, > padahal mungkin juga sudah banyak yang tahu.. > saya hanya gemes dan galigaman dengan pernyataan > BUMN = perusahaan publik; > > > mokasih > ciao, > =urpas= > > > RantauNet http://www.rantaunet.com > > Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 > =============================================== > Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di > http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 > > ATAU Kirimkan email > Ke/To: [EMAIL PROTECTED] > Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: > -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] > -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] > Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung > =============================================== > RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

