Tarimo kasih Urpas, batambah pulo ilmu kito dek panjalasan inyo. Dunsanak
Urpas, soal simin padang nampaknyo urang padang ko ka jadi si labai malang,
amuah sajo diasung-asung dek urang jakarta yang vested interest. Den danga
kuli-kuli SP ka mogok pulo, bagus sekalian baka pabrik itu.

BTW, sumangaik angku mambubarkan er-i aden satuju, sasudah bubar kama?
Tolong angku caliek pulo pamikiran kito nan indak salasai di
http://konstitusi.hypermart.net. buliah awak bisa labiah intensip dalam
batuka kato.

Salam

Basrihasan
St Bagindo Nagari
----- Original Message -----
From: "Urpas" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "sutan yahoogroups" <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, December 10, 2001 8:43 PM
Subject: [RantauNet] BUMN = Perusahaan Publik? No, Man....


> gara-gara memforward surek si ijp untuak uwan revrisond,
> tabaco pulo nan dibawah 'iko saketek;
> konteksnyo masih Semen Padang nan di Indaruang tu..
>
> -------------------------------------------------------------------
> Uwan Revrisond said:
> ".....Perlu Bung garis bawahi, BUMN itu adalah perusahaan publik, dalam
arti
> perusahaan seluruh rakyat Indonesia. Sebab itu ia tidak memerlukan go
> publik. Penerapan konsep go public terhadap BUMN adalah sebuah
pemutabalikan
> fakta. Sebab yang terjadi sesungguhnya adalah proses go privat. Nah, saya,
> bung, dan sanak RN lainnya, perlu menjamin agar proses peralihan
perusahaan
> publik menjadi perusahaan privat itu tidak dilakukan dengan cara
> merampas....."
> ----------------------------------------------------------
>
> Urpas menangkis:
>
> maaf, 'wan...
> selain pernyataan di atas cukup menggelikan,
> adalah suatu "kampanye yang membabi buta"
> dan pemutarbalikkan fakta,
> jika dikatakan BUMN = Perusahaan Publik...
>
> apa yang dinamakan perusahaan publik?
> perusahaan publik esensinya adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang
> banyak;
> per definisi menurut UU no. 8/1995 ttg pasar modal,
> *Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki
> sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal
> disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
> suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
> Peraturan Pemerintah*
>
> agar tidak mencelakakan orang banyak;
> menjual sesuatu yang jelek, maka pemerintah mengatur supaya tidak
seenaknya
> perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat;
> --> called 'penawaran umum' per definisi acc. to UU no. 8/1995:
> *Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang
> dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara
> Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari
> 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh)
> Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu*
>
> ONCE, ini perusahaan menjadi perusahaan publik
> THEN, semua peraturan mengenai perusahaan publik harus diikuti;
> untuk melindungi pemegang saham publik dari pemegang saham mayoritas,
> yang mengendalikan kebijkan utama dan operasional perusahaan;
>
> INTI dari aturan yang diikuti adalah: TRANPARANSI!
> karena dimiliki oleh orang banyak, maka orang banyak berhak tahu;
> karena telah memiliki definisi 'publik';
> perusahaan ini wajib mengumumkan kinerjanya, kondisi perusahaannya,
> setiap kejadian yang material dan signifikan;
> mereka berhak menjawab setiap keingintahuan publik;
> (secara teknis ada aturannya);
> dan banyak aturan lainnya yang diatur oleh Depkeu melalui Bapepam (SEC
> istilah lazimnya di banyak negara seperti di USA);
> selain aturan tambahan dari bursa untuk public company yang mau listed di
> bursa;
>
> perusahaan publik, theoretically, akan menajdi perusahaan yang lebih
efisien
> dan efektif;
> karena dimiliki oleh orang banyak,
> kalau kinerjanya jelek, ketauan oleh orang banyak,
> terefleksikan dalam harga sahamnya, sahamnya turun;
> kemudian pemegang saham marah, mengadakan rups dan mendepak manajemen;
> sehingga manajemen harus bekerja keras supaya bisa menyenangkan pemegang
> saham,
> yang jumlahnya banyak dan mempelototin setiap detik informasi berkaitan
> denagn perusahaan publik;
>
> karena perusahaan publik transparan,
> maka relaitf lebih dipercaya;
> bank akan lebih enjoy ngasih pembaiyaan,
> karena merasa lebih aman memberi kredit kepada perusahaan yang transparan,
> daripada perusahaan yang isi perutnya gak jelas,
> dan terkontrol secara terbatas;
> suplier juga lebih senang masok barang pada perusahaan publik;
> ujung-ujungnya biasanya, perusahaan publik selain lebih gampang dapat
> financing dan supplier;
> mereka juga akan menerima cost yg lebih rendah;
>
> teorinya begitu, tujuannya ke situ, dari sisi company;
> (selain tujuan pemerataaan kepemilikan, ini tujuan dari negara)
> walaupun perusahaan publik kita masih jauh dari hal yang ideal tersebut,
> tapi, mudah-mudahan terus bergerak ke arah yang lebih baik;
> beberapa perusahaan publik dapat dikatakan telah hampir memenuhi kriteria
> bagaimana seharusnya perusahaan publik;
> yang paling bagus mungkin ramayana lestari sentosa (RALS)
> ini perusahaan dept. store kelas bawah, tapi sahamnya 'kelas atas';
> reputasi manajemennya udah worldwide untk urusan corporate governance,
> telkom, indosat, dll. aja takluk;
> biar mereka bisnis buat kalangan bawah;
>
> nah, BUMN?
> BUMN adalah sebuah kondisi yang BERTOLAK BELAKANG dengan perusahaan
publik!
> pemegang sahamnya hanya SATU : menteri keuangan (atas nama pemerintah
> indonesia);
> masyarakat indonesia TIDAK BERHAK secara legal mengatur jalannya
perusahaan;
> (kecuali melalui jalan berbelit melalui DPR, perusahannya udah kebutu
> bangkrut dikorup)
>
> makanya BUMN rata-rata JELEK,
> karena tidak transparans, jadi di belakang layar yang gelap,
> para petinggi bisa suka-sukanya;
> mempermainkan harta negara, harta rakyat;
>
> nah jika uwan mengatakan BUMN = perusahaan publik;
> yaitu definisi 'perusahaan publik' resmi maupun yang dipersepsi
masyarakat;
> maka menurut saya uwan revrisond telah melakukan, maaf, pembohongan;
> he..he...biar rame dikit...
>
> kemudian istilah go private,
> juga harus berhati-hati,
> istilah go private, tentu saja menjadikan perusahaan publik kembali
menjadi
> milik pribadi,
> milik beberapa orang tertentu,
> langkah awal tentu saja membeli saham-saham publik;
> sehingga pemiliknya tidak memenuhi definisi publik;
> lalu tidak ada kewajiban melakukan transparansi;
> lalu saham akan dicabut perdagangannya dari bursa;
> satu-satunya perusahaan publikdi indonesia yang secara sukarela melakukan
go
> privat
> adalah AQUA (masih dalam proses);
>
> ingat, perusahaan publik tidaklah selalu diperdagangkan dibursa,
> jadi ada public company dan ada listed company;
> listed company, yang tercatat di bursa, PASTIlah perusahaan publik
> tapi perusahaan publik BELUM tentu listed di bursa,
> contoh: REPUBLIKA, BANK MUAMALAT;
> sahamnya dimiliki publik, masyarakat banyak,
> namun tidak diperdagangkan di bursa;
>
> listed company dengan sendirinya akan lebih baik dari pada public company
> (saja)
> karena tradeable secara gampang,
> sehingga kienrjanya juga dipelototin rame-rame;
> lebih transparan;
>
> jadi adalah kemunduran luar biasa jika kita menginginkan semen padang BUMN
> murni;
> (setelah seblumnya "semi" go public, melalui hodling semen gresik)
> tak terkontrol oleh masyarakat dan pers secara lebih gampang;
> saya tetap lebih prefer;
> semen padang spin-off, bawa kepemilikan asing;
> kemudian go public;
> go public langung atas bendera sendiri;
> nanti semen padang akan dianalisa oleh puluhan analis,
> dibahsa dikoran-koran di radio, di tivi;
> karena pemain saham/ investor butuh informasi ini;
> teorinya, cecunguk-cecunguk semen padang akan lamkin susah "macam-macam"
>
> makanya, secara personal;
> saya pernah terlibat , walau sebentar dans ebagai cecunguk saja;
> di (commercial) banking industry dan di capital market;
> saya lebih cenderung pemerintah memprioritaskan pengembangan pasar modal
> dari pada perbankan,
> sebagai sumber financing,
> selain akan lebih efisien akan memicu transparansi;
> melibatkan masyarakat banyak, at least masyarakat investor;
> dengan sendirinya edukasi;
> walapun, saat ini 'permainan' di pasar modal kita tak kurang kotornya
> dibandingkan 'permainan' di bank-bank;
>
> yg punay akses ke 'atas' tologn disampaikan keinginan saya ini;
> selain keinginan saya untuk membubarkan indonesia,
> satu dari 7 negara terbusuk terbesar di dunia;
> he...he....
>
> sori,
> tagageh-gageh mangetiknyo,
> mungkin banyak kaliamtnyo nan balepotan, salah ketik juo;
>
> sori, juo
> kalau kesannya menggurui,
> padahal mungkin juga sudah banyak yang tahu..
> saya hanya gemes dan galigaman dengan pernyataan
> BUMN = perusahaan publik;
>
>
> mokasih
> ciao,
> =urpas=
>
>
> RantauNet http://www.rantaunet.com
>
> Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
> ===============================================
> Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
> http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
>
> ATAU Kirimkan email
> Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
> Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
> -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
> -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
> Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
> ===============================================
>


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke