|
KHUSUS-Desember 2001 Suara
Hidayatullah
Siapa Mau Syariat Islam "Cap Babi"? Selama lebih 20 tahun Tempo konsisten mengkampanyekan sekularisme dan negara tanpa syariat Islam. Edisi pekan kedua bulan Nopember menegaskan sikap itu./ Pekan kedua bulan Nopember, majalah mingguan ternama itu tampil dengan sampul berwarna hijau, bergambar para demonstran pro-Piagam Jakarta. Tempo menyuguhkan judul sampul "Siapa Mau Syariat Islam", judul yang sama dengan editorial (Opini) majalah tersebut. Tidak digunakannya tanda tanya di akhir kalimat judul itu, cenderung menunjukkan bahwa judul itu merupakan pernyataan, bukan pertanyaan. Dengan kata lain, Tempo sebenarnya ingin mengatakan "siapa sih yang mau syariat Islam". Dan gambar berbicara lebih banyak dari seribu kata, pepatah Cina, yang sangat difahami semua media. Maka kalau gambar utama di sampul itu merupakan jawaban atas pertanyaan judul (foto demonstran yang sedang menangis mewek), maka Tempo berhasil membangun kesan kuat, bahwa orang-orang emosional, irasional, kurang berpendidikan macam begitulah yang menghendaki syariat Islam. Dalam edisi itu Tempo tidak menjelaskan syariat Islam mana yang ia tolak, karena syariat Islam sangat banyak, mulai dari shalat, akad- nikah, hingga hukum qishash. Apakah para karyawan Tempo yang Muslim saat menikah tidak menggunakan syariat Islam? Ketika dikonfirmasi tentang hal ini pada Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harymurti, barulah cukup jelas yang dimaksudkan. "Saya kira nggak begitu. Kebanyakan orang Tempo kan beragama Islam. Tidak mungkin anti syariat Islam, kecuali kalau mau murtad. Tetapi maksud Opini tersebut adalah kami tidak setuju kalau syariat Islam dipaksakan (oleh negara)," katanya. Jadi yang Tempo tolak adalah Piagam Jakarta. Tapi mengapa yang dikedepankan syariat Islam dan bukannya "Siapa Mau Piagam Jakarta"? Pertanyaan itu tak terjawab. Pertanyaan itu mulai sedikit mendapat kejelasan, ketika Bambang mengakui, bahwa sumber utama istilah syariat Islam di mata Tempo adalah dari sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di sini Tempo jelas tidak fair. Jika berbicara tentang Kapitalisme siapapun tentu merujuk pengertian istilah itu pada Adam Smith. Marxisme pada Karl Marx. Pancasila pada Soekarno. Maka adilnya, kata syariat harus mengacu pada pengertian dalam al-Qur'an, bukan sidang BPUPKI. Itu makanya Bambang dan kawan-kawan agaknya gagal memahami bahwa sebagian besar penyeru syariat Islam di Indonesia sangat membedakan antara Piagam Jakarta sebagai aspirasi politik dan syariat sebagai bagian dari wahyu al-Qur'an. Tempo mencampuradukkannya lewat judul itu. Kaleng Cap Babi Persoalan lain, tulisan tersebut mengandung sejumlah ketidakakuratan. Sesuatu yang mengherankan untuk sebuah media sekelas Tempo. Pada tulisan itu, untuk menganalogikan pilihan antara cap dan substansi, Tempo mengutip sebuah kalimat yang disebut sebagai pernyataan almarhum Mohammad Natsir: "Mana yang lebih baik, minyak babi dalam kaleng cap unta atau minyak unta dalam kaleng cap babi?" Padahal seperti dikatakan Hussein Umar, Sekretaris Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, selama lebih dari 20 tahun ia mendampingi tugas- tugas Pak Natsir, Hussein belum pernah sekalipun mendengar pendiri Dewan Dakwah itu menyatakan demikian. "Lagipula kalimat demikian jelas-jelas bertentangan prinsip perjuangan Pak Natsir. Dari pidato- pidato dan tulisan-tulisan beliau pun tidak ada yang sejalan dengan kalimat yang dikutip Tempo itu," tegas Hussein kepada Sahid. Mengingat Natsir adalah tokoh Partai Masyumi yang memperjuangkan syariat Islam dalam Konstituante, orang akan menduga ada maksud terselubung di balik ketidakakuratan itu, yakni membangun image keliru, seolah-olah Pak Natsir pun sejatinya menolak formalisasi syariat Islam. Tapi kepada Sahid yang menjumpainya di sela acara analisis SWOT Tempo di villanya di Megamendung, Bambang menegaskan bahwa kalimat itu memang berasal dari mulut Natsir. Ia dapatkan kalimat itu melalui Syu'bah Asa, mantan wartawan Tempo. Bahkan menurutnya cerita itu bisa didapatkan dari biografi Natsir. Bambang mengaku lupa judul biografi Pak Natsir itu. Lepas dari siapa yang pernah mengucapkan, pilihan antara minyak babi dalam kaleng cap unta dan minyak unta dalam kaleng cap babi adalah pengandaian yang tidak bermutu. Dan jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan seperti itu adalah, "Tidak ada yang baik." Karena kedua produk yang dicontohkan itu memang hampir sama jeleknya. Di samping tidak ada dalam realita, kedua produk ituseandainya ada mengandung unsur penipuan dan kemunafikan. Kalau isinya minyak unta kenapa pakai kaleng cap babi? Dengan menggunakan cara berfikir Tempo demikian, pertanyaan senada bisa diajukan, "Mana yang lebih baik, sekolah Islam dengan papan nama berlambang palu-arit, atau sekolah komunis dengan papan nama berlambang kalimat syahadat?" Jawaban yang logis: tidak ada satupun yang baik dari pilihan itu. Keduanya mengandung penipuan. Produk yang realistis dan dibuat dengan jujur tentu menyesuaikan antara bungkus dan isi. Jika isinya minyak unta maka kalengnya juga cap unta, bukan cap babi atau cap anjing. Seandainya Muslim minoritas Pada paragraf berikutnya Tempo menyatakan, "Seandainya ummat Islam di Indonesia minoritas, soal Piagam Jakarta telah selesai sejak dulu. Masalahnya permintaan hak eksklusif dalam sebuah negara sangat wajar dilakukan kelompok minoritas yang punya identitas khas. Pemberian hak eksklusif sulit diberikan negara karena berarti memberlakukan kebijakan diskriminasi seperti politik apartheid, yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Walhasil, perjuangan sebagian kecil kalangan Islam menghidupkan kembali soal ini akhirnya bermuara pada sebuah paradoks." Menyebut tuntutan pemberlakuan Piagam Jakarta sebagai hak eksklusif ummat Islam adalah sebuah tindakan menutup mata terhadap sejarah dan menistai logika demokrasi. Lembaran sejarah tentang pembentukan negara ini menunjukkan, pada mulanya para tokoh Islam anggota BPUPKI menghendaki negara ini menggunakan dasar negara Islam, karena mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Sebuah kehendak yang wajar, karena demikianlah logika demokrasi di negara manapun, sebagaimana dikatakan oleh Tempo sendiri, "Dalam iklim demokrasi merupakan kesempatan terbesar bagi kelompok mayoritas untuk mewarnai seluruh tatanan kenegaraan dengan nilai-nilai yang dianutnya." Sayangnya, logika demokrasi yang demikian tidak diterima dengan lapang dada oleh kelompok minoritasjuga oleh Tempo. Mereka tidak bisa menerima bila kelompok mayoritas kelak mewarnai seluruh tatanan kenegaraan dengan nilai-nilai Islam yang dianutnya. Atas sikap keras kepala kelompok minoritas, akhirnya kelompok Islam mengalah dan menerima kompromi berupa Piagam Jakarta, sehingga dengan piagam tersebut kelompok mayoritas hanya berhak mewarnai aturan hukum untuk kalangan sendiri saja. Tapi sungguh mengenaskan, di ujung waktu menjelang proklamasi kemerdekaan, langkah kompromi itu pun berhasil dikandaskan kelompok nasionalis sekuler melalui manuver Bung Hatta, dengan melancarkan issu ancaman pemisahan wilayah yang penduduknya mayoritas Kristen. Sebuah issu yang belum dikonfirmasi kebenarannya, tapi terlanjur dipercaya kalangan Islam, sehingga lagi-lagi mereka menjadi pecundang, karena melepaskan hasil kompromi berupa Piagam Jakarta. Karena itu jadi terasa sangat berlebihan jika kalangan Islam menagih kembali Piagam Jakartayang merupakan hasil kompromi dan melepas keinginan dasar negara Islamlantas disebut sebagai "menuntut hak eksklusif". Piagam Jakarta = Apartheid? Lagipula Piagam Jakarta bukan berisi hak tetapi kewajiban, kewajiban yang kebetulan hanya untuk ummat Islam. Maka menjadi aneh bila kemudian kelompok minoritas merasa iri dan Tempo menyebut hal itu sebagai diskriminatif dan menyamakan dengan politik apartheid. Padahal apartheid menyangkut hak dan privilege, bukan kewajiban. Jika mau kewajiban juga, kenapa mereka tidak membuat juga kewajiban menjalankan syariat agama merekakalau memang punya. Misalnya, di sebuah negara, 70% rakyatnya tergolong sejahtera sehingga tergolong sebagai wajib pajak, sedangkan 30% rakyatnya tergolong miskin sehingga bebas pajak. Apakah negara telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap 30% rakyatnya, karena memungut pajak kepada 70% rakyatnya yang sejahtera? Di manakah letak paradoks itu? Hantu Perpecahan Tidak lupa Tempo menakut-nakuti adanya konflik antar ummat Islam jika Piagam Jakarta dicantumkan. "Seandainya tujuh kata tersebut dicantumkan, interpretasi kelompok Islam mana yang akan dipakai.Ini bukan hal mudah karena sejarah hubungan dua organisasi Islam terbesarNU dan Muhammadiyahdipenuhi oleh konflik interpretasi syariat Islam yang kadang sempat keluar dari kendali. Bahkan perbedaan yang disebut soal-soal khilafiyah (kecil) pun tak jarang menimbulkan konflik fisik," tulis Tempo. Ketakutan yang dipaparkan Tempo itu jelas tidak berlandaskan fakta sejarah. Faktanya, sekarang ini, meski Piagam Jakarta belum diterima ke dalam konstitusi, kita telah memiliki sejumlah UU yang berkaitan dengan sejumlah syariat Islam, antara lain UU tentang Perkawinan , UU tentang Peradilan Agama, UU tentang Zakat dan menyusul kemudian UU tentang Haji. Bahkan sejak zaman kolonial Belanda, hukum perdata Islam yang mengatur antara lain tentang nikah, talak, rujuk dan warisan, berlaku hingga kini. Tengoklah sejarah, apakah dalam penyusunan perundang-undangan dan berbagai aturan tersebut telah terjadi kebingungan dalam memilih interpretasi kelompok Islam mana yang dipakai, sehingga menggagalkan pembentukan suatu perundangan? Apakah dalam penerapan sejumlah syariat Islam itu telah menimbulkan konflik fisik? Faktanya, tak ada bukti sejarah yang menunjukkan terjadinya hal demikian. Kalau penulis Editorial (Opini) Tempo mau membuka-buka buku sejarah, sebelum para penjajah (laknatullaah 'alaihim) datang ke negeri ini, di Nusantara telah berdiri sejumlah negara Islam berbentuk kerajaan. Antara lain kerajaan Islam di Aceh, di Banten, di Mataram, di Demak, di Lombok, di Kalimantan, di Sulawesi dan di Maluku. Semuanya tentu saja menggunakan hukum Islam sebagai hukum kerajaan. Pernahkah terjadi konflik fisik menyangkut penentuan interpretasi hukum Islam yang hendak diterapkan? Lagi-lagi tak ada bukti sejarah yang menunjukkan hal itu pernah terjadi. Dalam edisi tersebut Tempo menulis juga tentang penerapan syariat Islam di Aceh, dengan tajuk "Baru Sebatas Papan Nama". Inti tulisan itu, syariat Islam baru dapat dirumuskan dalam peraturan yang lebih rinci. Namun tak ada secuil pun dari tulisan itu yang menginformasikan adanya kebingungan ulama dan cendekiawan Aceh dalam menginterpretasikan syariat Islam mana yang hendak diterapkan. Jadi, alih-alih konflik, bingung pun tidak. Fatal Alhasil, paparan yang disampaikan Tempo tersebut menunjukkan penulisnya tidak cukup menguasai perihal agama Islam. Ini dibuktikan antara lain berupa ketidakmengertiannya tentang makna khilafiyah. Istilah perbedaan khilafiyah yang berarti "perbedaan" dimaknai oleh penulisnya sebagai "kecil". Kekeliruan lain dilakukan Tempo ketika menceritakan tentang iblis. Menurut Tempo, iblis pada awalnya adalah malaikat yang berpindah kutub karena membangkang dari perintah Tuhan untuk tunduk pada manusia (Adam), karena merasa dirinya lebih mulia. Padahal dalam Al- Quran dikatakan, iblis dari bangsa jin, bukan malaikat, sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-Kahfi ayat 50: "Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya." Saat ditanya tentang hal ini Bambang Harymurti berkilah, "Ini bukan cerita dari Islam saja." Karena cerita seperti itu, katanya, ada juga di ajaran Kristen dan Yahudi. Tapi sayangnya ia tak juga menyebutkan pada kitab suci mana dan ayat berapa ia temukan ajaran aneh itu. Lagipula, saat bicara tentang syariat Islam kenapa mengacu pada ajaran Kristen dan Yahudi? Opini NU dan Muhammadiyah Untuk mendukung sikap penolakannya terhadap Piagam Jakarta Tempo menyempatkan meminjam opini mayoritas pimpinan NU dan Muhamadiyahyang kononberpendapat bahwa upaya menghidupkan kembali Piagam Jakarta lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Klaim yang dinyatakan Tempo tersebut patut diuji kembali. Sebab merupakan keanehan besar bila para pemimpin ormas Islam itu berpendapat pemberlakuan syariat Islam, sebuah aturan yang dibuat Allah, Tuhan Yang Maha Mengetahui, akan menimbulkan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya kepada manusia? Siapakah yang lebih pandai, mereka atau Allah? Seandainya Ketua PP Muhammadiyah Prof Syafii Maarif atau Ketua PB NU KH Hasyim Muzadi memiliki sebuah perusahaan dengan pegawai 100 orang, terdiri dari 90 orang Muslim dan 10 orang non-Muslim. Lalu keduanya menginstruksikan seluruh pegawai Muslim menegakkan shalat dan menjalankan syariat Islam lainnya, adakah mudharat dari instruksi itu? Apakah instruksi wajib menegakkan shalat kepada para pegawai Muslim mengundang mudharat lebih besar daripada manfaatnya? Kalau Tempo mengajukan masalah khilafiyah, apakah lantaran ada khilafiyah dalam menjalankan shalat, lantas lebih baik meniadakan kewajiban shalat? Menghilangkan hak berdosa Selanjutnya Tempo menulis, "Bila negara harus memaksakan setiap ummat Islam menjalankan syariat Islam berarti negara diberi tugas meniadakan pilihan manusia untuk membuat dosa, yang berarti mendorongnya menjadi malaikat." Ini menggelikan sekali. Negara manapun, termasuk negara komunis yang anti Tuhan, mempunyai tugas mendorong warganya berbuat kebaikan dan menghukum warganya yang berbuat kejahatan. Sehingga siapa saja yang melakukan kejahatan, seperti mencuri, membunuh, memperkosa, merampok, korupsi dan sebagainya akan diganjar dengan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara itu. Apakah yang demikian itu berarti negara meniadakan pilihan warganya untuk membuat kejahatan dan mendorong warganya menjadi malaikat? Kalau menggunakan logika Tempo, berarti semua negara selama ini telah memaksa warganya menjadi malaikat. Sebuah logika yang mengada-ada. Begitu pula para orangtua yang menyuruh anak-anaknya berbuat baik serta melarang dan menghukum mereka bila berbuat jahat dan berbuat dosa, apakah mereka juga dikatakan sedang mendorong anak-anaknya untuk menjadi malaikat? Menantang Allah Boleh jadi, Prof Syafii Maarif benar, bahwa tuntutan pemberlakuan Piagam Jakarta yang dilakukan oleh sejumlah partai Islam di MPR, merupakan komoditas politik. Tapi hendaknya jangan lupa, di luar itu banyak kalangan Islam yang menghendaki syariat Islam tanpa didasari komoditas politik dengan ataupun tanpa Piagam Jakarta. Niatan dan semangat mereka tulus untuk menjalankan syariat Allah. Masalahnya banyak juga pihak yang tak sudi hukum Tuhan berdaulat di bumi ciptaan-Nya. Sehingga mereka terus berupaya memadamkan semangat itu meski harus menggunakan argumentasi-argumentasi yang lemah. Sesuatu yang memang sudah diingatkan di dalam al-Qur'an surat As- Shaff ayat 8: "Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya- Nya meskipun orang-orang kafir benci." Mau adu kuat dengan Allah? Di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap warga negara boleh setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka terhadap sesuatu hal, termasuk pada syariat Islam. Begitu pula media massa, boleh-boleh saja menyuarakan pemihakan atau penolakan terhadap aturan yang dibuat Tuhan itu. Soalnya, apakah argumentasinya menggunakan akal sehat dan hati yang jernih atau sekedar argumentasi jahiliyah yang berselimut nafsu dan kepentingan. ** Tim Suara Hidayatullah |
- [RantauNet] Siapa Mau Syariat Islam "Cap Babi"? Muhammad Rijal

