KHUSUS-Desember 2001 Suara Hidayatullah

Siapa Mau Syariat Islam "Cap Babi"?

Selama lebih 20 tahun Tempo konsisten mengkampanyekan sekularisme dan negara
tanpa syariat Islam. Edisi pekan kedua bulan Nopember menegaskan sikap itu./
Pekan kedua bulan Nopember, majalah mingguan ternama itu tampil dengan sampul
berwarna hijau, bergambar para demonstran pro-Piagam Jakarta. Tempo menyuguhkan
judul sampul "Siapa Mau Syariat Islam", judul yang sama dengan editorial
(Opini) majalah tersebut. Tidak digunakannya tanda tanya di akhir kalimat judul
itu, cenderung menunjukkan bahwa judul itu merupakan pernyataan, bukan
pertanyaan. Dengan kata lain, Tempo sebenarnya ingin mengatakan "siapa sih yang
mau syariat Islam". Dan gambar berbicara lebih banyak dari seribu kata, pepatah
Cina, yang sangat difahami semua media. Maka kalau gambar utama di sampul itu
merupakan jawaban atas pertanyaan judul (foto demonstran yang sedang menangis
mewek), maka Tempo berhasil membangun kesan kuat, bahwa orang-orang emosional,
irasional, kurang berpendidikan macam begitulah yang menghendaki syariat Islam.


Dalam edisi itu Tempo tidak menjelaskan syariat Islam mana yang ia tolak,
karena syariat Islam sangat banyak, mulai dari shalat, akad- nikah, hingga
hukum qishash. Apakah para karyawan Tempo yang Muslim saat menikah tidak
menggunakan syariat Islam? Ketika dikonfirmasi tentang hal ini pada Pemimpin
Redaksi Tempo, Bambang Harymurti, barulah cukup jelas yang dimaksudkan. "Saya
kira nggak begitu. Kebanyakan orang Tempo kan beragama Islam. Tidak mungkin
anti syariat Islam, kecuali kalau mau murtad. Tetapi maksud Opini tersebut
adalah kami tidak setuju kalau syariat Islam dipaksakan (oleh negara),"
katanya. Jadi yang Tempo tolak adalah Piagam Jakarta. Tapi mengapa yang
dikedepankan syariat Islam dan bukannya "Siapa Mau Piagam Jakarta"? Pertanyaan
itu tak terjawab. Pertanyaan itu mulai sedikit mendapat kejelasan, ketika
Bambang mengakui, bahwa sumber utama istilah syariat Islam di mata Tempo adalah
dari sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di sini Tempo
jelas tidak fair. Jika berbicara tentang Kapitalisme siapapun tentu merujuk
pengertian istilah itu pada Adam Smith. Marxisme pada Karl Marx. Pancasila pada
Soekarno. Maka adilnya, kata syariat harus mengacu pada pengertian dalam
al-Qur'an, bukan sidang BPUPKI. Itu makanya Bambang dan kawan-kawan agaknya
gagal memahami bahwa sebagian besar penyeru syariat Islam di Indonesia sangat
membedakan antara Piagam Jakarta sebagai aspirasi politik dan syariat sebagai
bagian dari wahyu al-Qur'an. Tempo mencampuradukkannya lewat judul itu. Kaleng
Cap Babi Persoalan lain, tulisan tersebut mengandung sejumlah ketidakakuratan.
Sesuatu yang mengherankan untuk sebuah media sekelas Tempo. Pada tulisan itu,
untuk menganalogikan pilihan antara cap dan substansi, Tempo mengutip sebuah
kalimat yang disebut sebagai pernyataan almarhum Mohammad Natsir: "Mana yang
lebih baik, minyak babi dalam kaleng cap unta atau minyak unta dalam kaleng cap
babi?" Padahal seperti dikatakan Hussein Umar, Sekretaris Umum Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia, selama lebih dari 20 tahun ia mendampingi tugas- tugas Pak
Natsir, Hussein belum pernah sekalipun mendengar pendiri Dewan Dakwah itu
menyatakan demikian. "Lagipula kalimat demikian jelas-jelas bertentangan
prinsip perjuangan Pak Natsir. Dari pidato- pidato dan tulisan-tulisan beliau
pun tidak ada yang sejalan dengan kalimat yang dikutip Tempo itu," tegas
Hussein kepada Sahid. Mengingat Natsir adalah tokoh Partai Masyumi yang
memperjuangkan syariat Islam dalam Konstituante, orang akan menduga ada maksud
terselubung di balik ketidakakuratan itu, yakni membangun image keliru,
seolah-olah Pak Natsir pun sejatinya menolak formalisasi syariat Islam. Tapi
kepada Sahid yang menjumpainya di sela acara analisis SWOT Tempo di villanya di
Megamendung, Bambang menegaskan bahwa kalimat itu memang berasal dari mulut
Natsir. Ia dapatkan kalimat itu melalui Syu'bah Asa, mantan wartawan Tempo.
Bahkan menurutnya cerita itu bisa didapatkan dari biografi Natsir. Bambang
mengaku lupa judul biografi Pak Natsir itu. Lepas dari siapa yang pernah
mengucapkan, pilihan antara minyak babi dalam kaleng cap unta dan minyak unta
dalam kaleng cap babi adalah pengandaian yang tidak bermutu. Dan jawaban yang
paling tepat untuk pertanyaan seperti itu adalah, "Tidak ada yang baik." Karena
kedua produk yang dicontohkan itu memang hampir sama jeleknya. Di samping tidak
ada dalam realita, kedua produk ituseandainya ada mengandung unsur penipuan dan
kemunafikan. Kalau isinya minyak unta kenapa pakai kaleng cap babi? Dengan
menggunakan cara berfikir Tempo demikian, pertanyaan senada bisa diajukan,
"Mana yang lebih baik, sekolah Islam dengan papan nama berlambang palu-arit,
atau sekolah komunis dengan papan nama berlambang kalimat syahadat?" Jawaban
yang logis: tidak ada satupun yang baik dari pilihan itu. Keduanya mengandung
penipuan. Produk yang realistis dan dibuat dengan jujur tentu menyesuaikan
antara bungkus dan isi. Jika isinya minyak unta maka kalengnya juga cap unta,
bukan cap babi atau cap anjing. Seandainya Muslim minoritas Pada paragraf
berikutnya Tempo menyatakan, "Seandainya ummat Islam di Indonesia minoritas,
soal Piagam Jakarta telah selesai sejak dulu. Masalahnya permintaan hak
eksklusif dalam sebuah negara sangat wajar dilakukan kelompok minoritas yang
punya identitas khas. Pemberian hak eksklusif sulit diberikan negara karena
berarti memberlakukan kebijakan diskriminasi seperti politik apartheid, yang
jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Walhasil, perjuangan sebagian
kecil kalangan Islam menghidupkan kembali soal ini akhirnya bermuara pada
sebuah paradoks." Menyebut tuntutan pemberlakuan Piagam Jakarta sebagai hak
eksklusif ummat Islam adalah sebuah tindakan menutup mata terhadap sejarah dan
menistai logika demokrasi. Lembaran sejarah tentang pembentukan negara ini
menunjukkan, pada mulanya para tokoh Islam anggota BPUPKI menghendaki negara
ini menggunakan dasar negara Islam, karena mayoritas rakyat Indonesia beragama
Islam. Sebuah kehendak yang wajar, karena demikianlah logika demokrasi di
negara manapun, sebagaimana dikatakan oleh Tempo sendiri, "Dalam iklim
demokrasi merupakan kesempatan terbesar bagi kelompok mayoritas untuk mewarnai
seluruh tatanan kenegaraan dengan nilai-nilai yang dianutnya." Sayangnya,
logika demokrasi yang demikian tidak diterima dengan lapang dada oleh kelompok
minoritasjuga oleh Tempo. Mereka tidak bisa menerima bila kelompok mayoritas
kelak mewarnai seluruh tatanan kenegaraan dengan nilai-nilai Islam yang
dianutnya. Atas sikap keras kepala kelompok minoritas, akhirnya kelompok Islam
mengalah dan menerima kompromi berupa Piagam Jakarta, sehingga dengan piagam
tersebut kelompok mayoritas hanya berhak mewarnai aturan hukum untuk kalangan
sendiri saja. Tapi sungguh mengenaskan, di ujung waktu menjelang proklamasi
kemerdekaan, langkah kompromi itu pun berhasil dikandaskan kelompok nasionalis
sekuler melalui manuver Bung Hatta, dengan melancarkan issu ancaman pemisahan
wilayah yang penduduknya mayoritas Kristen. Sebuah issu yang belum dikonfirmasi
kebenarannya, tapi terlanjur dipercaya kalangan Islam, sehingga lagi-lagi
mereka menjadi pecundang, karena melepaskan hasil kompromi berupa Piagam
Jakarta. Karena itu jadi terasa sangat berlebihan jika kalangan Islam menagih
kembali Piagam Jakartayang merupakan hasil kompromi dan melepas keinginan dasar
negara Islamlantas disebut sebagai "menuntut hak eksklusif". Piagam Jakarta =
Apartheid? Lagipula Piagam Jakarta bukan berisi hak tetapi kewajiban, kewajiban
yang kebetulan hanya untuk ummat Islam. Maka menjadi aneh bila kemudian
kelompok minoritas merasa iri dan Tempo menyebut hal itu sebagai diskriminatif
dan menyamakan dengan politik apartheid. Padahal apartheid menyangkut hak dan
privilege, bukan kewajiban. Jika mau kewajiban juga, kenapa mereka tidak
membuat juga kewajiban menjalankan syariat agama merekakalau memang punya.
Misalnya, di sebuah negara, 70% rakyatnya tergolong sejahtera sehingga
tergolong sebagai wajib pajak, sedangkan 30% rakyatnya tergolong miskin
sehingga bebas pajak. Apakah negara telah melakukan tindakan diskriminatif
terhadap 30% rakyatnya, karena memungut pajak kepada 70% rakyatnya yang
sejahtera? Di manakah letak paradoks itu?
Hantu Perpecahan Tidak lupa Tempo menakut-nakuti adanya konflik antar ummat
Islam jika Piagam Jakarta dicantumkan. "Seandainya tujuh kata tersebut
dicantumkan, interpretasi kelompok Islam mana yang akan dipakai.Ini bukan hal
mudah karena sejarah hubungan dua organisasi Islam terbesarNU dan
Muhammadiyahdipenuhi oleh konflik interpretasi syariat Islam yang kadang sempat
keluar dari kendali. Bahkan perbedaan yang disebut soal-soal khilafiyah (kecil)
pun tak jarang menimbulkan konflik fisik," tulis Tempo. Ketakutan yang
dipaparkan Tempo itu jelas tidak berlandaskan fakta sejarah. Faktanya, sekarang
ini, meski Piagam Jakarta belum diterima ke dalam konstitusi, kita telah
memiliki sejumlah UU yang berkaitan dengan sejumlah syariat Islam, antara lain
UU tentang Perkawinan , UU tentang Peradilan Agama, UU tentang Zakat dan
menyusul kemudian UU tentang Haji. Bahkan sejak zaman kolonial Belanda, hukum
perdata Islam yang mengatur antara lain tentang nikah, talak, rujuk dan
warisan, berlaku hingga kini. Tengoklah sejarah, apakah dalam penyusunan
perundang-undangan dan berbagai aturan tersebut telah terjadi kebingungan dalam
memilih interpretasi kelompok Islam mana yang dipakai, sehingga menggagalkan
pembentukan suatu perundangan? Apakah dalam penerapan sejumlah syariat Islam
itu telah menimbulkan konflik fisik? Faktanya, tak ada bukti sejarah yang
menunjukkan terjadinya hal demikian. Kalau penulis Editorial (Opini) Tempo mau
membuka-buka buku sejarah, sebelum para penjajah (laknatullaah 'alaihim) datang
ke negeri ini, di Nusantara telah berdiri sejumlah negara Islam berbentuk
kerajaan. Antara lain kerajaan Islam di Aceh, di Banten, di Mataram, di Demak,
di Lombok, di Kalimantan, di Sulawesi dan di Maluku. Semuanya tentu saja
menggunakan hukum Islam sebagai hukum kerajaan. Pernahkah terjadi konflik fisik
menyangkut penentuan interpretasi hukum Islam yang hendak diterapkan? Lagi-lagi
tak ada bukti sejarah yang menunjukkan hal itu pernah terjadi. Dalam edisi
tersebut Tempo menulis juga tentang penerapan syariat Islam di Aceh, dengan
tajuk "Baru Sebatas Papan Nama". Inti tulisan itu, syariat Islam baru dapat
dirumuskan dalam peraturan yang lebih rinci. Namun tak ada secuil pun dari
tulisan itu yang menginformasikan adanya kebingungan ulama dan cendekiawan Aceh
dalam menginterpretasikan syariat Islam mana yang hendak diterapkan. Jadi,
alih-alih konflik, bingung pun tidak. Fatal Alhasil, paparan yang disampaikan
Tempo tersebut menunjukkan penulisnya tidak cukup menguasai perihal agama
Islam. Ini dibuktikan antara lain berupa ketidakmengertiannya tentang makna
khilafiyah. Istilah perbedaan khilafiyah yang berarti "perbedaan" dimaknai oleh
penulisnya sebagai "kecil". Kekeliruan lain dilakukan Tempo ketika menceritakan
tentang iblis. Menurut Tempo, iblis pada awalnya adalah malaikat yang berpindah
kutub karena membangkang dari perintah Tuhan untuk tunduk pada manusia (Adam),
karena merasa dirinya lebih mulia. Padahal dalam Al- Quran dikatakan, iblis
dari bangsa jin, bukan malaikat, sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-Kahfi
ayat 50: "Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah
kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan
jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya." Saat ditanya tentang hal ini
Bambang Harymurti berkilah, "Ini bukan cerita dari Islam saja." Karena cerita
seperti itu, katanya, ada juga di ajaran Kristen dan Yahudi. Tapi sayangnya ia
tak juga menyebutkan pada kitab suci mana dan ayat berapa ia temukan ajaran
aneh itu. Lagipula, saat bicara tentang syariat Islam kenapa mengacu pada
ajaran Kristen dan Yahudi? Opini NU dan Muhammadiyah Untuk mendukung sikap
penolakannya terhadap Piagam Jakarta Tempo menyempatkan meminjam opini
mayoritas pimpinan NU dan Muhamadiyahyang kononberpendapat bahwa upaya
menghidupkan kembali Piagam Jakarta lebih banyak mudharatnya ketimbang
manfaatnya. Klaim yang dinyatakan Tempo tersebut patut diuji kembali. Sebab
merupakan keanehan besar bila para pemimpin ormas Islam itu berpendapat
pemberlakuan syariat Islam, sebuah aturan yang dibuat Allah, Tuhan Yang Maha
Mengetahui, akan menimbulkan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya
kepada manusia? Siapakah yang lebih pandai, mereka atau Allah? Seandainya Ketua
PP Muhammadiyah Prof Syafii Maarif atau Ketua PB NU KH Hasyim Muzadi memiliki
sebuah perusahaan dengan pegawai 100 orang, terdiri dari 90 orang Muslim dan 10
orang non-Muslim. Lalu keduanya menginstruksikan seluruh pegawai Muslim
menegakkan shalat dan menjalankan syariat Islam lainnya, adakah mudharat dari
instruksi itu? Apakah instruksi wajib menegakkan shalat kepada para pegawai
Muslim mengundang mudharat lebih besar daripada manfaatnya? Kalau Tempo
mengajukan masalah khilafiyah, apakah lantaran ada khilafiyah dalam menjalankan
shalat, lantas lebih baik meniadakan kewajiban shalat? Menghilangkan hak
berdosa Selanjutnya Tempo menulis, "Bila negara harus memaksakan setiap ummat
Islam menjalankan syariat Islam berarti negara diberi tugas meniadakan pilihan
manusia untuk membuat dosa, yang berarti mendorongnya menjadi malaikat." Ini
menggelikan sekali. Negara manapun, termasuk negara komunis yang anti Tuhan,
mempunyai tugas mendorong warganya berbuat kebaikan dan menghukum warganya yang
berbuat kejahatan. Sehingga siapa saja yang melakukan kejahatan, seperti
mencuri, membunuh, memperkosa, merampok, korupsi dan sebagainya akan diganjar
dengan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara itu.
Apakah yang demikian itu berarti negara meniadakan pilihan warganya untuk
membuat kejahatan dan mendorong warganya menjadi malaikat? Kalau menggunakan
logika Tempo, berarti semua negara selama ini telah memaksa warganya menjadi
malaikat. Sebuah logika yang mengada-ada. Begitu pula para orangtua yang
menyuruh anak-anaknya berbuat baik serta melarang dan menghukum mereka bila
berbuat jahat dan berbuat dosa, apakah mereka juga dikatakan sedang mendorong
anak-anaknya untuk menjadi malaikat? Menantang Allah Boleh jadi, Prof Syafii
Maarif benar, bahwa tuntutan pemberlakuan Piagam Jakarta yang dilakukan oleh
sejumlah partai Islam di MPR, merupakan komoditas politik. Tapi hendaknya
jangan lupa, di luar itu banyak kalangan Islam yang menghendaki syariat Islam
tanpa didasari komoditas politik dengan ataupun tanpa Piagam Jakarta. Niatan
dan semangat mereka tulus untuk menjalankan syariat Allah. Masalahnya banyak
juga pihak yang tak sudi hukum Tuhan berdaulat di bumi ciptaan-Nya. Sehingga
mereka terus berupaya memadamkan semangat itu meski harus menggunakan
argumentasi-argumentasi yang lemah. Sesuatu yang memang sudah diingatkan di
dalam al-Qur'an surat As- Shaff ayat 8: "Mereka hendak memadamkan cahaya
(agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap
menyempurnakan cahaya- Nya meskipun orang-orang kafir benci." Mau adu kuat
dengan Allah? Di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap warga
negara boleh setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka terhadap sesuatu
hal, termasuk pada syariat Islam. Begitu pula media massa, boleh-boleh saja
menyuarakan pemihakan atau penolakan terhadap aturan yang dibuat Tuhan itu.
Soalnya, apakah argumentasinya menggunakan akal sehat dan hati yang jernih atau
sekedar argumentasi jahiliyah yang berselimut nafsu dan kepentingan.

** Tim Suara Hidayatullah

Kirim email ke