Ndeee.... mandeh.....
Ambo sangek sanang kalau hukum memang ditagakkan dek penegak hukum,
tapi kok urang nan mancilok rokok nan digembor2kan untuak berita.
Cubolah urang2 nan mamaliang piti rakyat nan ba milyar-milyar itu
adili, kapan perlu gantuanggg tampek nan rami... baru aden acungkan
jempol, (tapi kalau macamiko, cuman jari kalengkiang nan aden
acungkannyo)

Wassalam.
T. Lare
========

Senin, 24/12/2001
Mencuri Rokok, 3 Remaja Dihukum 25 Bulan

Padang, Mimbar Minang � Mencuri satu kardus rokok, tiga remaja
tanggung dihukum 25 bulan penjara. Masing-masing, Markos (15)
sembilan bulan penjara, Iwal (14) tujuh bulan penjara dan Akhirman
sembilan bulan penjara.

Putusan bagi remaja yang masih digolongkan anak di bawah umur ini
disampaikan hakim tunggal Machri Hendra, S.H. pada persidangan
Pengadilan Negeri Padang, Sabtu (22/12/2001). Menurut hakim,
bedasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ketiga remaja ini
telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
seperti yang diatur dan diancam hukuman dalam pasal 363 ayat 1 ke 4,
ke 5 KUHP.

Ketiga remaja yang masing-masing bekerja sebagai sopir oyak, jualan
dan tukang sapu mobil ini bersama temannya Ronal (diajukan terpisah)
dan Fran (buron) telah mencuri satu kardus rokok sampurna mild di
toko milik H. ST. Syahrudin. Peristiwa pencurian yang didahu lui
dengan pengupakan pintu toko yang terletak di Belakang Lintas Andalas
Padang ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2001 lalu.

Waktu itu, mulanya ketiga melakukan pertemuan di Belakang Lintas dan
mereka ber-sepakat untuk mencuri rokok di toko Syahrudin. Karenanya
setelah berbagi tugas, sekitar pukul 02.00 WIB, mereka langsung
beraksi. Markos dan Akhirman bertugas mengupak pintu toko. Sedangkan
Iwal, Ronal dan Fran mengawasi keadaan sekitar, kalau-kalau ada orang
yang lewat.

Setelah berhasil mengupak pintu toko, Markus dan Iwal langsung
mengambil satu kardus rokok dan menyerahkannya kepada Ronal.
Selanjutnya Ronal dan Fran membawa rokok tersebut dengan taksi untuk
dijual.

Keesokan harinya, barulah Ronal kembali menemui Markos, Akhirman dan
Iwal untuk membagi hasil penjualan rokok tersebut. Markos mendapat
Rp20 ribu, Iwal mendapat Rp150 ribu dan Akhirman mendapat Rp300 ribu.
Sampai akhirnya tidak beberapa lama setelah kejadian ketiga remaja
ini berhasil ditangkap polisi. Akibat perbuatan mereka, Syahrudin
telah dirugikan sekitar Rp1,6 juta.

Terhadap putusan ini, ketiga remaja ini menyatakan menerimanya. Hal
yang sama juga dikemukakan jaksa Mulyadi, S.H. yang sebelumnya
menuntut, agar ketiga remaja ini dihukum masing-masing satu tahun
penjara.

Sedangkan mengenai adanya berbedaan hukuman yang bakal dijalani
ketiga remaja ini menurut hakim, karena Markos dan Akhirman juga
sudah pernah dihukum (resedivis).(ynt)




Get your Free E-mail at http://minangkabau.zzn.com
____________________________________________________________
Get your own FREE Web and POP E-mail Service in 14 languages at http://www.zzn.com.

RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 ==============================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ==============================================

Kirim email ke