Bung Urpas,
 
Selamat jumpa. Saya mohon maaf karena ke galimananan bung terhadap pernyataan saya bahwa BUMN adalah perusahaan publik baru dapat saya tanggapi sekarang. Walau pun bung galimanan, saya senang atas tuduhan bung bahwa saya telah melakukan 'kebohongan.' Alhamdulillah tuduhan itu saya terima sekarang. Kalau terlanjur menjadi pejabat publik, wah bisa berabe. Begitu kan bung?
 
Karena catatan seputar hari raya saya tulis untuk uda Dutamardin Umar, baik bila saya langsung saja masuk ke pokok masalah.
 
Pertama, secara semantik, penyebutan BUMN sebagai perusahaan publik sama sekali jauh dari unsur kebohongan. Bung Urpas tentu tahu bahwa dalam bahasa Inggris dikenal tiga ungkapan yang dapat dipakai sebagai padanan kata 'perusahaan publik'. Pertama, public enterprise. Kedua, public company. Dan ketiga, public corporation. Nah menurut Peter J. Curwen (1986), ungkapan public enterprise secara umum mengacu pada BUMN. Tetapi dalam pengertian yang lebih luas, ia dapat pula mencakup public company (perusahaan yang listing di bursa), selain public corporation yang secara khusus mengacu pada BUMN. Nah, menurut bung, siapakah sesungguhnya yang melakukan 'kebohongan,' saya, UU No. 8/1995, atau bung Urpas sendiri? Ah, jangan asal bunyi (asbun) lah bung.
 
Kedua, walau pun sudah ada yang memperingatkan agar identitas tidak perlu dipersoalkan dalam perbincangan di milis ini (saya mendukung pendapat tersebut), tetapi bagi saya tetap merupakan sebuah blunder jika seseorang dengan identitas samaran ('bo'ong-bo'ongan'), mencoba menyeret perbincangan ke wilayah kejujuran dan kebohongan. Bagaimana mungkin sebuah subjek bo'ong-bo'ongan menuduh orang lain melakukan 'kebohongan?' Bukankah itu yang kita sebut sebagai 'maling teriak maling' bung?
 
Ketiga, cara bung berargmentasi ternyata juga membuat saya galimanan bung. Betapa tidak, ketika berbicara mengenai Negara, BUMN, dan rakyat, bung dengan sangat bersemangat berpedoman pada realitas kekinian. Tetapi serta merta berbicara mengenai pasar, privatisasi, dan bursa, bung segera melompat berpedoman pada realitas harapan. Saya jadi bertanya-tanya, bung ini sebenarnya penganut mazhab apa? Semangat bung mengutip UU No. 5/1995 sungguh merupakan sebuah keajaiban bagi saya. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah sangat tidak percaya kepada negara (ingin membubarkan Indonesia!), tiba-tiba melompat berpedoman pada sebuah dokumen yang dibuat oleh negara yang bersangkutan? Bahkan yang dibuat oleh sebuah rezim yang korup dan telah tumbang pula. Terus terang saya khawatir bung, setelah ada sanak RN yang memelesetkan Urpas menjadi 'urang pasa,' akan ada pula yang memelesetkannya menjadi "Urang Pariaman Antek Soeharto." (ha, ha, biar rame juga kan bung?)
 
OK. deh bung. Saya kira cukup segitu dulu. Oh ya, subjek bo'ong-bo'ongan kira-kira punya hati nggak bung? Kalau punya, tolong jangan dimasukin ke ati ya cik gu (he, he, he ......).
 
Tabik,
 
Revrisond Baswir
 

Kirim email ke