|
Bung Urpas,
Selamat jumpa. Saya mohon maaf karena ke
galimananan bung terhadap pernyataan saya bahwa BUMN adalah perusahaan publik
baru dapat saya tanggapi sekarang. Walau pun bung galimanan, saya senang atas
tuduhan bung bahwa saya telah melakukan 'kebohongan.' Alhamdulillah tuduhan itu
saya terima sekarang. Kalau terlanjur menjadi pejabat publik, wah bisa
berabe. Begitu kan bung?
Karena catatan seputar hari raya
saya tulis untuk uda Dutamardin Umar,
baik bila saya langsung saja masuk ke pokok masalah.
Pertama, secara semantik, penyebutan BUMN
sebagai perusahaan publik sama sekali jauh dari unsur kebohongan. Bung Urpas
tentu tahu bahwa dalam bahasa Inggris dikenal tiga ungkapan yang
dapat dipakai sebagai padanan kata 'perusahaan publik'. Pertama, public
enterprise. Kedua, public company. Dan ketiga, public corporation. Nah
menurut Peter J. Curwen (1986), ungkapan public enterprise secara umum
mengacu pada BUMN. Tetapi dalam pengertian yang lebih luas, ia dapat
pula mencakup public company (perusahaan yang listing di bursa),
selain public corporation yang secara khusus mengacu pada BUMN. Nah,
menurut bung, siapakah sesungguhnya yang melakukan 'kebohongan,' saya, UU
No. 8/1995, atau bung Urpas sendiri? Ah, jangan asal bunyi (asbun) lah
bung.
Kedua, walau pun sudah ada yang memperingatkan agar
identitas tidak perlu dipersoalkan dalam perbincangan di milis ini (saya
mendukung pendapat tersebut), tetapi bagi saya tetap merupakan sebuah blunder
jika seseorang dengan identitas samaran ('bo'ong-bo'ongan'), mencoba menyeret
perbincangan ke wilayah kejujuran dan kebohongan. Bagaimana mungkin sebuah
subjek bo'ong-bo'ongan menuduh orang lain melakukan 'kebohongan?'
Bukankah itu yang kita sebut sebagai 'maling teriak
maling' bung?
Ketiga, cara bung berargmentasi ternyata juga
membuat saya galimanan bung. Betapa tidak, ketika berbicara mengenai
Negara, BUMN, dan rakyat, bung dengan sangat bersemangat berpedoman
pada realitas kekinian. Tetapi serta merta berbicara mengenai pasar,
privatisasi, dan bursa, bung segera melompat berpedoman pada realitas
harapan. Saya jadi bertanya-tanya, bung ini sebenarnya penganut mazhab
apa? Semangat bung mengutip UU No. 5/1995 sungguh merupakan sebuah
keajaiban bagi saya. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah sangat tidak percaya
kepada negara (ingin membubarkan Indonesia!), tiba-tiba melompat berpedoman pada
sebuah dokumen yang dibuat oleh negara yang bersangkutan? Bahkan yang
dibuat oleh sebuah rezim yang korup dan telah tumbang pula. Terus terang
saya khawatir bung, setelah ada sanak RN yang memelesetkan Urpas menjadi 'urang
pasa,' akan ada pula yang memelesetkannya menjadi "Urang Pariaman Antek
Soeharto." (ha, ha, biar rame juga kan bung?)
OK. deh bung. Saya kira cukup segitu dulu. Oh ya,
subjek bo'ong-bo'ongan kira-kira punya hati nggak bung? Kalau punya, tolong
jangan dimasukin ke ati ya cik gu (he, he, he ......).
Tabik,
Revrisond Baswir
|

