Tatkala pemerintah Orba menginjak-injak majikannya (baca: rakyat)
yang disokong secara aktif oleh dewan yang notabene adalah "wakil
rakyat", kecuali secuil manusia yang punya harga diri berontak, hampir
semua manusia Indonesia diam membisu begitu saja diperlakukan secara
tidak manusiawi. Apa yang diperbuat pemerintah + dewan bagai sunnah
rasul yang kebenarannya tidak boleh diganggu gugat. Ketakutan akan
mampus prematur dihabisi polisi atau tentara menghantui setiap orang.
Suatu biasan dari sifat nrimo dari manusia yang sakit luar dalam.

Berakhirnya rejim Orba tidak dengan sendirinya kejahatan dewan
berakhir pula, pun di tingkat daerah seperti ranah Minang.

Tatkala anggota DPRD Sumbar menganggarkan dana APBD sebesar
Rp147.000.000 bagi sang bini yang digunakan untuk berplesiran, hanya
segelintir orang yang ribut-ribut atas kejahatan menggunakan pajak rakyat
yang tidak semestinya tersebut. Alasan penganggaran dana tersebut adalah
bersebab sang bini ikut menunjang kinerja mereka setiap hari. Kenapa
sekalian saja tidak dianggarkan dana untuk anjing di rumah yang ikut
menjaga keamanan para dewan tersebut? Adakah pemda lain di seluruh
Indonesia yang melakukan kejahatan serupa seperti anggota DPRD Sumbar
yang memalukan itu?

Tatkala anggota DPRD Sumbar menganggarkan dana untuk asuransi
sebesar Rp2.500.000 per kepala dewan yang berjumlah 54 orang itu,
hanya segelintir orang yang ribut-ribut atas kejahatan menggunakan
pajak rakyat yang tidak semestinya tersebut. Dana APBD yang mereka
makan selama 39 bulan (sampai berhenti) mencapai Rp5.240.000.000.
Kenapa sekalian saja tidak diasuransikan anjing di rumah yang ikut
menjaga keamanan para dewan tersebut?

Di mana bisa kita temukan hati nurani para dewan ini sementara puluhan
ribu, kalaulah tidak ratusan ribu, orang di Sumbar masih mengais-ngais
mencari makan sesuap nasi pada hari-hari krisis ini? Moral mereka perlu
dan harus dipertanyakan. Mereka tidak pantas menelurkan Perda Pekat
(Penyakit Masyarakat) selagi moral mereka masih senilai tahi kuku.
Manusia hina yang tidak bermoral tidak pantas membicarakan masalah
moral. Lebih lanjut lagi, perampok ini tidak pantas menjadi wakil rakyat.

Barangkali perlu kita renungi Le Contrat Sociale (Teori Perjanjian Sosial)
yang dicetuskan filsuf Jean Jacque Rousseau di abad ke-18 silam yang
menyatakan bahwa suatu pemerintah dilahirkan atas dasar suatu perjanjian
antara rakyat dan pemegang kekuasaan demi kesejahteraan bersama. Kalau
pemerintah bersifat despotis maka perjanjian tersebut dengan sendirinya
batal. Selanjutnya, pemegang kekuasaan harus bakirok dan digantikan oleh
orang yang lebih berhak.

Selagi rakyat tidak menyadari keberadaan "perjanjian" tersebut, kejahatan
begini akan dilangsungkan terus oleh para dewan terkutuk yang tebal muka
tersebut.

Dalam banyak hal, orang Minang memang sudah habis.

e

-------------------------

Kamis, 8/11/2001
Dizaman Orba Istri Anggota Dewan tak Diberi Anggaran

Padang, Mimbar Minang
Dua mantan anggota DPRD di Sumbar zaman Orde baru mengecam dengan tegas tindakan 
anggota DPRD Sumbar era reformasi yang menganggarkan dana APBD sebesar 147 juta untuk 
para istri mereka. Kata mereka, di zaman orba saja hal itu tidak pernah dilakukan 
anggota dewan. Kalau istri-istri mereka ingin jalan-jalan, terpaksa harus mengeruk 
kocek sendiri. Untung saja istri mereka tidak pernah berniat keluar negeri karena 
mereka tahu kondisi keuangan suaminya dan dari uang mana gaji yang mereka terima 
selama.

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) DPRD Sumbar, periode 1987-1997, 
H. Damri Murad, kepada Mimbar Minang, Senin (29/10/2001) mengungkapkan, pengalokasian 
anggaran untuk istri para dewan, merupakan tindakan semena-mena dewan karena uang yang 
dialokasikan tersebut merupakan uang rakyat. Sebagai wakil rakyat, harusnya DPRD 
memperjuangkan rakyat, buykan memperjuangkan istri sendiri. Apalagi di era reformasi 
ini, seharusnya DPRD jelas-jelas merupakan cerminan dari kondisi rakyat dan 
menyalurkan aspirasi rakyat sesuai janji yang diungkapkan ketika kanmpanye lalu. Ini 
tidak. Setelah bertugas aspirasi rakyat terlupakan dan mampu dikalahkan oleh 
kepentingan pribadi dan kelompok. Apakah itu begitu DPRD zaman reformasi, ujar Damri 
lantang.

Dikatakan, selama dua kali dia menjadi anggota DPRD di zaman orde baru, memang tidak 
begitu banyak yang dapat diperbuat DPRD mengingat segala aktivitas DPRD diatur oleh 
Mendagri melalui UU No. 5 tahun 1974. Namun kala itu aspirasi masyarakat tetap 
ditampung dan diteruskan ke pemda melalui Daftar Usualan Proyek (DUP). �Pengusulan 
melalui DUP itu dilakukan mengingat pada masa itu tuntutan masyarakt lebih banyak 
tertuju pada masalah pembangunan, beda dengan sekarang yang menuntut perbaikan ekonomi 
dan kesejahteraan. Harusnya DPRD sekarang juga menyikapi tuntutan itu dengan aksi 
kongritnya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, papar Damri.

Begitu juga dengan para istri dewan, tuturnya, dulu tidak pernah ada yang namanya 
anggaran untuk istri dewan, apalagi dengan memasukkan ke APBD. Kalau para istri 
anggota dewan berniat pergi tamasya, kami para anggota dewan terpaksa harus merogoh 
�kocek sendiri. Kalau itu masih kurang, maka kami sebagai suaminya berusaha meminta 
bantuan lain. Bukan dengan mengganggarkan dalam APBD. �Untung saja para istri kami 
mengerti dengan kondisi itu, sehingga tidak menuntut macam-macam diluar kemampuan kami 
suaminya, ungkap Damri.

Lagipula, ujarnya kalau dengan alasan untuk menambah wawasan dan pengetahuan sehingga 
anggaran itu dimasukkan dalam APBD, sangat tidak realistis sekali. Masalahnya, 
pengetahuan apa yang akan diperdapat oleh para istri anggota dewan di luar negeri 
karena mereka tidak melakukan pertemuan dengan kalangan pejabat di sana. Kepergian itu 
tidak lain adalah pergi piknik atau tamasya dan berbelanja. �Jadi alasan untuk 
menambah wawasan dan pengetahuan itu hanyalah dalih agar biaya istri mereka pergi ke 
luar negeri, biayanya ditanggung daerah. Saya hanya menangkap hal itu, tegas Damri.

Hal senada juga diungkapkan Marcus Komaruddin, mantan Ketua DPRD Solok. Dikatakan, 
untuk syukuran akhir jabatan dewan saja, anggota dewan terpaksa harus menyumbang. 
Memang ada pihak-pihak lain yang memberi bantuan, tapi tidak menggunakan uang daerah 
dan tidak tercantum dalam APBD.

Dikatakan, kalau pengalokasian anggaran itu adalah semacam kecemburuan istri dewan 
terhadap keberadaan darma wanita, dinilai juga tidak mempunyai alasan yang tepat. 
Mengingat anggaran untuk darma wanita, diambilkan melalui pos bantuan pembinaan 
organisasi sosial, didalamnya tercakup KNPI, Veteran, PWI dan lain-lain. �Jadi darma 
wanita tidak membuat pos anggaran tersendiri dalam APBD, jelas Marcus.

Lanjut Damri, sangat jauh sekali perebedaan DPRD sekarang dengan DPRD zaman orde baru 
dulu. Setidaknya hal itu terlihat dengan tidak adanya kontrol bagi anggaran DPRD 
sekarang. Kalau dulu, anggaran DPRD disahkan oleh Mendagri. Kalau mendagri menilai ada 
pos anggaran dewan yang tidak layak, maka pos itu dicoret. Sekarang, yang mengontrol 
itu siapa? Dewan dengan seenaknya membuat anggaran sendiri dan mencantumkan dalam 
APBD. Sementara ketika hal itu diatur oleh pusat dengan mengeluarkan PP No. 110, dewan 
malah menggugatnya. Ini terkesan dewan tidak mau dicampuri mengatur pemasukan sendiri. 
Tidak peduli LSM dan rakyat menjerit agar direvisi kembali, tutur Damri.

Terakhir, Damri dan Marcus sangat berharap anggota DPRD dapat merubah sikapnya dan 
benar-benar menjadi anggota dewan yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat 
bukan aspirasi sendiri. �Sebagai wakil rakyat, anggota dewan bekerjalah sesuai 
keinginan rakyat yang diwakilinya. Tidak didasarkan kepentingan pribadi dan kelompok. 
Harus diingat bahwa dana APBD itu adlah uang rakyat yang harus dialokasi dengan tepat, 
harapnaya.(ang)


Anggota DPRD Sumbar bakal Dapat �Pesangon Rp97 Juta


Padang, mimbarminang.com Meskipun menda-patkan kecaman keras dari berbagai kalangan, 
akhirnya DPRD Sumbar secara terbuka mengakui telah menganggarkan dana asuransi sebesar 
Rp2,5 juta per bulan per anggota Dewan mulai pada Perubahan APBD 2001 (3 bulan) hingga 
APBD 2004 mendatang (36 bulan).

Ketua DPRD Drs Arwan Kasri MK MS mengatakan pengalokasian dana asuransi itu sebagai 
bentuk antisipasi berakhirnya masa jabatan anggota Dewan terhormat pada tahun 2004 
nanti. Ia enggan menyebutnya uang pesangon, akan tetapi dana itu dimaksudkan untuk 
menambah kesejahteraan anggota Dewan setelah jabatannya berakhir 3 tahun mendatang.

�Kalau nanti uang itu dianggarkan pada APBD 2004, itu bisa sangat memberatkan 
anggaran. Maka lebih baiklah diangsur dari sekarang, itu mungkin lebih baik, kilah 
Arwan Kasri kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/11/2001) usai rapat pimpinan 
untuk menentukan lembaga asuransi yang dipilih Dewan.

Rapat pimpinan itu dihadiri juga Wakil Ketua Syahrial, Titi Nazif Lubuk, Masfar 
Rasyid, para pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan pimpinan Panitia Anggaran.

Menurut Arwan, pengalokasian dana pe-sangon dengan istilah asuransi anggota DPRD 
Sumbar itu sudah merupakan kesepakatan anggota Dewan. �Ini sudah merupakan kepu-tusan 
Dewan secara bulat. Jadi tak bisa diubah lagi, kata Arwan memastikan.

Rapat pimpinan Dewan untuk menentukan lembaga asuransi tempat �menanamkan uang APBD 
kemarin itu gagal mencapai kesepakatan bulat. Akan tetapi pada akhir pertemuan, 
disepakati juga empat lembaga asuransi tempat menyimpan �uang pesangon anggota Dewan 
itu, masing-masing Asuransi AIG Lippo, Jiwasraya, Bumiputra, dan Asuransi Takaful.

�Kepada anggota Dewan diserahkan secara bebas lembaga asuransi mana yang mereka pilih 
untuk berasuransi. Dewan cuma merekomendasikan 4 lembaga asuransi itu, kata Drs. Arius 
Sampeno Dt S Garang, Ketua Panitia Anggaran.

Ditanya total dana rakyat yang termakan oleh pos asuransi anggota Dewan, Arius tak 
bisa menjelaskan. �Saya agak lupa. Pokoknya sekitar Rp2,5 juta sebulan untuk setiap 
anggota Dewan. Kalau anggota Dewan kini berjumlah 54 orang cobalah kalikan tiga tahun 
tambah tiga bulan, kata Arius kepada wartawan.

Beberapa waktu lalu anggota Dewan antara lain Marfendi, Arius Sampeno, Hilma Hamid dan 
sejumlah yang lain menolak menyebut alokasi Rp2,5 juta per bulan di APBD itu sebagai 
dana asuransi. Tetapi disebut dengan dana pesangon pun mereka malu-malu.

Dalam hitungan �kasar Mimbar Minang saja, kalau setiap anggota Dewan dialokasikan 
Rp2,5 juta perbulan maka total dana asuransi untuk 39 bulan (3 tahun 3 bulan) mencapai 
Rp97 juta. Total dana APBD yang tersedot untuk 54 anggota Dewan dalam masa tersebut 
mencapai Rp5,24 miliar.

Lolosnya dana asuransi anggota Dewan mulai pada Perubahan (ABT) APBD 2001 ini tak 
pelak menimbulkan kecaman keras dari kalangan LSM. Direktur LBH Padang Zenwen Pador SH 
menyatakan prihatin dengan kebijakan yang diambil anggota Dewan. Menurut dia, 
pengalokasian dana asuransi hanya kedok untuk menambah kesejahteraan anggota Dewan.

�Kita prihatin dan tak habis pikir dengan perilaku (Dewan) demikian. Asuransi itu 
hanyalah akal-akalan untuk menambah pundi-pundi perut mereka saja, kata Zenwen kepada 
Mimbar Minang kemarin.

Menurut Zenwen, pengalokasian dana �pesangon anggota Dewan itu sebagai bentuk 
ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap kondisi masyarakat Sumbar saat ini. Disamping 
itu, apa yang dilakukan anggota Dewan juga sudah lari dari kadar etika dan azaz 
kepatutan.

�Masa untuk asuransi pribadi dipakai uang rakyat. Kalau untuk asuransi pakailah uang 
pribadi atau uang gaji itu. Ini mengenaskan, kecam Zenwen Pador. Zenwen juga 
memastikan jika masa jabatannya berakhir pada tahun 2004 mendatang, para wakil rakyat 
itu akan bermandikan uang.(isr)


27/12/2001 00.06 WIB


Soal Asuransi Anggota Dewan, Arwan: DPRD Mengacu ke UU

Padang, mimbarminang.com Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri mengakui asuransi anggota DPRD 
tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang ketentuan 
anggaran DPRD. Anggaran asuransi Dewan tidak didasarkan pada PP 110 Tahun 2000, 
melainkan pada UU nomor 22 tahun 1999, UU nomor 4 tahun 1999, dan Tata Tertib (Tatib) 
DPRD Sumbar.

Kata Arwan, dalam tata urutan perundang-undangan, kedudukan UU lebih tinggi daripada 
PP. Sehingga DPRD Sumbar mesti terlebih dahulu mengikuti UU no 22/1999 dan UU no 
4/1999 sebelum merujuk pada PP 110. Apalagi tata tertib DPRD yang ada di bawahnya 
belum pernah dicabut hingga kini.

�Kalau kita jujur UU no 22 itu lebih tinggi daripada PP 110. Lagi pula, tatib kita 
belum dicabut hingga kini. Jadi seperti jawaban anggota Dewan yang lainnya itu, kita 
mesti merujuk semua peraturan yang ada, kata Arwan.

Pendapat hampir senada sebelum-nya telah dikemukakan oleh Wakil Ketua dari Fraksi 
Partai Golkar Titi Nazif Lubuk dan Sekretaris Panitia Anggaran dari Fraksi Partai 
Keadilan Marfendi.

Dijelaskannya, DPRD merujuk pada UU no 22/1999 tentang Peme-rintahan Daerah dan UU no 
4 /1999 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD dan tatib Dewan. 
Karena ketiga aturan itu pada prinsipnya memberi kewenangan kepada Dewan untuk 
menyusun ang-garannya sendiri termasuk soal asuran si. �Apa kita mau menentang aturan 
yang lebih tinggi. Jadi kita mesti melihatnya secara menyeluruh, jangan 
sepotong-potong, kata Arwan.

Sementara itu Ketua Panitia Ang-garan Arius Sampeno mengatakan, alokasi anggaran 
asuransi setiap anggota Dewan dalam APBD sebesar Rp2,5 juta/bulan bukan dimaksudkan 
untuk asuransi itu sendiri melainkan untuk ganti angsuran pesangon anggota Dewan. 
Sebab jika pesangon anggota Dewan ditetapkan pada APBD 2004 mendatang maka hal itu 
akan memberatkan anggaran. �Ya apalah namanya itu, pokoknya pe-sangon anggota Dewan 
itu dicicil dari sekarang, supaya nanti tidak memberatkan, kata Arius.

Tetapi ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar 
Fauzan Zakir SH menilai DPRD Sumbar kembali mengangkangi hukum. Dalam soal anggaran 
publik agaknya DPRD Sumbar sampai saat ini tidak pernah jera melakukan pelanggaran 
terhadap hukum dan aspirasi rakyat banyak.

�Masyarakat bisa jadi akan menggugat Dewan secara hukum. Rupanya peristiwa tahun 2001 
(class action LSM terhadap Dewan-Gubernur) tidak membuat Dewan bisa meng-ambil 
pelajaran, kata Fauzan.

Sebelumnya pakar ekonomi Prof Syahruddin SE maupun dosen hukum tata negara Fakultas 
Hukum Universitas Andalas Saldi Isra SH MPA menilai asuransi Dewan bertentangan dengan 
PP 110. Untuk anggaran Dewan, PP itu hanya mengatur enam item saja masing-masing uang 
representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, dan 
tunjangan penambah penghasilan.

Tidak hanya itu, Syahruddin juga menyorot ketimpangan lain pada alokasi dana bagi 
rumah dinas wakil Ketua DPRD. Menurut dia, dalam PP 110, tidak diatur anggaran untuk 
rumah dinas Wakil Ketua. �Yang diatur cuma rumah dinas ketua DPRD saja. Kalau wakil 
ketua dapat rumah dinas, seperti sekarang ini, itu artinya Dewan melanggar hukum yang 
ada, kata Syahruddin kepada Mimbar Minang beberapa waktu lalu.(isr)
------------------------------------------------------------------------

RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
==============================================Mendaftar atau berhenti menerima 
RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
==============================================

Kirim email ke