Tatkala pemerintah Orba menginjak-injak majikannya (baca: rakyat) yang disokong secara aktif oleh dewan yang notabene adalah "wakil rakyat", kecuali secuil manusia yang punya harga diri berontak, hampir semua manusia Indonesia diam membisu begitu saja diperlakukan secara tidak manusiawi. Apa yang diperbuat pemerintah + dewan bagai sunnah rasul yang kebenarannya tidak boleh diganggu gugat. Ketakutan akan mampus prematur dihabisi polisi atau tentara menghantui setiap orang. Suatu biasan dari sifat nrimo dari manusia yang sakit luar dalam.
Berakhirnya rejim Orba tidak dengan sendirinya kejahatan dewan berakhir pula, pun di tingkat daerah seperti ranah Minang. Tatkala anggota DPRD Sumbar menganggarkan dana APBD sebesar Rp147.000.000 bagi sang bini yang digunakan untuk berplesiran, hanya segelintir orang yang ribut-ribut atas kejahatan menggunakan pajak rakyat yang tidak semestinya tersebut. Alasan penganggaran dana tersebut adalah bersebab sang bini ikut menunjang kinerja mereka setiap hari. Kenapa sekalian saja tidak dianggarkan dana untuk anjing di rumah yang ikut menjaga keamanan para dewan tersebut? Adakah pemda lain di seluruh Indonesia yang melakukan kejahatan serupa seperti anggota DPRD Sumbar yang memalukan itu? Tatkala anggota DPRD Sumbar menganggarkan dana untuk asuransi sebesar Rp2.500.000 per kepala dewan yang berjumlah 54 orang itu, hanya segelintir orang yang ribut-ribut atas kejahatan menggunakan pajak rakyat yang tidak semestinya tersebut. Dana APBD yang mereka makan selama 39 bulan (sampai berhenti) mencapai Rp5.240.000.000. Kenapa sekalian saja tidak diasuransikan anjing di rumah yang ikut menjaga keamanan para dewan tersebut? Di mana bisa kita temukan hati nurani para dewan ini sementara puluhan ribu, kalaulah tidak ratusan ribu, orang di Sumbar masih mengais-ngais mencari makan sesuap nasi pada hari-hari krisis ini? Moral mereka perlu dan harus dipertanyakan. Mereka tidak pantas menelurkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat) selagi moral mereka masih senilai tahi kuku. Manusia hina yang tidak bermoral tidak pantas membicarakan masalah moral. Lebih lanjut lagi, perampok ini tidak pantas menjadi wakil rakyat. Barangkali perlu kita renungi Le Contrat Sociale (Teori Perjanjian Sosial) yang dicetuskan filsuf Jean Jacque Rousseau di abad ke-18 silam yang menyatakan bahwa suatu pemerintah dilahirkan atas dasar suatu perjanjian antara rakyat dan pemegang kekuasaan demi kesejahteraan bersama. Kalau pemerintah bersifat despotis maka perjanjian tersebut dengan sendirinya batal. Selanjutnya, pemegang kekuasaan harus bakirok dan digantikan oleh orang yang lebih berhak. Selagi rakyat tidak menyadari keberadaan "perjanjian" tersebut, kejahatan begini akan dilangsungkan terus oleh para dewan terkutuk yang tebal muka tersebut. Dalam banyak hal, orang Minang memang sudah habis. e ------------------------- Kamis, 8/11/2001 Dizaman Orba Istri Anggota Dewan tak Diberi Anggaran Padang, Mimbar Minang Dua mantan anggota DPRD di Sumbar zaman Orde baru mengecam dengan tegas tindakan anggota DPRD Sumbar era reformasi yang menganggarkan dana APBD sebesar 147 juta untuk para istri mereka. Kata mereka, di zaman orba saja hal itu tidak pernah dilakukan anggota dewan. Kalau istri-istri mereka ingin jalan-jalan, terpaksa harus mengeruk kocek sendiri. Untung saja istri mereka tidak pernah berniat keluar negeri karena mereka tahu kondisi keuangan suaminya dan dari uang mana gaji yang mereka terima selama. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) DPRD Sumbar, periode 1987-1997, H. Damri Murad, kepada Mimbar Minang, Senin (29/10/2001) mengungkapkan, pengalokasian anggaran untuk istri para dewan, merupakan tindakan semena-mena dewan karena uang yang dialokasikan tersebut merupakan uang rakyat. Sebagai wakil rakyat, harusnya DPRD memperjuangkan rakyat, buykan memperjuangkan istri sendiri. Apalagi di era reformasi ini, seharusnya DPRD jelas-jelas merupakan cerminan dari kondisi rakyat dan menyalurkan aspirasi rakyat sesuai janji yang diungkapkan ketika kanmpanye lalu. Ini tidak. Setelah bertugas aspirasi rakyat terlupakan dan mampu dikalahkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Apakah itu begitu DPRD zaman reformasi, ujar Damri lantang. Dikatakan, selama dua kali dia menjadi anggota DPRD di zaman orde baru, memang tidak begitu banyak yang dapat diperbuat DPRD mengingat segala aktivitas DPRD diatur oleh Mendagri melalui UU No. 5 tahun 1974. Namun kala itu aspirasi masyarakat tetap ditampung dan diteruskan ke pemda melalui Daftar Usualan Proyek (DUP). �Pengusulan melalui DUP itu dilakukan mengingat pada masa itu tuntutan masyarakt lebih banyak tertuju pada masalah pembangunan, beda dengan sekarang yang menuntut perbaikan ekonomi dan kesejahteraan. Harusnya DPRD sekarang juga menyikapi tuntutan itu dengan aksi kongritnya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, papar Damri. Begitu juga dengan para istri dewan, tuturnya, dulu tidak pernah ada yang namanya anggaran untuk istri dewan, apalagi dengan memasukkan ke APBD. Kalau para istri anggota dewan berniat pergi tamasya, kami para anggota dewan terpaksa harus merogoh �kocek sendiri. Kalau itu masih kurang, maka kami sebagai suaminya berusaha meminta bantuan lain. Bukan dengan mengganggarkan dalam APBD. �Untung saja para istri kami mengerti dengan kondisi itu, sehingga tidak menuntut macam-macam diluar kemampuan kami suaminya, ungkap Damri. Lagipula, ujarnya kalau dengan alasan untuk menambah wawasan dan pengetahuan sehingga anggaran itu dimasukkan dalam APBD, sangat tidak realistis sekali. Masalahnya, pengetahuan apa yang akan diperdapat oleh para istri anggota dewan di luar negeri karena mereka tidak melakukan pertemuan dengan kalangan pejabat di sana. Kepergian itu tidak lain adalah pergi piknik atau tamasya dan berbelanja. �Jadi alasan untuk menambah wawasan dan pengetahuan itu hanyalah dalih agar biaya istri mereka pergi ke luar negeri, biayanya ditanggung daerah. Saya hanya menangkap hal itu, tegas Damri. Hal senada juga diungkapkan Marcus Komaruddin, mantan Ketua DPRD Solok. Dikatakan, untuk syukuran akhir jabatan dewan saja, anggota dewan terpaksa harus menyumbang. Memang ada pihak-pihak lain yang memberi bantuan, tapi tidak menggunakan uang daerah dan tidak tercantum dalam APBD. Dikatakan, kalau pengalokasian anggaran itu adalah semacam kecemburuan istri dewan terhadap keberadaan darma wanita, dinilai juga tidak mempunyai alasan yang tepat. Mengingat anggaran untuk darma wanita, diambilkan melalui pos bantuan pembinaan organisasi sosial, didalamnya tercakup KNPI, Veteran, PWI dan lain-lain. �Jadi darma wanita tidak membuat pos anggaran tersendiri dalam APBD, jelas Marcus. Lanjut Damri, sangat jauh sekali perebedaan DPRD sekarang dengan DPRD zaman orde baru dulu. Setidaknya hal itu terlihat dengan tidak adanya kontrol bagi anggaran DPRD sekarang. Kalau dulu, anggaran DPRD disahkan oleh Mendagri. Kalau mendagri menilai ada pos anggaran dewan yang tidak layak, maka pos itu dicoret. Sekarang, yang mengontrol itu siapa? Dewan dengan seenaknya membuat anggaran sendiri dan mencantumkan dalam APBD. Sementara ketika hal itu diatur oleh pusat dengan mengeluarkan PP No. 110, dewan malah menggugatnya. Ini terkesan dewan tidak mau dicampuri mengatur pemasukan sendiri. Tidak peduli LSM dan rakyat menjerit agar direvisi kembali, tutur Damri. Terakhir, Damri dan Marcus sangat berharap anggota DPRD dapat merubah sikapnya dan benar-benar menjadi anggota dewan yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat bukan aspirasi sendiri. �Sebagai wakil rakyat, anggota dewan bekerjalah sesuai keinginan rakyat yang diwakilinya. Tidak didasarkan kepentingan pribadi dan kelompok. Harus diingat bahwa dana APBD itu adlah uang rakyat yang harus dialokasi dengan tepat, harapnaya.(ang) Anggota DPRD Sumbar bakal Dapat �Pesangon Rp97 Juta Padang, mimbarminang.com Meskipun menda-patkan kecaman keras dari berbagai kalangan, akhirnya DPRD Sumbar secara terbuka mengakui telah menganggarkan dana asuransi sebesar Rp2,5 juta per bulan per anggota Dewan mulai pada Perubahan APBD 2001 (3 bulan) hingga APBD 2004 mendatang (36 bulan). Ketua DPRD Drs Arwan Kasri MK MS mengatakan pengalokasian dana asuransi itu sebagai bentuk antisipasi berakhirnya masa jabatan anggota Dewan terhormat pada tahun 2004 nanti. Ia enggan menyebutnya uang pesangon, akan tetapi dana itu dimaksudkan untuk menambah kesejahteraan anggota Dewan setelah jabatannya berakhir 3 tahun mendatang. �Kalau nanti uang itu dianggarkan pada APBD 2004, itu bisa sangat memberatkan anggaran. Maka lebih baiklah diangsur dari sekarang, itu mungkin lebih baik, kilah Arwan Kasri kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/11/2001) usai rapat pimpinan untuk menentukan lembaga asuransi yang dipilih Dewan. Rapat pimpinan itu dihadiri juga Wakil Ketua Syahrial, Titi Nazif Lubuk, Masfar Rasyid, para pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan pimpinan Panitia Anggaran. Menurut Arwan, pengalokasian dana pe-sangon dengan istilah asuransi anggota DPRD Sumbar itu sudah merupakan kesepakatan anggota Dewan. �Ini sudah merupakan kepu-tusan Dewan secara bulat. Jadi tak bisa diubah lagi, kata Arwan memastikan. Rapat pimpinan Dewan untuk menentukan lembaga asuransi tempat �menanamkan uang APBD kemarin itu gagal mencapai kesepakatan bulat. Akan tetapi pada akhir pertemuan, disepakati juga empat lembaga asuransi tempat menyimpan �uang pesangon anggota Dewan itu, masing-masing Asuransi AIG Lippo, Jiwasraya, Bumiputra, dan Asuransi Takaful. �Kepada anggota Dewan diserahkan secara bebas lembaga asuransi mana yang mereka pilih untuk berasuransi. Dewan cuma merekomendasikan 4 lembaga asuransi itu, kata Drs. Arius Sampeno Dt S Garang, Ketua Panitia Anggaran. Ditanya total dana rakyat yang termakan oleh pos asuransi anggota Dewan, Arius tak bisa menjelaskan. �Saya agak lupa. Pokoknya sekitar Rp2,5 juta sebulan untuk setiap anggota Dewan. Kalau anggota Dewan kini berjumlah 54 orang cobalah kalikan tiga tahun tambah tiga bulan, kata Arius kepada wartawan. Beberapa waktu lalu anggota Dewan antara lain Marfendi, Arius Sampeno, Hilma Hamid dan sejumlah yang lain menolak menyebut alokasi Rp2,5 juta per bulan di APBD itu sebagai dana asuransi. Tetapi disebut dengan dana pesangon pun mereka malu-malu. Dalam hitungan �kasar Mimbar Minang saja, kalau setiap anggota Dewan dialokasikan Rp2,5 juta perbulan maka total dana asuransi untuk 39 bulan (3 tahun 3 bulan) mencapai Rp97 juta. Total dana APBD yang tersedot untuk 54 anggota Dewan dalam masa tersebut mencapai Rp5,24 miliar. Lolosnya dana asuransi anggota Dewan mulai pada Perubahan (ABT) APBD 2001 ini tak pelak menimbulkan kecaman keras dari kalangan LSM. Direktur LBH Padang Zenwen Pador SH menyatakan prihatin dengan kebijakan yang diambil anggota Dewan. Menurut dia, pengalokasian dana asuransi hanya kedok untuk menambah kesejahteraan anggota Dewan. �Kita prihatin dan tak habis pikir dengan perilaku (Dewan) demikian. Asuransi itu hanyalah akal-akalan untuk menambah pundi-pundi perut mereka saja, kata Zenwen kepada Mimbar Minang kemarin. Menurut Zenwen, pengalokasian dana �pesangon anggota Dewan itu sebagai bentuk ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap kondisi masyarakat Sumbar saat ini. Disamping itu, apa yang dilakukan anggota Dewan juga sudah lari dari kadar etika dan azaz kepatutan. �Masa untuk asuransi pribadi dipakai uang rakyat. Kalau untuk asuransi pakailah uang pribadi atau uang gaji itu. Ini mengenaskan, kecam Zenwen Pador. Zenwen juga memastikan jika masa jabatannya berakhir pada tahun 2004 mendatang, para wakil rakyat itu akan bermandikan uang.(isr) 27/12/2001 00.06 WIB Soal Asuransi Anggota Dewan, Arwan: DPRD Mengacu ke UU Padang, mimbarminang.com Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri mengakui asuransi anggota DPRD tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang ketentuan anggaran DPRD. Anggaran asuransi Dewan tidak didasarkan pada PP 110 Tahun 2000, melainkan pada UU nomor 22 tahun 1999, UU nomor 4 tahun 1999, dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbar. Kata Arwan, dalam tata urutan perundang-undangan, kedudukan UU lebih tinggi daripada PP. Sehingga DPRD Sumbar mesti terlebih dahulu mengikuti UU no 22/1999 dan UU no 4/1999 sebelum merujuk pada PP 110. Apalagi tata tertib DPRD yang ada di bawahnya belum pernah dicabut hingga kini. �Kalau kita jujur UU no 22 itu lebih tinggi daripada PP 110. Lagi pula, tatib kita belum dicabut hingga kini. Jadi seperti jawaban anggota Dewan yang lainnya itu, kita mesti merujuk semua peraturan yang ada, kata Arwan. Pendapat hampir senada sebelum-nya telah dikemukakan oleh Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar Titi Nazif Lubuk dan Sekretaris Panitia Anggaran dari Fraksi Partai Keadilan Marfendi. Dijelaskannya, DPRD merujuk pada UU no 22/1999 tentang Peme-rintahan Daerah dan UU no 4 /1999 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD dan tatib Dewan. Karena ketiga aturan itu pada prinsipnya memberi kewenangan kepada Dewan untuk menyusun ang-garannya sendiri termasuk soal asuran si. �Apa kita mau menentang aturan yang lebih tinggi. Jadi kita mesti melihatnya secara menyeluruh, jangan sepotong-potong, kata Arwan. Sementara itu Ketua Panitia Ang-garan Arius Sampeno mengatakan, alokasi anggaran asuransi setiap anggota Dewan dalam APBD sebesar Rp2,5 juta/bulan bukan dimaksudkan untuk asuransi itu sendiri melainkan untuk ganti angsuran pesangon anggota Dewan. Sebab jika pesangon anggota Dewan ditetapkan pada APBD 2004 mendatang maka hal itu akan memberatkan anggaran. �Ya apalah namanya itu, pokoknya pe-sangon anggota Dewan itu dicicil dari sekarang, supaya nanti tidak memberatkan, kata Arius. Tetapi ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar Fauzan Zakir SH menilai DPRD Sumbar kembali mengangkangi hukum. Dalam soal anggaran publik agaknya DPRD Sumbar sampai saat ini tidak pernah jera melakukan pelanggaran terhadap hukum dan aspirasi rakyat banyak. �Masyarakat bisa jadi akan menggugat Dewan secara hukum. Rupanya peristiwa tahun 2001 (class action LSM terhadap Dewan-Gubernur) tidak membuat Dewan bisa meng-ambil pelajaran, kata Fauzan. Sebelumnya pakar ekonomi Prof Syahruddin SE maupun dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra SH MPA menilai asuransi Dewan bertentangan dengan PP 110. Untuk anggaran Dewan, PP itu hanya mengatur enam item saja masing-masing uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, dan tunjangan penambah penghasilan. Tidak hanya itu, Syahruddin juga menyorot ketimpangan lain pada alokasi dana bagi rumah dinas wakil Ketua DPRD. Menurut dia, dalam PP 110, tidak diatur anggaran untuk rumah dinas Wakil Ketua. �Yang diatur cuma rumah dinas ketua DPRD saja. Kalau wakil ketua dapat rumah dinas, seperti sekarang ini, itu artinya Dewan melanggar hukum yang ada, kata Syahruddin kepada Mimbar Minang beberapa waktu lalu.(isr) ------------------------------------------------------------------------ RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 ==============================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ==============================================

