Senin, 7/1/2002 07.50 WIB
Padang, mimbarminang.com � Masyarakat Minang yang mengaku menganut
filsafat Adat Basandi Syara� Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) saat
ini tidak ada bedanya dengan masyarakat etnis lain yang tidak
menganut filsafat itu. Karena hukum syara� yang ada dalam adat, sama
sekali sudah tidak berfungsi karena masih mendominasinya hukum adat
dalam masyarakat Minangkabau.
Kritik itu disampaikan Ibnu Aqil dari Pondok Pesantren Subhulus Salam
Pariaman dalam dialog interaktif �Tentang Penegakan Hukum Islam
Secara Total� di Gedung Serba Guna Fakultas Teknik Universitas Negeri
Padang, Sabtu (5/1/2002).
�Di tengah masyarakat Minang saat ini yang berjalan itu hanyalah
hukum adat, sementara hukum Islam terabaikan meski mayoritas
masyarakatnya beragama Islam. Sehingga kondisi masyarakat tidak jauh
berbeda dengan masyarakat daerah lain yang tidak mayoritas beragama
Islam,� kata Ibnu Aqil.
Untuk itu, ia pesimis terlaksananya kembali Adat Basandi Syarak�,
Syarak Basandi Kitabullah bila tidak diiringi dengan penegakan hukum
Islam yang benar. �Untuk itu, harus ditegaskan kembali fungsi hukum
Islam dalam ABS-SBK, sehingga hukum Islam bisa dihidupkan dalam
masyarakat Minangkabau yang mayoritas Islam,� kata Ibnu.
Tidak hanya di kalangan masyarakat Minang-kabau yang mayoritas Islam
hukum Islam tidak berjalan, menurut Jamal Husni seorang Aktifis
Gerakan Politik Islam Internasional di Sumbar, hampir di seluruh
negara Islam di dunia hukum Islam juga tidak pernah berjalan secara
utuh. �Bisa dipahami, Indonesia yang memiliki banyak agama hal yang
sama juga terjadi,� kata Jamal.
Namun, terjadinya perubahan sistem peme-rintahan, pasca runtuhnya
kekuasaan otoriter Soeharto ada keinginan umat Islam untuk berubah.
Paling tidak ada dua pola perubahan yang diingini umat Islam di
Indonesia saat ini.
�Dua pola pergerakan yang diinginkan untuk melakukan perobahan itu
adalah, perobahan secara tahiriah (revolusi) dan perobahan secara
islahiah (parsiah/reformasi),� kata Jamal dalam dialog yang diikuti
sekitar 50 aktifis Islam. Dua model ini, kata Husni, dibenarkan
secara Islam.
Namun yang dibenarkan dalam pola perge-rakan revolusi itu, kata
Jamal, pola pergerakan revolusi dakwah, bukan revolusi dalam artian
militerisme. Begitu juga pergerakan dalam pola reformasi, juga dalam
bentuk pergerakan reformasi dakwah. �Revolusi Dakwah sangat
dibutuhkan untuk meluruskan aqidah yang belum benar, sasarannya
adalah orang-orang kafir,� kata Jamal.
Menurutnya, menyuruh orang kafir untuk bersedekah atau shalat jelas
tidak mudah bila aqidah mereka tidak benar. Karena itu, dengan
revolusi dakwah dengan cara merubah azaz kehidupan masyarakat kepada
azaz kehidupan yang Islami.
Sementara Dakwah Reformasi tetap diper-lukan untuk menegakkan hukum
Islam di tengah umat Islam yang telah memiliki aqidah yang benar
(Islam). �Dakwah ini sangat diperlukan di tengah kondisi masyarakat
Islam sekarang ini. Mereka sudah menganut aqidah yang benar, tapi
mereka tidak menjalankan ibadah di dasari oleh aqidah yang benar
itu,� kata Jamal. Untuk itu, Jamal melihat pola dakwah ini sangat
tepat untuk mengingatkan kembali untuk melihat hukum Islam secara
utuh dan melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat.(son)
Get your Free E-mail at http://minangkabau.zzn.com
____________________________________________________________
Get your own FREE Web and POP E-mail Service in 14 languages at http://www.zzn.com.
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
==============================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
==============================================