Assalamu'alaikum wr.wb. Harin ini termuat dalam Mimbarminang berita tentang "Hukum Islam dalam Kehidupan ABS-SBK", menurut hemat saya pendapat dunsanak Ibnu Aqil bisa kita fahami. Ibnu Aqil merasa pesimis bahwa ABS-SBK di masyarakat Minang tidak dapat berjalan bila tidak didukuang oleh penegakan hukum Islam yang benar. Sebagai tanggapan sebaiknya dalam memulai era baru dalam menegakkan hukum Islam yang kini diterapkan di Nangru Aceh, bisa pula diterapkan di Minangkabau. Aceh dan Minang adalah dua daerah kembar yang mayoritas muslim dan selama ini saling berganding bahu dalam nenegakkan Syari'at Islam. Jika Aceh dijuluki Serambi Mekkah, Minangkabau juga Serambi Mekkah, ini fakta sejarah. Dalam kerangka ABS-ABK ini para 'ulama dan cendekiawan muslim Sumatra Barat (Minang) hendaknya dapat menyusun sebuah kajian untuk dapat melaksanakan hukum/syari'at Islam di Minangkabu, sehingga ABS-ABK bisa dilaksanakan secara murni.
Sekian, Wassalam, ZS St Mangkuto ---- Berikut ini fwd dari Mimbar Minang, Senin, 7/1/2002 07.50 WIB Hukum Islam dalam Kehidupan ABS-SBK Padang, mimbarminang.com — Masyarakat Minang yang mengaku menganut filsafat Adat Basandi Syara’ Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) saat ini tidak ada bedanya dengan masyarakat etnis lain yang tidak menganut filsafat itu. Karena hukum syara’ yang ada dalam adat, sama sekali sudah tidak berfungsi karena masih mendominasinya hukum adat dalam masyarakat Minangkabau. Kritik itu disampaikan Ibnu Aqil dari Pondok Pesantren Subhulus Salam Pariaman dalam dialog interaktif ‘Tentang Penegakan Hukum Islam Secara Total’ di Gedung Serba Guna Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang, Sabtu (5/1/2002). “Di tengah masyarakat Minang saat ini yang berjalan itu hanyalah hukum adat, sementara hukum Islam terabaikan meski mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Sehingga kondisi masyarakat tidak jauh berbeda dengan masyarakat daerah lain yang tidak mayoritas beragama Islam,” kata Ibnu Aqil. Untuk itu, ia pesimis terlaksananya kembali Adat Basandi Syarak’, Syarak Basandi Kitabullah bila tidak diiringi dengan penegakan hukum Islam yang benar. “Untuk itu, harus ditegaskan kembali fungsi hukum Islam dalam ABS-SBK, sehingga hukum Islam bisa dihidupkan dalam masyarakat Minangkabau yang mayoritas Islam,” kata Ibnu. Tidak hanya di kalangan masyarakat Minang-kabau yang mayoritas Islam hukum Islam tidak berjalan, menurut Jamal Husni seorang Aktifis Gerakan Politik Islam Internasional di Sumbar, hampir di seluruh negara Islam di dunia hukum Islam juga tidak pernah berjalan secara utuh. “Bisa dipahami, Indonesia yang memiliki banyak agama hal yang sama juga terjadi,” kata Jamal. Namun, terjadinya perubahan sistem peme-rintahan, pasca runtuhnya kekuasaan otoriter Soeharto ada keinginan umat Islam untuk berubah. Paling tidak ada dua pola perubahan yang diingini umat Islam di Indonesia saat ini. “Dua pola pergerakan yang diinginkan untuk melakukan perobahan itu adalah, perobahan secara tahiriah (revolusi) dan perobahan secara islahiah (parsiah/reformasi),” kata Jamal dalam dialog yang diikuti sekitar 50 aktifis Islam. Dua model ini, kata Husni, dibenarkan secara Islam. Namun yang dibenarkan dalam pola perge-rakan revolusi itu, kata Jamal, pola pergerakan revolusi dakwah, bukan revolusi dalam artian militerisme. Begitu juga pergerakan dalam pola reformasi, juga dalam bentuk pergerakan reformasi dakwah. “Revolusi Dakwah sangat dibutuhkan untuk meluruskan aqidah yang belum benar, sasarannya adalah orang-orang kafir,” kata Jamal. Menurutnya, menyuruh orang kafir untuk bersedekah atau shalat jelas tidak mudah bila aqidah mereka tidak benar. Karena itu, dengan revolusi dakwah dengan cara merubah azaz kehidupan masyarakat kepada azaz kehidupan yang Islami. Sementara Dakwah Reformasi tetap diper-lukan untuk menegakkan hukum Islam di tengah umat Islam yang telah memiliki aqidah yang benar (Islam). “Dakwah ini sangat diperlukan di tengah kondisi masyarakat Islam sekarang ini. Mereka sudah menganut aqidah yang benar, tapi mereka tidak menjalankan ibadah di dasari oleh aqidah yang benar itu,” kata Jamal. Untuk itu, Jamal melihat pola dakwah ini sangat tepat untuk mengingatkan kembali untuk melihat hukum Islam secara utuh dan melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat.(son) ------------------------------------------------------------- Free eMail and Web Site for Macintosh Users http://www.applelinks.com/ --------------------------------------------------------------- The "iClock" http://www.applelinks.com/pages/iclock/ --------------------------------------------------------------- RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================