Assalamu'alaikum wr.wb.

Harin ini termuat dalam Mimbarminang berita tentang "Hukum
Islam dalam Kehidupan ABS-SBK", menurut hemat saya pendapat
dunsanak Ibnu Aqil bisa kita fahami. 
Ibnu Aqil merasa pesimis bahwa ABS-SBK di masyarakat Minang
tidak dapat berjalan bila tidak didukuang oleh penegakan
hukum Islam yang benar.
Sebagai tanggapan sebaiknya dalam memulai era baru dalam
menegakkan hukum Islam yang kini diterapkan di Nangru Aceh,
bisa pula diterapkan di Minangkabau. Aceh dan Minang adalah
dua daerah kembar yang mayoritas muslim dan selama ini
saling berganding bahu dalam nenegakkan Syari'at Islam. 
Jika Aceh dijuluki Serambi Mekkah, Minangkabau juga Serambi
Mekkah, ini fakta sejarah.
Dalam kerangka ABS-ABK ini para 'ulama dan cendekiawan
muslim Sumatra Barat (Minang) hendaknya dapat menyusun
sebuah kajian untuk dapat melaksanakan hukum/syari'at Islam
di Minangkabu, sehingga ABS-ABK bisa dilaksanakan secara
murni.

Sekian,

Wassalam,

ZS St Mangkuto 
----
Berikut ini fwd dari Mimbar Minang,

Senin, 7/1/2002 07.50 WIB 

Hukum Islam dalam Kehidupan ABS-SBK 

Padang, mimbarminang.com — Masyarakat Minang yang
mengaku menganut filsafat Adat Basandi Syara’ Syarak
Basandi Kitabullah (ABS-SBK) saat ini tidak ada bedanya
dengan masyarakat etnis lain yang tidak menganut filsafat
itu. Karena hukum syara’ yang ada dalam adat, sama
sekali sudah tidak berfungsi karena masih mendominasinya
hukum adat dalam masyarakat Minangkabau. 

Kritik itu disampaikan Ibnu Aqil dari Pondok Pesantren
Subhulus Salam Pariaman dalam dialog interaktif
‘Tentang Penegakan Hukum Islam Secara Total’ di
Gedung Serba Guna Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang,
Sabtu (5/1/2002). 

“Di tengah masyarakat Minang saat ini yang berjalan
itu hanyalah hukum adat, sementara hukum Islam terabaikan
meski mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Sehingga
kondisi masyarakat tidak jauh berbeda dengan masyarakat
daerah lain yang tidak mayoritas beragama Islam,” kata
Ibnu Aqil. 

Untuk itu, ia pesimis terlaksananya kembali Adat Basandi
Syarak’, Syarak Basandi Kitabullah bila tidak diiringi
dengan penegakan hukum Islam yang benar. “Untuk itu,
harus ditegaskan kembali fungsi hukum Islam dalam ABS-SBK,
sehingga hukum Islam bisa dihidupkan dalam masyarakat
Minangkabau yang mayoritas Islam,” kata Ibnu. 

Tidak hanya di kalangan masyarakat Minang-kabau yang
mayoritas Islam hukum Islam tidak berjalan, menurut Jamal
Husni seorang Aktifis Gerakan Politik Islam Internasional di
Sumbar, hampir di seluruh negara Islam di dunia hukum Islam
juga tidak pernah berjalan secara utuh. “Bisa
dipahami, Indonesia yang memiliki banyak agama hal yang sama
juga terjadi,” kata Jamal. 

Namun, terjadinya perubahan sistem peme-rintahan, pasca
runtuhnya kekuasaan otoriter Soeharto ada keinginan umat
Islam untuk berubah. Paling tidak ada dua pola perubahan
yang diingini umat Islam di Indonesia saat ini. 

“Dua pola pergerakan yang diinginkan untuk melakukan
perobahan itu adalah, perobahan secara tahiriah (revolusi)
dan perobahan secara islahiah (parsiah/reformasi),”
kata Jamal dalam dialog yang diikuti sekitar 50 aktifis
Islam. Dua model ini, kata Husni, dibenarkan secara Islam. 

Namun yang dibenarkan dalam pola perge-rakan revolusi itu,
kata Jamal, pola pergerakan revolusi dakwah, bukan revolusi
dalam artian militerisme. Begitu juga pergerakan dalam pola
reformasi, juga dalam bentuk pergerakan reformasi dakwah.
“Revolusi Dakwah sangat dibutuhkan untuk meluruskan
aqidah yang belum benar, sasarannya adalah orang-orang
kafir,” kata Jamal. 

Menurutnya, menyuruh orang kafir untuk bersedekah atau
shalat jelas tidak mudah bila aqidah mereka tidak benar.
Karena itu, dengan revolusi dakwah dengan cara merubah azaz
kehidupan masyarakat kepada azaz kehidupan yang Islami. 

Sementara Dakwah Reformasi tetap diper-lukan untuk
menegakkan hukum Islam di tengah umat Islam yang telah
memiliki aqidah yang benar (Islam). “Dakwah ini sangat
diperlukan di tengah kondisi masyarakat Islam sekarang ini.
Mereka sudah menganut aqidah yang benar, tapi mereka tidak
menjalankan ibadah di dasari oleh aqidah yang benar
itu,” kata Jamal. Untuk itu, Jamal melihat pola dakwah
ini sangat tepat untuk mengingatkan kembali untuk melihat
hukum Islam secara utuh dan melaksanakannya dalam kehidupan
bermasyarakat.(son) 
-------------------------------------------------------------
Free eMail and Web Site for Macintosh Users
http://www.applelinks.com/
---------------------------------------------------------------
The "iClock" 
http://www.applelinks.com/pages/iclock/
---------------------------------------------------------------


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke