Koran
Tempo, 5 Januari 2001
Konflik
di Era Otonomi
Indra J.
Piliang Peneliti CSIS, Jakarta
Tiga
kondisi yang semestinya bisa berjalan bersama bertemu di satu titik singgung
sejarah Indonesia dalam satu tahun belakangan. Kondisi itu adalah nasionalisme,
otonomi, dan globalisasi. Ketiganya dihadapkan pada kemiskinan menyeluruh
masyarakat, proses institusionalisasi demokrasi yang berjalan, serta antusiasme
Amerika Serikat (AS) mengusung perang melawan terorisme dalam skala global.
Sinyalemen Kepala BIN Hendropriyono, yang menyebut kerusuhan Poso melibatkan
jaringan terorisme internasional, seakan memasukkan Indonesia dalam skema yang
sudah dipelopori USA itu.
Proses demokratisasi yang dipaksakan akibat
runtuhnya rezim aristokrat atau otoriter, sering kali menimbulkan konflik
kepentingan pelaku-pelakunya. Konflik itu bisa menjadi konflik primordial
berdasarkan nasionalisme sepihak, seperti suku dan agama, tapi bisa juga memicu
kesamaan pandangan untuk dihadapkan kepada pihak lain. Para pelakunya,
sebagaimana dicatat Jack Snyder (2000, hlm. 314), biasanya pegawai pemerintah
(birokrat), kelompok-kelompok dominan dari rezim lama, juga elite-elite lokal
dan etnis minoritas. Dalam bahasa Snyder, nasionalisme merupakan ideologi yang
menguntungkan untuk memerintah atas nama orang per orang (rakyat), walaupun
sesungguhnya tidak memberikan hak-hak demokrasi kepada rakyat secara penuh.
Dalam konteks Indonesia (buku Snyder melampirkan "Perang Etnis" di Aceh,
Timor Timur, dan Papua dengan korban tewas lebih dari 245 ribu jiwa sejak 1945),
nasionalisme sepihak ini semakin menemukan lahan suburnya selama era otonomi
daerah. Nasionalisme sepihak ini, minimal, terjadi dalam level kepentingan
ekonomi, politik, dan juga penghadapan atas globalisasi yang mendedah
liberalisme. Berbagai pernyataan, demonstrasi, ataupun tindakan merebak selama
setahun terakhir ini, baik dalam bentuk imbauan pemutusan hubungan diplomatik
dengan AS, pengambilalihan sementara BUMN milik pemerintahan pusat dan saham
publik, keinginan menempatkan putra daerah menjadi kepala daerah demi keadilan
politik, bahkan juga pengusiran warga pendatang, serangan terhadap kaum
minoritas (agama/suku), dan gugatan atas kaum mayoritas (agama/suku).
Otonomi dalam bentuk politik lokal ternyata kemudian menjadi tangga naik
bagi upaya kepala-kepala daerah untuk "membangkang" terhadap Jakarta. Sementara
itu, proses demokratisasi pada tingkat lokal tidak berbeda jauh dengan era
sebelumnya, mengingat belum terbangunnya kelas politik baru yang relatif lebih
independen dan ikhlas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Sebagian dari daerah-daerah yang "mempreteli" kebijakan Jakarta adalah
daerah yang mengalami perluasan menjadi provinsi atau kabupaten baru yang
politisinya di legislatif tidak dipilih melalui pemilihan umum lokal sebagaimana
amanat UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum. Karenanya, berbagai kasus juga
memperlihatkan recall Dewan Pimpinan Pusat partai politik, seperti yang menimpa
anggota legislatif dari Partai Golkar di Maluku Utara dan PDI Perjuangan di Riau
Kepulauan, sesuatu yang juga bertentangan dengan UU.
Ketika
daerah-daerah dimekarkan satu demi satu, serta diberi kewenangan lebih luas
untuk mengelola daerahnya, pada level partai politik ternyata tak diikuti oleh
langkah serupa. Maka, tidak heran kalau partai politik lebih mengedepankan
kepentingan politik nasional ketimbang kepentingan politik lokal, antara lain
lewat kasus pemecatan politisi daerah oleh politisi pusat. Intervensi politisi
pusat terhadap organ partai di tingkat bawah sering kali menjadi sumber konflik
baru. Tak jarang mereka "diusir" dari daerah seperti diberitakan di media massa
atas seorang ketua partai.
Sebaliknya, pada level pemerintahan, terjadi
tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. Kasus "pengambilalihan PT
Semen Padang" menunjukkan hal itu, ketika Pemda dan DPRD I berbeda pendapat
dengan kebijakan ekonomi pusat, dengan mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Pun kasus izin bagi penambangan liar oleh Bupati Bangka Belitung yang membawa
implikasi serius kepada PT Timah. Domain kewenangan pemerintahan pusat sudah
diintervensi oleh pemerintahan daerah, tanpa adanya kekuatan politik pusat untuk
menghadapinya.
Saling tumpang tindih pernyataan politik juga terjadi,
mengingat politisi di daerah berbeda pandangan dengan politisi di pusat.
Contohnya perbedaan pandangan antara Didik J. Rachbini dan Bambang Sudibyo
sebagai ekonom yang bergabung dengan DPP PAN, dengan Patrialis Akbar (dan
pendukungnya) sebagai anggota DPR dari PAN, dalam kasus PT Semen Padang.
Kalau perbedaan itu berdasarkan interpretasi atas UU, sampai UU itu
direvisi, toleransi masih bisa diberikan. Tapi kalau perbedaan itu sudah
disusupi idiom-idiom yang kadangkala mitologis, pertanda persoalan otonomi dan
nasionalisme masih kurang dipahami dengan baik. Maka, Snyder menyarankan
berbagai langkah antisipatif untuk menghadapi konflik dalam ruang lingkup
nasionalisme ini, antara lain pentingnya institusi yang mampu menekankan
persamaan, melakukan pengaturan terhadap nasionalisme etnis (antara lain lewat
kontrol hegemoni oleh kalangan mayoritas, federalisme, membuat batas penyekat
antarsuku, proses asimilasi, atau pembagian kekuasaan atau aliansi antaretnis),
menyerang mitos-mitos nasionalisme dalam pasar bebas dari ide-ide, dan
lain-lain.
Luasnya ruang lingkup dan negara dalam studi Snyder tentu
mengurangi kedalaman untuk memahami Indonesia yang konfliknya juga luas,
beragam, dan pada level yang berlainan. Dalam menghadapi globalisasi dan
liberalisasi perdagangan, misalnya, sejumlah daerah menggunakan untuk menolak
privatisasi, bahkan juga modal asing. Sementara daerah lain berlomba-lomba
mengundang investor asing. Berbagai perbedaan ini tentu "memusingkan" rezim
politik yang berlaku sentralistik, sebagaimana tergambar dalam konflik di
kalangan partai politik antara pusat dan daerah, atau antara pemerintah pusat
dan daerah. Apabila partai politik tidak merestrukturisasi organisasi lewat
desentralisasi manajemen politik, sulit berharap akan terjalinnya hubungan
harmonis antarpelaku di lapangan.
Persoalan nasionalisme yang bangkit di
era otonomi dan globalisasi ini, mestinya tak membawa Indonesia ke bentuk negara
yang tercerai berai seperti Sovyet dan Yugoslavia. Dan harapan yang masih
tersisa terpulang kepada elite politik dan pemerintahan yang sekarang sedang
berkuasa, baik di tingkat daerah atau pusat. Kemampuan mereka untuk tidak
"membangunkan monster penghisap darah", berupa sentimen etnis dan agama, sangat
dibutuhkan. Salah satu caranya adalah mengaitkan perbedaan pendapat dengan
keberadaan peraturan, atau tafsiran atas peraturan. Proses melokalisir konflik
harus seiring dengan pembelajaran atas proses bernegara.