Koran Tempo, 5 Januari 2001

Konflik di Era Otonomi

Indra J. Piliang Peneliti CSIS, Jakarta


Tiga kondisi yang semestinya bisa berjalan bersama bertemu di satu titik singgung sejarah Indonesia dalam satu tahun belakangan. Kondisi itu adalah nasionalisme, otonomi, dan globalisasi. Ketiganya dihadapkan pada kemiskinan menyeluruh masyarakat, proses institusionalisasi demokrasi yang berjalan, serta antusiasme Amerika Serikat (AS) mengusung perang melawan terorisme dalam skala global. Sinyalemen Kepala BIN Hendropriyono, yang menyebut kerusuhan Poso melibatkan jaringan terorisme internasional, seakan memasukkan Indonesia dalam skema yang sudah dipelopori USA itu.

Proses demokratisasi yang dipaksakan akibat runtuhnya rezim aristokrat atau otoriter, sering kali menimbulkan konflik kepentingan pelaku-pelakunya. Konflik itu bisa menjadi konflik primordial berdasarkan nasionalisme sepihak, seperti suku dan agama, tapi bisa juga memicu kesamaan pandangan untuk dihadapkan kepada pihak lain. Para pelakunya, sebagaimana dicatat Jack Snyder (2000, hlm. 314), biasanya pegawai pemerintah (birokrat), kelompok-kelompok dominan dari rezim lama, juga elite-elite lokal dan etnis minoritas. Dalam bahasa Snyder, nasionalisme merupakan ideologi yang menguntungkan untuk memerintah atas nama orang per orang (rakyat), walaupun sesungguhnya tidak memberikan hak-hak demokrasi kepada rakyat secara penuh.

Dalam konteks Indonesia (buku Snyder melampirkan "Perang Etnis" di Aceh, Timor Timur, dan Papua dengan korban tewas lebih dari 245 ribu jiwa sejak 1945), nasionalisme sepihak ini semakin menemukan lahan suburnya selama era otonomi daerah. Nasionalisme sepihak ini, minimal, terjadi dalam level kepentingan ekonomi, politik, dan juga penghadapan atas globalisasi yang mendedah liberalisme. Berbagai pernyataan, demonstrasi, ataupun tindakan merebak selama setahun terakhir ini, baik dalam bentuk imbauan pemutusan hubungan diplomatik dengan AS, pengambilalihan sementara BUMN milik pemerintahan pusat dan saham publik, keinginan menempatkan putra daerah menjadi kepala daerah demi keadilan politik, bahkan juga pengusiran warga pendatang, serangan terhadap kaum minoritas (agama/suku), dan gugatan atas kaum mayoritas (agama/suku).

Otonomi dalam bentuk politik lokal ternyata kemudian menjadi tangga naik bagi upaya kepala-kepala daerah untuk "membangkang" terhadap Jakarta. Sementara itu, proses demokratisasi pada tingkat lokal tidak berbeda jauh dengan era sebelumnya, mengingat belum terbangunnya kelas politik baru yang relatif lebih independen dan ikhlas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Sebagian dari daerah-daerah yang "mempreteli" kebijakan Jakarta adalah daerah yang mengalami perluasan menjadi provinsi atau kabupaten baru yang politisinya di legislatif tidak dipilih melalui pemilihan umum lokal sebagaimana amanat UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum. Karenanya, berbagai kasus juga memperlihatkan recall Dewan Pimpinan Pusat partai politik, seperti yang menimpa anggota legislatif dari Partai Golkar di Maluku Utara dan PDI Perjuangan di Riau Kepulauan, sesuatu yang juga bertentangan dengan UU.

Ketika daerah-daerah dimekarkan satu demi satu, serta diberi kewenangan lebih luas untuk mengelola daerahnya, pada level partai politik ternyata tak diikuti oleh langkah serupa. Maka, tidak heran kalau partai politik lebih mengedepankan kepentingan politik nasional ketimbang kepentingan politik lokal, antara lain lewat kasus pemecatan politisi daerah oleh politisi pusat. Intervensi politisi pusat terhadap organ partai di tingkat bawah sering kali menjadi sumber konflik baru. Tak jarang mereka "diusir" dari daerah seperti diberitakan di media massa atas seorang ketua partai.

Sebaliknya, pada level pemerintahan, terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. Kasus "pengambilalihan PT Semen Padang" menunjukkan hal itu, ketika Pemda dan DPRD I berbeda pendapat dengan kebijakan ekonomi pusat, dengan mengabaikan ketentuan perundang-undangan. Pun kasus izin bagi penambangan liar oleh Bupati Bangka Belitung yang membawa implikasi serius kepada PT Timah. Domain kewenangan pemerintahan pusat sudah diintervensi oleh pemerintahan daerah, tanpa adanya kekuatan politik pusat untuk menghadapinya.

Saling tumpang tindih pernyataan politik juga terjadi, mengingat politisi di daerah berbeda pandangan dengan politisi di pusat. Contohnya perbedaan pandangan antara Didik J. Rachbini dan Bambang Sudibyo sebagai ekonom yang bergabung dengan DPP PAN, dengan Patrialis Akbar (dan pendukungnya) sebagai anggota DPR dari PAN, dalam kasus PT Semen Padang.

Kalau perbedaan itu berdasarkan interpretasi atas UU, sampai UU itu direvisi, toleransi masih bisa diberikan. Tapi kalau perbedaan itu sudah disusupi idiom-idiom yang kadangkala mitologis, pertanda persoalan otonomi dan nasionalisme masih kurang dipahami dengan baik. Maka, Snyder menyarankan berbagai langkah antisipatif untuk menghadapi konflik dalam ruang lingkup nasionalisme ini, antara lain pentingnya institusi yang mampu menekankan persamaan, melakukan pengaturan terhadap nasionalisme etnis (antara lain lewat kontrol hegemoni oleh kalangan mayoritas, federalisme, membuat batas penyekat antarsuku, proses asimilasi, atau pembagian kekuasaan atau aliansi antaretnis), menyerang mitos-mitos nasionalisme dalam pasar bebas dari ide-ide, dan lain-lain.

Luasnya ruang lingkup dan negara dalam studi Snyder tentu mengurangi kedalaman untuk memahami Indonesia yang konfliknya juga luas, beragam, dan pada level yang berlainan. Dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi perdagangan, misalnya, sejumlah daerah menggunakan untuk menolak privatisasi, bahkan juga modal asing. Sementara daerah lain berlomba-lomba mengundang investor asing. Berbagai perbedaan ini tentu "memusingkan" rezim politik yang berlaku sentralistik, sebagaimana tergambar dalam konflik di kalangan partai politik antara pusat dan daerah, atau antara pemerintah pusat dan daerah. Apabila partai politik tidak merestrukturisasi organisasi lewat desentralisasi manajemen politik, sulit berharap akan terjalinnya hubungan harmonis antarpelaku di lapangan.

Persoalan nasionalisme yang bangkit di era otonomi dan globalisasi ini, mestinya tak membawa Indonesia ke bentuk negara yang tercerai berai seperti Sovyet dan Yugoslavia. Dan harapan yang masih tersisa terpulang kepada elite politik dan pemerintahan yang sekarang sedang berkuasa, baik di tingkat daerah atau pusat. Kemampuan mereka untuk tidak "membangunkan monster penghisap darah", berupa sentimen etnis dan agama, sangat dibutuhkan. Salah satu caranya adalah mengaitkan perbedaan pendapat dengan keberadaan peraturan, atau tafsiran atas peraturan. Proses melokalisir konflik harus seiring dengan pembelajaran atas proses bernegara.

 

 

Kirim email ke