Title: Republika Online : http://www.republika.co.id
12 Maret 2002
Polemik Proyek Bermasalah di Sumbar Masih Berlanjut

Padang-Rol-- Sikap Gubernur Sumbar melalui Asisten II Drs Basril Taher yang bersikukuh melanjutkan proyek pemilihan langsung (PL) bermasalah, nampaknya menimbulkan kegelisahan di kalangan Komisi D/DPRD dan para rekanan Gapensi TK I Sumbar.

Ketua Komisi D DPRD Sumbar, Arius Sampeno DT Garang BA serta para Pengrus Gapensi Sumbar Syamsir BE, M Nurnas dan Yogan Askan kepada ANTARA di Padang, Senin, menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan soal sikap gubernur tersebut karena terlebih dulu harus turun ke lapangan (lokasi proyek).

Sejumlah anggota Komisi D dan Pengurus Gapensi Sumbar, Senin pagi, memang langsung meluncur kelokasi proyek guna melihat dari dekat kondisi proyek PL dimaksud, namun Arius Sampeno usai peninjauan tetap belum bisa menanggapi.

"Kita akan rapatkan dulu masalah ini dengan rekan-rekan di komisi D besok (Selasa 12/3), sehingga yang keluar nanti adalah sikap komisi, bukan sikap pribadi-pribadi," ujarnya. Ketua BPC Gapensi Padang H Hariadi BE menyatakan mendukung keputusan Gubernur, karena bila proyek itu dihentikan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD akan membuat masalah lebih kompleks.

Sementara itu Wakil Ketua Gepensi Sumbar M Nurnas dan Wakil Sekretaris Syamsir BE, menyatakan, proyek tersebut harus dihentikan karena sarat dengan pelanggaran prosedur menyangkut Kepres No 17 tahun 2000 Pasal 39 Ayat 3 Bab IV.

Pasal itu menekankan, DIP sebagai dasar pelaksanaan proyek harus mendapat pengesahan Bappeda untuk proyek APB di daerah, sementara untuk kasus yang terjadi di Sumbar DIP belum ada kecuali yang ada hanya SKO dana bencana alam.

Wakil Ketua Gapensi Sumbar yang juga salah satu Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumbar M Nurnas
mengatakan proyek itu memang harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal senada dikemukakan angota Gapensi Sumbar Yogan Askan yang mengatakan proyek penanggulangan banjir yang berlokasi di kawasan Mata Air dan Ampang Raden Saleh (keduanya di wilayah Kota Padang) harus dihentikan.

Menurut dia, pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman telah melecehkan UU yang berlaku sekaligus tidak memiliki alasan kuat untuk mengerjakan proyek tersebut melalui PL, karena waktu yang tersedia cukup panjang dan harus melalui tender.

Keputusan DPRD yang meminta penghentian proyek tersebut berdasarkan hasil "hearing" dengan pihak Gapensi dan Dinas Tataruang dan Pemukiman sudah tepat, dan gubernur harus berani mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.

Yogan sama sekali tidak bermaksud mempermasalahkan siapapun
yang mengerjakan proyek tersebut, tetapi yang penting baginya adalah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar kasus seperti ini tidak terus terulang di kemudian hari yang bisa merugikan kita bersama.

Yogan mengharapkan niat baik gubernur agar meluruskan kasus ini sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, dan kalau toh akhirnya tetap PT Kosima Modul dan Roni Prabot yang diberikan tidak masalah, karena yang penting aturannya harus tetap jalan.ant



Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=67270&kat_id=132

Kirim email ke