ZAKAT
DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM
Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa
urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah
puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah. Baru kemudian perintah diwajibkannya
zakat kekayaan. Namun demikian
Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan
banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan
pertanyaan kepada Rasulullah : "Apakah itu Islam ?" Nabi menjawab :"Islam adalah
mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya,
mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji
bagi yang mampu melaksanakannya" (Bukhari Muslim)
Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah
shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang
meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara.
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya
berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan
hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih menjelaskan bahwa
:
�
Orang
yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang
�
Bila
zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan
binasa
�
Pembangkang
zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika
setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak mau
membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat.
Pernyataan Abu Bakar : "Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang
membeda-bedakan zakat dari shalat,...."
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi
sekali dalam Islam, dan dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu
wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).
Adapun beberapa perbedaan mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat
dalam agama-agama lain menurut pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy sbb
:
1. Zakat dalam
Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan
salah satu fondamen Islam yang utama dan mutlak harus
dilaksanakan.
2. Zakat dalam
Islam adalah hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya.
Hak itu ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah
SWT.
3. Zakat
merupakan "kewajiban yang sudah ditentukan" yang oleh agama sudah
ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara
pembayarannya.
4. Kewajiban ini tidak diserahkan saja
kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab memungutnya dan
mendistribusikannya oleh pemerintah.
5. Negara
berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa
denda, dan dapat dinyatakan perang atau dibunuh.
6. Bila negara
lalai menjalankan atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun zakat
bagi seorang Muslim adalah ibadat untuk mendekatkan diri kepada Allah serta
membersihkan diri dan kekayaannya.
7. Penggunaan zakat tidak diserahkan
kepada penguasa atau pemuka agama (seperti dalam agama Yahudi), tetapi harus
dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan Al Quran. Pengalaman menunjukan bahwa yang
terpenting bukanlah memungutnya tetapi adalah masalah
pendistribusiannya.
8. Zakat bukan
sekedar bantuan sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan
penderitaannya, tapi bertujuan untuk menaggulangi kemiskinan, agar
orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya, mencari pangkal penyebab
kemiskinan itu dan mengusahakan agar orang miskin itu mampu memperbaiki sendiri
kehidupan mereka.
9. Berdasarkan sasaran-sasaran
pengeluaran yang ditegaskan Quran dan Sunnah, zakat juga mencakup tujuan
spiritual, moral. sosial dan politik, dimana zakat dikeluarkan buat orang-orang
mualaf, budak-budak, orang yang berhutang, dan buat perjuangan, dan dengan
demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada zakat dalam agama-agama
lain.
Sebelum membahas masalah jenis zakat yang wajib zakat, ada baiknya kalau
kaji melompat dulu ke pembahasan Bagian VI, yaitu: "Tujuan Zakat dan Dampaknya
dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat.
Diharapkan dengan memahami tujuan-tujuan zakat ini, akan semakin
terangsanglah kita untuk lebih mengetahui masalah zakat ini dan tentu saja untuk
mengamalkannya. Tu;isan ini akan
mengupas dampak zakat dalam kehidupan pribadi, yang akan disambung dengan dampak
zakat dalam kehidupan bermasyarakat.
Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi
si PEMBERI dan si PENERIMA.
Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi baitul maal dan menolong
orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia
lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusi menjadi tuannya harta
bukan menjadikan budaknya. Dengan
demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya
terhadap si penerima.
Beberapa
tujuan dan dampak zakat bagi si PEMBERI adalah:
1.
Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa
(9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang
juga diperingatkan Rasulullah SAW sebagai penyakit yang dapat merusak manusia
(HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan
(HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga
alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. "Barangsiapa yang dipelihara
dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (59:9;
64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan
kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga
berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap
harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2.
Zakat mendidik berinfak dan memberi.
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al
Qur'an, yang selalu dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3;
42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21)
Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih
sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat
jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan merampas dan
mencuri (juga korupsi).
3.
Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi
dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha
Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat
merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5. Zakat
mengobati hati dari cinta dunia.
Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan
kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak
berujung; Usaha mendapatkan harta ----> mendapatkan kekuasaan ---->
mendapatkan kelezatan ----> lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran tsb
dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan
itu. Bila Allah mengaruniai harta
dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim
untuk menandingi fitnah harta dan fitnah dunia tsb.
6. Zakat
mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia
untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya, sebaliknya
menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
7. Zakat
menarik rasa simpati/cinta
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin
kepada orang yang kaya. Zakat
melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan
munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin atas si
kaya.
8. Zakat
mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa
mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).
9. Zakat
mengembangkan dan memberkahkan harta.
Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa
harta akan berkurang dengan zakat.
Adapun
tujuan dan dampak zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan
membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan
dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat
dari memikirkan kebutuhan materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih
pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai khalifah Allah di muka
bumi.
2. Zakat
menghilangkan sifat dengki dan benci.
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani
dan ruhaniah seseorang. Sifat ini
akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini
dengan semata-mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya
dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan
yang saling memperhatikan satu sama lain.
Berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan "Tujuan Zakat dan
Dampaknya" yang kali ini difokuskan dalam kehidupan
masyarakat.
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60
memperjelas kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat yaitu terkait dengan
:
1. Tanggung
jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik
minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal
adanya bencana alam dll).
2.
Perekonomian, yaitu dengan
mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan
produktif di kalangan masyarakat.
Misalnya halnya harta anak yatim; "Usahakanlah harta anak yaitm itu
sehingga tidak habis oleh zakat" (Hadits).
3. Tegaknya
jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
a. Menyempurnakan
kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
b. Membangkitkan
semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya berhutang demi
kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
c. Memelihara dan
mempertahankan akidah (fi sabilillah)
Beberapa problematika masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy
dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sbb:
1.
Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah
pemilik harta (..."Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang
kaya saja di antara kamu", QS 59:7).
Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan
dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang
perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada
mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang
miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
2. Problematika
Meminta-minta.
Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan
menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tsb dalam kondisi
berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan
sore). Disisi lain Islam berusaha
mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua
cara;
(1) menyediakan
lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
(2) jaminan kehidupan
bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
3. Problematika Dengki dan Rusaknya
Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa
hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian
tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya
pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
4. Problematika
Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya
memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam),
sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika
Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk
menikah. Islam menganjurkan
ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk
memenuhi kebutuhan tsb.
6. Problematikan
Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan
dan pakaian. Zakat seharusnya
menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.
> - Dari mana datangnya besaran 2.5%?
> - Apo Islam itu bukan jalan tangah;
> nan gadang jan malendo, nan cadiak jan manjua,
> bahasa lainnya welfare states (masyarakat sejahtera)
> Samantaro sakian dulu
> SBN

