Assalaamu'alaikum wr wb Besarnya zakat profesi ditetapkan 2.5% berdasarkan pendapat ulama yang bersandar pada hadits Rasulullaah SAW sbb: "Uang perak zakatnya 1/40." (Muttafaq 'alaihi) Untuk zakat-zakat yang lain juga bersandar kepada hadits-hadits Nabi, sebagai contoh adalah zakat peternakan yang bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik.
Dalam buku Fiqh Zakat Yusuf Qaradhawy disebutkan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal besarnya zakat uang ini yaitu 2.5 persen. Yusuf Al-Qaradhawy juga membantah keras beberapa peneliti dewasa ini yang menganjurkan agar besar zakat ini ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangaan keadaan. Alasan yang dikemukakan antara lain : Hal tsb bertentangan dengan nash yang jelas; bertentangan dengan ijmak ulama; bahwa zakat adalah kewajiban, karena itu harus mempunyai sifat yang tetap, kekal dan utuh; adapun kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi dengan pengadaan pajak lain disamping zakat. Kalau boleh saya sedikit berpendapat, zakat adalah amalan yang diwajibkan, masih ada amalan-amalan sunnah seperti infaq, shadaqah yang kalau kita mau boleh kita keluarkan berapa saja. Seperti pendapat Angku SBN, nan gadang jan malendo, nan cadiak jan manjua, jika ada misalnya seseorang yang tertimpa musibah, tetangganya yang orang kaya tentunya mempunyai kewajiban yang lebih besar daripada tetangganya yang biasa-biasa saja. Esensinya di sini adalah kita laksanakan yang wajib dulu sebelum yang sunnah. Kalau yang wajib saja belum mau, bagaimana seseorang mau melaksanakan yang sunnah? Wallaahu a'lam bisshawab Wassalaamu'alaikum wr wb Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED] 044-861-0217 (home) 090-3909-5742 (mobile) ----- Original Message ----- From: "Titik" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, April 09, 2002 5:53 PM Subject: Re: [RantauNet] Zakat profesi = Pajak penghasilan? > - Dari mana datangnya besaran 2.5%? > - Apo Islam itu bukan jalan tangah; > nan gadang jan malendo, nan cadiak jan manjua, > bahasa lainnya welfare states (masyarakat sejahtera) > Samantaro sakian dulu > SBN RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

