Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Lagi-lagi masalahan shalat nih...gimana yah,..saya mau
menjelaskannya.

Begini saudara- saudarku sekalian.bagaimanapun
Perbedaan itu tetap akan ada.Karena apa ada..?Karena
didalam dua buah Hadist yang sama-sama Shahih
derajatnya,sama-sama berada di buku Shahih
Bukhari(lihat Fathul Baari,penjelasan oleh Imam Ibn Al
hajar,atas shahih Bukhari,disana semuanya dijelaskan
bagaimana dgn shalat berjamaah itu.

Di dalam Al Qur'an,memang tidak ada penjelasan tata
cara shalat sendirian,maupun berjamaah.Makanya itu
gunanya Al Hadist dari Rasulullah.Sekarang yang sering
membingungkan Ummat adalah adanya dua buah Hadist yang
sepertinya diantara keduanya kelihatan
Kontradiksi,tetapi bila didalami dan diteliti
betul,hal itu dapat diselesaikan.

Dalam Ilmu Hadist,ada yang namanya "Naasikh,wa
mansukh.","Raajih,wa tarjih""Attaarud,wa attaufiq"Dan
banyak lagi,sebagaimana yang ada dalam undang-undang
Ushul Fiqh.

Mengenai Hadist,"tidak sah salat bagi yang tidak
membaca Al Fatihah",Hadist ini diriwayatkan oleh
Ubadah bin shamat yang terdapat juga di Shahih Bukhari
dan muslim(no,756)didalamnya tdk ada penjelasan.

kemudian Hadist"Barang siapa yang mendapatkan satu
rakaat(sebelum Imam bangkit dari rukuk),maka
sesungguhnya ia telah mendapatkan satu rakaat(jadi
maksudnya dgn tanpa baca Al Fatihahpun)).Hadist ini
juga terdapat di shahih Bukhari yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah.Dan dalam hal ini Imam Ibn hajar
memberikan penjelasan,sbgmn yang telah saya jelaskan
terlebih dahulu.

Sekarang,bagaimana cara kita menggabungkan kedua
Hadist diatas yang secara tak langsung sepertinya
kontra diksi..?(perlu diketahui hal seumpama ini
banyak sekali terjadi dalam ibadah)

Jawabnya:

Disini yang dipakai bukannya "Tarjih,wal marjuh,yang
dikuatkan dan yang menguatkan,atau nasakh
walmansukh,hukum yang menghilangkan,dan yang
dihilangkan",tetapi yang dipakai adalah hukum
"Attaufiiq""Persesuaian".

Didalam menyesuaikan suatu hukum tsb,inilah yang
diperlukan yaitu "Aqal".
Maksud daripada Hadist tidak sah shalat bagi yang
tidak membaca Al Fatihah itu benar,jelas,shalat tidak
sah kalau kita tidak baca Al Fatihah(ini bagi yang
shalat sendirian dan bagi yang menjadi Imam,harus baca
Al Fatihah),Sementara bagi Makmum,itulah kegunaannya
shalat berjamaah,Makmumkan mengikuti Imam.Kalau Ima
lagi baca Al Fatihah,makmum disuruh utk mendengarkan
bacaannya.Dalam hal ini ada dua pendapat.Ada yang
mengatakan.bahwa makmum bisa membaca Al Fatihah
tatkala Imam selesai baca Al Fatihah,itu sebabnya Imam
disuruh diam sejenak.Pendapat kedua,Makmum ngak
apa-apa tidak membaca Al Fatihah.

Nah, dari Hadist yang cukup kuat bahwa siapa yang
mendapatkan satu Rakaat dari shalat berjamaah itu,maka
ia mendapatkan shalat satu rakaat itu",dgn tidak harus
membaca Al Fatihah.Itulah gunanya berimam.

Kalau kita berimam,sama saja kita naik mobil,yang
memegang setirnya kan Pak sopir..?Pak sopir yang
menekan Gasnya,menarik tali
koplingnya,memutar-mutarnya,Yang penumpangkan tinggal
diam duduk saja,alias mengikut kemana kita dibawa Pak
sopir.Kalau Pak sopirnya sesat baru kita tegur.Ngakkan
mungkin pula masing-masing Penumpang itu memegang
setir,menarik Kopling dllnya itu,bisa gawat kan..?

Itu dia..Shalat Jamaah juga begitu.Makmum itu
tenang-tenang saja deh,..dengarin,dibaca,kalau sempat
dibaca,kalau terlambat dua tiga rakaat kita tambah
nantiknya.Tetapi kalau mengenai Fatihah,yah itulah
adanya.Kan sudah ada juga Hadist dan
penjelasannya.Begitupun tidak sah shalat tanpa membaca
Fatihah itu buat yang shalat sendirian,juga bagi
Imam,harus baca Fatihah,buat Makmum,bisa baca,bisa
enggak..?

Itulah dia salah satu dari sekian banyak perbedaan ttg
agama.Yang jelas,kita Ummat Islam,harus dgn kepala
dingin dan terbuka serta benar-benar mengetahui betul
akan Nash-nash hadist tsb.Apa maksudnya..?bagaimana
derajatnya..lantas,ada dua hal yang kuat,kita harus
teliti lagi,kapan turunnya,bagaiman
penyelesaiannya,yang jelas seabrek permasalahan,yang
ngakkan habis-habisnya.(tetapi jujur saja,ini mungkin
terjadi di Negara kita Indonesia,kalau di
Mesir,masalah yang beginian,sdh jelas bagi mereka,jadi
sudah tahu penyelesaiannya).
Demikian dulu.
Wassalam (Cairo 16-04-02,Rahimarahim)
--- Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Assalamu'alaikum wr.wb.,
> 
> Saya pernah menanyakan kepada ustad-ustad tentang
> pertanyaan yang pertama, jawabannya tidak ada hadits
> yang mengatakan bahwa untuk melanjutkan shalat bagi
> sekumpulan yang shalatnya terlambat,  harus ada imam
> yang baru. Saya yang hanya belajar membaca-baca
> kitab
> shahih Bukhari, Muslim tidak pernah menemukannya
> juga.
> 
> 
> Pertanyaan kedua saya temukan jawabannya di Bulughul
> Maram, tentang hadits dari Thalq bin 'Ali yang
> bunyinya; Sabda Rasulullah SAW: 'Tidak ada shalat
> bagi
> orang yang bersendiri di belakang syaf. Mengapa
> engkau
> tidak masuk bersama atau engkau tarik seorang ke
> belakang'. Hadits ini di riwayatkan oleh Ahmad, Abu
> Dawud dan Tirmidzi.
> 
> Pertanyaan ketiga ada hadits-hadits berikut:
> 
> Dari Abu Hurairah ia berkata; Telah bersabda
> Rasulullah SAW: ' Apabila kamu dengar iqamat, maka
> berjalanlah kepada shalat dalam keadaan tenteram dan
> tenang dan jangan kamu terburu-buru, karena apa yang
> kamu dapati bersama imam boleh kamu kerjakan dan apa
> yang luput boleh kamu sempurnakan'
> Riwayat Bukhari dan Muslim.
> 
> Dari Ibnu Hibban dan Darquthni Rasulullah SAW
> bersabda; 'Tidak cukup shalat yang tidak dibaca al
> Fatihah padanya'
> Riwayat Bukhari dan Muslim.
> 
> Pemahaman saya dari hadits-hadits diatas, kalau pada
> suatu rakaat itu kita tidak sempat membaca al
> Fatihah,
> atau belum selesai al Fatihahnya, belumlah dihitung
> satu rakaat shalat kita, sedang berdasarkan hadits
> yang pertama diatas, kita boleh menyempurnakannya
> setelah imam mengucapkan salam karena memang kita
> luput daripadanya.
> 
> Demikian saja dari saya.
> 
> Wassalamu'alaikum wr.wb.,
> 
> Lembang Alam 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Tax Center - online filing with TurboTax
http://taxes.yahoo.com/

RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke