Assalamu'alaikum Wr.Wb. Lagi-lagi masalahan shalat nih...gimana yah,..saya mau menjelaskannya.
Begini saudara- saudarku sekalian.bagaimanapun Perbedaan itu tetap akan ada.Karena apa ada..?Karena didalam dua buah Hadist yang sama-sama Shahih derajatnya,sama-sama berada di buku Shahih Bukhari(lihat Fathul Baari,penjelasan oleh Imam Ibn Al hajar,atas shahih Bukhari,disana semuanya dijelaskan bagaimana dgn shalat berjamaah itu. Di dalam Al Qur'an,memang tidak ada penjelasan tata cara shalat sendirian,maupun berjamaah.Makanya itu gunanya Al Hadist dari Rasulullah.Sekarang yang sering membingungkan Ummat adalah adanya dua buah Hadist yang sepertinya diantara keduanya kelihatan Kontradiksi,tetapi bila didalami dan diteliti betul,hal itu dapat diselesaikan. Dalam Ilmu Hadist,ada yang namanya "Naasikh,wa mansukh.","Raajih,wa tarjih""Attaarud,wa attaufiq"Dan banyak lagi,sebagaimana yang ada dalam undang-undang Ushul Fiqh. Mengenai Hadist,"tidak sah salat bagi yang tidak membaca Al Fatihah",Hadist ini diriwayatkan oleh Ubadah bin shamat yang terdapat juga di Shahih Bukhari dan muslim(no,756)didalamnya tdk ada penjelasan. kemudian Hadist"Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat(sebelum Imam bangkit dari rukuk),maka sesungguhnya ia telah mendapatkan satu rakaat(jadi maksudnya dgn tanpa baca Al Fatihahpun)).Hadist ini juga terdapat di shahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.Dan dalam hal ini Imam Ibn hajar memberikan penjelasan,sbgmn yang telah saya jelaskan terlebih dahulu. Sekarang,bagaimana cara kita menggabungkan kedua Hadist diatas yang secara tak langsung sepertinya kontra diksi..?(perlu diketahui hal seumpama ini banyak sekali terjadi dalam ibadah) Jawabnya: Disini yang dipakai bukannya "Tarjih,wal marjuh,yang dikuatkan dan yang menguatkan,atau nasakh walmansukh,hukum yang menghilangkan,dan yang dihilangkan",tetapi yang dipakai adalah hukum "Attaufiiq""Persesuaian". Didalam menyesuaikan suatu hukum tsb,inilah yang diperlukan yaitu "Aqal". Maksud daripada Hadist tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Al Fatihah itu benar,jelas,shalat tidak sah kalau kita tidak baca Al Fatihah(ini bagi yang shalat sendirian dan bagi yang menjadi Imam,harus baca Al Fatihah),Sementara bagi Makmum,itulah kegunaannya shalat berjamaah,Makmumkan mengikuti Imam.Kalau Ima lagi baca Al Fatihah,makmum disuruh utk mendengarkan bacaannya.Dalam hal ini ada dua pendapat.Ada yang mengatakan.bahwa makmum bisa membaca Al Fatihah tatkala Imam selesai baca Al Fatihah,itu sebabnya Imam disuruh diam sejenak.Pendapat kedua,Makmum ngak apa-apa tidak membaca Al Fatihah. Nah, dari Hadist yang cukup kuat bahwa siapa yang mendapatkan satu Rakaat dari shalat berjamaah itu,maka ia mendapatkan shalat satu rakaat itu",dgn tidak harus membaca Al Fatihah.Itulah gunanya berimam. Kalau kita berimam,sama saja kita naik mobil,yang memegang setirnya kan Pak sopir..?Pak sopir yang menekan Gasnya,menarik tali koplingnya,memutar-mutarnya,Yang penumpangkan tinggal diam duduk saja,alias mengikut kemana kita dibawa Pak sopir.Kalau Pak sopirnya sesat baru kita tegur.Ngakkan mungkin pula masing-masing Penumpang itu memegang setir,menarik Kopling dllnya itu,bisa gawat kan..? Itu dia..Shalat Jamaah juga begitu.Makmum itu tenang-tenang saja deh,..dengarin,dibaca,kalau sempat dibaca,kalau terlambat dua tiga rakaat kita tambah nantiknya.Tetapi kalau mengenai Fatihah,yah itulah adanya.Kan sudah ada juga Hadist dan penjelasannya.Begitupun tidak sah shalat tanpa membaca Fatihah itu buat yang shalat sendirian,juga bagi Imam,harus baca Fatihah,buat Makmum,bisa baca,bisa enggak..? Itulah dia salah satu dari sekian banyak perbedaan ttg agama.Yang jelas,kita Ummat Islam,harus dgn kepala dingin dan terbuka serta benar-benar mengetahui betul akan Nash-nash hadist tsb.Apa maksudnya..?bagaimana derajatnya..lantas,ada dua hal yang kuat,kita harus teliti lagi,kapan turunnya,bagaiman penyelesaiannya,yang jelas seabrek permasalahan,yang ngakkan habis-habisnya.(tetapi jujur saja,ini mungkin terjadi di Negara kita Indonesia,kalau di Mesir,masalah yang beginian,sdh jelas bagi mereka,jadi sudah tahu penyelesaiannya). Demikian dulu. Wassalam (Cairo 16-04-02,Rahimarahim) --- Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum wr.wb., > > Saya pernah menanyakan kepada ustad-ustad tentang > pertanyaan yang pertama, jawabannya tidak ada hadits > yang mengatakan bahwa untuk melanjutkan shalat bagi > sekumpulan yang shalatnya terlambat, harus ada imam > yang baru. Saya yang hanya belajar membaca-baca > kitab > shahih Bukhari, Muslim tidak pernah menemukannya > juga. > > > Pertanyaan kedua saya temukan jawabannya di Bulughul > Maram, tentang hadits dari Thalq bin 'Ali yang > bunyinya; Sabda Rasulullah SAW: 'Tidak ada shalat > bagi > orang yang bersendiri di belakang syaf. Mengapa > engkau > tidak masuk bersama atau engkau tarik seorang ke > belakang'. Hadits ini di riwayatkan oleh Ahmad, Abu > Dawud dan Tirmidzi. > > Pertanyaan ketiga ada hadits-hadits berikut: > > Dari Abu Hurairah ia berkata; Telah bersabda > Rasulullah SAW: ' Apabila kamu dengar iqamat, maka > berjalanlah kepada shalat dalam keadaan tenteram dan > tenang dan jangan kamu terburu-buru, karena apa yang > kamu dapati bersama imam boleh kamu kerjakan dan apa > yang luput boleh kamu sempurnakan' > Riwayat Bukhari dan Muslim. > > Dari Ibnu Hibban dan Darquthni Rasulullah SAW > bersabda; 'Tidak cukup shalat yang tidak dibaca al > Fatihah padanya' > Riwayat Bukhari dan Muslim. > > Pemahaman saya dari hadits-hadits diatas, kalau pada > suatu rakaat itu kita tidak sempat membaca al > Fatihah, > atau belum selesai al Fatihahnya, belumlah dihitung > satu rakaat shalat kita, sedang berdasarkan hadits > yang pertama diatas, kita boleh menyempurnakannya > setelah imam mengucapkan salam karena memang kita > luput daripadanya. > > Demikian saja dari saya. > > Wassalamu'alaikum wr.wb., > > Lembang Alam > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Yahoo! Tax Center - online filing with TurboTax http://taxes.yahoo.com/ RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================