|
Assalamu'alaikum wr.wb,
Lihatlah bagaimana garangnya para "ahli agama"
menghakimi orang lain.
Salam
SBN
| Nasional |
[ GATRA Printed Edition ] |
;) |
;) |
Jakarta , Selasa,
16-04-2002 00:50:14 Menggugat Syahadat Cara Yahudi
GATRA.com -
PERKAWINAN Nadia Madjid, putri
Nurcholish Madjid, dengan David Bychkov, 29 September lalu di
Washington, DC, Amerika Serikat, awalnya hanya diketahui kalangan
terbatas. Tapi, sejak majalah bulanan Media Dakwah memuatnya
di Nomor 334, April lalu, berita itu merebak ke mana-mana. Judulnya
pun cukup mencolok: "Putri Nurcholish dinikahkan dengan
Yahudi". Bagi sebagian masyarakat muslim Indonesia, kata Yahudi
terkesan begitu negatif lantaran selalu memusuhi Islam.
Tak
aneh bila reaksi cendekiawan muslim yang biasa dipanggil Cak Nur itu
cukup keras. Dalam surat yang dilayangkan Senin pekan lalu ke
redaksi Media Dakwah, Cak Nur membeberkan persoalan
sebenarnya yang tak tertuang dalam berita itu. Bukti surat
elektronik yang bersifat pribadi kepada putrinya, khotbah nikah, dan
naskah ijab kabul juga disampaikannya.
"Saya punya kewajiban
moral untuk menjelaskan semuanya," kata Cak Nur kepada GATRA.
Sebab, proses perkawinan itu dinilai tak sah oleh Media
Dakwah. Misalnya, tata cara perkawinan dianggap tak mengikuti
syariat Islam. Bahkan, menantunya, David Bychkov, seorang Yahudi
Amerika kelahiran Rusia, dianggap belum muslim. Padahal, Islam
melarang seorang wanita muslim menikah dengan laki-laki nonmuslim.
Dalam laporan khususnya, majalah yang didirikan para tokoh
Masyumi, seperti Mohammad Roem dan Mohammad Natsir pada 1976, itu
seolah menggugat keislaman Cak Nur. Dalam pandangan Media
Dakwah, Cak Nur memimpin perkawinan anaknya itu tak menggunakan
tata cara Islam. Informasi ini, antara lain, menurut majalah itu,
didapat dari Syamsi Ali, seorang guru agama Islam di New York,
Amerika Serikat, yang diberitahu rekan-rekannya yang sempat hadir
dalam acara perkawinan tersebut.
Tulisan Media Dakwah
itu memang tidak mendapat klarifikasi dari Cak Nur. Juga dari Abdul
Nur Adnan, seorang penyiar Voice of America yang menjadi
panitia pernikahan itu. Sumber utama yang mendukung cerita tersebut
tidak ada. Kutipan wawancara Cak Nur dengan New York Times,
16 Maret lalu, yang menyatakan bahwa dia tak pernah bertanya soal
keimanan David, yang justru dijadikan alasan kuat untuk menulis
berita ini.
Apalagi, menurut Adian Husaini, salah seorang
redaktur Media Dakwah, informasi itu diperoleh dari sumber
yang bisa dipercaya, tapi tak mau dikutip namanya. Bahkan, kabarnya,
menurut dia, dalam perkawinan itu tak ada saksi sama sekali. Tentu
saja, cerita ini berbeda dengan yang dikemukakan Cak Nur. "Seluruh
aturan syariat Islam dalam pernikahan itu sudah terpenuhi," kata
Rektor Universitas Paramadina Mulya, Jakarta, ini.
Dalam
urusan pernikahan, tokoh pembaharu Islam itu mengaku lebih mengikuti
mazhab tradisionalis yang dianut sebagian besar masyarakat muslim
Indonesia. Berdasar syariat Islam, pernikahan harus ada ijab kabul,
wali, mahar, dan saksi. Bahkan, menurut dia, acara pernikahan itu
seperti biasa diawali dengan khotbah nikah.
Toh, Cak Nur tak
menyembunyikan informasi bahwa proses menuju pernikahan itu penuh
masalah. Awalnya, ia tak menyetujui Nadia menikahi David yang
beragama Yahudi. Dalam surat-suratnya, Cak Nur menyebutnya sebagai
skandal. "Sembilan puluh sembilan persen dalam agama kita menghukumi
kamu kawin tidak sah, suatu dosa yang sangat besar, salah satu yang
terbesar dalam agama kita setelah syirik, durhaka pada orangtua,
membunuh, dan merusak alam," tulis Cak Nur dalam suratnya kepada
Nadia, 13 Agustus 2001.
Malah, Cak Nur sempat mengancam putus hubungan
keluarga dengan Nadia kalau nasihatnya tak dipatuhi. Namun,
akhirnya, dia bisa diyakinkan oleh Nadia. Menurut putri Cak Nur
satu-satunya ini, sejak September 2000, David mulai tertarik pada
Islam setelah membaca buku-buku tentang Islam. Terutama buku
biografi Nabi Muhammad karya Martin Lings. Dia juga mulai belajar
salat.
Namun, masalahnya dianggap belum tuntas, karena David
menolak menyatakan keislamannya secara terbuka, seperti yang diminta
Cak Nur. Alasannya, menurut Cak Nur, dia akan menghadapi masalah
berat dalam lingkungan keluarga dan sosialnya yang menganut ketat
ajaran Yahudi. Tapi, David tetap ingin membuktikan keislamannya
dalam amalan nyata, seperti salat.
Tak hanya masalah agama,
Cak Nur pun mengkhawatirkan perbedaan usia keduanya. Nadia berusia
38 tahun, sedangkan David 10 tahun lebih muda. Akhirnya, pernikahan
itu terwujud. Sebelumnya, Nadia sempat menikah dengan Chandra
Hamzah, seorang pengacara, pada November 1994. Perkawinan tersebut
hanya bertahan enam tahun. Kala bercerai, Nadia masih menyelesaikan
studi budayanya di Universitas Chicago, Amerika Serikat.
Toh, pernikahan kedua Nadia dengan David, teman kuliahnya
itu, masih mengundang sejumlah kontroversi. Walaupun Cak Nur sudah
memberikan penjelasan pada Media Dakwah, menurut Adian
Husaini, status keislaman David tetap diragukan. "David kan baru
belajar Islam, apalagi itu hanya pengakuan Nadia," katanya.
Dalam surat balasan Media Dakwah untuk Cak Nur, yang
dikirim Jumat pekan lalu, antara lain, dipersoalkan masalah
persaksian saat acara perkawinan. Lantaran David tak mau menyatakan
keislamannya secara terbuka, sulit bagi para saksi untuk mengesahkan
perkawinan itu. "Apa susahnya membaca syahadat di depan mertuanya
sendiri," kata Adian, yang juga staf pengajar Universitas Ibnu
Khaldun, Bogor, ini.
Bahkan, menurut dia, sebagian ulama
menganggap pengakuan keislaman seseorang tak cukup hanya dengan
membaca syahadat, juga harus menegaskan penolakannya pada
kepercayaan lain. Bukti lainnya diwujudkan dalam bentuk salat
berjamaah. Malah, menurut dia, Imam Syafi'i menganggap pelaksanaan
hukum-hukum Islam lainnya juga menjadi ukuran penilaian keislaman
itu.
Menurut Cak Nur, hakikat keimanan dan keislaman itu
merupakan masalah individu dengan Tuhannya, dan tak seorang pun
boleh memeriksanya. Pendapat ini didukung KH Umar Shihab, Ketua
Majelis Ulama Indonesia. "Yang menilai keimanan dan keislaman
seseorang itu hanya Allah," kata guru besar hukum Islam IAIN
Alauddin, Makassar, ini.
Kalau seorang mualaf tak mau
memublikasikan keislamannya, tidak berarti dia menjadi kafir. Begitu
pula membaca syahadat bukanlah satu keharusan dalam perkawinan.
Sebab, tujuannya hanya untuk konfirmasi keislaman. "Tanpa membaca
syahadat pun perkawinan tetap sah," katanya.
Pendapat mana
yang benar? Tampaknya masih jadi kajian panjang. Yang pasti, urusan
keluarga Cak Nur kini sudah berubah menjadi persoalan publik.
[Kholis Bahtiar Bakri dan Mujib Rahman]
[AGAMA Gatra Nomor 22 Tahun ke VIII, Beredar 15 April
2002] | |
| Jakarta , Senin, 15-04-2002 19:01:11 |
Kontroversi Perkawinan
Putri Cak Nur Cak
Nur: Semula Saya Ragu |
GATRA.com - SEHARI sebelum ulang tahunnya yang
ke-63, Nurcholish Madjid mendapat "kado" istimewa berupa berita kecil di
The New York Times.com edisi 16 Maret 2002. Berita bertajuk The
Saturday Profile; An Islamic Scholar's Lifelong itu mengabarkan
tentang pernikahan putri Cak Nur --panggilan akrab Nurcholish Madjid-- di
sebuah apartemen di Washington, DC.
Berita dari New York
Times itu akhirnya menyebar ke kalangan aktivis Islam, baik yang
liberal maupun garis "keras". Atas dasar itu pula, majalah bulanan
Media Dakwah edisi April 2002 mengangkatnya menjadi laporan khusus.
Berita pun merebak: Cak Nur menikahkan putrinya dengan pemuda Yahudi.
Bagaimana duduk masalahnya?
Senin pekan lalu, di Kampus
Universitas Paramadina Mulya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Asrori S.
Karni, Kholis Bahtiar Bakri, dan Mujib Rahman dari GATRA
mewawancarai Cak Nur. Kutipannya:
Anda menikahkan Nadia (putri
Cak Nur) dengan seorang Yahudi? Dia itu seorang mualaf,
mengucapkan syahadat sekitar September 2000.
Siapa yang
menuntun pembacaan syahadat dan menyaksikan pengislaman itu? Nadia
sendiri. David memang menolak pengislaman itu dipublikasikan. Ia
memperhitungkan stigmatisasi yang luar biasa berat. Di Amerika, kalau
bukan Yahudi, akan mengalami kesulitan luar biasa. Misalnya, susah mencari
kerja atau kariernya terhambat. Dan, saya maklum dengan situasi itu. Yang
penting, dalam hatinya ia beriman. Ada pelajaran dari Al-Quran surah 66
ayat 11 bahwa istri Fir'aun juga menyembunyikan imannya karena situasi
yang tak mengizinkan untuk beriman secara terang-terangan.
Apakah Anda yakin ia masuk Islam secara tulus? Semula
memang saya ragu. Sikap saya sebelumnya menolak dengan tegas. Bahkan saya
pernah mengirim surat elektronik mengucapkan ''selamat tinggal'' selamanya
kepada Nadia, bila ia tetap dengan pendiriannya. Meski dalam komunikasi
dengan Nadia, ia selalu memberi jaminan bahwa calon suaminya itu akan
masuk Islam, saya selalu ingatkan bahwa janji seperti itu seringkali tidak
terbukti. Atau, dibuktikan namun nanti dibatalkan, karena lidah tidak
bertulang.
Pada September 2001, setelah saya bertemu dengannya di
Amerika Serikat, saya melihat sendiri bagaimana dia memahami Islam dan
melakukan salat. Saya pun percaya. Namun, saya menuntut ia masuk Islam
secara publik. Saat itu dia bilang, soal iman sudah mantap, dan itu akan
dibuktikannya dengan amalan nyata. Baginya, publikasi akan menimbulkan
berbagai kendala. Khususnya stigma masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Bagaimana bila dia kembali Yahudi? Saya yakin tidak.
Saya mulai menarik hikmah dari kasus Khalid bin Walid, yang hendak
membunuh seseorang yang bertingkah kasar terhadap Nabi. Nabi mencegah,
karena boleh jadi orang tersebut melaksanakan salat. Kata Khalid, banyak
orang salat hanya dengan lisannya, tidak dengan kalbunya. Kata Nabi, "Aku
tidak diutus untuk memeriksa/menggali kalbu manusia dan tidak untuk
membelah perut mereka." Atas pelajaran sunah yang relevan dengan kasus
tersebut, semuanya kita serahkan kepada Allah SWT.
Siapa saksi
dalam pernikahan tersebut? Dua orang. Yaitu wartawan VOA asal
Indonesia, Abdul Nur Adnan, dan Ketua Masyarakat Muslim Indonesia di
Amerika, Firdaus Kadir. Saya sendiri yang menikahkannya.
Mengapa tidak mengundang teman-teman muslim di Amerika?
Ketika itu, waktunya mendesak sekali. Saya ke Amerika setelah ada
serangkaian acara di Eropa. Yaitu Amsterdam, Oslo, Helsinki, dan terakhir
ke Washington. Di Washington cuma sehari, esoknya, 30 September 2001 sore,
saya sudah kembali ke Jakarta.
[AGAMA Gatra Nomor 22
Tahun ke VIII, Beredar 15 April
2002] |
| Yahoo! Groups
Sponsor |
|
|
;) |
|