Waang nan gilo, indak bautak, kurang sen, boco aluih.

>nih..orang-orang yang memperjuangkan syariat "islam" yang (menurut saya) gak
>punya otak, dan hati nuraninya buta dalam kerangkeng baja syariat ala
>jazirah arab 1500 tahun yang lalu;
>uh, rendahnya syariat islam, yang mengajarkan poligami sebagai sebuah bagian
>dari ajarannya;
>agama yang semestinya berdiri di barisan  terdepan dalam menegakkan moral,
>keadilan, kesamaan hak,
>garda terdepan dalam membela yang lemah terhadap kesewenang-wenangan yang
>kuat;
>bukan menjadi alat justifikasi memenuhi keinginan dan keserakahan laki-laki;
>ajaran poligami tidak pantas berada dalam bingkai aturan agama;
>
>gerakan yang semakin kuat untuk menegakkan syariat "islam" (baca: sebuah
>syariat yang mengatur masyarakat nun di jazirah arab sana 1500 tahun yang
>lalu) di berbagai daerah perlu diwaspadai dan dicounter demi tegaknya
>keadilan bagi umat;
>
>wass.,
>
>=hz urpas=
>
>
>"Anggota Dewan Silahkan Menambah Istri"
>
>Danurejan, Bernas
>"Anggota Dewan kalau perlu menambah satu istri, bahkan tiga orang istri pun
>boleh, karena anggota DPRD DIY mempunyai kemampuan," ujar Isna Wigayati dari
>Departemen An-Nisa Lajnah Perwakilan Wilayah Majelis Mujahidin Yogyakarta,
>dalam dialog dengan anggota DPRD DIY, di ruang lobi Gedung DPRD DIY Jalan
>Malioboro, Selasa (21/5).
>Ada sekitar 41 orang yang tergabung dalam Koalisi Umat Peduli Syariat (KUPS)
>Yogyakarta -- terdiri 18 perempuan dan 23 laki-laki, melakukan audiensi
>dengan anggota DPRD DIY. Selain itu mereka juga menyampaikan pernyataan
>sikap terhadap adanya Petisi Anti Poligami.
>
>Dalam dialog yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY H Boedi Dewantoro SH itu
>berlangsung cukup meriah karena sering mendapat tepuk tangan dari peserta
>KUPS.
>
>Sedangkan anggota DPRD DIY yang ikut dialog, adalah Ketua Komisi A DPRD DIY
>Krisnam yang mengaku senang dan setuju terhadap poligami. Hadir juga,
>Sekretaris FP DPRD DIY Achmad Subagiyo, Drs Immawah Wahyudi, Bahrun Nawawani
>(FAN) dan H Imam Zamroni SPd, KH Khudhori (FKB).
>
>Menurut Isna Wigayati, poligami diperbolehkan agama. Apalagi, jumlah
>penduduk Indonesia antara laki-laki dan wanita, masih banyak jumlah
>wanitanya. "Jika jumlah wanita banyak, tetapi kaum laki-laki tidak melakukan
>poligami, tentu saja banyak wanita yang tidak bisa menikmati perkawinan,"
>ujarnya yang mendapat tepuk tangan para kaum laki-laki yang hadir tersebut.
>
>Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengimbau umat Islam bersikap tenang dan
>terus mengkritisi dan mewaspadai gerakan aliansi anti poligami, dan segenap
>jaringannya. Mengharapkan tokoh umat Islam, organisasi Islam untuk
>meluruskan setiap bentuk penyimpangan syariat Islam, termasuk didalamnya
>gerakan anti poligami.
>
>Mengajak seluruh umat Islam untuk terus mengkaji, mendalami dan mengamalkan
>Islam secara kaaffah (utuh). Selanjutnya juga mendukung upaya melakukan
>sosialisasi pratek poligami yang Islami, guna menambah pengetahuan dan
>wawasan umat Islam. Meminta jajaran media massa, untuk memberikan
>pemberitaan yang berimbang dan proporsional terhadap persoalan poligami.
>
>Bahkan sudah selayaknya kalangan media massa untuk mendukung sosialisasi
>pratek poligami yang Islami, karena informasi itu merupakan kebutuhan umat.
>Bahkan mereka juga mengharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali UU
>Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan PP 10 yang menghambat praktek poligami yang
>sesuai dengan syariat Islam.
>
>Menanggapi usulan peninjauan kembali UU Perkawinan dan PP 10, anggota Komisi
>E DPRD DIY H Imam Zamroni SPd menyatakan, usulan tersebut sebaiknya perlu
>ada kajian atau penelitian yang fundamental, sehingga bisa dijadikan unsur
>dalam pengkajian UU Perkawinan tersebut. "Mestinya, kalau memang menghendaki
>adanya perubahan UU Perkawinan, harusnya melakukan penelitian, bukan hanya
>sekadar melakukan audiensi seperti ini," kata H Imam Zamroni. (als) 
>
>RantauNet http://www.rantaunet.com
>
>Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
>===============================================
>Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
>http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
>
>ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
>Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
>-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
>-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
>Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
>===============================================



RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke