Waang nan gilo, indak bautak, kurang sen, boco aluih. >nih..orang-orang yang memperjuangkan syariat "islam" yang (menurut saya) gak >punya otak, dan hati nuraninya buta dalam kerangkeng baja syariat ala >jazirah arab 1500 tahun yang lalu; >uh, rendahnya syariat islam, yang mengajarkan poligami sebagai sebuah bagian >dari ajarannya; >agama yang semestinya berdiri di barisan terdepan dalam menegakkan moral, >keadilan, kesamaan hak, >garda terdepan dalam membela yang lemah terhadap kesewenang-wenangan yang >kuat; >bukan menjadi alat justifikasi memenuhi keinginan dan keserakahan laki-laki; >ajaran poligami tidak pantas berada dalam bingkai aturan agama; > >gerakan yang semakin kuat untuk menegakkan syariat "islam" (baca: sebuah >syariat yang mengatur masyarakat nun di jazirah arab sana 1500 tahun yang >lalu) di berbagai daerah perlu diwaspadai dan dicounter demi tegaknya >keadilan bagi umat; > >wass., > >=hz urpas= > > >"Anggota Dewan Silahkan Menambah Istri" > >Danurejan, Bernas >"Anggota Dewan kalau perlu menambah satu istri, bahkan tiga orang istri pun >boleh, karena anggota DPRD DIY mempunyai kemampuan," ujar Isna Wigayati dari >Departemen An-Nisa Lajnah Perwakilan Wilayah Majelis Mujahidin Yogyakarta, >dalam dialog dengan anggota DPRD DIY, di ruang lobi Gedung DPRD DIY Jalan >Malioboro, Selasa (21/5). >Ada sekitar 41 orang yang tergabung dalam Koalisi Umat Peduli Syariat (KUPS) >Yogyakarta -- terdiri 18 perempuan dan 23 laki-laki, melakukan audiensi >dengan anggota DPRD DIY. Selain itu mereka juga menyampaikan pernyataan >sikap terhadap adanya Petisi Anti Poligami. > >Dalam dialog yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY H Boedi Dewantoro SH itu >berlangsung cukup meriah karena sering mendapat tepuk tangan dari peserta >KUPS. > >Sedangkan anggota DPRD DIY yang ikut dialog, adalah Ketua Komisi A DPRD DIY >Krisnam yang mengaku senang dan setuju terhadap poligami. Hadir juga, >Sekretaris FP DPRD DIY Achmad Subagiyo, Drs Immawah Wahyudi, Bahrun Nawawani >(FAN) dan H Imam Zamroni SPd, KH Khudhori (FKB). > >Menurut Isna Wigayati, poligami diperbolehkan agama. Apalagi, jumlah >penduduk Indonesia antara laki-laki dan wanita, masih banyak jumlah >wanitanya. "Jika jumlah wanita banyak, tetapi kaum laki-laki tidak melakukan >poligami, tentu saja banyak wanita yang tidak bisa menikmati perkawinan," >ujarnya yang mendapat tepuk tangan para kaum laki-laki yang hadir tersebut. > >Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengimbau umat Islam bersikap tenang dan >terus mengkritisi dan mewaspadai gerakan aliansi anti poligami, dan segenap >jaringannya. Mengharapkan tokoh umat Islam, organisasi Islam untuk >meluruskan setiap bentuk penyimpangan syariat Islam, termasuk didalamnya >gerakan anti poligami. > >Mengajak seluruh umat Islam untuk terus mengkaji, mendalami dan mengamalkan >Islam secara kaaffah (utuh). Selanjutnya juga mendukung upaya melakukan >sosialisasi pratek poligami yang Islami, guna menambah pengetahuan dan >wawasan umat Islam. Meminta jajaran media massa, untuk memberikan >pemberitaan yang berimbang dan proporsional terhadap persoalan poligami. > >Bahkan sudah selayaknya kalangan media massa untuk mendukung sosialisasi >pratek poligami yang Islami, karena informasi itu merupakan kebutuhan umat. >Bahkan mereka juga mengharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali UU >Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan PP 10 yang menghambat praktek poligami yang >sesuai dengan syariat Islam. > >Menanggapi usulan peninjauan kembali UU Perkawinan dan PP 10, anggota Komisi >E DPRD DIY H Imam Zamroni SPd menyatakan, usulan tersebut sebaiknya perlu >ada kajian atau penelitian yang fundamental, sehingga bisa dijadikan unsur >dalam pengkajian UU Perkawinan tersebut. "Mestinya, kalau memang menghendaki >adanya perubahan UU Perkawinan, harusnya melakukan penelitian, bukan hanya >sekadar melakukan audiensi seperti ini," kata H Imam Zamroni. (als) > >RantauNet http://www.rantaunet.com > >Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 >=============================================== >Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: >http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 > >ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] >Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: >-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] >-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] >Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung >===============================================
RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================