Kepada pengasuh milis rantau net
Ini sudah keterlaluan kata-kata yang dilontarkan oleh si Lutar ,
mohon kepada
mediator milis ini untuk membuang atau tidak mendaftarkan lagi Lutar
dan Upas cs di milis ini.
Ini sudah menunjukan suatu permusuhan dan tidak sehat lagi.
Kalau milisnya tidak dihapus bubarkan saja milis rantaunet ini atau
saya mengundurkan diri.
terima kasih atas perhatiannya.
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Thursday, May 30, 2002 10:57 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [RantauNet] Syariat Gila: Anggota Dewan Silahkan
> Menambah Istri
>
> Waang nan gilo, indak bautak, kurang sen, boco
> >
> >gerakan yang semakin kuat untuk menegakkan syariat "islam" (baca: sebuah
> >syariat yang mengatur masyarakat nun di jazirah arab sana 1500 tahun yang
> >lalu) di berbagai daerah perlu diwaspadai dan dicounter demi tegaknya
> >keadilan bagi umat;
> >
> >wass.,
> >
> >=hz urpas=
> >
> >
> >"Anggota Dewan Silahkan Menambah Istri"
> >
> >Danurejan, Bernas
> >"Anggota Dewan kalau perlu menambah satu istri, bahkan tiga orang istri
> pun
> >boleh, karena anggota DPRD DIY mempunyai kemampuan," ujar Isna Wigayati
> dari
> >Departemen An-Nisa Lajnah Perwakilan Wilayah Majelis Mujahidin
> Yogyakarta,
> >dalam dialog dengan anggota DPRD DIY, di ruang lobi Gedung DPRD DIY Jalan
> >Malioboro, Selasa (21/5).
> >Ada sekitar 41 orang yang tergabung dalam Koalisi Umat Peduli Syariat
> (KUPS)
> >Yogyakarta -- terdiri 18 perempuan dan 23 laki-laki, melakukan audiensi
> >dengan anggota DPRD DIY. Selain itu mereka juga menyampaikan pernyataan
> >sikap terhadap adanya Petisi Anti Poligami.
> >
> >Dalam dialog yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY H Boedi Dewantoro SH itu
> >berlangsung cukup meriah karena sering mendapat tepuk tangan dari peserta
> >KUPS.
> >
> >Sedangkan anggota DPRD DIY yang ikut dialog, adalah Ketua Komisi A DPRD
> DIY
> >Krisnam yang mengaku senang dan setuju terhadap poligami. Hadir juga,
> >Sekretaris FP DPRD DIY Achmad Subagiyo, Drs Immawah Wahyudi, Bahrun
> Nawawani
> >(FAN) dan H Imam Zamroni SPd, KH Khudhori (FKB).
> >
> >Menurut Isna Wigayati, poligami diperbolehkan agama. Apalagi, jumlah
> >penduduk Indonesia antara laki-laki dan wanita, masih banyak jumlah
> >wanitanya. "Jika jumlah wanita banyak, tetapi kaum laki-laki tidak
> melakukan
> >poligami, tentu saja banyak wanita yang tidak bisa menikmati perkawinan,"
> >ujarnya yang mendapat tepuk tangan para kaum laki-laki yang hadir
> tersebut.
> >
> >Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengimbau umat Islam bersikap tenang
> dan
> >terus mengkritisi dan mewaspadai gerakan aliansi anti poligami, dan
> segenap
> >jaringannya. Mengharapkan tokoh umat Islam, organisasi Islam untuk
> >meluruskan setiap bentuk penyimpangan syariat Islam, termasuk didalamnya
> >gerakan anti poligami.
> >
> >Mengajak seluruh umat Islam untuk terus mengkaji, mendalami dan
> mengamalkan
> >Islam secara kaaffah (utuh). Selanjutnya juga mendukung upaya melakukan
> >sosialisasi pratek poligami yang Islami, guna menambah pengetahuan dan
> >wawasan umat Islam. Meminta jajaran media massa, untuk memberikan
> >pemberitaan yang berimbang dan proporsional terhadap persoalan poligami.
> >
> >Bahkan sudah selayaknya kalangan media massa untuk mendukung sosialisasi
> >pratek poligami yang Islami, karena informasi itu merupakan kebutuhan
> umat.
> >Bahkan mereka juga mengharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali UU
> >Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan PP 10 yang menghambat praktek poligami
> yang
> >sesuai dengan syariat Islam.
> >
> >Menanggapi usulan peninjauan kembali UU Perkawinan dan PP 10, anggota
> Komisi
> >E DPRD DIY H Imam Zamroni SPd menyatakan, usulan tersebut sebaiknya perlu
> >ada kajian atau penelitian yang fundamental, sehingga bisa dijadikan
> unsur
> >dalam pengkajian UU Perkawinan tersebut. "Mestinya, kalau memang
> menghendaki
> >adanya perubahan UU Perkawinan, harusnya melakukan penelitian, bukan
> hanya
> >sekadar melakukan audiensi seperti ini," kata H Imam Zamroni. (als)
> >
> >RantauNet http://www.rantaunet.com
> >
> >Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
> >===============================================
> >Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di:
> http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
> >
> >ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
> >Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
> >-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
> >-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
> >Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
> >===============================================
>
>
>
> RantauNet http://www.rantaunet.com
>
> Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
> ===============================================
> Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di:
> http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
>
> ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
> Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
> -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
> -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
> Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
> ===============================================
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di:
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================