Koran Tempo, Sabtu, 8 Juni 2002

Penundaan Revisi UU 22/1999

(Indra J. Piliang)

 

Tanggal 7 Mei 2002 lalu, UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) merayakan ulang tahunnya yang ketiga. UU ini penuh kontraversi dan polemik, terutama seputar rencana revisi. Akhirnya, Mendagri Hari Sabarno hari Rabu (29/05) menyatakan bahwa pemerintah menunda keputusannya untuk melakukan revisi UU itu, sebelum ada evaluasi menyeluruh atas pelaksanaannya. Pemerintah semakin tersudutkan akibat penolakan revisi oleh asosiasi Bupati, Walikota dan DPRD tingkat II, juga ancaman 48 kepala daerah tingkat II untuk memblokade eksplorasi minyak dan gas sebelum ada pembagian seimbang dan adil atas proporsi keuntungan untuk daerah dan pusat.

 

Padahal di UGM (13/03) Presiden Megawati menyatakan bahwa kebutuhan revisi UU ini adalah untuk memelihara kesatuan negara, juga guna mencegah keruntuhan negara. Seakan, integritas nasional dipertaruhkan dengan berbagai penyimpangan pelaksanaan UU ini.

 

Perubahan sikap pemerintah ini dapat dimengerti, paling tidak dalam tiga alasan. Pertama, mulai intensifnya tekanan terhadap kinerja pemerintahan Megawati dari partai-partai politik dalam kaukus yang dikenal sebagai �Kaukus Islam�. Kedua, mau tidak mau, pemerintahan pusat membutuhkan dukungan penuh dari administratur pemerintahan di segala jenjang, terutama dari pemerintahan di bawahnya. Ketiga, kian dalamnya krisis di tingkat daerah akibat kenaikan harga bahan bakar minyak, tarif dasar listrik dan telepon, yang diiringi kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat, hingga kepala-kepala daerah lebih mengutamakan kepentingan ekonomi lokal, sekaligus menunjang stabilitas politik Pemda.

 

Masalah utama dalam implementasi UU ini terkait dengan ketidaksiapan administratur Pemda, baik dalam kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), maupun masih terpeliharanya paradigma lama birokrasi yang sekian lama hidup dalam aturan �menunggu petunjuk bapak!�. Dalam suasana instabilitas psikologis seperti ini, UU memberikan otoritas kewenangan yang besar untuk bertindak sendiri dalam menata inftrastruktur pemerintahan, pembangunan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah. Krisis ekonomi selama hampir lima tahun, sejak Juli 1997, menyebabkan administratur Pemda mempertaruhkan segenap daya upaya apapun untuk mempertahankan kekuasaannya. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran rutin rata-rata 80% dari APBD, menuntut hak untuk terlibat dalam berbagai BUMN yang berada di wilayah mereka, atau eksploitasi yang berlebihan atas SDA yang ada di daerah.

 

Instabilitas institusionalisasi politik di tingkat nasional memberi pengaruh besar dalam sikap-sikap yang dimunculkan Pemda. Politisi lokal sekaligus dituntut untuk menyediakan lebih banyak anggaran pembiayaan aktivitas politik mereka, terutama untuk bepergian ke Jakarta ataupun mempertahankan dukungan, baik dari kelompok politisi di tingkat nasional, ataupun dari masyarakat di daerah. 

 

Keadaan inilah yang kemudian ditengarai mempertaruhkan integritas politik nasional. Belum lagi disparitas pendapatan antar daerah, serta naiknya tuntutan pemisahan wilayah dan bahaya laten separatisme. Konflik vertikal antara daerah dengan pusat merupakan pemandangan keseharian dalam tiga tahun usia UU ini. Penyebabnya berupa standar ganda otoritas pemelihara dan pengeksplorasi SDA lokal. Di bidang politik kian kencang agenda tersembunyi untuk membengkakkan pundi-pundi anggaran partai menjelang laporan pertanggungjawaban dan atau pergantian pimpinan di daerah, dan lebih-lebih pimpinan nasional, terutama menjelang Sidang Tahunan MPR dan Pemilihan Umum tahun 2004.

 

Padahal, kalau dibaca dengan cermat, pengertian otonomi daerah bukanlah bersifat teritorial, tetapi hanya pada distribusi kewenangan. Pemisahan wilayah bukanlah jawaban untuk mendapatkan lebih banyak kesejahteraan, apalagi ketika pemaknaan otonomi masuk pada wilayah-wilayah yang sungguh kabur, seperti unsur mayoritas agama dan suku. Sebab akan muncul lebih banyak kesulitan untuk menjalin kerjasama antar daerah, apabila potensi keunggulan antar daerah dimaknai secara spasial dan sektarian.

 

Contohnya, ketika kini jalan negara di ruas Lahat, Sumatera Selatan, semakin rusak berat, akan memberikan kerugian dalam distribusi hasil-hasil kekayaan antar daerah yang melewatinya, sekaligus kenaikan harga bahan makanan di daerah Sumsel sendiri karena keterbatasan pasokan dari luar daerah. Di daerah lain, ketidak-pedulian pada infrastruktur pembangunan ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, bahkan memperbanyak kubangan kemiskinan dan kelaparan.

 

Penundaan revisi UU yang paling terkenal ini, adalah langkah awal penyelesaian konflik pusat daerah, sekaligus pekerjaan rumah yang relatif lebih berat bagi administratur pemerintahan di daerah untuk menunjukkan performa  dan kinerja yang lebih baik. Akan lebih banyak pandangan yang ditujukan kepada daerah, setelah tujuh bulan ini energi kreatif bangsa lebih banyak dihabiskan untuk mencari perbedaan, ketimbang persamaan dan sinergi kebijakan.  Badai kritik atas pemerintahan pusat, telah menunda banyak sekali pekerjaan, antara lain menangani kemiskinan dan korupsi yang kian terkonsentrasi di daerah-daerah.  Kini arus balik kritik akan kian tertuju kepada daerah, dan memang harus demikian, sebagai imbalan dan imbangan dari berbagai keleluasaan atas pengelolaan anggaran atau SDA di daerah.

 

Diperlukan lebih banyak kearifan, keuletan dan kerja keras dari Pemda dan DPRD, baik untuk memberikan pemerataan kesejahteraan di daerahnya, maupun memberikan sumbangan bagi terpeliharanya integritas nasional. Dua hal ini tak bisa dibedakan, karena terkait dengan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.  Apalagi UU No. 22/1999 lebih bersifat pembenahan struktur pemerintahan, bahkan pelebaran jejaring dan rantai lembaga-lembaga negara, ketimbang pemberdayaan kultur masyarakat lokal untuk mempengaruhi jalannya pemerintahan. Tetapi apabila dimaknai secara positif, terdapat upaya keras untuk melakukan prinsip-prinsip pemerataan kesejahteraan dan keadilan, terutama ekonomi, pada tingkat lokal.  

 

Kita sudah banyak belajar tentang tak hadirnya negara, baik dalam investigasi pelaku pemboman di malam Natal tahun 25 Desember 2000, atau dalam tragedi banjir di bulan Februari 2002. yang berperan lebih banyak komponen masyarakat sipil, seperti Forum Indonesia Damai (FID) atau posko-posko banjir spontan dan sukarela. Begitupun, negara jarang hadir di wilayah-wilayah konflik, bahkan yang dipertontonkan adalah pertengkaran interen yang sungguh memilukan. Apabila negara juga tak hadir di daerah, dalam peningkatan grafik memorabilia massa rakyat untuk melepaskan diri dari ketertindasan dan ketertinggalan, baik struktural maupun kultural, sudah saatnya satu pertanyaan kritis dinyaringkan bunyinya: untuk apa negara ada?

 

Jakarta @ 2002.

 

Indra J. Piliang, peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta.   

Kirim email ke