|
Koran Tempo, Sabtu, 8 Juni 2002 Penundaan Revisi UU 22/1999 (Indra
J. Piliang) Tanggal 7 Mei 2002 lalu, UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda) merayakan ulang tahunnya yang ketiga. UU ini penuh kontraversi dan
polemik, terutama seputar rencana revisi. Akhirnya, Mendagri Hari Sabarno hari
Rabu (29/05) menyatakan bahwa pemerintah menunda keputusannya untuk melakukan
revisi UU itu, sebelum ada evaluasi menyeluruh atas pelaksanaannya. Pemerintah
semakin tersudutkan akibat penolakan revisi oleh asosiasi Bupati, Walikota dan
DPRD tingkat II, juga ancaman 48 kepala daerah tingkat II untuk memblokade
eksplorasi minyak dan gas sebelum ada pembagian seimbang dan adil atas proporsi
keuntungan untuk daerah dan pusat. Padahal
di UGM (13/03) Presiden Megawati menyatakan bahwa kebutuhan revisi UU ini adalah
untuk memelihara kesatuan negara, juga guna mencegah keruntuhan negara. Seakan,
integritas nasional dipertaruhkan dengan berbagai penyimpangan pelaksanaan UU
ini. Perubahan
sikap pemerintah ini dapat dimengerti, paling tidak dalam tiga alasan.
Pertama, mulai intensifnya tekanan terhadap kinerja pemerintahan Megawati
dari partai-partai politik dalam kaukus yang dikenal sebagai �Kaukus Islam�.
Kedua, mau tidak mau, pemerintahan pusat membutuhkan dukungan penuh dari
administratur pemerintahan di segala jenjang, terutama dari pemerintahan di
bawahnya. Ketiga, kian dalamnya krisis di tingkat daerah akibat kenaikan
harga bahan bakar minyak, tarif dasar listrik dan telepon, yang diiringi
kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat, hingga kepala-kepala daerah lebih
mengutamakan kepentingan ekonomi lokal, sekaligus menunjang stabilitas politik
Pemda. Masalah
utama dalam implementasi UU ini terkait dengan ketidaksiapan administratur
Pemda, baik dalam kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), maupun masih
terpeliharanya paradigma lama birokrasi yang sekian lama hidup dalam aturan
�menunggu petunjuk bapak!�. Dalam suasana instabilitas psikologis seperti ini,
UU memberikan otoritas kewenangan yang besar untuk bertindak sendiri dalam
menata inftrastruktur pemerintahan, pembangunan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam
(SDA) di daerah. Krisis ekonomi selama hampir lima tahun, sejak Juli 1997,
menyebabkan administratur Pemda mempertaruhkan segenap daya upaya apapun untuk
mempertahankan kekuasaannya. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran rutin
rata-rata 80% dari APBD, menuntut hak untuk terlibat dalam berbagai BUMN yang
berada di wilayah mereka, atau eksploitasi yang berlebihan atas SDA yang ada di
daerah. Instabilitas
institusionalisasi politik di tingkat nasional memberi pengaruh besar dalam
sikap-sikap yang dimunculkan Pemda. Politisi lokal sekaligus dituntut untuk
menyediakan lebih banyak anggaran pembiayaan aktivitas politik mereka, terutama
untuk bepergian ke Jakarta ataupun mempertahankan dukungan, baik dari kelompok
politisi di tingkat nasional, ataupun dari masyarakat di daerah. Keadaan
inilah yang kemudian ditengarai mempertaruhkan integritas politik nasional.
Belum lagi disparitas pendapatan antar daerah, serta naiknya tuntutan pemisahan
wilayah dan bahaya laten separatisme. Konflik vertikal antara daerah dengan
pusat merupakan pemandangan keseharian dalam tiga tahun usia UU ini. Penyebabnya
berupa standar ganda otoritas pemelihara dan pengeksplorasi SDA lokal. Di bidang
politik kian kencang agenda tersembunyi untuk membengkakkan pundi-pundi anggaran
partai menjelang laporan pertanggungjawaban dan atau pergantian pimpinan di
daerah, dan lebih-lebih pimpinan nasional, terutama menjelang Sidang Tahunan MPR
dan Pemilihan Umum tahun 2004. Padahal,
kalau dibaca dengan cermat, pengertian otonomi daerah bukanlah bersifat
teritorial, tetapi hanya pada distribusi kewenangan. Pemisahan wilayah bukanlah
jawaban untuk mendapatkan lebih banyak kesejahteraan, apalagi ketika pemaknaan
otonomi masuk pada wilayah-wilayah yang sungguh kabur, seperti unsur mayoritas
agama dan suku. Sebab akan muncul lebih banyak kesulitan untuk menjalin
kerjasama antar daerah, apabila potensi keunggulan antar daerah dimaknai secara
spasial dan sektarian. Contohnya,
ketika kini jalan negara di ruas Lahat, Sumatera Selatan, semakin rusak berat,
akan memberikan kerugian dalam distribusi hasil-hasil kekayaan antar daerah yang
melewatinya, sekaligus kenaikan harga bahan makanan di daerah Sumsel sendiri
karena keterbatasan pasokan dari luar daerah. Di daerah lain, ketidak-pedulian
pada infrastruktur pembangunan ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, bahkan
memperbanyak kubangan kemiskinan dan kelaparan. Penundaan
revisi UU yang paling terkenal ini, adalah langkah awal penyelesaian konflik
pusat daerah, sekaligus pekerjaan rumah yang relatif lebih berat bagi
administratur pemerintahan di daerah untuk menunjukkan performa dan kinerja yang lebih baik. Akan lebih
banyak pandangan yang ditujukan kepada daerah, setelah tujuh bulan ini energi
kreatif bangsa lebih banyak dihabiskan untuk mencari perbedaan, ketimbang
persamaan dan sinergi kebijakan.
Badai kritik atas pemerintahan pusat, telah menunda banyak sekali
pekerjaan, antara lain menangani kemiskinan dan korupsi yang kian terkonsentrasi
di daerah-daerah. Kini arus balik
kritik akan kian tertuju kepada daerah, dan memang harus demikian, sebagai
imbalan dan imbangan dari berbagai keleluasaan atas pengelolaan anggaran atau
SDA di daerah. Diperlukan
lebih banyak kearifan, keuletan dan kerja keras dari Pemda dan DPRD, baik untuk
memberikan pemerataan kesejahteraan di daerahnya, maupun memberikan sumbangan
bagi terpeliharanya integritas nasional. Dua hal ini tak bisa dibedakan, karena
terkait dengan kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Apalagi UU No. 22/1999 lebih bersifat
pembenahan struktur pemerintahan, bahkan pelebaran jejaring dan rantai
lembaga-lembaga negara, ketimbang pemberdayaan kultur masyarakat lokal untuk
mempengaruhi jalannya pemerintahan. Tetapi apabila dimaknai secara positif,
terdapat upaya keras untuk melakukan prinsip-prinsip pemerataan kesejahteraan
dan keadilan, terutama ekonomi, pada tingkat lokal. Kita
sudah banyak belajar tentang tak hadirnya negara, baik dalam investigasi pelaku
pemboman di malam Natal tahun 25 Desember 2000, atau dalam tragedi banjir di
bulan Februari 2002. yang berperan lebih banyak komponen masyarakat sipil,
seperti Forum Indonesia Damai (FID) atau posko-posko banjir spontan dan
sukarela. Begitupun, negara jarang hadir di wilayah-wilayah konflik, bahkan yang
dipertontonkan adalah pertengkaran interen yang sungguh memilukan. Apabila
negara juga tak hadir di daerah, dalam peningkatan grafik memorabilia massa
rakyat untuk melepaskan diri dari ketertindasan dan ketertinggalan, baik
struktural maupun kultural, sudah saatnya satu pertanyaan kritis dinyaringkan
bunyinya: untuk apa negara ada? Jakarta
@ 2002. Indra J. Piliang, peneliti Centre for Strategic and International Studies
(CSIS), Jakarta.
|
- [RantauNet] popok bayi Indra Piliang
- [RantauNet] popok bayi Boes Roestam

