Lanjutan bag. (1)
-----------------
Meski demikian, sampai menjelang masa modern, penghayatan dan pengamalan
terhadap Islam dalam kehidupan sehari-hari, apalagi dikalangan pemangku
adat, masih sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur nenek moyang. Para alim
ulama, terutama dari kalangan tarekat yang memang dikenal sangat toleran
terhadap kebiasaan setempay, tetap membiarkan hal itu terjadi. Bahkan
mereka itu sendiri diketahui sangat banyak melakukan amalan-amalan
tergolong bidah dan khufarat dalam pandangan tokoh-tokoh agama yang datang
kemudian. Tingkah laku beragama mereka, menurut Hamka, masih bercampur
aduk. Dengan demikian, proses islamisasi adat tidak berhenti sampai
disitu. Pergumulan antara pendukung sistem nilai adat dan penganut sistem
nilai agama terus berlangsung.

Pada abad ke-18 Ranah Minang mengalami disintegrasi sosial dalam bentuk
demoralisasi dan kemunduran masyarakat. Aturan adat dan agama sering
dilanggar. Masalah ini kemudian dipecahkan oleh apa yang kemudian dikenal
dengan gerakan Paderi. Gerakan ini menurut Taufik Abdullah, bertujuan
menghancurkan segala sesuatu yang dianggap adat jahiliah, yang sinkretis
dan terbelakang, yaitu adat yang bertentangan dengan ajaran agama untuk
mewujudkan masyarakat Islam. Dampak yang paling berarti dari gerakan itu
adalah asimilasi yang terjadi antara doktrin agama ke dalam adat sebagai
pola perilaku ideal. Adat diredofikasi dan posisi agama sebagai sistem
keyakian diperkuat. Dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan adat haruslah
merupakan manifestasi perencanaan agama: agamo mangato, adaik mamakai
(agama menyatakan, adat menerapkan).

Namun, karena banyak ajaran agama yang masih memerlukan penafsiran,
terutama dalam kaitannya dengan penerapan ajaran Islam dalam konteks
sosial dan budaya, maka penafsiran ajaran dan institusionalisasi hukum
Islam kembali terkait dengan adat setempat. Persoalan itu kemudian
dipecahkan dengan membentuk pernyataan budaya, adaik basandi syara (adat
bersendi syariat). Dalam pernyataan ini. Maka adaik nan sabana adaik dan
ajaran Islam menjadi sejajar dan tidak dapat dibedakan lagi.

Salah satu penyesuaian antara adat dan agama yang muncul sebagai hasil
gerakan Paderi adalah mengeani sistem hukum waris. Dalam adat Minangkabau,
harta pusaka turun kepada kemenakan, yaitu anak dari saudara
perempuan; dan ini bertentangan dengan ajaran agama. Gerakan itu kemudian
berhasil merumuskan suatu jalan keluar, yaitu dengan membagi harta pusaka
menjadi dua bagian, yaitu harta nenek moyang (harta pusaka tinggi) dan
harta pencarian (harta pusaka rendah). Harta pusaka tinggi biasanya
terdiri dari harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah, sawah dan
lain-lain. Harta ini tidak bisa diwarisi oleh orang luar keluarga
keturunan ibu. Harta ini tidak dapat dijual atau digadaikan kecuali
keadaan darurat dan itupun baru bisa dilakukan setelah melalui musyawah
antara seluruh anggota keluarga yang telah dewasa dan setelah
berkonsultasi dengan penghulu. Posisi pria berkenaan dengan harta ini
lebih banyak merupakan pengella daripada pemilik. Ia berhak menggunakan,
tetapi tidak untuk menjualnya dan mewariskan kepada anak-anaknya
sendiri. Karena bukan pemilikan, maka golongan Paderi dapat menerima
pewarisan bentuk harta ini kepada kemenakan, atau kepada keturunan ibu.

Untuk pembagian harta pusaka rendah, golongan Paderi berhasil menerapkan
hukum Islam. Memang, masalah yang sebenarnya sepanjang menyangkut warisan
adalah berkenaan dengan harta pencarian ini. Menurut adat, apabila ayah
tidak menghibahkannya kepada anak-anaknya, maka keluarga ibunyalah yang
mempunyai hak waris atas pusaka rendah itu. Agar anak mendapat bagian dari
harta itu, sang ayah harus menghibahkannya kepada anak-anaknya. Karena
dengan cara itu anak-anaknya dapat mewarisi harta pencarian
ayahnya. Padahal menurut hukum Islam, prioritas pertama dalam pembagian
harta pusaka haruslah diberikan kepada anak kandung, sehingga tidak perlu
penghibahan. Menurut hukum Islam, mewarisi harta jika tidak sesuai dengan
ketentuan agama hukumnya haram (QS.4:11)

Upaya yang dilakukan gerakan Paderi tidak sepenuhnya berjalan lancar,
terutama ketika kepemimpinan politik berada ditangan golongan adat, yang
didukung oleh kekuatan kolonial Belanda. Hal itu berakibat pada menguatnya
kembali apa yang menurut golongan agama sebagai adat Jahiliah di
Minangkabau.

Gagasan gagasan Paderi ini oleh golongan pembaharuan lain pada awal abad
ke-20, yang dikenal dengan sebutan Kaum Muda. Golongan Kaum Muda ini juga
mempersoalkan sistem hukm waris matrineal Minangkabau. Disamping itu,
mereka juga bergerak dalam bidang politik, yang kemudian berhasil mengubah
pola kepemimpinan tradisionil menjadi dominasi kota. Persoalan pembagian
harta warisan ini, menurut taufik Abdullah, kemudian sebagian telah
terpecahkan berkat kecenderungan individualisasi dari gejala kekotaan yang
dibawah oleh Kaum Muda. Pemecahan itu menghasilkan ketetapan bahwa
penjualan atau pelepasan harta pencarian sama sekali tergantung pada
kehendak pemilik dan bahwa meskipun tanpa surat wasiat penghibahan,
anak-anak saudara perempuan dari yang meninggal atau orang lain dari
anggota keluarga ibunya, tidak berhak atas harta itu. Perubahan juga
diupayakan dalam tata cara perkawinan afat Minangkabau yang juga
berdasarkan sistem matrineal.

Di antara ulama dari golongan Kaum Muda yang menentang adat Jahiliah
Minangkabau adalah Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, H. Abdullah Ahmad,
H. Abdul Karim Amrullah, Syekh Muhammad Thaib Umar, Syekh Ibrahim Musa,
H. Oemar Bakry, HAMKA dan Zainal Abidin Ahmad. Beberapa diantaranya
wanita, yaitu Hajizah, Siti Beram dan Rahmah El-Yunusiyyah.

Sebagai upaya lain untuk menghilangkan adat jahiliah dalam adat
Minangkabau, para ulama tersebut banyak menulis. Diantaranya yang
berbentuk buku adalah karya Syekh Ahmad Khatib yang berjudul an-Nahj
al-Masyru li Tarjamati ad-Dai al-Masmu (Sistem yang diterapkan <Syariat>
dalam Menerjemahkan Dai yang didengar); H. Abdul Karim Amrullah,
Pertimbangan Adat Lembaga Orang Alam Minangkabau dan Sendi Aman Tiang
Selamat; Zainuddin Abdullah, Menempoeh Kehidoepan baroe (Oeraian Tentang
Pernikahan Menoeroet ajaran Islam); HAMKA,Adat Minangkabau dan Agama Islam
dan Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Tulisan dalam bentuk artikel
jauh lebih banyak, ditulis dalam beberapa media massa yang terbit pada
masa itu, seperti: Warta Hindia, Oetoesan Melajoe, Nurul Yaqin,
Perdamaian, Suara Muslimin, Penerapan Islam, Soeloeh, dan lain-lain.

Gencarnya gerakan Kaum Muda dan generasi sesudahnya dalam menentang adat
yang bertentangan dengan agama membuat adat, lamban tetapi pasti,
menyesuaikan diri dengan ajaran Islam. Hasil lain dari gerakan ini adalah
kecenderungan banyaknya ulama menerima pangkat dan gelar adat, diantaranya
HAMKA bergelar Datuk Indomo dan Mansur Daud dengan gelar Datuk Palimo
Kayo. Pemberian jabatan adat ini semakin menempatkan Islam pada posisi
dalam sistem adat.



RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke