Lanjutan bag. (1) ----------------- Meski demikian, sampai menjelang masa modern, penghayatan dan pengamalan terhadap Islam dalam kehidupan sehari-hari, apalagi dikalangan pemangku adat, masih sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur nenek moyang. Para alim ulama, terutama dari kalangan tarekat yang memang dikenal sangat toleran terhadap kebiasaan setempay, tetap membiarkan hal itu terjadi. Bahkan mereka itu sendiri diketahui sangat banyak melakukan amalan-amalan tergolong bidah dan khufarat dalam pandangan tokoh-tokoh agama yang datang kemudian. Tingkah laku beragama mereka, menurut Hamka, masih bercampur aduk. Dengan demikian, proses islamisasi adat tidak berhenti sampai disitu. Pergumulan antara pendukung sistem nilai adat dan penganut sistem nilai agama terus berlangsung.
Pada abad ke-18 Ranah Minang mengalami disintegrasi sosial dalam bentuk demoralisasi dan kemunduran masyarakat. Aturan adat dan agama sering dilanggar. Masalah ini kemudian dipecahkan oleh apa yang kemudian dikenal dengan gerakan Paderi. Gerakan ini menurut Taufik Abdullah, bertujuan menghancurkan segala sesuatu yang dianggap adat jahiliah, yang sinkretis dan terbelakang, yaitu adat yang bertentangan dengan ajaran agama untuk mewujudkan masyarakat Islam. Dampak yang paling berarti dari gerakan itu adalah asimilasi yang terjadi antara doktrin agama ke dalam adat sebagai pola perilaku ideal. Adat diredofikasi dan posisi agama sebagai sistem keyakian diperkuat. Dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan adat haruslah merupakan manifestasi perencanaan agama: agamo mangato, adaik mamakai (agama menyatakan, adat menerapkan). Namun, karena banyak ajaran agama yang masih memerlukan penafsiran, terutama dalam kaitannya dengan penerapan ajaran Islam dalam konteks sosial dan budaya, maka penafsiran ajaran dan institusionalisasi hukum Islam kembali terkait dengan adat setempat. Persoalan itu kemudian dipecahkan dengan membentuk pernyataan budaya, adaik basandi syara (adat bersendi syariat). Dalam pernyataan ini. Maka adaik nan sabana adaik dan ajaran Islam menjadi sejajar dan tidak dapat dibedakan lagi. Salah satu penyesuaian antara adat dan agama yang muncul sebagai hasil gerakan Paderi adalah mengeani sistem hukum waris. Dalam adat Minangkabau, harta pusaka turun kepada kemenakan, yaitu anak dari saudara perempuan; dan ini bertentangan dengan ajaran agama. Gerakan itu kemudian berhasil merumuskan suatu jalan keluar, yaitu dengan membagi harta pusaka menjadi dua bagian, yaitu harta nenek moyang (harta pusaka tinggi) dan harta pencarian (harta pusaka rendah). Harta pusaka tinggi biasanya terdiri dari harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah, sawah dan lain-lain. Harta ini tidak bisa diwarisi oleh orang luar keluarga keturunan ibu. Harta ini tidak dapat dijual atau digadaikan kecuali keadaan darurat dan itupun baru bisa dilakukan setelah melalui musyawah antara seluruh anggota keluarga yang telah dewasa dan setelah berkonsultasi dengan penghulu. Posisi pria berkenaan dengan harta ini lebih banyak merupakan pengella daripada pemilik. Ia berhak menggunakan, tetapi tidak untuk menjualnya dan mewariskan kepada anak-anaknya sendiri. Karena bukan pemilikan, maka golongan Paderi dapat menerima pewarisan bentuk harta ini kepada kemenakan, atau kepada keturunan ibu. Untuk pembagian harta pusaka rendah, golongan Paderi berhasil menerapkan hukum Islam. Memang, masalah yang sebenarnya sepanjang menyangkut warisan adalah berkenaan dengan harta pencarian ini. Menurut adat, apabila ayah tidak menghibahkannya kepada anak-anaknya, maka keluarga ibunyalah yang mempunyai hak waris atas pusaka rendah itu. Agar anak mendapat bagian dari harta itu, sang ayah harus menghibahkannya kepada anak-anaknya. Karena dengan cara itu anak-anaknya dapat mewarisi harta pencarian ayahnya. Padahal menurut hukum Islam, prioritas pertama dalam pembagian harta pusaka haruslah diberikan kepada anak kandung, sehingga tidak perlu penghibahan. Menurut hukum Islam, mewarisi harta jika tidak sesuai dengan ketentuan agama hukumnya haram (QS.4:11) Upaya yang dilakukan gerakan Paderi tidak sepenuhnya berjalan lancar, terutama ketika kepemimpinan politik berada ditangan golongan adat, yang didukung oleh kekuatan kolonial Belanda. Hal itu berakibat pada menguatnya kembali apa yang menurut golongan agama sebagai adat Jahiliah di Minangkabau. Gagasan gagasan Paderi ini oleh golongan pembaharuan lain pada awal abad ke-20, yang dikenal dengan sebutan Kaum Muda. Golongan Kaum Muda ini juga mempersoalkan sistem hukm waris matrineal Minangkabau. Disamping itu, mereka juga bergerak dalam bidang politik, yang kemudian berhasil mengubah pola kepemimpinan tradisionil menjadi dominasi kota. Persoalan pembagian harta warisan ini, menurut taufik Abdullah, kemudian sebagian telah terpecahkan berkat kecenderungan individualisasi dari gejala kekotaan yang dibawah oleh Kaum Muda. Pemecahan itu menghasilkan ketetapan bahwa penjualan atau pelepasan harta pencarian sama sekali tergantung pada kehendak pemilik dan bahwa meskipun tanpa surat wasiat penghibahan, anak-anak saudara perempuan dari yang meninggal atau orang lain dari anggota keluarga ibunya, tidak berhak atas harta itu. Perubahan juga diupayakan dalam tata cara perkawinan afat Minangkabau yang juga berdasarkan sistem matrineal. Di antara ulama dari golongan Kaum Muda yang menentang adat Jahiliah Minangkabau adalah Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, H. Abdullah Ahmad, H. Abdul Karim Amrullah, Syekh Muhammad Thaib Umar, Syekh Ibrahim Musa, H. Oemar Bakry, HAMKA dan Zainal Abidin Ahmad. Beberapa diantaranya wanita, yaitu Hajizah, Siti Beram dan Rahmah El-Yunusiyyah. Sebagai upaya lain untuk menghilangkan adat jahiliah dalam adat Minangkabau, para ulama tersebut banyak menulis. Diantaranya yang berbentuk buku adalah karya Syekh Ahmad Khatib yang berjudul an-Nahj al-Masyru li Tarjamati ad-Dai al-Masmu (Sistem yang diterapkan <Syariat> dalam Menerjemahkan Dai yang didengar); H. Abdul Karim Amrullah, Pertimbangan Adat Lembaga Orang Alam Minangkabau dan Sendi Aman Tiang Selamat; Zainuddin Abdullah, Menempoeh Kehidoepan baroe (Oeraian Tentang Pernikahan Menoeroet ajaran Islam); HAMKA,Adat Minangkabau dan Agama Islam dan Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Tulisan dalam bentuk artikel jauh lebih banyak, ditulis dalam beberapa media massa yang terbit pada masa itu, seperti: Warta Hindia, Oetoesan Melajoe, Nurul Yaqin, Perdamaian, Suara Muslimin, Penerapan Islam, Soeloeh, dan lain-lain. Gencarnya gerakan Kaum Muda dan generasi sesudahnya dalam menentang adat yang bertentangan dengan agama membuat adat, lamban tetapi pasti, menyesuaikan diri dengan ajaran Islam. Hasil lain dari gerakan ini adalah kecenderungan banyaknya ulama menerima pangkat dan gelar adat, diantaranya HAMKA bergelar Datuk Indomo dan Mansur Daud dengan gelar Datuk Palimo Kayo. Pemberian jabatan adat ini semakin menempatkan Islam pada posisi dalam sistem adat. RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

