Ass, WrWb, Ini saya kirimkan tulisan dari entry 'Adat Basandi Syara' dari sebuah Ensiklopedi Islam. Semoga bermanfaat. Wassalam Nusrizar -------------------------------------------------------------- ADAT BSANDI SYARA' Rumusan sintesi atau postulat antara adat dan agama di Minangkabau yang menjadi dasar bagi "watak Minangkabau". Rumusan sintesi itu lengkapnya berbunyi: "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah", yang artinya adat bersendikan syariat (ajaran agama) dan syariat bersendikan kitab Allah SWT (Al Qur'an). Ranah Minangkabau, yang terletak di pantai barat Sumatera, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang mengalami proses Islamisasi sangat dalam, tetapi juga terkenal kuat keterikatannya pada adat, yang umumnya dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Agama Islam ketika memasuki Sumatera Barat, menurut Hamka, mendapati suatu negeri yang sudah teratur karena kuatnya adat yang dianut. Adat biasanya didefinisikan sebagai kebiasaan setempat yang mengatur interaksi sesama anggota masyarakat. Akan tetapi, adat juga berarti keseluruhan sistem struktural masyarakat. Adat adalah sistem nilai, dasr dari penilaian etis dan hukum, dan juga sumber dari harapan sosial. Adat kemudian mewujudkan pola perilaku ideal. Ketika agama Islam masuk ke Minangkabau, banyak aturan adat yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pertentangan itu terutama karena adat menganut sistem matrineal, sementara ajaran Islam lebih cenderung kepada sistem patrineal. Selain itu juga karena adat Minangkabau telah tumbuh dan berkembang sebelumnya dibawah pengaruh animisme, dinamisme, Hindu dan Budha. Akan tetapi, sistem adat itu, meski dipegang secara ketat, tetap memberi peluang kepada perubahan. Oleh karena itu, Hamka dalam tulisannya "Adat dan Islam" di majalah Panji Masyarakat, menyebutkan bahwa adat dan agama Islam ketika pertama kali datang tidak serta merta saling tolak menolak. Islam diterima karena dipandang dapat memperkaya khazanah adat dan sebaliknya, adat tidak pula ditolak untuk kemudian dilenyapkan oleh Islam. Islam nyatanya memang kemudian memperkokohnya, tentu dengan menambahkan unsur-unsur baru. Pada tahap pertama dakwah ke Minangkabau, yang lebih berorientasi tasawuf, para dai berusaha menjadikan agama Islam sebagai bagian dari tradisi setempat. Usaha mereka berjalan mulus, karena sekalipun adat ditaati secara ketat, namun adat sendiri memperkenankan perubahan, seperti tersirat dalam salah satu pepatah Minangkabau "Barang yang sudah usang diperbaharui, barang yang sudah lapuk diperkuat". Keterbukaan itulah yang memperlancar usaha para dai untuk menjadikan agama sebagai bagian dari adat. Usaha mereka itu diperlancar oleh kondisi politik Minangkabau yang sejak semula, tampaknya, tidak mengenal sistem pemerintahan terpusat. Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau menurut Taufik Abdullah (ahli sejarah) tidakpernah berfungsi sebagai lembaga pemerintahan. Lembaga ini lebih merupakan kekuasaan keseimbangan yang sakral daripada lembaga pemerintahan. Fungsi pemerintahan dijalankan oleh "nagari-nagari". Tidak ada aristoksi maupun feodalisme. Kekuasaan pemerintahan sebenarnya ada pada "keputusan mufakat". Oleh karena itu Islam berhasil mengadakan perubahan. Menurut Hamka, setelah islam mengambil peranan dalam menyusun adat, pemerintahan adat terdiri dari "Tigo Selo", yaitu Raja Adat berkedudukan di Buo, Raja Ibadat di Sumpur Kudus. dan Raja Alam di Pagaruyung. Raja Alam dalam memutuskan perkara adat harus bernmusyawarah dengan raja lainnya. Bahkan merekapun kemudian bermusyawarah dengan "Basa Ampek Balai" (Empat Orang Besar), yang mempunyai tugas masing-masing: Bendahara, berfungsi sebagai perdana menteri (di Sungai Tarab); Makhudum, yang bertugas sebagai penjaga kewibawaan istana dan memelihara hubungan mancanegara (di Sumanik), Indomo, bertugas sebagai penjaga perjalanan adat (di Saruaso), dan Tuan Qadi yang bertugas sebagai penjaga perjalanan syariat dan agama (di Padang Ganting). Raja Ibadat dan Tuan Qadi jelas dapat dianggap sebagai mewakili Islam dalam pemerintahan adat. Perubahan juga terjadi di tingkat nagari. Perubahan itu, misalnya ditetapkannya rumusan baru bagi nagari. Nagari, baru dapat disebut nagari kalau sudah memiliki jalan, sawah besar dengan pengairan buatan, rumah gadang (rumah adat), lumbung padi dan mesjid. Adanya mesjid ini membuat pengaruh Islam semakin dalam karena melalui kegiatan pengajian, Al Qur'an berhasil dijadikan bacaan harian masyarakat Minangkabau. Dengan demikian, mesjid menjadi pusat penyebaran ajaran Islam. Tradisi adat pun dikembangkan dari dan oleh mesjid, apalagi karena kaum adat tidak menghasilkan lembaga pendidikan untuk diri mereka. Perubahan lainnya, ajaran agama menjadi bagian penting dalam adat Minangkabau. Dalam tradisi Minangkabau, terdapat empat kategori adat: (1) "Adaik nan sabana adaik" (Adat yang sebenarnya adat); (2) "Adaik istiadaik" (Adat Istiadat); (3) "Adaik nan taadaik" (Adat yang menjadi adat); dan (4) "Adaik nan diadaikkan" (Adat yang diadatkan). Pada kategori pertama, adat dianggap menjadi abadi karena identik dengan hukum alam. Dalam "kodifikasi" aturan adat, kemudian ditambahkan dimensi syariat. Doktrin Islam tidak dimaksudkan untuk menggantikan adat setempat, namun sejak semula ia ditempatkan dalam kategori adat tertinggi. Al Qur'an dan Hadis ditempatkan sebagai prinsip-prinsip abadi dan seharusnya membimbing kegiatan-kegiatan sekuler (keduniaan) dan rohaniah manusia. Dengan demikian, masuknya agama Islam tidaklah secara serius mengancam akar-akar dasar masyarakat Minangkabau, bahkan menambah kekayaan kultural. Oleh karena itulah, menurut Prof. Nasroes, SH (ahli hukum adat), konflik antara agama dan adat menjadi tidak ada. Tradisi lama Minangkabau didasarkan pada kearifan bahwa alam harus dijadikan guru, sedangkan di dalam Al Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa melalui alam Ia mengungkapkan beberapa rahasia kepada mereka yang sanggup menafsirkan alam secara tepat (QS. 88:17-20). Namun demikian, ajaran agama baru menjadi undang-undang adat setelah melalui proses musyawarah. Hal ini tercermin dalam ungkapan tradisi Minangkabau: "Syara' nan lazim, adaik nan qawi", yang artinya syariat baru berarti kalau dikuatkan dengan adat. RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

