Ass, WrWb,

Ini saya kirimkan tulisan dari entry 'Adat Basandi Syara' dari
sebuah Ensiklopedi Islam. Semoga bermanfaat.

Wassalam
Nusrizar
--------------------------------------------------------------
ADAT BSANDI SYARA'

Rumusan sintesi atau postulat antara adat dan agama di Minangkabau yang
menjadi dasar bagi "watak Minangkabau". Rumusan sintesi itu lengkapnya
berbunyi: "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah", yang artinya
adat bersendikan syariat (ajaran agama) dan syariat bersendikan kitab
Allah SWT (Al Qur'an).

Ranah Minangkabau, yang terletak di pantai barat Sumatera, merupakan salah
satu daerah di Indonesia yang mengalami proses Islamisasi sangat dalam,
tetapi juga terkenal kuat keterikatannya pada adat, yang umumnya dianggap
bertentangan dengan hukum Islam. Agama Islam ketika memasuki Sumatera
Barat, menurut Hamka, mendapati suatu negeri yang sudah teratur karena
kuatnya adat yang dianut. Adat biasanya didefinisikan sebagai kebiasaan
setempat yang mengatur interaksi sesama anggota masyarakat. Akan tetapi,
adat juga berarti keseluruhan sistem struktural masyarakat. Adat adalah
sistem nilai, dasr dari penilaian etis dan hukum, dan juga sumber dari
harapan sosial. Adat kemudian mewujudkan pola perilaku ideal.

Ketika agama Islam masuk ke Minangkabau, banyak aturan adat yang
bertentangan dengan ajaran Islam. Pertentangan itu terutama karena adat
menganut sistem matrineal, sementara ajaran Islam lebih cenderung kepada
sistem patrineal. Selain itu juga karena adat Minangkabau telah tumbuh dan
berkembang sebelumnya dibawah pengaruh animisme, dinamisme, Hindu dan
Budha. Akan tetapi, sistem adat itu, meski dipegang secara ketat, tetap
memberi peluang kepada perubahan. Oleh karena itu, Hamka dalam tulisannya
"Adat dan Islam" di majalah Panji Masyarakat, menyebutkan bahwa adat dan
agama Islam ketika pertama kali datang tidak serta merta saling tolak
menolak. Islam diterima karena dipandang dapat memperkaya khazanah adat
dan sebaliknya, adat tidak pula ditolak untuk kemudian dilenyapkan oleh
Islam. Islam nyatanya memang kemudian memperkokohnya, tentu dengan
menambahkan unsur-unsur baru.

Pada tahap pertama dakwah ke Minangkabau, yang lebih berorientasi tasawuf,
para dai berusaha menjadikan agama Islam sebagai bagian dari tradisi
setempat. Usaha mereka berjalan mulus, karena sekalipun adat ditaati
secara ketat, namun adat sendiri memperkenankan perubahan, seperti
tersirat dalam salah satu pepatah Minangkabau "Barang yang sudah usang
diperbaharui, barang yang sudah lapuk diperkuat". Keterbukaan itulah yang
memperlancar usaha para dai untuk menjadikan agama sebagai bagian dari
adat.

Usaha mereka itu diperlancar oleh kondisi politik Minangkabau yang sejak
semula, tampaknya, tidak mengenal sistem pemerintahan terpusat. Kerajaan
Pagaruyung di Minangkabau menurut Taufik Abdullah (ahli
sejarah) tidakpernah berfungsi sebagai lembaga pemerintahan. Lembaga ini
lebih merupakan kekuasaan keseimbangan yang sakral daripada lembaga
pemerintahan. Fungsi pemerintahan dijalankan oleh "nagari-nagari". Tidak
ada aristoksi maupun feodalisme. Kekuasaan pemerintahan sebenarnya ada
pada "keputusan mufakat". Oleh karena itu Islam berhasil mengadakan
perubahan. Menurut Hamka, setelah islam mengambil peranan dalam menyusun
adat, pemerintahan adat terdiri dari "Tigo Selo", yaitu Raja Adat
berkedudukan di Buo, Raja Ibadat di Sumpur Kudus. dan Raja Alam di
Pagaruyung. Raja Alam dalam memutuskan perkara adat harus bernmusyawarah
dengan raja lainnya. Bahkan merekapun kemudian bermusyawarah dengan "Basa
Ampek Balai" (Empat Orang Besar), yang mempunyai tugas
masing-masing: Bendahara, berfungsi sebagai perdana menteri (di Sungai
Tarab); Makhudum, yang bertugas sebagai penjaga kewibawaan istana dan
memelihara hubungan mancanegara (di Sumanik), Indomo, bertugas sebagai
penjaga perjalanan adat (di Saruaso), dan Tuan Qadi yang bertugas sebagai
penjaga perjalanan syariat dan agama (di Padang Ganting). Raja Ibadat dan
Tuan Qadi jelas dapat dianggap sebagai mewakili Islam dalam pemerintahan
adat.

Perubahan juga terjadi di tingkat nagari. Perubahan itu, misalnya
ditetapkannya rumusan baru bagi nagari. Nagari, baru dapat disebut nagari
kalau sudah memiliki jalan, sawah besar dengan pengairan buatan, rumah
gadang (rumah adat), lumbung padi dan mesjid. Adanya mesjid ini membuat
pengaruh Islam semakin dalam karena melalui kegiatan pengajian, Al Qur'an
berhasil dijadikan bacaan harian masyarakat Minangkabau. Dengan demikian,
mesjid menjadi pusat penyebaran ajaran Islam. Tradisi adat pun
dikembangkan dari dan oleh mesjid, apalagi karena kaum adat tidak
menghasilkan lembaga pendidikan untuk diri mereka.

Perubahan lainnya, ajaran agama menjadi bagian penting dalam adat
Minangkabau. Dalam tradisi Minangkabau, terdapat empat kategori
adat: (1) "Adaik nan sabana adaik" (Adat yang sebenarnya adat); (2) "Adaik
istiadaik" (Adat Istiadat); (3) "Adaik nan taadaik" (Adat yang menjadi
adat); dan (4) "Adaik nan diadaikkan" (Adat yang diadatkan).
Pada kategori pertama, adat dianggap menjadi abadi karena identik dengan
hukum alam. Dalam "kodifikasi" aturan adat, kemudian ditambahkan dimensi
syariat. Doktrin Islam tidak dimaksudkan untuk menggantikan adat setempat,
namun sejak semula ia ditempatkan dalam kategori adat tertinggi. Al Qur'an
dan Hadis ditempatkan sebagai prinsip-prinsip abadi dan seharusnya
membimbing kegiatan-kegiatan sekuler (keduniaan) dan rohaniah
manusia. Dengan demikian, masuknya agama Islam tidaklah secara serius
mengancam akar-akar dasar masyarakat Minangkabau, bahkan menambah kekayaan
kultural. Oleh karena itulah, menurut Prof. Nasroes, SH (ahli hukum adat),
konflik antara agama dan adat menjadi tidak ada. Tradisi lama Minangkabau
didasarkan pada kearifan bahwa alam harus dijadikan guru, sedangkan di
dalam Al Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa melalui alam Ia mengungkapkan
beberapa rahasia kepada mereka yang sanggup menafsirkan alam secara tepat
(QS. 88:17-20). Namun demikian, ajaran agama baru menjadi undang-undang
adat setelah melalui proses musyawarah. Hal ini tercermin dalam ungkapan
tradisi Minangkabau: "Syara' nan lazim, adaik nan qawi", yang artinya
syariat baru berarti kalau dikuatkan dengan adat.



RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke