Adat yang Diadakan dan Adat yang Sebenar Adat
http://www.kompas.com/kompas-
cetak/0206/10/dikbud/adat29.htm

Dasriel Rasmala
MEMBACA tulisan Rozalina SPd di Kompas 13 Mei
2002, tentang uang jemputan yang harus
diberikan keluarga perempuan bila hendak
menikahi seorang laki-laki Minangkabau yang
berasal dari Padang Pariaman, terasa sangat
miris.Rozalina adalah seorang perempuan
sehingga artikel itu terasa sebagai gugatan
terhadap adat Minangkabau, khususnya yang
dipakai masyarakat Minangkabau yang berasal
dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.
Perlu ditegaskan batasan geografis itu sebab di
daerah lain, etnis Minangkabau tidak mengenal
uang jemputan atau uang hilang itu. Jadi, ini
khas masyarakat Padang Pariaman.

Nagari (kesatuan adat terkecil)
merupakan "republik" kecil yang sangat otonom.
Perangkat nagari bisa merumuskan pelaksanaan
adat sesuai kebutuhan masyarakatnya.

Jadi, sebenarnya tidak mengherankan bila
masyarakat Padang Pariaman "boleh" menetapkan
setiap keluarga perempuan yang hendak melamar
seorang laki-laki harus dengan uang jemputan
atau uang hilang, dan etnis Minangkabau lainnya
tidak protes karena di luar kebiasaan.

Tidak jelas kapan tradisi uang jemputan
dilaksanakan, namun dari cerita yang tidak
begitu pasti kebenarannya disebutkan tradisi
ini bermula dari keinginan kerabat seorang
perempuan meminangkan seorang pemuda untuk anak
gadisnya karena di antara mereka terbentang
jurang yang dalam, yakni beda status. Maka
keluarga si gadis setuju untuk melamar dengan
tambahan membawa uang jemputan. Mereka
memberikannya secara sukarela karena berharap
keturunannya akan terangkat martabatnya.
Rupanya, hal ini kemudian diikuti yang lain
yang lama kelamaan menjadi tradisi yang
diadatkan. Adat yang diadakan!

Sebagaimana lazimnya, jumlah uang jemputan itu
pun nilainya semakin besar sebab tidak jarang
orang berlomba meninggikan uang jemputan karena
ingin anak cucunya "dialiri" darah bangsawan,
yang bergelar sidi, sutan, dan bagindo, yang
juga di daerah lain di Minangkabau juga tak
dikenal.

Beberapa dekade belakangan ini bergulir lagi
status sosial lain selain gelar bangsawan,
yakni gelar akademis. Seorang dokter, atau
insinyur, apalagi lulusan perguruan tinggi
terkemuka, "tarif"-nya akan sangat tinggi. Dan
orangtua para gadis pun berlomba untuk
mendapatkan menantu yang berdarah biru,
sekaligus sarjana.

Mulai digugat

Rozalina menggugatnya secara tidak tegas dan
hanya mengharapkan agar tradisi uang jemputan
dipertimbangkan lagi sebab sudah tidak sesuai
zaman.

Itu benar, pada era globalisasi seperti
sekarang seharusnya sudah tidak ada lagi
kendala bagi manusia menjalin hubungan
antarbangsa sekali pun. Jadi, munculnya
hambatan seperti ketidakcocokan jumlah uang
jemputan sudah tidak layak menjadi kendala
jalinan cinta dua orang muda.

Namun, pada sisi lain, timbul kesan laki-laki
Minangkabau adalah "sesuatu" yang bisa dibeli.
Bahkan, untuk memperolehnya bisa diadakan tawar-
menawar seperti membeli ayam di pasar
tradisional. Seorang kawan etnis lain pernah
bertanya kepada penulis, apakah dengan begitu
laki-laki Minangkabau yang sudah dibeli itu
bisa diperlakukan seperti kita
memperlakukan "sesuatu" yang sudah kita beli?
Betapa malangnya laki-laki Minangkabau.

Sekitar lima belas tahun lalu juga pernah
terjadi heboh bahwa laki-laki Minangkabau tak
lebih hanya pejantan belaka, sebab dia hanya
menumpang tidur di rumah istrinya. Selebihnya,
nyaris tak ada hak apa pun yang diperoleh laki-
laki Minangkabau di rumah itu. Sebutan "rumah
istri" saja sudah jelas menunjukkan laki-laki
tidak punya otoritas apa pun di rumah itu.

Bila sinyalemen laki-laki Minangkabau hanya
seorang "pejantan" itu dikaitkan dengan laki-
laki Minangkabau "dibeli" kerabat istrinya
dalam bentuk uang jemputan, maka semakin jelas
laki-laki Minangkabau adalah laki-laki paling
malang di jagat ini.

Seharusnya, yang protes terhadap kebijaksanaan
uang jemputan adalah laki-laki sebab
menjatuhkan martabat dirinya
yang "diperjualbelikan". Sebagai "sesuatu" yang
sudah dibeli orang lain, seyogianya laki-laki
bisa diperlakukan sesuka hati yang membeli.
Seandainya semua laki-laki muda Padang Pariaman
berpikiran seperti itu, tentunya masalah itu
tidak perlu terjadi, atau sekurangnya sekarang
sudah tidak dilaksanakan lagi.

Dalam hal ini, langkah paling benar adalah
menyadarkan masyarakat itu sendiri. Karena
kebijaksanaan itu berkaitan dengan adat, maka
satu-satunya cara adalah memberi pengertian
kepada pemuka adat di nagari-nagari di Padang
Pariaman agar mereka mempertimbangkan untuk
membatalkan kebijaksanaan uang jemputan. Bila
nagari-nagari yang otonom itu sepakat untuk
melaksanakan pembatalan, maka lenyaplah
kebijaksanaan uang jemputan itu. Dan hal ini
tidak akan bisa diputuskan dengan SK Bupati, SK
Gubernur, atau bahkan SK Presiden sekalipun,
sebab ini kebijaksanaan adat yang sangat otonom!

Beberapa tahun lalu sudah ada sebuah nagari di
Padang Pariaman yang mencoba merombak adat yang
dinilai sudah tidak cocok lagi untuk dipakai
saat ini. Berlandaskan konsep "alam terkembang
menjadi guru", maka nagari dan ninik mamak,
cerdik pandai, alim ulama, dan bundo kanduang
Nagari Pilubang, Padang Pariaman, memutuskan
melarang praktik uang jemputan itu.

Bukan hanya itu, keluarga gadis pun dilarang
membawa makanan ketika hendak melamar seorang
laki-laki. Sebagai gantinya, keluarga gadis
hanya menyerahkan uang seribu rupiah ke kas
nagari. Dan laki-laki yang mau menikah itu
malah diwajibkan menanam sepuluh batang kelapa,
masing-masing lima batang di tanah milik ibunya
dan sisanya di tanah milik istrinya.

Bagi yang melanggar ketentuan itu, dikenai
sanksi, yakni membayar 10 zak semen yang akan
digunakan untuk pembangunan nagari.

Catatan akhir

Jadi, sebenarnya sudah ada titik terang untuk
menghapuskan kebijaksanaan uang jemputan ini di
Kabupaten Padang Pariaman, seperti yang
dilakukan Nagari Pilubang di atas.

Keputusan nagari itu seharusnya didaftarkan ke
pengadilan negeri setempat untuk dikukuhkan
secara hukum formal. Bila sudah dikukuhkan,
jangankan masyarakat nagari, negara pun tidak
bisa lagi membatalkannya selama masalahnya
tidak merugikan masyarakat banyak.

Langkah satu-satunya memang harus melalui
nagari, sebab nagari adalah pemegang kendali
hukum adat. Sebagai perangkat adat yang sangat
otonom, nagari bisa mengeluarkan keputusan yang
sangat mengikat masyarakat adatnya. Bila nagari
sudah memutuskan, dan dikukuhkan di pengadilan
negeri setempat, maka putusan itu akan mengikat
dan mutlak harus dipatuhi!

Mungkin tidak mudah, namun jika ditekuni dan
dengan mengungkit sentimen harga diri para
ninik mamak yang semuanya laki-laki itu, bukan
mustahil kan membawa hasil. Karena ini hanya
adat yang diadakan, bukan yang sebenar adat,
perubahan itu mungkin akan tidak terlalu sulit.
*


DASRIEL RASMALA Peminat masalah sosial
kemasyarakatan dan budaya.




Buek email gratis di http://sungaipagu.zzn.com
____________________________________________________________
Get your own FREE Web and POP E-mail Service in 14 languages at http://www.zzn.com.

RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

Kirim email ke